Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

Tampilkan postingan dengan label Penangkapan Ikan. Tampilkan semua postingan

PERSYARATAN JAMINAN MUTU DAN KEMANAN HASIL PERIKANAN PADA KAPAL PENANGKAP DAN PENGANGKUT IKAN

1. Persyaratan umum

a.     kapal penangkap dan pengangkut ikan yang digunakan harus memenuhi persyaratan ketentuan sanitasi dan hygiene kapal;

b.    kapal penangkap dan pengangkut ikan harus didesain sesuai standar yang ada sehingga tidak menyebabkan kontaminasi terhadap produk dari faktor eksternal antara lain air kotor, limbah, asap, minyak, oli, gemuk atau bahan-bahan lain;

c.     palka kapal penangkap harus didesain sesuai standar sehingga tidak menyebabkan kontaminasi produk dari jenis material/faktor internal palka (fibreglass, kayu, baja dan lain-lain);

d.    seluruh permukaan material sarana dan prasarana kapal penangkap dan pengangkut ikan yang kontak langsung dengan produk harus dibuat dari bahan yang tidak korosif yang halus dan mudah dibersihkan, serta permukaan yang menggunakan pelapis harus kuat dan tahan lama; dan

e.    kapal penangkap dan/atau pengangkut ikan yang mempunyai penampung air untuk penanganan ikan, maka harus ditempatkan pada lokasi yang terhindar dari kontaminasi.

2. Persyaratan kapal berdasarkan jenis penanganan/penyimpanan/pengolahan:

a.     Kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang didesain dan dilengkapi peralatan untuk mempertahankan kesegaran ikan selama penangkapan dengan lama penyimpanan lebih dari 24 jam, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1)    kapal yang didesain dan dilengkapi peralatan untuk menjaga kesegaran ikan lebih dari 24 jam harus dilengkapi peralatan palka, tanki, atau wadah untuk menyimpan ikan dan menjaga suhu pendinginannya pada titik leleh es;

2)    untuk mencegah kontaminasi, palka harus terpisah dari ruang mesin dan ruang anak buah kapal. Palka dan wadah yang digunakan harus menjamin bahwa kondisi penyimpanan dapat menjaga kesegaran ikan dan memenuhi persyaratan higienis;

3)    kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dilengkapi dengan mesin pendingin air laut bersih dingin/Chilled Sea Water (CSW). Palka harus dilengkapi dengan peralatan yang menjamin kondisi suhu air pada palka yang berisi ikan mencapai ≤ 3oC dalam waktu 6 jam setelah ikan dimasukkan ke dalam palka dan mencapai 0oC dalam waktu 16 jam setelah ikan dimasukkan ke dalam palka; dan

4)    kondisi suhu palka/produk dimonitor dan dicatat secara periodic dengan menggunakan alat perekam suhu otomatis.

b.    Kapal penangkap dan pengangkut ikan yang dilengkapi dengan pembeku (freezer), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1)    memiliki peralatan pembekuan dengan kapasitas yang cukup untuk menurunkan suhu secara cepat sehingga mencapai suhu pusat ikan sama atau kurang dari -18 °C;

2)    mempunyai peralatan penyimpanan yang cukup untuk menjaga produk dalam palka tidak lebih besar dari -18oC;

3)    ruang penyimpanan harus dilengkapi dengan alat pencatat/perekam suhu otomatis yang ditempatkan pada tempat yang mudah dibaca; dan

4)    sensor alat pencatat suhu sebagaimana dimaksud pada huruf c harus ditempatkan pada tempat suhu tertinggi di dalam palka/tempat penyimpanan (cold storage).

Tiga. Persyaratan Higiene Kapal Penangkap & Pengangkut Ikan

a.  Sanitasi

1)    ketika digunakan, bagian-bagian dari kapal atau wadah untuk penyimpan hasil tangkap harus dijaga kebersihannya dan dijaga selalu dalam kondisi baik, sehingga terhindar dari kontaminasi bahan bakar dan air kotor;

2)    produk hasil perikanan harus dijaga dari kontaminasi, segera setelah diangkat ke geladak;

3)    air/es yang digunakan untuk pencucian dan pendinginan ikan harus memenuhi persyaratan air minum, bersih, atau memenuhi persyaratan negara tujuan;

4)    hasil perikanan harus ditangani dan disimpan sehingga terhindar dari kerusakan fisik (memar), apabila penanganan hasil perikanan menggunakan ganco untuk menangani ikan besar harus dijaga agar tidak melukai daging ikan;

5)    apabila ikan dipotong kepalanya dan/atau dihilangkan isi perut, maka kegiatan tersebut harus memenuhi persayaratan penanganan/pengolahan dan dilakukan secara higienis setelah penangkapan, serta produk harus dicuci segera dan menyeluruh dengan air yang memenuhi standar air minum atau air laut bersih atau memenuhi persyaratan negara tujuan. Isi perut dan bagian lain yang dapat mengakibatkan bahaya kesehatan harus segera disingkirkan;

6)    pembuangan kepala dan isi perut harus dilakukan secara higienis dan segera dicuci dengan air yang memenuhi standar air minum atau air laut bersih atau memenuhi persyaratan negara tujuan;

7)    hasil perikanan yang dibungkus dan dikemas harus dilakukan pada kondisi yang higienis untuk menghindari kontaminasi; dan

8)    bahan kemasan dan bahan lain yang kontak langsung dengan hasil perikanan harus memenuhi persyaratan higiene, cukup kuat melindungi hasil perikanan, dan khususnya tidak boleh: (a) mempengaruhi karakteristik organoleptik dari hasil perikanan; dan (b) menularkan bahan-bahan yang membahayakan kesehatan manusia.

B. Rantai dingin

1)    ikan hasil tangkapan harus terhindar dari panas matahari atau sumber panas lainnya;

2)    hasil perikanan yang tidak disimpan dalam keadaan hidup harus segera didinginkan setelah naik ke kapal penangkap dan/atau pengangkut ikan;

3)    hasil perikanan dan bagian-bagiannya untuk tujuan konsumsi manusia harus disimpan dengan es pada suhu dingin (chilling), atau dibekukan;

4)    jika menggunakan pembekuan dengan air garam (brine) untuk ikan utuh sebagai bahan baku pengalengan, suhu pusat ikan tidak boleh lebih tinggi dari -9°C dan air garam tidak menjadi sumber kontaminasi ikan;

5)    penyimpanan hasil perikanan di atas kapal harus dijaga suhunya sesuai dengan persyaratan, khususnya:

a)    hasil perikanan segar atau dilelehkan termasuk krustasea rebus yang didinginkan dan produk kekerangan harus disimpan pada suhu leleh es;

b)    hasil perikanan beku, kecuali ikan beku yang menggunakan air garam untuk keperluan pengalengan, harus dipertahankan pada suhu pusat 18°C atau lebih rendah, untuk semua bagian produk dengan fluktuasi tidak lebih dari 3°C selama pengangkutan.

4. Persyaratan Penanggungjawab & Awak Kapal

a.     Penanggungjawab harus memiliki Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan (SKPI). Penanggung jawab mempunyai tugas:

1)    menyusun perencanaan, penerapan dan pengawasan internal terhadap cara pananganan ikan yang baik;

2)    menjamin bahwa persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam ketentuan ini diterapkan; dan

3)    menyediakan akses bagi otoritas kompeten untuk melakukan pengendalian.

b.    Awak kapal yang menangani hasil perikanan harus memenuhi persyaratan:

1)    harus sehat, tidak sedang mengalami luka, tidak menderita penyakit menular atau menyebarkan kuman penyakit menular, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara periodik sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam setahun;

2)    menggunakan pakaian kerja yang bersih dan tutup kepala sehingga menutupi rambut secara sempurna;

3)    mencuci tangan sebelum memulai pekerjaan; dan

4)    tidak diperbolehkan merokok, meludah, makan dan minum di area penanganan dan penyimpanan produk.

c.     Pelaku usaha penangkapan dan pengangkutan ikan harus:

1)    memiliki komitmen untuk menerapkan dan mendokumentasikan cara penanganan ikan yang baik;

2)    menjamin bahwa dokumen cara penanganan ikan yang baik selalu dimutakhirkan; dan

3)    memelihara rekaman sesuai masa simpan produk.

Lima. Teknik dan Metode Alat Penangkap Ikan

Teknik dan metode alat penangkap ikan turut berperan menentukan mutu ikan output tangkapan sehingga wajib memenuhi persyaratan menjadi berikut:

a.     tidak menggunakan teknologi penangkapan ikan yang dapat merusak fisik ikan;

b.    tidak menggunakan alat penangkap ikan yang dapat mempercepat penurunan mutu ikan dan mengakibatkan ikan tersebut terkontaminasi misalkan penangkapan dengan menggunakan racun;

c.     tidak melakukan penangkapan ikan di daerah yang terkontaminasi;

d.    tidak melakukan penangkapan ikan pada daerah dan musim memijah sehingga menurunkan mutu ikan; dan

e.    agar lebih menekankan pada persyaratan alat penangkapan ikan terkait sistem jaminan mutu (misalnya: bahan konstruksi alat).

6. Peralatan dan Perlengkapan

a.     peralatan dan perlengkapan yang digunakan berhubungan langsung dengan ikan harus dirancang dan terbuat dari bahan tahan karat, tidak beracun, tidak menyerap air, mudah dibersihkan dan tidak menyebabkan kontaminasi terhadap hasil perikanan;

b.    peralatan dan perlengkapan harus ditata sedemikian rupa pada setiap tahapan proses untuk menjamin kelancaran, mencegah kontaminasi silang dan mudah dibersihkan; dan

c.     peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menangani limbah yang dapat menyebabkan kontaminasi, harus diberi tanda dan dipisahkan dengan jelas supaya tidak dipergunakan untuk menangani ikan, bahan penolong, bahan tambahan pangan serta produk akhir.

SUMBER:

Ditjen P2HP, 2013. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 52A/KEPMEN-KP/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu & Keamanan Hasil Perikanan dalam Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi.

ANALISIS KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DI INDONESIA

A. Peraturan Perundang-Undangan terkait Penggunaan Alat Penangkapan Ikan

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 mengenai Perikanan:

-       Pasal 1 angka 5: “Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

-       Pasal 7 ayat (1): Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan: a. …. s.d e. ...; f. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan; g. …. dst.

-       Pasal 7 ayat (2): Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai: a. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan; b. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan; c. daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan; d. persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan; e. sistem pemantauan kapal perikanan; f. … dst.

-       Pasal 9 ayat (1): Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

-       Pasal 42 ayat (1) dan (2): Dalam rangka keselamatan operasional kapal perikanan, ditunjuk syahbandar di pelabuhan perikanan. Syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas dan wewenang: a. …. s.d c. ...; d. memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan; e. …. dst.

-       Pasal 85: Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

B. Kebijakan Pemerintah Pusat tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan di Indonesia

Kebijakan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan pada Indonesia dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 jo. PER.08/MEN/2011 jo. PER.05/MEN/2012 jo. 18/PERMEN-KP/2013 mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 mengenai Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, diantaranya dapat digambarkan menjadi berikut:

-       Sebagai tindak lanjut dan pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan  Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 jo. PER.08/MEN/2011 jo. PER.05/MEN/2012 jo. 18/PERMEN-KP/2013 mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan & Penempatan Alat Penangkapan Ikan & Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

-       Alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menurut jenisnya terdiri dari 10 (sepuluh) kelompok, yaitu: (a) jaring lingkar (surrounding nets); (b) pukat tarik (seine nets); (c) pukat hela (trawls); (d) penggaruk (dredges); (e) jaring angkat (lift nets); (f) alat yang dijatuhkan (falling gears); (g) jaring insang (gillnets and entangling nets); (h) perangkap (traps); (i) pancing (hooks and lines); dan (j) alat penjepit dan melukai (grappling and wounding).

-       Alat penangkapan ikan jaring lingkar (surrounding nets), terdiri dari: a. jaring lingkar bertali kerut (with purse lines/purse seine); dan b. jaring lingkar tanpa tali kerut (without purse lines/Lampara).

-       Alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets), terdiri dari: a. pukat tarik pantai (beach seines); dan b. pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).

-       Alat penangkapan ikan pukat hela (trawls), terdiri dari: a. pukat hela dasar (bottom trawls); b. pukat hela pertengahan (midwater trawls); c. pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan d. pukat dorong.

-       Alat penangkapan ikan penggaruk (dredges), terdiri dari: a. penggaruk berkapal (boat dredges); dan b. penggaruk tanpa kapal (hand dredges).

-       Alat penangkapan ikan jaring angkat (lift nets), terdiri dari: a. anco (portable lift nets); b. jaring angkat berperahu (boat-operated lift nets); dan c. bagan tancap (shore-operated stationary lift nets).

-       Alat penangkapan ikan berupa alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gear), terdiri dari: a. jala jatuh berkapal (cast nets); dan b. jala tebar (falling gear not specified).

-       Alat penangkapan ikan jaring insang (gillnets and entangling nets), terdiri dari: a. jaring insang tetap (set gillnets (anchored); b. jaring insang hanyut (driftnets); c. jaring insang lingkar (encircling gillnets); d. jaring insang berpancang (fixed gillnets (on stakes)); e. jaring insang berlapis (trammel nets) berupa jaring klitik; dan f. combined gillnets-trammel net.

-       Alat penangkapan ikan perangkap (traps), terdiri dari: a. stationary uncovered pound nets, berupa set net; b. bubu (pots); c. bubu bersayap (fyke nets); d. stow nets; e. barriers, fences, weirs, berupa sero; f. perangkap ikan peloncat (aerial traps); g. muro ami; dan h. seser.

-       Alat penangkapan ikan pancing (hooks and lines), terdiri dari: a. handlines and pole-lines/hand operated; b. handlines and pole-lines/mechanized; c. rawai dasar (set longlines); d. rawai hanyut (drifting longlines); e. tonda (trolling lines); dan f. pancing layang-layang.

-       Alat penangkapan ikan berupa alat penjepit dan melukai (grappling and wounding), terdiri dari: a. tombak (harpoons); b. ladung; dan c. panah.

-       Penempatan API dan ABPI pada jalur penangkapan ikan dan WPP-NRI disesuaikan dengan: a. sifat API; b. tingkat selektifitas dan kapasitas API; c. jenis dan ukuran ABPI; d. ukuran kapal perikanan; dan e. wilayah penangkapan.

-       Sifat API dibedakan menjadi: a. Statis, merupakan API yang dipasang menetap dan tidak dipindahkan untuk jangka waktu lama; b. Pasif, merupakan API yang dipasang menetap dalam waktu singkat; c. Aktif, merupakan API yang dioperasionalkan secara aktif dan bergerak.

-       Tingkat selektifitas dan kapasitas API ditentukan berdasarkan ukuran: a. mesh size; b. nomor mata pancing; c. tali ris atas; d. bukaan mulut; e. luasan; f. penaju; dan g. jumlah mata pancing.

C. Produk SNI terkait Alat Penangkapan Ikan

Pemberlakuan SNI terhadap semua bentuk dan dan bahan API dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Beberapa SNI yang telah diberlakukan terkait alat penangkapan ikan, diantaranya adalah:

1

SNI 01-7088-2005

Bentuk konstruksi pukat tarik dasar kecil tipe 2 (dua) seam atau panel

2

SNI 01-7089-2005

Bentuk baku konstruksi pukat tarik dasar kecil tipe 4 (empat) seam dengan sayap atas

3

SNI 01-7090-2005

Bentuk baku konstruksi pukat kantong payang berbadan jaring panjang

4

SNI 01-7091-2005

Bentuk konstruksi pukat tarik dasar kecil (small bottom trawl net) tipe 4 (empat) seam tanpa sayap atas

5

SNI 01-7092-2005

Bentuk baku konstruksi pukat kantong payang berbadan jaring pendek

6

SNI 01-7093-2005

Bentuk baku konstruksi pukat kantong dogol

7

SNI 01-7214-2006

Bentuk baku konstruksi jaring insang dasar monofilamen

8

SNI 01-7215-2006

Bentuk baku konstruksi jaring insang pertengahan multifilamen tanpa saran

9

SNI 01-7216-2006

Bentuk baku konstruksi jaring insang pertengahan multifilamen lemuru

10

SNI 01-7217-2006

Bentuk baku konstruksi jaring insang pertengahan multifilamen dengan saran

11

SNI 01-7218-2006

Bentuk baku konstruksi jaring insang permukaan multifilamen lemuru

12

SNI 01-7219-2006

Bentuk baku konstruksi jaring insang permukaan monofilamen lemuru

13

SNI 01-7220-2006

Bentuk baku konstruksi jaring insang dasar monofilamen bawal putih

14

SNI 01-7221-2006

Bentuk baku konstruksi jaring insang banyar

15

SNI 01-7232-2006

Bentuk baku konstruksi pukat hela ikan

16

SNI 01-7233-2006

Bentuk baku konstruksi pukat hela arad

17

SNI 01-7234-2006

Bentuk baku konstruksi pukat tarik lampara dasar

18

SNI 01-7235-2006

Bentuk baku konstruksi pukat hela ganda udang (double rigger shrimp trawl)

19

SNI 01-7236-2006

Bentuk baku konstruksi pukat tarik cantrang

20

SNI 01-7237-2006

Bentuk baku konstruksi jaring tiga lapis (trammel net)

21

SNI 01-7238-2006

Bentuk baku konstruksi jaring tiga lapis (trammel net)  induk udang

22

SNI 01-7239-2006

Bentuk baku konstruksi kapal pukat cincin (purse seiners) 75 – 150 GT

23

SNI 01-7240-2006

Bentuk baku konstruksi kapal rawai tuna (tuna long liners) 75 – 150 GT

24

SNI 7277.1:2008

Istilah dan definisi – bagian 1: Sarana penangkapan ikan

25

SNI 7277.2:2008

Istilah dan definisi – bagian 2: Kapal perikanan

26

SNI 7277.3:2008

Istilah dan definisi – bagian 3: Jaring lingkar

27

SNI 7277.4:2008

Istilah dan definisi – bagian 4: Pancing

28

SNI 7277.5:2008

Istilah dan definisi – bagian 5: Pukat Hela (trawl)

29

SNI 7277.6:2008

Istilah dan definisi – bagian 6: Pukat tarik

30

SNI 7277.7:2008

Istilah dan definisi – bagian 7: Penggaruk

31

SNI 7277.8:2008

Istilah dan definisi – bagian 8: Jaring insang

32

SNI 7277.9:2008

Istilah dan definisi – bagian 9: Jaring angkat

33

SNI 7277.10:2008

Istilah dan definisi – bagian 10: Alat perangkap ikan

34

SNI 7277.11:2008

Istilah dan definisi – bagian 11: Alat penangkap ikan pengait/penjepit dan melukai

35

SNI 7277.12:2008

Istilah dan definisi – bagian 12: Alat penangkap ikan yang dijatuhkan/ditebarkan

36

SNI 7277.13:2008

Istilah dan definisi – bagian 13: Alat bantu penangkapan ikan

37

SNI 7277.14:2008

Istilah dan definisi – bagian 14: Keselamatan kapal perikanan

43

SNI ISO 3660:2010

Alat penangkap ikan  berbahan jaring – Pemasangan dan penyambungan jaring – Istilah dan ilustrasi

PUSTAKA:

http://kapi.Kkp.Go.Id/blog/2011/11/pengelolaan-alat-penangkapan-ikan-pada-indonesia-indonesia-fishing-gears-managemen.

Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 jo. PER.08/MEN/2011 jo. PER.05/MEN/2012 jo. 18/PERMEN-KP/2013 mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan & Penempatan Alat Penangkapan Ikan & Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 mengenai Perikanan.

PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DI KABUPATEN BANJAR

ABSTRAK

Kabupaten Banjar mempunyai sumberdaya perikanan & kelautan yg sangat potensial buat dikembangkan.Kabupaten Banjar pula termasuk keliru satu kabupaten pada Kalimantan Selatan yang memiliki potensi perairan yg lengkap, yaitu perairan umum & perairan bahari (tempat pesisir). Potensi ini telah dimanfaatkan sang rakyat buat kegiatan penangkapan & budidaya. Kegiatan penangkapan yg dilakukan masyarakat meliputi kegiatan penangkapan pada perairan bahari & perairan generik. Berdasarkan jumlah alat penangkapan ikan yg digunakan pada Kabupaten Banjar, maka urutan penggunaan indera tangkap ikan yg digunakan mayoritas nelayan dan alasan penggunaannya (kesesuaian dengan budaya & keadaan perairan) merupakan sebagai berikut: (1) Payang (termasuk Lampara); (dua) Dogol (termasuk lampara dasar, cantrang); (3) Rawai tetap/rawai permanen dasar; (4) Jaring insang hanyut; & (5) Jermal.

Kata kunci: alat penangkapan ikan, nelayan, kabupaten banjar.

PENDAHULUAN

Kabupaten Banjar terletak antara  2˚49’55’’  sampai dengan   3˚93’38” dan 114˚30’20’’ sampai 115˚35’37” Bujur Timur,  serta terletak pada ketinggian 0 sampai dengan 250 m dari permukaan laut. Topografinya terdiri dari dataran rendah (bagian Barat), berbukit-bukit (bagian Tengah) dan Pegunungan (sebelah Timur) yang merupakan gugusan pegunungan Meratus.Wilayah dataran rendah sebagian besar terdiri dari wilayah berawan dan sedikit rawa pantai. Wilayah Kabupaten Banjar ± 4.529.85 km2,  secara administrative dibagi menjadi 17 kecamatan ditambah 2 kecamatan baru yang selanjutnya dibagi dalam 288 kelurahan/desa.

Kabupaten Banjar mempunyai sumberdaya perikanan dan kelautan yang sangat potensial untuk dikembangkan.Kabupaten Banjar juga termasuk salah satu kabupaten di Kalimantan Selatan yang mempunyai potensi perairan yang lengkap, yaitu perairan umum dan perairan laut (kawasan pesisir). Potensi ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan penangkapan dan budidaya. Kegiatan penangkapan yang dilakukan masyarakat meliputi kegiatan penangkapan di perairan laut dan perairan umum (waduk, sungai dan rawa). Sedangkan kegiatan budidaya yang dilakukan masyarakat meliputi kegiatan budidaya  kolam, jaring apung, karamba, dan tambak.

Satu-satunya kecamatan di Kabupaten Banjar yg memiliki potensi kelautan atau mempunyai wilayah pesisir/pantai merupakan Kecamatan Aluh-Aluh. Dari sembilan belas desa yang terdapat pada Kecamatan Aluh-aluh, masih ada 12 (duabelas) desa pantai/pesisir yang dikembangkan potensi perikanan lautnya. Ke-12 desa itu adalah: Labat Muara, Tanipah, Sungai MusaBakambat, Aluh-aluh Kecil, Aluh-aluh Besar, Pulantan, Podok, Kuin Besar, Kuin Kecil, Simpang Warga Dalam dan Simpang Warga Luar.

Teknik penangkapan ikan ialah teknik atau cara-cara mempergunakan alat penangkapan ikan (Ayodhyoa, 1981). Menangkap ikan membutuhkan peralatan dan teknik yang tepat untuk menangkap ikan, baik yang masih tradisional maupun yang menggunakan teknologi moderen. Sedangkan yang dimaksud dengan alat penangkapan ikan adalah segala macam alat yang di pergunakan dalam proses penangkapan ikan  termasuk kapal, alat tangkap dan alat bantu penangkapan (Pranoto, 1997). Dengan peralatan dan teknik penangkapan yang tepat akan dapat menangkap ikan dengan hasil yang baik.

PEMBAHASAN

Sumberdaya perairan di Kabupaten Banjar yang dapat dan telah dimanfaatkan rakyat untuk bidang perikanan & kelautan (khususnya penangkapan ikan), diantaranya adalah :

1.   Potensi laut seluas 1lima.000  Ha dengan panjang garis pantai 26 Km. Luas lahan yang dikembangkan/dimanfaatkan untuk usaha perikanan laut adalah sebesar tiga.200 Ha.

dua.   Perairan Sungai/DAS (Daerah Aliran Sungai) di Kabupaten Banjar adalah seluas 779.377 Ha.  Perairan Sungai / DAS yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat meliputi :

-       Sungai Martapura, luasnya adalah 427.113 Ha,  yaitu sepanjang 70 Km dari Kecamatan Astambul hingga Kota Banjarmasin.

-       Sungai Riam Kanan, luasnya adalah 161.132 Ha, yaitu sepanjang 23 Km dari Desa Awang Bangkal hingga ke Kecamatan Astambul, dengan prioritas pengelolaan 20,70%.

-       Sungai Riam Kiwa, luasnya adalah 191.132 Ha, yaitu sepanjang 60 Km dari Kecamatan Astambul sampai Kab. Tapin (Binuang), dengan prioritas pengelolaan 24,50%.

tiga.   Kabupaten Banjar berdasarkan drainase tanahnya, 12 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada memiliki drainase tergenang selama 3–6 bulan seluas 6lima.030 Ha dan drainase tergenang selama setahun dengan luas 79.255 Ha.

Produk perikanan tangkap perairan laut di Kab.Banjar meliputi ikan Manyun, Kakap, Bawal Hitam/putih, Gulamah, Pari, Alu-alu/Barakuda, Udang Putih dan Udang Bajang. Sedangkan untuk produk penangkapan di perairan umum meliputi ikan Gabus, Betok, Sepat Siam, Nila, Belida, Gurame, wader/puyau, Toman, Betutu, Baung dan Udang Galah. Sampai saat ini tercatat 4.783 RTP perikanan tangkap, dengan 21.503 unit alat tangkap yang umum digunakan (Lampara Dasar, Jaring Insang Tetap dan Hanyut, Jermal/Togo,  Rawai, Pancing, Bubu, Tempirai, Lukah,  dll). Untuk armada penangkapan, tercatat tiga.341 unit armada penangkapan (1.100 armada perairan laut berupa kapal motor 0-5 GT dan dua.241unit armada perairan umum berupa 1.862 unit perahu tak bermotor dan 379 unit perahu motor tempel). Untuk meningkatkan produksi hasil tangkap, berbagai kegiatan pendukung dilaksanakan oleh Kab.Banjar diantaranya pemberian bantuan alat tangkap dan pembentukan kelompok nelayan tangkap.

Tabel 1. Data Produksi dan Nilai Produksi Perikanan Tangkap Perairan Laut Tahun 2012

NO

KOMODITAS

PRODUKSI (TON)

NILAI PRODUKSI (RP.000)

1.

Udang Putih

3,34tiga.72

33,731,923

dua.

Udang Bajang

746.83

9,690,256

tiga.

Sembilang

14.06

168,697

4.

Belanak

28.53

285,271

lima.

Kakap Merah

6.23

137,163

6.

Bawal

2lima.27

568,506

7.

Bara-bara

5tiga.11

584,193

8.

Pari

21lima.46

2,585,525

9.

Menangin

249.69

5,024,716

10.

Otek

26.36

353,218

11.

Bara kuda

dua.98

44,727

1dua.

Dako

dua.48

22,364

1tiga.

Manyung

11.26

112,646

14.

Selangat

9.28

92,768

1lima.

Kakap

4.09

102,155

16.

Ikan lainnya

2,808.11

12,141,124

Jumlah

7,547.46

65,645,252

Sumber: DPK, 201tiga.

Tabel dua. Data Produksi Perikanan Tangkap Perairan Umum Tahun 2011 (dalam ton)

NO

KOMODITAS

SUNGAI

RAWA

WADUK

JUMLAH

1.

Gabus

467.56

7tiga.07

540.63

dua.

Toman

2lima.45

3dua.31

57.76

tiga.

Sepat

51.10

66.45

117.55

4.

Nila

28.12

628.73

656.85

lima.

Baung

46.72

3dua.66

79.37

6.

Patin

27.79

27.79

7.

Sanggang

40.63

40.63

8.

Kapar

4.01

4.01

9.

Gurame

40.20

40.20

10.

Belida

4.58

4.58

11.

Adungan

57.48

57.48

1dua.

Betutu

6.77

6.77

1tiga.

Udang Galah

149.69

149.69

14.

Udang Sapit

8.45

8.45

1lima.

Bakut

6.93

6.93

16.

Betok

461.75

97.60

559.35

17.

Puyau

28.54

1dua.65

41.19

18.

Sepat Siam

151.55

10.94

16dua.48

19.

Ikan lainnya

39.17

0.87

180.20

220.24

Jumlah

1,53tiga.46

287.27

96tiga.28

dua.781.97

Sumber: DPK, 201tiga.

Urutan penggunaan alat tangkap ikan yang digunakan mayoritas nelayan di Kabupaten Banjar berdasarkan  banyaknya penggunaan, dan alasan penggunaannya (kesesuaian dengan budaya dan keadaan perairan) adalah sebagai berikut:

1.   Payang (termasuk Lampara)

Alasan penggunaannnya:

-    Sesuai dengan jenis hasil tangkapan utamanya berupa udang bajang dan udang putih.

-    Sebagai alat tangkap ikan yang cukup produktif.

-    Jenis alat penangkapan ikan yang digerakkan/dioperasikan langsung dengan kapal dan sesuai dengan karakteristik perairan operasi penangkapan ikan di perairan dalam dan laut terbuka.

dua.   Dogol (termasuk lampara dasar, cantrang)

Alasan penggunaannnya:

-    Sesuai dengan jenis hasil tangkapan utamanya berupa udang bajang dan udang putih.

-    Sebagai alat tangkap ikan yang cukup produktif.

-    Jenis alat penangkapan ikan yang digerakkan/dioperasikan langsung dengan kapal dan sesuai dengan karakteristik perairan operasi penangkapan ikan di perairan dalam dan laut terbuka.

tiga.   Rawai tetap/rawai tetap dasar

Alasan penggunaannnya:

-    Sesuai dengan jenis hasil tangkapan utamanya berupa ikan sembilang, bara-bara, otek, kakap merah, menangin, bara kuda, dako dan manyung .

-    Sebagai alat tangkap ikan yang cukup produktif

-    Operasional alat tangkap: (a) lebih efesien dari segi penggunaan waktu; (b) Pengoperasian alat tangkap lebih sederhana dan simpel; (c) Lebih selektif untuk mendapatkan hasil tangkapan sesaui dengan target ikan yang akan di tangkap; (d) Lebih ramah lingkungan; dan (e) pengoperasiaannya memerlukan biaya yang relatif murah;

-    Jenis alat penangkapan ikan pasif yang sesuai dengan karakteristik perairan operasi penangkapan ikan di perairan dangkal dan daerah karang.

4.   Jaring insang hanyut

Alasan penggunaannnya:

-    Sesuai dengan jenis hasil tangkapan utamanya berupa ikan bawal, pari, menangin.

-    Sebagai alat tangkap ikan yang cukup produktif.

-    Jenis alat penangkapan ikan yang dipasang (setting) sementara di suatu perairan dan diangkat kembali setelah selang waktu tertentu, sesuai dengan karakteristik perairan operasi penangkapan ikan di perairan dalam dan laut terbuka.

lima.   Jermal

Alasan penggunaannnya:

-    Sesuai dengan jenis hasil tangkapan utamanya berupa udang bajang, udang putih dan ikan belanak.

-    Sebagai alat tangkap ikan yang cukup produktif.

-    Operasional alat tangkap: (a) lebih efesien dari segi penggunaan waktu; (b) pengoperasian alat tangkap lebih sederhana dan simpel; (c) lebih selektif untuk mendapatkan hasil tangkapan sesaui dengan target ikan yang akan di tangkap; (d) Lebih ramah lingkungan; dan (e) pengoperasiaannya memerlukan biaya yang relatif murah;

-    Jenis alat penangkapan ikan pasif yang sesuai dengan karakteristik perairan operasi penangkapan ikan di perairan dangkal dan sekitar 2 hingga 6 mil dari tepi pantai.

KESIMPULAN

Berdasarkan jumlah alat penangkapan ikan yang dipakai pada Kabupaten Banjar, maka urutan penggunaan indera tangkap ikan yang digunakan lebih banyak didominasi nelayan dan alasan penggunaannya (kesesuaian menggunakan budaya dan keadaan perairan) merupakan sebagai berikut: (1) Payang (termasuk Lampara); (dua) Dogol (termasuk lampara dasar, cantrang); (3) Rawai tetap/rawai permanen dasar; (4) Jaring insang hanyut; & (5) Jermal.

DAFTAR PUSTAKA

DPK, 201tiga. Produksi Perikanan Tangkap Kabupaten Banjar Tahun 201dua. Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banjar, Martapura.

Http://komunitaspenyuluhperikanan.Blogspot.Com/2012/04/potensi-perikanan-kabupaten-banjar.Html.

Razi F., 2010. Profil dan Penyeleggaraan Penyuluhan Perikanan Kawasan Minapolitan Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan. Pusat Penyuluhan Kelautan & Perikanan BPSDMKP, Jakarta.