Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

ANALISIS KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DI INDONESIA

A. Peraturan Perundang-Undangan terkait Penggunaan Alat Penangkapan Ikan

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 mengenai Perikanan:

-       Pasal 1 angka 5: “Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

-       Pasal 7 ayat (1): Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan: a. …. s.d e. ...; f. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan; g. …. dst.

-       Pasal 7 ayat (2): Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai: a. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan; b. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan; c. daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan; d. persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan; e. sistem pemantauan kapal perikanan; f. … dst.

-       Pasal 9 ayat (1): Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

-       Pasal 42 ayat (1) dan (2): Dalam rangka keselamatan operasional kapal perikanan, ditunjuk syahbandar di pelabuhan perikanan. Syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas dan wewenang: a. …. s.d c. ...; d. memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan; e. …. dst.

-       Pasal 85: Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

B. Kebijakan Pemerintah Pusat tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan di Indonesia

Kebijakan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan pada Indonesia dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 jo. PER.08/MEN/2011 jo. PER.05/MEN/2012 jo. 18/PERMEN-KP/2013 mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 mengenai Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, diantaranya dapat digambarkan menjadi berikut:

-       Sebagai tindak lanjut dan pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan  Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 jo. PER.08/MEN/2011 jo. PER.05/MEN/2012 jo. 18/PERMEN-KP/2013 mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan & Penempatan Alat Penangkapan Ikan & Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

-       Alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menurut jenisnya terdiri dari 10 (sepuluh) kelompok, yaitu: (a) jaring lingkar (surrounding nets); (b) pukat tarik (seine nets); (c) pukat hela (trawls); (d) penggaruk (dredges); (e) jaring angkat (lift nets); (f) alat yang dijatuhkan (falling gears); (g) jaring insang (gillnets and entangling nets); (h) perangkap (traps); (i) pancing (hooks and lines); dan (j) alat penjepit dan melukai (grappling and wounding).

-       Alat penangkapan ikan jaring lingkar (surrounding nets), terdiri dari: a. jaring lingkar bertali kerut (with purse lines/purse seine); dan b. jaring lingkar tanpa tali kerut (without purse lines/Lampara).

-       Alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets), terdiri dari: a. pukat tarik pantai (beach seines); dan b. pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).

-       Alat penangkapan ikan pukat hela (trawls), terdiri dari: a. pukat hela dasar (bottom trawls); b. pukat hela pertengahan (midwater trawls); c. pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan d. pukat dorong.

-       Alat penangkapan ikan penggaruk (dredges), terdiri dari: a. penggaruk berkapal (boat dredges); dan b. penggaruk tanpa kapal (hand dredges).

-       Alat penangkapan ikan jaring angkat (lift nets), terdiri dari: a. anco (portable lift nets); b. jaring angkat berperahu (boat-operated lift nets); dan c. bagan tancap (shore-operated stationary lift nets).

-       Alat penangkapan ikan berupa alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gear), terdiri dari: a. jala jatuh berkapal (cast nets); dan b. jala tebar (falling gear not specified).

-       Alat penangkapan ikan jaring insang (gillnets and entangling nets), terdiri dari: a. jaring insang tetap (set gillnets (anchored); b. jaring insang hanyut (driftnets); c. jaring insang lingkar (encircling gillnets); d. jaring insang berpancang (fixed gillnets (on stakes)); e. jaring insang berlapis (trammel nets) berupa jaring klitik; dan f. combined gillnets-trammel net.

-       Alat penangkapan ikan perangkap (traps), terdiri dari: a. stationary uncovered pound nets, berupa set net; b. bubu (pots); c. bubu bersayap (fyke nets); d. stow nets; e. barriers, fences, weirs, berupa sero; f. perangkap ikan peloncat (aerial traps); g. muro ami; dan h. seser.

-       Alat penangkapan ikan pancing (hooks and lines), terdiri dari: a. handlines and pole-lines/hand operated; b. handlines and pole-lines/mechanized; c. rawai dasar (set longlines); d. rawai hanyut (drifting longlines); e. tonda (trolling lines); dan f. pancing layang-layang.

-       Alat penangkapan ikan berupa alat penjepit dan melukai (grappling and wounding), terdiri dari: a. tombak (harpoons); b. ladung; dan c. panah.

-       Penempatan API dan ABPI pada jalur penangkapan ikan dan WPP-NRI disesuaikan dengan: a. sifat API; b. tingkat selektifitas dan kapasitas API; c. jenis dan ukuran ABPI; d. ukuran kapal perikanan; dan e. wilayah penangkapan.

-       Sifat API dibedakan menjadi: a. Statis, merupakan API yang dipasang menetap dan tidak dipindahkan untuk jangka waktu lama; b. Pasif, merupakan API yang dipasang menetap dalam waktu singkat; c. Aktif, merupakan API yang dioperasionalkan secara aktif dan bergerak.

-       Tingkat selektifitas dan kapasitas API ditentukan berdasarkan ukuran: a. mesh size; b. nomor mata pancing; c. tali ris atas; d. bukaan mulut; e. luasan; f. penaju; dan g. jumlah mata pancing.

C. Produk SNI terkait Alat Penangkapan Ikan

Pemberlakuan SNI terhadap semua bentuk dan dan bahan API dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Beberapa SNI yang telah diberlakukan terkait alat penangkapan ikan, diantaranya adalah:

1

SNI 01-7088-2005

Bentuk konstruksi pukat tarik dasar kecil tipe 2 (dua) seam atau panel

2

SNI 01-7089-2005

Bentuk baku konstruksi pukat tarik dasar kecil tipe 4 (empat) seam dengan sayap atas

3

SNI 01-7090-2005

Bentuk baku konstruksi pukat kantong payang berbadan jaring panjang

4

SNI 01-7091-2005

Bentuk konstruksi pukat tarik dasar kecil (small bottom trawl net) tipe 4 (empat) seam tanpa sayap atas

5

SNI 01-7092-2005

Bentuk baku konstruksi pukat kantong payang berbadan jaring pendek

6

SNI 01-7093-2005

Bentuk baku konstruksi pukat kantong dogol

7

SNI 01-7214-2006

Bentuk baku konstruksi jaring insang dasar monofilamen

8

SNI 01-7215-2006

Bentuk baku konstruksi jaring insang pertengahan multifilamen tanpa saran

9

SNI 01-7216-2006

Bentuk baku konstruksi jaring insang pertengahan multifilamen lemuru

10

SNI 01-7217-2006

Bentuk baku konstruksi jaring insang pertengahan multifilamen dengan saran

11

SNI 01-7218-2006

Bentuk baku konstruksi jaring insang permukaan multifilamen lemuru

12

SNI 01-7219-2006

Bentuk baku konstruksi jaring insang permukaan monofilamen lemuru

13

SNI 01-7220-2006

Bentuk baku konstruksi jaring insang dasar monofilamen bawal putih

14

SNI 01-7221-2006

Bentuk baku konstruksi jaring insang banyar

15

SNI 01-7232-2006

Bentuk baku konstruksi pukat hela ikan

16

SNI 01-7233-2006

Bentuk baku konstruksi pukat hela arad

17

SNI 01-7234-2006

Bentuk baku konstruksi pukat tarik lampara dasar

18

SNI 01-7235-2006

Bentuk baku konstruksi pukat hela ganda udang (double rigger shrimp trawl)

19

SNI 01-7236-2006

Bentuk baku konstruksi pukat tarik cantrang

20

SNI 01-7237-2006

Bentuk baku konstruksi jaring tiga lapis (trammel net)

21

SNI 01-7238-2006

Bentuk baku konstruksi jaring tiga lapis (trammel net)  induk udang

22

SNI 01-7239-2006

Bentuk baku konstruksi kapal pukat cincin (purse seiners) 75 – 150 GT

23

SNI 01-7240-2006

Bentuk baku konstruksi kapal rawai tuna (tuna long liners) 75 – 150 GT

24

SNI 7277.1:2008

Istilah dan definisi – bagian 1: Sarana penangkapan ikan

25

SNI 7277.2:2008

Istilah dan definisi – bagian 2: Kapal perikanan

26

SNI 7277.3:2008

Istilah dan definisi – bagian 3: Jaring lingkar

27

SNI 7277.4:2008

Istilah dan definisi – bagian 4: Pancing

28

SNI 7277.5:2008

Istilah dan definisi – bagian 5: Pukat Hela (trawl)

29

SNI 7277.6:2008

Istilah dan definisi – bagian 6: Pukat tarik

30

SNI 7277.7:2008

Istilah dan definisi – bagian 7: Penggaruk

31

SNI 7277.8:2008

Istilah dan definisi – bagian 8: Jaring insang

32

SNI 7277.9:2008

Istilah dan definisi – bagian 9: Jaring angkat

33

SNI 7277.10:2008

Istilah dan definisi – bagian 10: Alat perangkap ikan

34

SNI 7277.11:2008

Istilah dan definisi – bagian 11: Alat penangkap ikan pengait/penjepit dan melukai

35

SNI 7277.12:2008

Istilah dan definisi – bagian 12: Alat penangkap ikan yang dijatuhkan/ditebarkan

36

SNI 7277.13:2008

Istilah dan definisi – bagian 13: Alat bantu penangkapan ikan

37

SNI 7277.14:2008

Istilah dan definisi – bagian 14: Keselamatan kapal perikanan

43

SNI ISO 3660:2010

Alat penangkap ikan  berbahan jaring – Pemasangan dan penyambungan jaring – Istilah dan ilustrasi

PUSTAKA:

http://kapi.Kkp.Go.Id/blog/2011/11/pengelolaan-alat-penangkapan-ikan-pada-indonesia-indonesia-fishing-gears-managemen.

Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 jo. PER.08/MEN/2011 jo. PER.05/MEN/2012 jo. 18/PERMEN-KP/2013 mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan & Penempatan Alat Penangkapan Ikan & Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 mengenai Perikanan.

PROFESIONALISME DAN PERAN PENYULUH PERIKANAN DALAM PEMBANGUNAN PELAKU UTAMA PERIKANAN YANG BERDAYA

ABSTRAK

Indonesia memiliki banyak sekali sumberdaya alam yg bisa dijadikan modal pembangunan nasional. Lantaran itu, banyak sekali kegiatan ekonomi yg berbasis kelautan & perikanan bisa dikembangkan, pada rangka membangun warga Indonesia yang sejahtera. Sumber daya alam kelautan dan perikanan Indonesia yang kaya raya itu belum bisa dikelola secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan. Dengan demikian diharapkan sumber daya insan yg handal & professional, yang bisa mengelola potensi sumber daya alam kelautan & perikanan secara cerdas dan bertanggung jawab. Penyuluh Perikanan memegang peranan penting pada upaya pencapaian peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pelaku primer/ pelaku usaha perikanan menjadi perantara, motifator dan fasilitator.

Kata kunci: penyuluh perikanan, profesionalisme, sumber daya manusia.

PENDAHULUAN

Indonesia memiliki potensi sumberdaya kelautan dan perikanan sangat besar, dengan lautan mencapai 5,8 juta km2 yang terdiri dari perairan teritorial, perairan laut 12 mil dan perairan ZEE.  Indonesia juga memiliki 17.504 buah pulau dengan panjang garis pantai mencapai 104.000 km, luas hamparan budidaya yang lebih dari 15,59 juta hektar, serta luas perairan umum 5,4 juta hektar (sumber: http://kkp.go.id).

Pada dasarnya negara kita menyimpan aneka macam sumberdaya alam yg dapat dijadikan modal pembangunan nasional. Lantaran itu, banyak sekali kegiatan ekonomi yg berbasis kelautan dan perikanan bisa dikembangkan, pada rangka menciptakan rakyat Indonesia yg sejahtera. Dengan syarat tadi, seharusnya rakyat Indonesia mampu hayati sejahtera, tetapi kenyataan menampakan bahwa kondisi rakyat tadi masih banyak yang hayati pada kemiskinan. Perolehan output laut dan perikanan belum bisa melampaui target, ditambah masih seringnya terdengar kasus pencurian ikan sang negara-negara asing, bahkan di antaranya menangkap ikan menggunakan alat-alat yang berbahaya & menghambat lingkungan.

Sumber daya alam kelautan dan perikanan Indonesia yang kaya raya itu belum dapat dikelola secara maksimal buat kesejahteraan warga kelautan dan perikanan. Dengan demikian diperlukan asal daya manusia yg handal & professional, yang dapat mengelola potensi sumber daya alam kelautan dan perikanan secara cerdas & bertanggung jawab.

Kegiatan penyuluhan perikanan dibutuhkan sanggup menjadi keliru satu katalisator dalam upaya mengerakkan sumberdaya manusia yang handal dan profesional menjadi modal dasar bagi pembangunan kelautan dan perikanan. Penyuluhan perikanan diselenggarakan oleh banyak sekali pihak & dalam perkembangannya telah mengalami proses transformasi, berdasarkan penyuluhan yg berorientasi produksi pada penyuluhan yg berorientasi usaha perikanan menggunakan pendekatan partisipatif.

PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN KAITANNYA DENGAN PENYULUHAN PERIKANAN

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (tiga), & ayat (4), diamanahkan beberapa kewajiban yang wajib dilakukan pemerintah terkait penyelenggaraan penyuluhan, yakni:

-       Menjaga kelestarian wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dan pengelolaan manfaatnya sebagai bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang.

-       Pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum sebagai  potensi sumber daya alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa.

Penyuluhan perikanan adalah bagian penting pada peningkatan kualitas sumberdaya insan kelautan & perikanan, yaitu berperan pada menaruh bimbingan dan training kepada pelaku utama, pelaku usaha & rakyat perikanan, sehingga menaikkan wawasan, pengetahuan, keterampilan dan sikap pada bidang kelautan dan perikanan, baik teknis maupun non teknis buat pengembangan bisnis di bidang kelautan dan perikanan. Pembangunan kelautan & perikanan akan berhasil jika adanya partisipasi & sinergi antara segenap stakeholder di bidang kelautan dan perikanan.

SASARAN PENYULUHAN PERIKANAN

Dalam menjalankan tugas dan fungsi penyuluhan, target utama aktivitas merupakan para pelaku utama & pelaku bisnis perikanan. Dimana pelaku utama perikanan yg terdiri atas para nelayan, pembudidaya ikan, pengolah hasil perikanan, & warga lain yg berusaha pada bidang perikanan. Sedangkan pelaku usaha perikanan merupakan perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang dibentuk berdasarkan aturan Indonesia yg mengelola sebagian atau semua aktivitas bisnis perikanan berdasarkan hulu sampai hilir (Permenpan Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008, Pasal 1). Menurut data yg dimuntahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam tahun 2013 di Indonesia tercatat ada dua.835.700 orang nelayan, sebesar 948.484 unit Rumah Tangga Perikanan (RTP) Tangkap, sebesar 1.670.447 RTP Budidaya, dan sebanyak 13.471.356 orang energi kerja perikanan yang bekerja pada perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan & pemasaran output perikanan (sumber: Kelautan dan Perikanan pada Angka Tahun 2013).

FUNGSI DAN FOKUS KEGIATAN PENYULUHAN PERIKANAN

Fungsi sistem penyuluhan perikanan meliputi: (a) memfasilitasi proses pembelajaran pelaku primer dan pelaku bisnis; (b) mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber kabar, teknologi, & asal daya lainnya supaya mereka bisa mengembangkan usahanya; (c) menaikkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama & pelaku usaha; (d) membantu pelaku primer & pelaku bisnis dalam menumbuhkembangkan organisasinya sebagai organisasi ekonomi yg berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yg baik, & berkelanjutan; (e) membantu menganalisis dan memecahkan kasus dan merespon peluang & tantangan yang dihadapi pelaku primer dan pelaku usaha pada mengelola usaha; (f) menumbuhkan pencerahan pelaku primer & pelaku bisnis terhadap kelestarian fungsi lingkungan; & (g) melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan perikanan yang maju dan modern bagi pelaku primer secara berkelanjutan (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, Pasal 4).

Fokus kegiatan penyuluhan adalah dalam pengembangan sumber daya manusia, sedangkan penekanan sasarannya merupakan dalam pemberdayaan pelaku utama dan pelaku bisnis serta asal daya manusia lain yang mendukungnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, Undang-undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, bahwa tujuan pengaturan sistem penyuluhan meliputi:

a)   Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial guna memperkuat pengembangan pertanian, perikanan dan kehutanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan;

b)   Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran dan pendampingan serta fasilitasi.

c)    Mengembangkan sumber daya manusia yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan.

Keberhasilan proses penyuluhan ditandai timbulnya partisipasi aktif menurut pelaku primer dan pelaku usaha pada bidang perikanan (rakyat sasaran), sehingga dalam pengembangan penyuluhan ke depan wajib diarahkan dalam contoh yang berpusat dalam insan, dimana kiprah penyuluh pada proses penyuluhan adalah sebagai rekanan yang berorientasi dalam masyarakat sasaran. Dalam pelaksanaannya sebuah proses penyuluhan harus dimulai menurut pemahaman masyarakat terhadap potensi dan perkara yg dihadapinya, sehingga terdorong untuk mengupayakan pemecahan kasus melalui pengembangan semua potensi yang dimilikinya. Pada tahap inilah dimulai peran seseorang penyuluh ?Buat membantu peningkatan kesejahteraan rakyat target dari aktivitas usahanya?, dengan pola pikir yang coba dibangun merupakan pengembangan komoditas yang dimilikinya melalui pemanfatan semua potensi sumberdaya yang ada, jadi peran seorang penyuluh adalah berupa fasilitasi, pengawalan, mobilisasi, pembentukan jaringan kerja dan kelembagaan pelaku primer & pelaku bisnis pada bidang perikanan.

PROFESIONALISME DAN PERAN PENYULUH PERIKANAN

Sejalan dengan implementasi amanah UU No. 16/2006 tentang SP3K, maka guna memanfaatkan potensi sumberdaya kelautan dan perikanan Indonesia yang sangat besar bagi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa dan negara secara berkelanjutan diperlukan adanya SDM yang handal dan profesional. Penyuluh Perikanan memegang peranan penting dalam upaya pencapaian peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pelaku utama/ pelaku usaha sebagai mediator, motifator dan fasilitator. Dalam mewujudkan peran tersebut penyuluh harus memiliki kapasitas dan kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pendampingan dalam menjalankan tugasnya. Dalam perjalanan mengemban tugas tersebut para penyuluh perlu memiliki dan meningkatkan berbagai pengalaman dalam membawa pesan dan mendiseminasikan teknologi kepada para pelaku utama, dengan filosofi menjadikan “Yang Tidak Tahu menjadi Tahu, Yang Tidak Mau menjadi Mau, dan Yang Tidak Mampu menjadi Mampu”.

Dengan terbitnya PermenPAN Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan & Angka Kreditnya, maka status dan posisi Penyuluh Perikanan sudah memiliki kejelasan karier dan keberadaannya, yang dapat berdampak dalam kinerja seseorang penyuluh. Penyuluh Perikanan bukan lagi sebagai bagian berdasarkan Penyuluh Pertanian, sebagai akibatnya diperlukan tidak terdapat lagi penyuluh yang menjalankan fungsi generalisasi keilmuan (polivalen) daripada spesialisasi keilmuan. Untuk menangani penyuluhan di bidang kelautan & perikanan memiliki disparitas dengan bidang pertanian, diantaranya: (1) Secara geografis, negara Indonesia adalah negara kepulauan & negara bahari yg 2 pertiga wilayahnya terdiri berdasarkan perairan; (2) Secara alamiah, sifat, ciri, & bentuk kegiatannya sangat khusus menggunakan ketergantungan tinggi terhadap ekspresi dominan & iklim, sehingga usahanya sebagai sangat beresiko; (3) Secara sosial dan ekonomi, sifat, ciri, & pola hayati para pelaku primer tidak sama menggunakan pola hayati petani/pekebun; (4) Penanganan aspek perikanan tidak bisa dipisahkan berdasarkan aspek kelautan; (5) Secara keilmuan, keberadaan ilmu kelautan dan perikanan merupakan kecabangan ilmu yg berdikari, termasuk penyuluhan perikanan; (6) Secara kelembagaan, selama 2 periode kabinet & planning UU kementerian/departemen ke depan, terdapat departemen yg spesifik mengemban tugas dan fungsi menangani kelautan dan perikanan, termasuk penyuluhannya, yaitu Departemen Kelautan dan Perikanan; (7) Secara legislasi, didukung keberadaan UU No.31/2004 tentang Perikanan. Kondisi tadi secara intern merupakan sebuah justifikasi bahwa penyuluhan kelautan & perikanan harus ditangani secara khusus, tersendiri, dan mandiri. Peningkatan kapasitas para penyuluh perikanan wajib dilakukan secara terus menerus & sistematis supaya bisa sebagai konsultan dan kawan sejati para pelaku primer & pelaku usaha pada bidang perikanan.

Profesional mempunyai makna herbi profesi dan memerlukan kepandaian khusus buat menjalankannya, sedangkan profesionalisme bermakna mutu, kualitas, & tindak tanduk yg merupakan ciri suatu profesi atau orang yg profesional. Sehingga seseorang Penyuluh Perikanan profesional haruslah menjadi AHLI PENYULUHAN & SPESIALISASI DIBIDANG PERIKANAN. Hal ini mempunyai arti bahwa setiap Penyuluh Perikanan wajib sadar menggunakan tugas dan manfaatnya menjadi penyuluh & bertanggung jawab terhadap pekerjaannya, serta selalu menaikkan keterampilannya pada bekerja & dalam menghadapi persaingan. Pasal tiga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, secara tegas mengemukakan bahwa pembangunan perikanan diarahkan buat sembilan aspek berikut: 1)menaikkan tingkat hayati nelayan kecil dan pembudidaya ikan mini ; dua)menaikkan penerimaan dan devisa negara; tiga)mendorong perluasan dan kesempatan kerja; 4)meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein hewani; lima)mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya ikan; 6)meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah & daya saing; 7)menaikkan ketersediaan bahan baku buat industri pengolahan ikan; 8)mencapai pemanfaatan asal daya ikan, huma pembudidayaan ikan, & lingkungan asal daya ikan secara optimal; & 9)menjamin kelestarian asal daya ikan, lahan pembudidayaan ikan & tata ruang. Dengan demikian orientasi penyuluhan perikanan seyogyanya bisa meramu ke-9 hal tadi.

Kompetensi penyuluh sebagai sangat krusial buat selalu diubahsuaikan menggunakan tuntutan rakyat & tantangan zaman. Hal ini tidak berarti penyuluh harus serba sanggup (polivalen), namun penyuluh yang diharapkan merupakan penyuluh yg dapat berperan sebagai fasilitator bagi transformasi yg dibutuhkan warga & pelaku utama. Pelaku primer sangat berharap figur penyuluh yg berani, jujur, terbuka & kreatif. Berani dalam mengambil langkah yg tepat & cepat, amanah akan kelebihan & kekurangan diri, terbuka dalam arti bisa bekerja sama menggunakan aneka macam pihak, & kreatif dalam arti mampu berinovasi & menyebarkan banyak sekali modifikasi atas teknologi yg telah terdapat. Sejalan dengan itu, penyuluh wajib bisa berbagi suasana pembelajaran yg kondusif dan wajib mampu memberi contoh (kewirausahaan), memberi semangat, dan memandirikan pelaku primer. Penyuluh juga harus bisa membuatkan jaringan kerja sama dengan berbagai kalangan, baik partikelir maupun pemerintah, baik buat keperluan konsultasi maupun distribusi hasil perikanan, & lain sebagainya.

Kompleksitas masalah pada bidang kelautan & perikanan memerlukan koordinasi dan sinkronisasi lintas sektoral. Penyuluh yg kompeten menggunakan keahlian yang handal menjadi penggerak pembaharuan & mitra sejajar bagi pelaku utama sangat dibutuhkan. Peran penyuluh hendaknya nir semata buat mengejar pertumbuhan (produksi), tetapi yg lebih diprioritaskan merupakan aspek penyadaran pelaku primer, pengembangan kapasitas & motivasi pelaku utama buat mewujudkan tata kehidupan yang lebih bermartabat melalui penerapan bisnis perikanan yang berkelanjutan. Pemahaman keberlanjutan pengelolaan usaha perikanan mencakup dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, dan pengembangan teknologi yg sempurna secara berkelanjutan.

PENUTUP

Profesional mempunyai makna herbi profesi dan memerlukan akal budi khusus buat menjalankannya, sedangkan profesionalisme bermakna mutu, kualitas, dan tindak tanduk yg merupakan ciri suatu profesi atau orang yg profesional. Sehingga seorang Penyuluh Perikanan profesional haruslah menjadi ahli penyuluhan dan spesialisasi di bidang perikanan.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir & Pulau-Pulau Kecil.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 41 Tahun 2009 mengenai Perikanan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan & Kehutanan.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 mengenai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan & Angka Kreditnya.

PEMBESARAN IKAN KAKAP DI KARAMBA JARING APUNG

SUMBER:

DUB-DJPB, 2014. Leaflet Pembesaran Ikan Kakap di Karamba Jaring Apung (KJA) di dowload dari website Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya pada laman http://www.djpb.kkp.go.id/download/Kakap%20KJA.pdf

#Tag : Kakap

PEMBESARAN IKAN KERAPU MACAN DI KARAMBA JARING APUNG (KJA)

SUMBER:

DUB-DJPB, 2014. Leaflet Pembesaran Ikan Kerapu Macan di Karamba Jaring Apung (KJA) di download dari website Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya pada laman http://www.djpb.kkp.go.id/download/leaflet%20Ikan%20kerapu%20macan.pdf

#Tag : Kerapu

JENIS - JENIS PUKAT HELA (trawl) DAN PUKAT TARIK (seine nets)

Pukat hela & pukat tarik memiliki jenis yang bermacam - macam sesuai jenis ikan yang ditangkap. Berikut jenis dari masing - masing indera tangkap pukat hela & pukat tarik.

A. Jenis - Jenis Pukat Hela (trawl)

1. Pukat Hela Dasar (Bottom trawl)

a. Pukat hela dasar berpalang (Beam trawls)

Beam trawls

b. Pukat hela dasar berpapan (Otter trawls)

Otter trawls

c. Pukat hela dasar dua kapal (Pair Trawls)

Pair trawls

d. Nephrops trawl (Nephrops trawl)

Nephrops trawl

e. Pukat hela dasar udang (Shrimp trawl)

Shrimp trawl

2. Puka Hela Pertengahan (Midwater trawls)

a. Pukat hela pertengahan berpapan (Otter trawls)

Otter trawls

     b. Pukat hela pertengahan dua kapal (Pair Trawls)

Pair trawls

c. Pukat hela pertengahan udang (Shrimp trawl)

Shrimp trawl

3. Pukat Hela Kembar Berpapan (Otter twin trawls)

Otter twin trawls

4. Pukat Dorong

B. Jenis - Jenis Pukat Tarik (Seine Nets)

1. Pukat Tarik Pantai (Beach seines)

Beach seines

2. Pukat Tarik Berkapal (Boat or vessel seines)

a. Dogol (Danish seines)

Danish seines

b. Scottish seines

Scottish seines

c. Pair seines

d. Payang
Payang

e. Cantrang
Cantrang

f. Lampara Dasar
Lampara dasar

Sumber : PERMEN KP No. 2 Tahun 2015

Semoga Bermanfaat...

KONSEP PENGELOLAAN PESISIR SECARA TERPADU

Pengelolaan pesisir dan laut dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu konsep pengelolaan secara sektoral dan konsep pengelolaan secara terpadu. Pengelolaan wilayah pesisir secara sektoral pada dasarnya berkaitan hanya dengan satu jenis sumber daya atau ekosistem untuk memenuhi tujuan tertentu (sektoral), seperti perikanan tangkap dan budidaya, pariwisata, pertambangan, industri, permukiman, perhubungan, pertanian pantai, dan pelabuhan. Pada model pengelolaan ini, aspek cross sectional atau cross regional impacts sering kali terabaikan. Akibatnya, model pengelolaan sektoral ini menimbulkan berbagai dampak yang dapat merusak lingkungan.

Pengelolaan wilayah pesisir terpadu adalah pengelolaan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan pesisir dan lautan yang dilakukan melalui penilaian secara menyeluruh (comprehensive assesment), merupakan tujuan dan sasaran, kemudian merencanakan serta mengelola segenap kegiatan pemanfaatannya guna mencapai pembangunan yang optimum dan berkelanjutan.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 10/MEN/2003 mengenai Panduan Perencanaan Pengelolaan Pesisir Secara Terpadu, tujuannya merupakan:

1.   Menyediakan panduan bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pihak swasta maupun masyarakat dalam perencanaan pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu.

2.   Memfasilitasi pihak-pihak yang terkait dalam mengikuti proses dan tahapan perencanaan pengelolaan pesisir secara terpadu sesuai kondisi ekologi, sosial, dan ekonomi masyarakat di wilayah pesisir yang terkait.

3.   Melakukan standarisasi mekanisme perencanaan pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu.

Keterpaduan dalam ICM (integrated coastal management) meliputi lima aspek, yaitu:

a. Keterpaduan sektor, yaitu antara aneka macam sektor pembangunan di daerah pesisir, seperti perikanan, pariwisata, pertambangan migas, perhubungan, dan yg lainnya.

B. Keterpaduan wilayah/ekologis, yaitu antara daratan dan perairan (laut) yang masuk dalam suatu sistem ekologis.

c.  keterpaduan stakeholders dan tingkat pemerintah, yaitu dengan melibatkan seluruh komponen stakeholders yang terdapat di wilayah pesisir dan laut, dan juga keterpaduan antara pemerintah pada berbagai level, yaitu pusat, propinsi, dan kabupaten.

d.   keterpaduan antara berbagai disiplin ilmu, yaitu dengan melibatkan seluruh disiplin ilmu yang terkait dengan pesisir dan laut, seprti ilmu sosial budaya, fisika, biologi, dan yang lainnya.

e.   keterpaduan antarnegara, yaitu adanya kerja sama dan koordinasi antarnegara dalam mengelola sumber daya pesisir, terutama yang menyangkut kepentingan seluruh manusia.

Gambar 1. Pemukiman Nelayan pada Indonesia

Sumber: http://architectureconsepdesign.Blogspot.Com/2012_02_01_archive.Html

Pendekatan ekologis dalam pengelolaan daerah pesisir secara terpadu sangat krusial, antara lain bisa digambarkan sebagai berikut:

1.    Keunikan wilayah potensi perikanan (antara lain pesisir), yang merupakan daerah interaksi darat dan laut serta beragamnya sumber daya yang ada, mengisyaratkan pengelolaan wilayah potensi perikanan secara terpadu bukan secara sektoral (Rais, 2004), dengan alasan sebagai berikut:

a.        Terdapat keterkaitan ekologis (hubungan fungsional) baik antar ekosistem di dalam kawasan perikanan, maupun antara kawasan dengan lahan atas dan laut lepas. Dengan kata lain perubahan di suatu ekosistem akan berpengaruh pada ekosistem yang lain (misalkan kelestarian hutan mangrove akan berpengaruh pada kelestarian ikan yang secara alami memijah di hutam mangrove).

b.       Pada suatu kawasan perairan, biasanya terdapat lebih dari dua macam sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan yang dapat dikembangkan untuk kepentingan pembangunan.

c.        Pada suatu kawasan perairan atau kawasan potensi perikanan, pada umumnya terdapat lebih dari satu kelompok masyarakat yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan kesenangan bekerja yang berbeda.

d.       Baik secara ekologis maupun ekonomis, pemanfaatan suatu kawasan perairan atau kawasan potensi perikanan secara monokultur (single use) adalah sangat rentan terhadap perubahan internal maupun eksternal yang menjurus pada kegagalan usaha.

e.       Kasawan perairan atau kawasan potensi perikanan pada umumnya merupakan sumber daya milik bersama (common property resources) yang dapat dimanfaatkan oleh semua orang. Padahal setiap pengguna sumber daya perikanan biasanya berprinsip memaksimalkan keuntungan.

Disarikan dari kitab ?Menata Ruang laut Terpadu? Oleh Prof. Jacub Rais dkk, 2004.

2.    Pembangunan perikanan yang dilakukan dengan pendekatan berbasis ekosistem merupakan strategi pengembangan usaha perikanan ikan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan pasar baik nasional maupun internasional, dengan memelihara keterpaduan dan  pengelolaan berbasis ekosistem menggunakan cara-cara yang bertanggung jawab (responsible) dan berkelanjutan  (sustainable).

3.    Fokus utama dari pengelolaan wilayah pesisir adalah untuk mengkonservasi sumber daya alam milik bersama, sehingga pendekatan pengelolaan yang disesuaikan dengan sifat dan dinamika alam (pendekatan ekologis) adalah tepat dalam pembangunan wilayah pesisir dan laut.

SUMBER:

http://student.Ut.Ac.Id/

http://architectureconsepdesign.Blogspot.Com/2012_02_01_archive.Html

Jacub Rais dkk, 2004. Menata Ruang laut Terpadu.

#Tag : Ekosistem

Alat Tangkap Ikan Yang Dilarang Berdasarkan PERMEN KP No. 2 Tahun 2015

Berdasarkan PERMEN KP No. 2 Tahun 2015 menyatakan bahwa penggunaan alat tangkap Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dilarang.

Penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets).

Pukat Hela (trawls) adalah semua jenis alat penangkapan ikan berbentuk jaring berkantong, berbadan dan bersayap yang dilengkapi dengan pembuka jaring yang dioperasikan dengan cara ditarik/dihela menggunakan satu kapal yang bergerak. Pukat Hela (trawls) merupakan kelompok alat penangkapan ikan terbuat dari jaring berkantong yang dilengkapi dengan atau tanpa alat pembuka mulut jaring dan pengoperasiannya dengan cara dihela di sisi atau di belakang kapal yang sedang melaju (SNI 7277.5:2008). Alat pembuka mulut jaring dapat terbuat dari bahan besi, kayu atau lainnya.
Salah satu jenis pukat hela (trawl)

Pengoperasian alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dilakukan dengan cara menghela pukat di sisi atau di belakang kapal yang sedang melaju. Pengoperasiannya dilakukan pada kolom maupun dasar perairan, umumnya untuk menangkap ikan pelagis maupun ikan demersal termasuk udang dan crustacea lainnya tergantung jenis pukat hela yang digunakan. Pukat hela dasar dioperasikan di dasar perairan, umumnya untuk menangkap ikan demersal, udang dan crustacea lainnya. Pukat hela pertengahan dioperasikan di kolom perairan, umumnya menangkap ikan pelagis.

Pukat Tarik (seine nets) adalah kelompok alat penangkapan ikan berkantong (cod-end) tanpa alat pembuka mulut jaring, pengoperasiannya dengan cara melingkari gerombolan (schooling) ikan dan menariknya ke kapal yang sedang berhenti/berlabuh jangkar atau ke darat/pantai melalui kedua bagian sayap dan tali selambar. (SNI 7277.6:2008). Pengoperasian Pukat tarik (seine net) dilakukan dengan cara melingkari gerombolan ikan pelagis atau ikan demersal dengan menggunakan kapal atau tanpa kapal.

Salah satu pukat tarik (seine nets)

Pukat ditarik ke arah kapal yang sedang berhenti atau berlabuh jangkar atau ke darat/pantai melalui tali selambar di kedua bagian sayapnya. Pengoperasiannya dilakukan pada permukaan, kolom maupun dasar perairan umumnya untuk menangkap ikan pelagis maupun ikan demersal tergantung jenis pukat tarik yang digunakan. Pukat tarik pantai dioperasikan di daerah pantai untuk menangkap ikan pelagis & demersal yang hidup di daerah pantai. Dogol dan lampara dasar dioperasikan pada dasar perairan umumnya menangkap ikan demersal. Payang dioperasikan di kolom perairan umumnya menangkap ikan pelagis.

Pukat hela dan pukat tarik memiliki jenis yang bermacam - macam sesuai jenis ikan yang ditangkap. Berikut jenis dari masing - masing alat tangkap pukat hela dan pukat tarik. Untuk penjelasan mengenai jenis - jenis pukat hela dan pukat tarik silahkan baca disini. JENIS - JENIS PUKAT HELA (trawl) DAN PUKAT TARIK (seine nets).

Sumber : PERMEN KP No. 2 Tahun 2015. Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) DI Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Semoga Bermanfaat...

BUDIDAYA IKAN LELE TEKNOLOGI BIOFLOK (EFISIENSI PAKAN)

SUMBER:

DUB-DJPB, 2014. Leaflet Budidaya Ikan Lele Teknologi Bioflok (Efisiensi Pakan) di download dari website Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya pada laman http://www.djpb.kkp.go.id/download/Lele%20Biofloc2.pdf

#Tag : Lele

Cara Membuat Jus Rumput Laut

Rumput laut selain dimanfaatkan sebagai bahan makanan juga dimanfaatkan sebagai bahan industri. Sebagai bahan makanan, salah satunya dapat diolah menjadi juice yang dapat dikonsumsi langsung dan dalam keadaan segar.

Juice rumput laut sangat bergizi, enak dan cocok sebagai hidangan penutup. Juice rumput laut lebih nikmat dimakan apabila disajikan dalam keadaan dingin.

Berikut alat dan bahan yang digunakan :

1. ALAT

  • Panci
  • Talenan
  • Sendok pengaduk
  • Pisau
  • Piring
  • Timbangan
  • Wadah plastik
  • Sendok makan
  • Gelas
  • Blender
  • Wadah saringan plastik
  • Baskom
  • Loyang plastik

2. BAHAN

  • Rumput laut jenis E. Cottonii (basah) 1 kg
  • Susu kental manis 1 kaleng
  • Sirup Cocopandan hijau 1 botol
  • Sirup Cocopandan strawberry 1 botol
  • Jeruk nipis 300 gr
  • Selasih 1 botol

tiga. CARA PEMBUATAN

  • Cuci rumput laut kering 3-5 kali pencucian sambil ganti airnya.
  • Rendam rumput laut selama 2-3 hari, dan setiap hari air rendaman diganti pagi dan sore. Pada saat penggantian air, rumput laut sambil dibilas.
  • Cuci rumput laut dan rendam dengan perasan jeruk nipis selama 30 menit.
  • Cuci rumput laut hingga bersih dan tiriskan.
  • Haluskan rumput laut dengan menggunakan blender.
  • Buat larutan dengan mencampur air masak dan sirup yang sudah disiapkan.
  • Tambahkan susu kental manis dan gula.
  • Masukkan rumput laut yang sudah dihaluskan.
  • Masukkan selasih dan es batu.
  • Hidangkan dalam mangkuk/gelas, dan juice rumput laut siap dihidangkan.

Sumber : Modul Teknologi Hasil Pengolahan, BPPP Tegal.

Semoga Bermanfaat...

USAHA PEMBENIHAN KERAPU SKALA RUMAH TANGGA

SUMBER:

DUB-DJPB, 2014. Leaflet Usaha Pembenihan Kerapu Skala Rumah Tangga di download dari website Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya pada laman http://www.djpb.kkp.go.id/download/Leaflet%20Kerapu%20Skala%20Rumah%20Tangga.pdf

#Tag : Kerapu