Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

Tampilkan postingan dengan label Ekosistem. Tampilkan semua postingan

MEMAHAMI FAKTOR FISIK DAN KIMIA YANG MEMPENGARUHI KEANEKARAGAMAN PLANKTON

1. Suhu

Kelarutan berbagai jenis gas di air seta seluruh aktivitas biologis pada dalam akuatik sangat dipengatuhi oleh suhu. Menurut aturan Van?T Hoffs kenaikan suhu sebanyak 10?C (hanya dalam kisaran suhu yang masih ditolerir) akan meningkatkan kegiatan fisiologis (contohnya respirasi) menurut orgganisme sebesar dua-3 kali lipat. Suhu di samudera merupakan galat satu faktor yang amat krusial bagi kehidupan organisme pada samudera , lantaran suhu mempengaruhi baik aktivitas metabolisme juga perkembangan berdasarkan organisme. Oleh karenanya nir mengherankan bila poly dijumpai beragam jenis hewan yg terdapat pada berbagai tempat pada global (Hutabarat dan Evans, 1985).

Plankton berdasarkan jenis fitoplankton hanya dapat hayati menggunakan baik di tempat-loka yang memiliki sinar matahari yang cukup. Akibatnya penyebaran fitoplankton akbar dalam lapisan permukaan laut saja. Keadaan yang demikian memungkinkan buat terjadinya proses fotosintesis. Sejak sinar matahari yang diserap sang lapisan permukaan laut, maka lapisan ini nisbi panas sampai ke kedalaman 200 m (Hutabarat dan Evans, 1985).

Menurut Soetjipta (1993) bahwa suhu yang dapat ditolerir oleh organisme pada suatu perairan bekisar antara 20-30ºC.  Suhu yang sesuai dengan fitoplankton berkisar antara 25-30ºC (Isnansetyo & Kusniastuti, 1995), sedangkan suhu untuk pertumbuhan dari zooplankton berkisar antara 15-35ºC.

2. Penetrasi Cahaya

Penetrasi cahaya merupakan besaran untuk mengetahui sampai kedalaman berapa cahaya matahari dapat menembus lapisan suatu ekosistem perairan. Nilai ini sangat penting dalam kaitannya dengan laju fotosintesis. Penetrasi cahaya merupakan faktor pembatas bagi organisme fotosintetik (fitoplankton) dan juga penetrasi cahaya mempengaruhi migrasi vertikal harian dan dapat pula mengakibatkan kematian pada organisme tertentu.

3.  Salinitas

Salinitas adalah konsentrasi rata-rata seluruh garam yang terdapat di dalam air laut. Konsentrasi ini biasanya sebesar 3% dari berat seluruhnya atau sering juga disebut bagian perseribu (permil) dan biasa ditulis dengan 35‰. Konsentrasi garam-garam ini jumlahnya relative sama dalam setiap contoh-contoh air laut, sekalipun mereka diambil dari tempat yang berbeda di seluruh dunia (Hutabarat dan Evans,1985).

Hampir semua organisme laut dapat hidup pada daerah yang mempunyai perubahan salinitas yang sangat kecil, misalnya daerah estuaria adalah daerah yang mempunyai salinitas rendah karena adanya sejumlah air tawar yang masuk yang berasal dari daratan dan juga disebabkan karena adanya pasang surut di daerah ini kisaran salinitas yang normal untuk kehidupan organisme di laut adalah berkisar antara 30-35 ppm (Gosari, 2002).

Perubahan salinitas yang dapat mempengaruhi organisme terjadi di zona intertidal melalui dua cara. Yang pertama karena zona intertidal terbuka pada saat pasang surut dan kemudian digenangi air atau aliran air akibat hujan lebat, akibatnya salinitas akan turun secara drastis (Nybakken, 1992).

4. Potensial Hidrogen (pH)

pH merupakan pengukuran asam atau basa suatu larutan. Keasaman terjadi karena berlebihnya ion H+ pada suatu larutan, sedangkan alkalinitas terjadi karena berlebihnya ion OH- pada suatu larutan. Potensial hidrogen atau sifat keasaman atau basa (alkalinitas) suatu larutan sangatlah penting dalam faktor kelarutan dalam air laut terutama terhadap pengendapan mineral atau unsur-unsur dan kehidupan organisme pada suatu kondisi tertentu (Hutabarat dan Evans, 1985).

Derajat keasaman (pH) adalah nilai logaritma tentang besarnya konsentrasi ion hidrogen sehingga menunjukkan kondisi air atau tanah tersebut basa atau asam. Pada umumnya kedalaman dasar juga mencirikan nilai pH dari air laut dan substrat dasarnya sehingga dapat diketahui bahwa tingkat keasaman pada daerah yang lebih dalam akan lebih rendah dibandingkan pada daerah yang lebih dangkal (Usman, 2006).

pH yang ideal bagi kehidupan organisme akuatik pada umumnya berkisar 7 – 8,5. Kondisi perairan yang bersifat asam maupun basa akan membahayakan kelangsungan hidup organisme karena akan menyebabkan terjadinya gangguan metabolisma dan respirasi. Disamping itu pH  yang sangat rendah akan menyebabkan mobilitas berbagai senyawa logam berat yang bersifat toksit semakin tinggi yang tentunya akan mengancam kelangsungan hidup organisme akuatik. Sementara pH yang tinggi akan menyebabkan keseimbangan antara ammonium dan ammoniak dalam air akan terganggu, dimana kenaikan pH diatas netral akan meningkat konsentrasi ammoniak yang juga bersifat sangat toksit bagi organisme. pH perairan tawar berkisar dari 5-10. Setiap organisme mempunyai pH yang optimum bagi kehidupannya. Perkembangan alga Cyanophiceae akan sangat jarang dalam perairan apabila pH dibawah 5.

5. Arus

Menurut Hutabarat dan Evans (1985), arus merupakan pergerakan massa air yang disebabkan oleh adanya perbedaaan densitas atau angin. Arus dapat dibagai menjadi arus permukaan dan arus upwelling. Arus dapat disebabkan oleh angin, juga dipengaruhi oleh faktor topografi dasar laut, pulau-pulau yang ada disekitarnya, gaya coriolis dan perbedaan densitas air laut.

Arus tertuma berfungsi dalam transportasi energi panas dan substansi seperti gas maupun mineral yang terdapat dalam air. Arus juga mempengaruhi penyebaran organisme. Adanya arus pada suatu ekosistem akuatik membawa plankton (khusus fitoplankton) yang menumpuk pada suatu tempat tertentu yang dapat menyebabkan terjadiya blooming pada lokasi tertentu jika tempat tersebut kaya akan nutrisi yang menunjang pertumbuhan fitoplankton dengan faktor abiotik yang mendukung bagi perkembangan kehidupan plankton (Basmi, 1992).

6. Kekeruhan

Kekeruhan menggambarkan sifat optik air yang ditentukan berdasarkan banyaknya cahaya yang diserap dan dipancarkan bahan-bahan yang terdapat dalam perairan. Kekeruhan air dapat disebabkan oleh lumpur, partikel tanah, serpihan tanaman, dan fitoplankton. Kekeruhan yang tinggi mengakibatkan pertumbuhan organisme yang menyesuaikan diri pada air yang jernih menjadi terhambat dan dapat pula menyebabkan kematian karena mengganggu proses respirasi (Hutagalung et al., 1997).

7. Oksigen terlarut (DO).

Kandungan oksigen terlarut merupakan banyaknya oksigen terlarut dalam suatu perairan. Oksigen terlarut merupakan suatu faktor yang sangat penting di dalam ekosistem perairan, terutama sekali dibutuhkan untuk proses respirasi bagi sebagan besar organisme air. Kelarutan oksigen dalam air sangat dipengaruhi terutama oleh faktor suhu. Kelarutan maksimum oksigen didalam air terdapat pada suhu 0ºC, yaitu sebesar 14,16 mg/lt O2. Konsentrasi menurun sejalan dengan meningkatnya suhu air. Peningkatan suhu menyebabkan konsentrasi oksigen menurun dan sebaliknya suhu yang semakin rendah meningkatkan konsentrasi terlarut (Barus,2001). Nilai DO yang berkisar diantara 5,45 – 7,00 mg/l cukup baik bagi proses kehidupan biota perairan. Makin rendah nilai DO maka makin tinggi tingkat pencemaran suatu ekosistem perairan tersebut.

Menurut Sachlan (1972), penyebaran plankton dalam perairan dipengaruhi oleh sifat fototaksis. Fitoplankton bersifat fototaksis positif, dan zooplankton bersifat fototaksis negatif.

8.  Kandungan  berbagai unsure nutrisi

Fitoplankton dapat menghasilkan energi dan molekul yang kompleks jika tersedia bahan nutrisi yang paling penting seperti nitrat dan fosfat (Nybakken, 1992). Unsur N, P, dan S penting untuk pembentukan protein dan K berfungsi dalam metabolism karbohidrat. Fe dan Na berperan dalam pembentukan klorofil, sedangkan Si dan Ca merupakan bahan untuk pembentukan dinding sel atau cangkang. Disamping itu silikat (Si) lebih banyak digunakan oleh diatom dalam pembentukan dinding sel.

Nitrat dan fosfat merupakan unsur hara terpenting untuk pertumbuhan fitoplankton. Kadar nitrat dan fosfat yang optimal untuk pertumbuhan fitoplankton masing-masing 3,9 mg/l – 15,5 mg/l dan 0,27 mg/l – 5,51 mg/l. Keberadaan nitrat di perairan sangat dipengaruhi oleh buangan yang dapat berasal dari industri, bahan peledak, dan pemupukan. Secara alamiah kadar nitrat biasanya rendah namun kadar nitrat dapat menjadi tinggi sekali dalam air tanah didaerah yang diberi pupuk yang mengandung nitrat/nitrogen.

Fosfat merupakan unsur yang sangat esensial sebagai bahan nutrien bagi berbagai organisme akuatik. Fosfat merupakan unsur yang penting dalam aktivitas pertukaran energi dari organisme yang dibutuhkan dalam jumlah sedikit (mikronutrien), sehingga fosfat berperan sebagai faktor pembatas bagi pertumbuhan organisme. Peningkatan konsenstrasi fosfat dalam suatu ekosistem perairan akan meningkat pertumbuhan algae dan tumbuhan air lainnya secara cepat. Peningkatan yang menyebabkan terjadinya penurunan kadar oksigen terlarut, diikuti dengan timbulnya anaerob yang menghasilkan berbagai senyawa toksit misalnya methan, nitrit dan belerang.

Senyawa fosfat di perairan diengaruhi oleh limbah penduduk, industry, dan perairan. Di daerah pertanian dan persawahan fosfat berasal dari bahan pupuk yang  masuk ke dalam sungai drainase dan aliran air hujan.

SUMBER:

http//supmladong.kkp.go.id

Mulyadi A., 2014. Diktat Pengelolaan Kualitas Air sebagai bahan ajar. Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Ladong, Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Aceh.

#Tag : Ekosistem

MEMAHAMI KONSEP DASAR EKOLOGI

Ekologi adalahilmu yang mempelajariinteraksi antaraorganisme denganlingkungannya dan yang lainnya. Berasal dari kataYunani oikos ("habitat") dan logos ("ilmu"). Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Istilah ekologi pertama kali dikemukakan olehErnst Haeckel (1834-1914).[1] Dalam ekologi, makhluk hidup dipelajari sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya.

Pembahasan ekologi tidak lepas dari pembahasanekosistem dengan berbagai komponen penyusunnya, yaitu faktorabiotikdanbiotik. Faktor abiotik antara lainsuhu, air, kelembaban,cahaya, dan topografi, sedangkan faktor biotik adalah makhluk hidup yang terdiri dari manusia, hewan, tumbuhan, dan mikroba. Ekologi juga berhubungan erat dengan tingkatan-tingkatan organisasi makhluk hidup, yaitu populasi, komunitas, dan ekosistem yang saling memengaruhi dan merupakan suatu sistem yang menunjukkan kesatuan.

Ekologi merupakan cabang ilmu yang masih relatif baru, yang baru muncul pada tahun 70-an.[2] Akan tetapi,ekologimempunyai pengaruh yang besar terhadap cabang biologinya. Ekologi mempelajari bagaimanamakhluk hidup dapat mempertahankan kehidupannya dengan mengadakan hubungan antar makhluk hidup dan dengan benda tak hidup di dalam tempat hidupnya atau lingkungannya.[2] Ekologi,biologi dan ilmu kehidupan lainnya saling melengkapi denganzoologi danbotaniyang menggambarkan hal bahwa ekologi mencoba memperkirakan, dan ekonomi energi yang menggambarkan kebanyakanrantai makananmanusia dan tingkat tropik.

Para pakar ekologi mengusut hal berikut:

-          Perpindahanenergi danmateri dari makhluk hidup yang satu ke makhluk hidup yang lain ke dalam lingkungannya dan faktor-faktor yang menyebabkannya.

-          Perubahanpopulasi atau spesies pada waktu yang berbeda dalam faktor-faktor yang menyebabkannya.

-          Terjadi hubungan antarspesies (interaksi antarspesies) makhluk hidup dan hubungan antara makhluk hidup dengan lingkungannya.

-          Kini paraekolog (orang yang mempelajari ekologi)berfokus kepada Ekowilayahbumi dan riset perubahan iklim.

Dalam Wikipedia bahasa Indonesia (http://id.wikipedia.org/) dijelaskan bahwa: Komunitas adalah sebuah kelompoksosial dari beberapaorganisme yang berbagi lingkungan, umumnya memiliki ketertarikan dan habitat yang sama. Amrida, 2012 (dalam http://amrida-akkas.blogspot.com) mencoba memaparkan beberapa pengertian komunitas menurut para pakar, antara lain:

-       Komunitas adalah kumpulan populasi tumbuhan dan tanaman yang hidup secara bersama di dalam suatu lingkungan.

-       Komunitas adalah seluruh populasi mahluk hidup yang hidup di suatu daerah tertentu.

-       Komunitas merupakan komponen biotik dalam suatu ekosistem.

Sehingga secara umum Komunitas dapat diartikan menjadi deretan dari beberapa populasi makhluk hayati, yang memiliki ketertarikan & interaksi & hayati dalam suatu daerah tertentu.

1.      Perbedaan antara komunitas dan populasi dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

Tabel 1. Perbedaan komunitas dan populasi

NO.

URAIAN

PERBEDAAN

KOMUNITAS

POPULASI

1.

Kedudukannya dalam ekosistem

kumpulan dari berbagai populasi

kumpulan dari organisme yang sama

2.

Batasan organisme yang menempati suatu daerah tertentu

seluruh populasi mahluk hidup

kumpulan individu sejenis

3.

Parameter pengukuran

Pengukuran bersifat komplek, meliputi seluruh makhluk hidup  pada suatu daerah tertentu

Memiliki sifat dan cirri yang dapat diukur, diantaranya: (1) kepadatan populasi; (2) natalitas; (3) mortalitas; (4) distribusi penyebaran umur; (5) pertumbuhan/perkembangan; dan (6) disperse.

Contoh komunitas:

a.      Komunitas lahan rawa gambut di Kabupaten Hulu Sungai Utara;

b.      Komunitas sungai barito di Kalimantan Selatan.

Contoh populasi:

a.      Populasi Itik Alabio pada lahan rawa gambut di Kabupaten Hulu Sungai Utara;

b.      Populasi Ikan Tapah pada Sungai Barito di Kalimantan Selatan.

Sumber:

http://id.Wikipedia.Org/wiki/Ekologi

http://www.Google.Com/imgres?

#Tag : Ekosistem

MEMAHAMI KONSEP ALIRAN ENERGI DALAM EKOSISTEM

Di alam semesta hanya masih ada satu asal tenaga yaitu cahaya surya. Di dalam modul pula dijelaskan bahwa sumber energi selain matahari seperti tenaga air, energi listrik, tenaga ombak & lain sebagainya itu seluruh merupakan hasil transformasi (aliran) energi mentari menjadi berbagai energi tersebut.

Anda juga masih ingat bahwa aliran tenaga energi di dalam ekosistem tidak sama menggunakan daur materi, dimana sifat energi mengikuti aturan-hukum termodinamika.

1.      Hukum termodinamika I : yang menyatakan bahwa energi dapat diubah bentuknya, dari bentuk yang satu kebentuk yang lain, tetapi tidak dapat diciptakan maupun dimusnahkan.

2.      Hukum termodinamika II : yang menyatakan bahwa setiap proses perubahan  bentuk energi selalu tidak efesien. Oleh karena itu setiap perubahan bentuk energi, maka energi baru yang terbentuk konsentrasinya selalu lebih kecil dari pada konsentrasi energi sebelumnya.

Berapa besarkah energi yg mengalir dalam setiap organisme di pada ekosistem?

Marilah kita lihat gambar berikut:

Produser

Tanaman menjadi produser adalah awal menurut terjadinya aliran energi. Hanya kurang lebih 10% energi yang mengalir ke pada setiap aras trofik yang lebih tinggi

Konsumer utama

Hanya lebih kurang 10% tenaga yang tersedia dalam flora dapat digunakan sebagai kuliner bagi konsumer utama (herbivora).

Konsumer sekunder

Hanya kurang lebih 1% tenaga produser yang dapat dimanfaatkan sang konsumer sekunder.

Jadi hanya lebih kurang 10% dari setiap level/aras trofik yang bisa dimanfaatkan oleh organisme berikutnya. Begitu akbar entropi (tenaga yang tidak termanfaatkan) pada dalam suatu ekosistem.

Hukum Toleransi Shelford menyatakan bahwa buat setiap faktor lingkungan suatu janis organisme memiliki suatu kondisi minimum & maksimum yang mampu diterimanya, diantara kedua harga ekstrim tersebut merupakan kisaran toleransi dan didalamnya terdapat sebuah kondisi yang optimum. Dengan demikian setiap organisme hanya bisa hayati pada loka-tempat eksklusif saja, yaitu tempat yang cocok yg bisa diterimanya.

Diluar daerah tadi organisme nir dapat bertahan hayati dan dianggap daerah yg nir toleran (Sumber: https://plus.Google.Com/101867312495034004603/posts).

Hukum Shelford (Victor Shelford, 1913) mengemukakan pentingnya toleransi dalam menunjukkan distribusi berdasarkan jenis. Hukum toleransi menyatakan bahwa buat setiap factor lingkungan suatu jenis mempunyai suatu kondisi minimum dan maksimum yg dapat dipikulnya, diantara kedua harga ekstrim ini merupakan kisaran toleransi & termasuk suatu syarat optimum. Kisaran toleransi dapat dinyatakan dalam bentuk kurva lonceng, dan akan berbeda untuk setiap jenis terhadap faktor lingkungan yang sama atau mempunyai kurva yg berbeda buat satu jenis organisme terhadap factor-faktor lingkungan yang tidak sinkron. Misalnya jenis A mungkin mempunyai batas kisaran yang lebih luas terhadap suhu tetapi mempunyai kisaran yang sempat terhadap syarat tanah. Shelford menyatakan bahwa jenis-jenis menggunakan kisaran toleransi yg luas buat aneka macam faktor lingkungan akan menyebar secara luas.

Kandungan O2 di udara dalam jumlah banyak dan kontinu bukan merupakan faktor pembatas organisme darat. Sebaliknya, kandungan O2 terlarut di perairan, terdapat dalam jumlah sedikit & jumlahnya selalu berubah-ubah, sebagai faktor pembatas bagi organisme yang hayati pada perairan.

REFERENSI

Chiras, D. 1991. Environmental Science; Action For a Sustainable Future. The Benjamin/Cummings Publishing Company, Inc.

Http//ut.Ac.Id

Santoso, B, 2000. Baikuni dan Energi Alternatif, Kompas, 28 Juni 2000

Utomo, S.W. dan Rizal, R., 2006. Ekologi, Universitas Terbuka, Jakarta.

#Tag : Ekosistem

Memahami Peraturan Perundang-undangan tentang Kawasan Konservasi Perairan (KKP) di Indonesia

Landasan Hukum buat Pendirian Kawasan Konservasi Perairan

Ada beberapa macam pendekatan dalam menciptakan landasan atau kerangka hukum bagi pengelolaan tempat perlindungan perairan, yaitu mulai berdasarkan penerapan peraturan perundang-undangan yang baru menggunakan tujuan tertentu sampai penerapan peraturan perundang-undangan yg sudah ada dengan beberapa penyesuaian atau modifikasi. Pada beberapa perkara terakhir, tempat perlindungan perairan dibuat berdasarkan Undang Undang mengenai Perikanan, ad interim kawasan konservasiyang telah ada sebelumnya dibentuk berdasarkan Undang-Undang mengenai Kehutanan (Tabel 1).Di negara manapun, pembuatan landasan hukum yang tepat perlumempertimbangkan faktor budaya, tradisi & proses-proses hukum pada negara yg bersangkutan. Namun, menurut pengalaman, ada beberapa prinsip umum yg banyak diterapkan, seperti dijelaskan dalam bagian ini.

Tabel 1.  Jumlah dan luas kawasan konservasi perairan di Indonesia pada tahun dua014

Kategori

Jumlah (unit)

Luas (Ha)

A

No

Inisiasi Kementerian Kehutanan

1

Taman Nasional Laut

7

4.04tiga.lima41,tiga

dua

Taman Wisata Alam Laut

14

491.dua48,0

tiga

Suaka Margasatwa Laut

lima

lima.678,tiga

4

Cagar Alam Laut

6

1lima4.480,0

Sub-Total A

tigadua

4.694.947,6

B

No

Inisiasi Kementerian Kelautan & Perikanan dan Pemda

1

Taman Nasional Perairan

1

tiga.limadua1.1tiga0,0

dua

Suaka Alam Perairan

tiga

44tiga.6tiga0,0

tiga

Taman Wisata Perairan

6

1.lima41.040,dua

4

KKP Daerah (dahulu KKLD)

89

lima.lima61.46tiga,1

Sub-Total B

99

11.069.dua6tiga,tiga

Jumlah (A B)

8lima

1lima.764.dua10,9

Sebelum suaut landasan hukum pembentukan KKP diajukan, para perencana KKP perlu memutuskan apakah KKPyang diusulkan untuk ditetapkan akan terdiri dari banyak kawasan yang berukuran kecil yang dikelola dengan sebuah sistem pengelolaan lingkungan telah ada di sekitar KKP atau terdiri dari beberapa KKP berukuran besar dimana di dalamnya ada beberapa jenis pemanfaatan (multiple use). Pilihan ini tentu akan menentukan sejumah isu yang dibahas bagian tulisan ini. Secaraumum, harus ada peraturan-perundang-undanganyang memayungiKKP tersebut. Jika diperlukan, peraturan perundang-undangan tersebut akan mengalami modifikasi  setelah KKPdibentuk.

Kesalahan umumyang mungkin sering terjadi pada pembentukan suatu KKPadalah tetapkan KKP yg ukuran kecil tetapi tidak disertai menggunakan perangkat pengendaliantrhadap kegiata-aktivitas manusia pada luar KKP tadi.

Selanjutnya, pertanyaan kedua adalah apakah hukum nasional harus menyajikan kerangka kerja (framework) yang rinci mengenai aspek administrasi atau hanya menyediakan pokok-pokok yang besar saja.Di satu sisi, kadang ada kelompok lokal yang kuat lebih menyukai kegiatan di suatu kawasan yang memberikan manfaat ekonomi jangka pendek; keinginan untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan akan tampak.  Di sisi lainnya, masyarakat lokal sangat mendukung perlindungan dan pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan.Oleh karena itu,hukum harus melindungi pengelola KKP dari berbagai tekanan lokal yang tidak beralasan dan membekalinya dengan penjelasan yang cukup rinci dan tegas tentang tujuan pembentukan KKP dan proses untuk mencapainya.Ketika masyarakat lokal mendukung suatu KKP dan tujuannya, masyarakatharus berdayadengan dukungan hukum untuk terlibat langsung dalam merancang dan mengelola suatu KKP.

Setiap rincian yang ditambahkan pada produk hukum harus dipertimbangkan dengan cermat karena sudah pasti akan membatasi keleluasaan pengelola ketika menghadapi hal-hal yang tidak terduga. Mengingat proses penetapan suatu peraturan perundang-undang baru yang komprehensif, terutama untuk kawasan konservasi perairan dapatmemerlukan waktu yang cukup lama maka perencana sebaiknya menggunakan peraturan yang telah ada atau instrumen lainnya (misalnya sejumlah keputusan yang dibuat oleh Pemerintah) agar proses pembentukan KKP dapat dilakukandalam waktu yang tidak lama. Kegiatan lain dapat terus dilakukan tanpa harus menunggu selesainya payung hukum yang diperlukan.  Kegiatan lain tersebut mencakupbaik kegiatan konservasi di lapangan yang bertujuan melindungi lokasi-lokasi penting maupun kegiatan persiapanproses penyusunan peraturan perundang-undangan yang baru. Bila kegiatan konservasi berjalan dengan baik maka masyarakat akan semakin terlibat dan mereka akan lebih peduli pada manfaat jangka panjang serta berkomitmen pada tujuan pembentukan KKP. Kegiatan-kegiatan tersebut tidak hanya akan membangun suasana yang mendukung terbitnya kebijakan atau peraturan baru tetapi juga menyajikan informasi tentang contoh-contoh penerapan isi dari kebijakan atay peraturan yang sedang dalam proses penetapan tersebut.

Hukum merupakan sarana yang penting untuk mempromosikan kebijakan nasional, tetapi kurangnya undang-undang baru yang komprehensif jangan sampai menunda pembentukan KKP ketika pada saat yang sama kerusakan terus terjadi di dalam KKP yang diusulkan.  Oleh karena itu, para pengelola konservasi harus waspada terhadap perkembangan berbagai kegiatan lain, terutama yang menyangkut perijinankegiatan perikanan, peraturan pariwisata, lisensi komersialisasi sumber daya kawasan, negosiasi langsung antar pemerintahan, atau pengelolaan langsung oleh masyarakat.

Apapun kebijakan yang dipilih, peraturan yang sederhana adalah yang terbaik. Sayangnya, seringkali peraturan nasional sangat rumit dan membingungkan berbagai pihak, terutama para pemanfaat sumber daya (resource users).Umumnya peraturan nasional yang sederhana lebih mudah diterima di tingkat lokal. Peraturan KKP yang spesifik seharusnya dibuat sejelas dan sesederhana mungkin.  Sebagai contoh, peraturan yang melarang keras kegiatan penangkapan ikan di dalam zona tertentu atau di seluruh KKP akan lebih mudah dipahami daripadapernyataan"Dilarang menangkap ikan antara bulan Mei dan Juni, di antara pasang tertinggi dan sejauh 1 mil dari pantai".

Beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam membangun kerangka hukum untuk KKP, menurut Salmet al. (dua000) adalah:

(1)         Secara khusus memperhitungkan partisipasi publik dan program untuk pendidikan masyarakat.

(dua)         Mengakui status hukum yang ada, kepemilikan dan hak para pengguna sumberdaya lokal.

(tiga)         Mengijinkan berbagai jenis pemanfaatan yang konsisten dengan maksud dari konservasi.

(4)         Memperhitungkan kepentingan dan dampak kepada para pemanfaat sumberdaya dan kelompok-kelompok masyarakat.

(lima)         Keterkaitan di antara pemanfaatan sumberdaya hayati yang berkelanjutan dengan perlindungan terhadap proses-proses ekologi dan pola-pola siklus hidup.

(6)         Tujuan akhir (goals) dan tujuan (objectives) yang dinyatakan secara jelas.

(7)         Persyarakatan bagi sebuah rencana pengelolaan.

(8)         Peraturan perundang-undangan yang baru harus secara jelas menyatakan kaitannya dengan peraturan-perundang-undangan yang telah ada.

(9)         Kewenangan untuk membuat peraturan yang memadai dalam rangka mengendalikan atau melarang suatu kegiatan di dalam KKP.

(10)     Ketentuan tentang pemberian tugas dan kekuatan penegakan hukum yang memadai.

(11)     Ketentuan tentang pembiayaan KKP.

(1dua)     Koordinasi dalam rangka implementasi kesepakatan internasional, regional atau perjanjian multilateral lainnya.

(1tiga)     Undang-undang yang mencakup banyak hal secara sekaligus (contoh, yang dapat melayani beberapa tujuan secara bersamaan).

Panduan buat menyusun peraturan pada dalam kawasan perlindungan perairan

Berikut ini adalah dua belas panduan menyusun peraturan pada dalam daerah konservasi perairan1.1.1        Butir-butir yang harus ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang penetapan suatu KKP

Dalam penetapan suatu KKP, buah-butir berikut wajib ditentukan menggunakan tegas, baik pada peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai payung hukum maupun peraturan lokal yg khusus:

(1)         Tujuan pembentukan KKP.

(dua)         Peraturan pengelolaan dan penerapan sanksi.  Sejumlah peraturan khusus dan tindakan adminstrasi mungkin diperlukan, serta langkah-langkah pencegahan(safeguards) untuk memastikan dan meningkatkan kepatuhan Pemerintah, termasuk transparansi dalam pengambilan keputusan. Peraturan dan sanksi yang diterapkan pada masyarakat lokal mungkin dapat berbeda dari yang diterapkan pada para "pendatang”.  Hal ini akan mengakibatkan meningkatnya rasa kepemilikan sumberdaya di kalangan masyarakat lokal dan mencegah terjadinya “the tragedy of the common".

(tiga)         Penetapan batas-batas kawasan konservasi.

(4)         Menyiapkan pernyataan yang memadai tentang kewenangan, hak istimewa dan prosedur, termasuk ketentuan khusus, untuk masyarakat lokal.

(lima)         Proses pertimbangan (advisory) dan konsultasi.

(6)         Kriteria yang dipakai dalam pembuatan keputusan.

(7)         Hubungan pengelola kawasan dengan otoritas nasional dan lokal lainnya, serta prosedur untuk berkoordinasi dan penanganan perselisihan (conflict resolution).

(8)         Rencana pengelolaan, zonasi dan peraturan-peraturan.

(9)         Pemantauan dan pininjauan ulang.

(10)     Skema kompensasi.

1.1.dua        Jika beberapa KKPyang berukuran sangat luas telah dipilih, putuskan apakah setiap KKPtersebut akan dibentuk dengan dasar hukum terpisah-pisah atau akan dibentuk dengan dasar hukum yang bersifat umum (payung) bagi setiap KKP

Sangat disarankan agar peraturan perundang-undangan yang dibuat didasari oleh konsep multiple use yang berkelanjutan, termasuk adanya daerah larangan (no take zone) sesuai dengan konsep Biosphere Reserve.  Konsep ini adalah kebalikan dari konsep kantung-kantung daerah perlindungan yang terisolir dan tidak terkelola dengan baikatau hanya menjadi obyek dari peraturan-peraturan yang parsial terkaitjenis kegiatan ekonomi tertentu atau industri tertentu, misalnya peraturan tentang perikanan.  Namun, skenario kedua tersebut kadang menjadi dasar bagi pengembangan sistem pengelolaan yang memadukan beberapa kawasan konservasi.

Salah satu kelebihan dariperaturan perundang-undangan yang memayungi sistem KKPsecara keseluruhan di sebuah negara di antaranya adalah tersedianya landasan prinsip bagi seluruh KKP.  Landasan ini memberi peluang kepada kalangan eksekutif atau para pengelola untuk melakukanpengaturan kawasannya secara fleksibel, di antaranya adalah sesuai dengan konteks lokal.  Keputusan untuk menciptakan peraturan perundang-undangan payung akan tergantung pada jenis ancaman yang dialami KKP.  Jika sifat ancaman adalah bergerak (mobile)maka hanya peraturan-perundangan nasional yang dapat dilaksanakan secara efektif. Kebijakan nasional seperti ini akan memberikan kontribusi terhadap pemenuhan persyaratan CBD dan UNCLOS, serta kewajiban-kewajiban internasional yang lain.

Dalam merancang peraturan perundang-undangan payung tadi, beberapa hal yang wajib dipertimbangkan adalah:

(1)   Membentuk sistem pengelolaan konservasi di wilayah yang seluas-luasnya hingga batas yang masih dapat dikelola.

(dua)   Menyediakan berbagai tingkatan akses pemanfaatan sumberdaya, sepertiperlindungan yang ketat, penangkapan ikan dan pengambilan hasil laut lain, di berbagai tempat yang berbeda.

(tiga)   Menyediakan kesempatan untuk kegiatan pemanfaatan berkelanjutan untuk pangan dan bahan-bahan lain pada sebagian besar wilayah perairan.

(4)   Menutup celah yang ada pada peraturan perundang-undangan dan hukum nasional yang kemungkinan besar akan menghancurkan keberlanjutan pelaksanaan program konservasi.1.1.tiga        Jika pendekatan jaringan KKPyang berukuran kecil dipilih, pertimbangkan untuk menetapkannyaberdasarkan tindakan masyarakat yang didukung oleh peraturan perundang-undangan.

Penelitian Bank Dunia menunjukkan bahwa masyarakat lebih menerima hukum nasional yang sudah diadopsi secara lokal daripada aturan istiadat (?Hukum berdasarkan bawah ke atas?) atau perundangan nasional (?Aturan berdasarkan atas ke bawah?). Ini merupakan temuan krusial sekaligus mendukung gagasan agar perundangan nasional dibuat sedemikian rupa buat memadukan berbagai manfaat hukum nasional menggunakan keefektifan peraturan lokal.1.1.4        Pilihan apapun yang diambil, diperlukan sebuah kebijakan untuk konservasi dan pengelolaan lingkunganperairan sebagai satu kesatuan dan mungkin akan memerlukan suatu bentuk hukum.

Suatu kebijakan menyeluruh mengenai pengelolaan, pemanfaatan berkelanjutan dan konservasi wilayah-wilayah laut dan muara harus dikembangkan sebagai satu kesatuan, untuk daerah-daerah yang memang memerlukan, dan di tempat-tempat yang memiliki kepentingan nasional. Idealnya, kebijakan seperti itu harus mencakup pembahasan tentang koordinasi dengan pengelolaan wilayah daratan pesisir. Proses pembuatan kebijakan, berikut keberadaan dan pengawasannya, akan mendorong terjadinya pengakuan terhadap pentingnya konservasi dan pemanfaatan sumberdaya secara berkelanjutan di kawasan laut dan muara, serta pemilihan dan penetapan sistem KKP. Kebijakan tersebut dipersyaratkan oleh CBD dan UNCLOS.  Kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari strategi konservasi nasional maupun regional yang kemudian menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional. Resolusi IUCN 17.tiga8 dan 19 dapat dijadikan landasan untuk mengembangkan pernyataan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan negara tertentu.1.1.lima        Pastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat secara eksplisit menyatakan konservasi sebagai tujuan utama pembentukan KKP.

Konservasi harus menjadi tujuan primer pembentukan kawasan konservasi perairan dan secara tegas dinyatakan pada peraturan perundang-undangan. Jika tidak, dan jika konservasi nir menjadi pertimbangan utama, pembentukanKKP hanya sekedar perilaku politik kosong. Konservasi, sebagaimana dijelaskan dalam World Conservation Strategy, adalah pelestarian keanekaragaman hayati dan pelestarian produktivitas biologi. Dengan istilah lain, pembentukan daerah konservasi termasuk upaya buat menyiapkan dasar bagi penggunaan berkelanjutan secara ekologi.

Sudah seharusnya peraturan perundang-undangan mempertimbangkan isu pemanfaatan berkelanjutan secara serius dan menghubungkannya dengan tujuan konservasi. Tanpa adanya kerja sama para pemanfaat lingkungan laut dan pesisir, terutama nelayan, baik tujuan konservasi maupun penggunaan berkelanjutan secara ekologi tidak akan tercapai. Perundangan juga harus mengakui secara terbukakaitan di antara perlindungan dan pengelolaanproses dan status ekologis dengan pemanfaatan sumber daya hayati yang berkelanjutan. Misalnya dengan menetapkan hak pemanfaatan (rights of use) bagi masyarakat lokal. Hal ini merupakan insentif berharga agar mereka berpartisipasi dalam pengelolaan kawasan dan mereka secara baik mengantisipasi situasi "the tragedy of the commons", yaitu kondisi buruk (tragedi) yang terjadi pada jenis suatu sumber daya yang dapat diakses oleh publik secara terbuka bebas karena tidak ada pengaturan pemanfaatannya.

Untuk alasan ini, peraturan perundang-undangan mungkin seharusnya jua memasukkan tujuan pengembangankegiatan ekonomi, misalnya pariwisata dan perikanan. Dalam kasus tersebut, konsep berkelanjutan sangat penting buat diperkenalkan semenjak awal dan dilaksanakan dalam pengertian yang luas, yaitu agar aktivitas tadi berkelanjutan menurut sudut pandang ekonomi dan memastikan kegiatan tadi nir membahayakan jenis-jenisbiota lain, sumberdaya, & proses ekologis. Berbagai klausul tentangpemanfaatan secara berkelanjutan pada CBD dapat digunakan buat merancangpengembangan aktivitas ekonomi.

Tujuan aktivitas lain yang bersifat non-ekonomi, seperti rekreasi, pendidikan & penelitian ilmiah, juga penting & wajib dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan. Kegiatan-aktivitas ini adalah tujuan sekunder yang sinkron dengan tujuan utama konservasi.1.1.6        Perubahan  tujuan utama harus dilakukan oleh pengambil keputusan tertinggi yang bertanggungjawab atas peraturan perundang-undangan di negara tersebut

Perubahan tujuan utama konservasi, jika diperlukan, harus dilakukan melalui prosedur yang setara dengan prosedur ketika peraturan perundang-undangan diproses dan ditetapkan pertama kali.Guna mencegah terkikisnya tujuan konservasi, cara terbaik yang dapat dilakukan adalah dengan menetapkan tujuan pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan (accountable) dan terukur (measureable).Tujuan seperti itu harus ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.  Salah satu keuntungan dari adanya tujuan seperti itu adalah adanya peluang untuk menyesuaikan tujuan pengelolaan terhadap kebutuhan lokal di tempat-tempat yang berbeda dan peluang untuk melakukan peninjauan terhadap kemajuan penggunaan ijin di tingkat lokal.1.1.7        Memastikan kerangka hukumkonsisten dengan tradisi bangsa

Bentuk & isi peraturan perundang-undangan harus konsisten dengan praktek aturan, kelembagaan & sosial dan nilai-nilai yang dianut rakyat dan diatur pada perundangan tadi.

Kepemilikan yang diterima dan hak guna wilayah laut yang akan dikelola merupakan hal penting yang harus dipertimbangkan.   Kepemilikan ini dapat berupa hak umum atau komunal maupun kepemilikan pribadi. Hak penangkapan ikan yang lazim ditemukan memerlukan pertimbangan yang seksama. Peraturan perundang-undangan harus mencerminkan situasi pemilikan seperti ini yang seringkali akan menentukan dukungan masyarakat perhadap pengaturan tata ruang wilayah atau zonasidi dalam KKP.

Jika hukum tradisional dan praktek-praktekpengelolaan sudah konsisten dengan tujuan akhir dan tujuan peraturan perundang-undangan konservasi, keduanya harusdijunjung dan dihormati setinggi mungkin.  Pengakuan yang sama harus diterapkan pada hukum tradisional tak tertulis yang dianut masyarakat asli, dan terhadap tradisi terkini yang dipraktekkan masyarakat negara tersebut. Jika praktek-praktek masyarakat tersebut bertentangan dengan tujuan peraturan perundang-undangan (seperti kasus yang terjadi umum pada hak akses terbuka untuk menangkap ikan), program pendidikan dan penegakan hukumperlu dilakukan untuk mengubah situasi tersebut.1.1.8        Perundangan harus sesuai dengan perspektif internasional

Banyak sekali biota laut muda dan mangsanya, benih, tumbuhan laut dan bahan pencemarterbawa oleh sistem arus air, terkadang hingga jarak yang jauh hingga mencapai batas perairan negara-negara lain. Banyak sekali jenis hewan laut seperti paus besar, penyu, burung laut dan beberapa jenis ikan, yang bermigrasi sangat jauh.  Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan dan kebijakan harus dirancang untuk mendukung kesepakatan dan komitmen regional, internasional dan berbagai kesepakatan multilateral lain untuk melindungi jenis-jenis biota tersebut. Rancangan peraturan perundang-undangan seperti ini harus dapat memastikan bahwa inisiatif pengelolaanyang dilakukan oleh satu negara tertentu tidak dianggap akan berdampak pada tindakan-tindakan yang diambil negara lain.Kewajiban yang muncul dari kesepakatan internasional seperti UNCLOS dan CBD sangat relevan untuk hal ini.1.1.9        Perundangan harus menciptakan landasanhukum bagi lembaga yang akan menetapkan dan mengelolaKKP.

Peraturan perundang-undangan harus mengidentifikasi dan menetapkan mekanisme kelembagaan. Perundangan juga harus menciptakan tanggung jawab, akuntabilitas dan kapasitas spesifik bagi pengelola KKP.  Hal ini diperlukan agar maksud, tujuan dan sasaran dari pembentukan KKP dapat tercapai.

Perundangan wajib membangun tanggung jawab umum agar badan pemerintahan bisa bekerja sama menggunakan pemerintah wilayah & administrasi lokal, dewan masyarakat desa tradisional, perorangan, kelompok, & berbagai perkumpulan dengan tujuan, sasaran & tanggung jawab yg selaras.

Jika pengelolaan ini berhasil, maka perselisihan antar lembaga, pertentangan, hambatan maupun penundaan dapat diperkecil.  Hal ini akan membuat perundangan dan pengaturan pengelolaan berkembang dari lembaga-lembaga yang ada, kecuali jika ada dukungan publik dan politik yang luarbiasa terhadap lembaga yang baru.  Oleh karena itu:

(1)   Hindari konflik yang tidak perlu dengan perundangan dan administrasi yang ada;

(dua)   Jika terjadi konflik dengan administratif dan perundangan yang tidak dapat dihindari maka prosedur rekonsiliasi perlu diterapkan dan, jika memungkinkan, carilah bagian dari perundangan yang dapat mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang.

(tiga)   Upayakan sesedikit mungkin campur tangan terhadap kegiatan atau praktek-praktek pemanfaatan berkelanjutan yang telah berlangsung lama; dan

(4)   Berdayakan staf dan sumberdaya teknis yang ada sesuai bidangnya.

Pilihan tentang lembaga atau pejabat yang akan melibatkan diri dan bertanggungjawab pada KKP adalah sangat penting.  Lembaga pengelola taman nasional atau kawasan konservasi mungkin adalah pilihan yang umum, namun jika lembaga tersebut kurang berpengalaman dalam menangani masalah kelautan, atau hanya memiliki kemampuan yang terbatas dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah, maka hasilnya tidak akan maksmum.1.1.10    Perundangan harus menangani langsung koordinasi dan hubungan antara KKP dengan badan lain, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan pesisir dan hak penangkapan ikan

Perundangan wajib menyediakan koordinasi perencanaan & pengelolaan sang semua badan terkait dengan tanggung jawab menurut undang-undang menyangkut KKP, apakah tanggung jawab tersebut dilaksanakan di dalam atau di luar lingkup KKP, dengan tujuan memantapkan landasan KKP dalam konteks perencanaan pesisir yang lebih luas.

Pengawasan wajib dibuat buat mendefinisikan insiden-kejadian krusial dari bagian-bagian perundangan yang mungkin dapat dilaksanakan di wilayah tadi.

Badan yg memiliki tanggung jawab primer terhadap KKP diwajibkan oleh perundangan buat membuat konvensi menggunakan badan lain yg relevan & terkait menggunakan hal-hal yg mensugesti KKP.1.1.11    Perundangan harus mencakup pengawasan untuk mengendalikan kegiatan yang terjadi di luar KKP dan mungkin akan berimbas pada terhambatnya sumber daya, keistimewaan, maupun kegiatan dalam KKP.

Terkadang, tinggi-rendahnya batas bagian atas perairan merupakan batas daerah aturan sebuah negara. Batas lain berada diantarawilayah KKP & daerah bahari yg bersebelahan. Sangat penting buat mengadakan pendekatan kolaboratif dan interaktif antara pemerintahan maupun badan yg daerah hukumnya tadi bersebelahan. Idealnya merupakan dengan memadukan tujuan dan pendekatan dalam sistem pengelolaan daerah pesisir formal pada tiap negara dengan kerja sama antar negara bersangkutan. Salah satu mekanisme buat mencapai tujuan ini adalah menyediakan perundangan yang generik agar semua organisasi yg bertanggung jawab mengatur fungsi yang dampaknya dapat Mengganggu KKP memiliki tugas umum dalam berkontribusi terhadap tujuan KKP.

UNCLOS membuatnya menjadi tanggung jawab tiap negara buat melestarikan & melindungi lingkungan bahari secara keseluruhan & mencegah, mengurangi, serta mengendalikan impak negatif polusi & aktivitas pada daratan.1.1.1dua    Undang-undang nasional harus mencakup hal berikut ini:

(1)         Penggunaan istilah

(dua)         Rencana pengelolaan dan rencana zonasi

(tiga)         Partisipasi publik

(4)         Penelitian pendahuluan dan survei

(lima)         Penelitian, pemantauan dan tinjauan ulang

(6)         Kompensasi

(7)         Pengaturan keuangan

(8)         Peraturan-peraturan

(9)         Penegakan hukum, insentif dan hukuman

(10)     Pendidikan dan penyadartahuan publik1.dua         Organisasi dan kewenangan pengelola kawasan konservasi perairan1.dua.1        Struktur organisasi KKP

Bagian ini adalah penjelasan singkat untukmemandu pembaca saat memilih struktur organisasi KKP, termasuk beberapa hal berikut adalah:

1)      Jenis struktur  – siapa yang menjalankan kawasan dan kewenangan yang dimilikinya;

dua)      Lingkup tanggung jawab unit administratif;

tiga)      Mengidentifikasi manajer dan staf ;

4)      Membuat rencana administrasi untuk kawasan, termasuk mengidentifikasi mata anggaran yang terpisah untuk kegiatan administrasi.

Sistem administrasi & struktur kelembagaan yg ada wajib dapat memilih posisi kelembagaan dan sistem koordinasi untuk KKP. Apakah administrasi KKP akan berbasis pada satu atau lebih institusi?Jika lebih menurut satu institusi yg dilibatkan, bagaimana sistem koordinasi antar kelembagaan tersebut akan bekerja?

Administrasi harus menjadi komponen berdasarkan planning pengelolaanKKP. Dalam beberapa perkara, KKP yg dipakai menjadi alat pengelolaan perikanan tidak memerlukan dukungan administratif. Fungsi pemantauan, penegakan hukum, dan komunikasi bisa dilaksanakan sebagai bagian pelaksanaan keseluruhan menurut rencana pengelolaan perikanan. Namun ada poly KKP yg berdiri sendiri dan memerlukan struktur administrasi sendiri.

Rencana administrasi termasuk penilaian kinerja dan tujuan (yang konsisten dengan tujuanKKP) harus dikembangkan dan mengidentifikasi kegiatan dan fungsi spesifik agar rencana dapat berjalan baik. Rencana tersebut harus mencakup struktur organisasi, pengelolaan kepegawaian, pelatihan, fasilitas dan peralatan, serta anggaran dan pembiayaan. Rencana administrasi dapat dilaksanakan secara penuh pada tahun pertama operasional (jika dananya tersedia), atau bertahap dalam beberapa tahun.  Pada tahun pertama, kegiatan administrasi hanya akan melibatkan beberapa orang manager atau staf KKP yang melaksanakan berbagai fungsi, mulai dari pengkajian sumberdaya hingga penegakan hukum sampai pengelolaan kantor dan pendidikan atau penyuluhan untuk masyarakat.1.dua.dua        Fungsi organisasi KKP

Fungsi-fungsi administrasi yang terdapat diKKP mencakup beberapa hal berikut ini:

1)      Menulis dan menafsirkan peraturan yang menyangkut KKP.

dua)      Menerbitkan, memperbaharui, dan mengakhiri perijinanpada berbagai kegiatan di dalam KKP.

tiga)      Melakukan komunikasi tentang KKP.

4)      Mengumpulkan dana dari para pengguna, mengelola pemasukan dan pengelolaan keuangan.

lima)      Mengelola pegawai termasuk perekrutan, pelatihan, evaluasi kinerja, dan penghentian pegawai yang berkinerja buruk. Pengelolaan kepegawaian diterapkan juga kepada pegawai yang diberi upah dan para relawan.

6)      Mengelola kekayaan atau asset fisik, seperti bangunan kantor, peralatan teknologi informasi (misal, komputer), dan fasilitas lainnya, seperti kapal.

7)      Mengurus catatan kegiatan KKP, seperti ijin untuk menggunakan KKP, pengumpulan biaya, kasus pelanggaran, peraturan, dll. Catatan tersebut harus diterima publik kecuali disebutkan sebaliknya untuk melindungi privasi untuk pegawai dan informasi sensitif yang memengaruhi persaingan bisnis, dan

8)      Memantau dan mengevaluasi kinerja KKP.

KKP dikelola dalam berbagai pengaturan administratif. Tiga pengaturan administratif yang paling umum adalah sentralisasi (diatur pemerintah), berbasis masyarakat (diatur secara lokal), dan pengelolaan kolaboratif (atau co-management). Perbedaan diantara ketiganya berkaitan dengan tingkat peran atau partisipasi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengaturan administratif,  lokasi kewenangan serta tanggung jawabpengelolaan. Pengaturan administratif akan berubah sesuai dengan waktu dan perkembangan kematangan KKP.

Pemerintah harus bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan sumber daya alam.  Oleh karena itu, pemerintah memiliki kuasa atas administrasi KKP. Namun ada beberapa situasi dimana administrasi KKP menjadi tidak efektif karena kurang berpengalaman dalam menangani KKP atau tidak memiliki sumber daya yang memadai. KKP memerlukan pertolongan terus-menerus yang mungkin diluar batas kemampuan instansi pemerintahan. Kemampuan instansi-instansi pemerintahan juga belum tentu sesuai untuk melaksanakan tanggungjawabnya, atau ada pertentangan di antara sesama instansi pemerintahan.

Dewan penasihat dibentuk buat memberi petunjuk tentang perencanaan lokasi & pengelolaanKKP. Dewan ini bisa berfungsi sebagai penasihat dalam pembuatan & persetujuan planning kerja dan anggaran serta penilaian kemajuan atau perkembangan pengelolaan. Komposisi dewan penasihat dapat berasal menurut rakyat lokal, pemimpin-pemimpin lokal, instansi pemerintah, dan pejabat-pejabat terpilih. Dewan ini mungkin akan lebih aktif dalam proses pengambilan keputusan KKPyang menerapkan sistem pengelolaan berbasis rakyat & pengelolaan kolaboratif.

Pengelolaan berbasis masyarakat memerlukan institusi lokal dan masyarakat yang mampu mengembangkan dan melaksanakan peraturan. Untuk keperluan ini, beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) lokal dapat dibentuk. Semuanya akan terlibat langsung dengan masyarakat dan pihak-pihak berwenang yang diakui pemerintah.  Dewan Penasihat, pengelola KKP dan LSM ketiganya akan menjadi wahana yang bagus untuk menyalurkan dukungan pembiayaan terhadap KKP.

1.dua.dua.1       Jenis dan fungsi organisasi pengelolaan kolaboratifKKP

Jika pengelolaan kolaboratifmerupakan jenis pengelolaan yg dipilih untuk KKP,maka sine qua non organisasi yg relatif stabil buat bertanggung jawab terhadap holistik program pengelolaan kolaboratifKKP. Organisasipengelolaan kolaboratifdidirikan menggunakan tanggung jawab mengatur KKP & menjaga kelangsungan acara pengelolaan kolaboratifKKP?Termasuk rencana & kesepakatan ?Selama waktu pelaksanaan. Organisasi tersebut memerlukan kombinasi tanggung jawab antara pengambilan keputusan, penasihat, operasional, & koordinasi. Organisasi tadi pula harus adalah badan tetap.

Ada banyak sekali jenis dan fungsi organisasi pengelolaan kolaboratifKKP sesuai menggunakan situasi yang ada:

1) Badan Eksekutif bertanggung jawab terhadap pelaksanaan rencana dan kesepakatan berdasarkan keputusan yang dibuat oleh badan lain, misalnya perkumpulan bisnis lokal yang bertanggung jawab untuk melaksanakan proyek hasil negosiasi di antara direktur kawasan konservasi dengan masyarakat di sekitarnya.

dua) Badan Pengambil Keputusan bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan kawasan, wilayah, maupun sumber daya terkait, misalnya dewan pengelolaan kolaboratifyang bertanggung jawab di wilayah tertentu.

tiga) Dewan Penasehat bertanggung jawab untuk memberi masukan pada para pengambil keputusan, misalnya Dewan Pesisir yang berhubungan langsung dengan pihak berwenang di tingkat wilayah yang diberi mandat melakukan pengelolaansumber daya.

4) Dewan Gabungan memiliki sebagian tanggung jawabpengelolaan dan separuhnya sebagai penasehat, misalnya Komisi Penasehat/Pengelolaan bertanggung jawab untuk memberi masukan terhadap Direktur Taman Laut atas keputusan yang diambil untuk pengelolaan taman laut tersebut namun bertanggung jawab penuh terhadap keputusan dan kegiatan berkenaan dengan wilayah dan sekelilingnya.

Pemangku kepentingan ini bisa memutuskan buat mendirikan beberapa organisasi pengelolaan kolaboratif, contohnya badan penasehat & badan pengelolaan.

Yang termasuk fungsi organisasi pengelolaan kolaboratifKKP adalah:

1) Pengelolaan konflik untuk membahas dan menyelesaikan konflik diantara para pemangku kepentingan;

dua) Pembuatan kebijakan untuk mencegah konflik dalam menerjemahkan rencana dan kesepakatan menjadi sejumlah peraturan dan sanksi yang sesuai;

tiga) Pelaksanaan untuk memastikan strategi pengelolaanditerapkan sesuai dengan dengan alokasi danadan menugaskan beberapa orang untuk melaksanakan kegiatan yang berbeda;

4) Pemantauan untuk mengukur hasil dan dampak dari strategi pengelolaan;

lima) Membuat revisi rencana dan kesepakatan pengelolaan kolaboratifuntuk menjaga dan memperbarui rencana dan kesepakatan;

6) Pembiayaan dan penggalangan dana;

7) Pengumpulan informasi dan data serta analisis;

8) Pendidikan;

9) Penelitian.

KKP dipimpin sang seseorang manajer yg usahakan adalah tenaga profesional yg bekerja penuh. Manajer KKP pula akan berfungsi sebagai perencana, administrator, penghubung warga , ilmuwan & politisi. Manajer harus bertanggung jawab buat mencapai tujuan pengelolaan melalui penggunaan dana, pemberdayaan staf & alat-alat secara efisien.

Jumlah staf KKP tergantung pada situasi di mana program KKP dilaksanakan. Staf harus sudah melalui tahapan pelatihan dengan baik. Mengelola KKP secara efektif memerlukan pemahaman mengenai sumber daya yang dilindungi, harus memahami bagaimana penduduk setempat, dan mampu bekerja dan berkomunikasi dengan mereka dan juga pengunjung, serta kompeten untuk bidang tertentu.  Di Indonesia, persiapan para manajer dan staf KKP di antaranya dilakukan melalui pelatihan Dasar-Dasar Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (yang dikenal dengan nama pelatihan MPA101).  Staf harus memiliki peralatan khusus minimum untuk melaksanakan tugas, seperti perahu, teropong, radio, komputer, dan lain-lain.

Sumber:

PUSLATKP, dua014. MODUL A.0tigatiga101.00tiga.01 Melakukan Kegiatan Persiapan Awal Perencanaan pada  Pelatihan Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP). Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan,  Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus)

Ikakepmen napoleonn Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan ikan karang berukuran besar anggota dari familia Labridae, dengan ukuran bisa mencapai 2 m dan berat 190 kg. Ikan ini mempunyai pola reproduksi hermaprodite protogini dengan sebaran di wilayah perairan india-pasifik (Sadovy et al., 2003). Ikan napoleon merupakan jenis ikan karang yang mempunyai daya tarik menarik bagi para penyelam untuk menikmati wisata alam bawah laut. Namun menurut Sadovy et. al (2007) akibat dampak penangkapan berlebih untuk perdagangan ikan karang hidup, ikan napoleon rentan (vulnerable) mengalami kepunahan. Penangkapan ikan napoleon umumnya menggunakan racun sianida dan merusak ekosistem terumbu karang. Penurunan drastis diberbagai tempat menyebabkan ikan napoleon dimasukkan ke dalam daftar CITES appendix II pada tahun 2004.

Namun jauh sebelumnya atas dasar ekses kerusakan habitat yang ditimbulkan oleh penangkapan yang merusak, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 375/Kpts/IK.250/95 tentang Larangan Penangkapan Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) dan dengan Keputusan Dirjen Perikanan Nomor HK.330/Dj.8259/95 tentang ukuran, lokasi dan tata cara penangkapan ikan Napoleon Wrasse. yang ketika itu Dirjen Perikanan masih di bawah Departemen Pertanian. Dalam perjalanan waktu, regulasi-regulasi tersebut kemudian dianggap usang walaupun belum dicabut secara resmi, karena peraturan ini dianggap sudah tidak efektif karena Undang-Undang yang menaunginya (UU No. 9/1985) sudah tidak berlaku, dan kelembagaannya (Dirjen Perikanan) sudah tidak ada. Sehingga perlu adanya suatu review terhadap peraturan tersebut yang didukung oleh scientific review dan dapat dipertanggung jawabkan agar dapat menekan kasus – kasus IUU yang berkembang subur di wilayah abu – abu seperti itu.

Pengaturan

Inisiatif terakhir adalah penegakkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Nomor PER.03/MEN/2010, tentang tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan. Diharapkan ketetapan ini menjadi pintu masuk bagi perlindungan ikan yang terancam punah, seperti Napoleon Wrasse, dan sekaligus sebagai panduan dalam penentuan kebijakan (decison making) lebih lanjut.

Oleh karena itu Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) dalam rangka mereview Kepmentan Nomor 375/Kpts/IK.250/5/95. Didalam Kepmen KP tersebut diatur bahwa ikan napoleon dilarang dimanfaatkan pada ukuran 100 gram – 1000 gram dan ukuran diatas 3000 gram. Pengaturan ini mengakomodir kepentingan ekonomi dan kepentingan konservasi, dimana permintaan pasar ekspor paling banyak pada ukuran tersebut, sedangkan dari sisi konservasi pada ukuran 1000 gram ikan napoleon diprediksi sudah pernah memijah, sehingga memberikan kesempatan kepada napoleon untuk berkembang biak. Selain itu pengaturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan rekruitmen juvenile napoleon dari kematian alami di habitatnya, melalui upaya pembesaran dan pembudidayaan di keramba.

Penyusunan Kepmen KP ini sudah melewati tahapan sesuai yang diatur dalam Permen KP 03 Tahun 2010, yaitu usulan inisiatif, verifikasi usulan, analisis kebijakan, rekomendasi ilmiah berdasarkan LIPI, & penetapan sang Menteri.

Sumber:

http://kkji.Kp3k.Kkp.Go.Id/index.Php/beritabaru/159-kkp-terbitkan-kepmen-perlindungan-terbatas-ikan-napoleon

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus)

PERSIAPAN PERENCANAAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN (KKP)

Sebelum bergegas melakukan perencanaan pengelolaan, penting bagi kita untuk mengajukan beberapa pertanyaan sederhana agar kita yakin bahwa kita siap membuat perencanaan. Jika memang kita sudah siap, sangat penting untuk menyiapkan berbagai hal semuanya. Kita harus dapat meluangkan sedikit waktu untuk menyiapkan diri dan menyepakati beberapa hal penting dalam proses perencanaan sebelum kita mulai bekerja.  Persiapan diri ini akan membantu mewujudkan proses yang berjalan mulus. Membuat jadwaluntuk proses perencanaan merupakan gagasan bagus dan dapat kita ikuti seiring proses persiapan perencanaan berlangsung.  Dalam jadwal tersebut penting untuk menetapkan tanggal-tanggal target penyelesaian rencana dan tahapan-tahapan proses. Beberapa proses perencanaan pengelolaan mungkin akan memakan waktu bertahun-tahun. Meskipun tidak memiliki konotasi negatif, sebagian besar praktisi merekomendasikan agar proses tersebut dapat diselesaikan lebih cepat agar tim perencanaan dan para pemangku kepentingan tidak kehilangan minat atau momentum. Jika mungkin, usahakan menyelesaikan rencana dalam waktu kurang dari satu tahun. Persiapan yang baik sebelum dimulai, proses perencanaan akan sangat mungkin berjalan sesuai dengan jadwal yang dibuat.

Ada 3 langkah yang sangat membantu buat memastikan kita menjadi siap buat menciptakan planning dan mengatur planning menggunakan efektif. Langkah-langkah tersebut adalah:

1)      Menilai apakah kita telah siap untuk membuat rencana

2)      Menyiapkan pembuatan rencana

3)      Menyiapkanjadwal perencanaan

Tidak terdapat satupun formula ajaib yang dapat menentukan kesiapan kita. Tetapi terdapat beberapa hal mendasar yang harus dipertimbangkan sebelum memulai proses perencanaan pengelolaan. Akan sangat baik jika kita meluangkan waktu sejenak buat mengidentifikasi dan berhubungan dengan berbagai pemangku kepentingan supaya mereka juga siap terlibat dalam proses perencanaan. Kita jua dapat melakukan beberapa perkiraan atau proyeksi terhadap proses perencanaan buat memastikan bahwa kita akan memiliki cukup saat, sumberdaya, & kewenangan buat menyusun planning.

Di bawah ini merupakan beberapa pertanyaan yang dirancang buat menilai kesiapan pada membuat planning pengelolaan KKP. Kita dapat meninjau dan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut menggunakan grup inti yang akan mengawali & melaksanakan proses perencanaan pengelolaan.

Mengapa Anda pikir ketika ini adalah ketika yang sempurna buat menciptakan sebuah planning pengelolaan?

Ajukan pertanyaan ini dahulu kemudian lanjutkan buat membahas pertanyaan lainnya. Di akhir pertanyaan-pertanyaan ini, tanyakan lagi kepada diri Anda sendiri apakah Anda benar-benar siap memulai proses perencanaan pengelolaan.

Apakah Anda sudah melakukan pengenalan atau penjangkauan KKP kepada para pemangku kepentingan kunci?

Mungkin diharapkan saat berbulan-bulan atau bertahun-tahun buat dapat melakukan sosialisasi KKP atau penjangkauan dasar yg dibutuhkan guna melibatkan pemangku kepentingan kunci pada proses perencanaan pengelolaan KKP. Biasanya sejumlah penduduk lokal akan sangat termotivasi buat mengikuti proyek berskala seperti ini, namun sangat penting untuk menjangkau gerombolan pemangku kepentingan lainnya untuk dapat memahami apa yang menjadi perhatian mereka dan jua melibatkan mereka pada proses perencanaan.

Adakah dukungan buat membentukKKP menurut pemangku kepentingan kunci atau apakah Anda perlu melakukan penjangkauan lebih luas lagi?

Sebelum Anda maju buat membuat rencana pengelolaan, Anda wajib yakin bahwa grup intipemangku kepentinganyang kuat sudah tahu maksud pembentukan KKP dan memiliki kesempatan buat membicarakan dukungan atau masukannya. Tanpa dukungan ini, proses pembentukan KKP nir akan berkiprah maju atau mungkin saja akan terdapat orang yg sengaja merusaknya.

Sudahkan Anda melakukan pendidikan dasar bagi pemangku kepentinganmengenai ekologi laut, konsep pemanfaatan danpembatasan yg akan diterapkanKKP?

Pemangku kepentinganperlu memahami dasar-dasar ekologi laut & manfaatnya demikian jua dengan keterbatasan KKP. Ada banyak contoh di berbagai tempat pada mana para praktisi sudah menentukan lokasi KKP tanpa menggunakan informasi ekologi yang relatif sebagai akibatnya tempat nir menaruh manfaat misalnya yg diinginkan.

Apakah Anda memiliki cukup warta dasar mengenai lokasi tersebut?

Sudahkah Anda melakukan survei dasar terhadap lokasi tadi? Apakah Anda telah mengidentifikasi sumberdaya target buat dilindungi (biofisik, sosial, sejarah, & ekonomis)? Apakah Anda telah mengetahui siapa saja para pemangku kepentingan kunci dan siapa yg mempunyai kewenangan buat mengelola lokasi tadi? Semua warta ini sangat penting buat perencanaan.

Apakah Anda mempunyai wewenang buat menyusun rencana pengelolaan yg fungsional?

Kewenangan untuk menyusun rencana pengelolaan penting untuk dimiliki sebelum memulai proses perencanaan. Dalam beberapa kasus, mungkin tidak dibutuhkan sistem formal tentang siapa yang berwenang dalam perencanaan pengelolaan, bahkan  masyarakat setempat mungkin akan mengembangkan rencana tersebut demi keperluan mereka sendiri.  Namun dalam kasus demikian pun, Anda tetap harus mengungkapkan siapa yang berwenang menyiapkan rencana tersebut.

Bisakah para pemangku kepentingan mencurahkan relatif waktu buat menyusun rencana pengelolaan?

Penting bagi grup pemangku kepentingan kunci buat mempunyai relatif waktu selama dua belas bulan, bahkan lebih, buat menyusun planning. Kami merekomendasikan enam sampai 2 belas bulan untuk mengembangkan rencana tersebut lantaran apabila waktunya lebih lama lagi, orang mungkin akan kehilangan minat pada proses tadi.

Apakah Anda memiliki staf atau mitra yang bisa memfasilitasi proses penyusunan planning pengelolaan?

Memiliki pendamping atau faslitator yang netral dalam proses perencanaan pengelolaan akan amat sangat membantu. Untuk beberapa hal, dia wajib berpengalaman dalam acara KKP atau proses perencanaan pengelolaan. Pemimpin masyarakat lokal mungkin akan membantu mengadakan pertemuan, tetapi mereka nir bisa ditunjuk buat memfasilitasi pertemuan karena hal ini akan menghalangi hadirin lain buat berpartisipasi secara bebas dalam diskusi.

Apakah Anda mempunyai relatif saat buat melakukan perencanaan dan kemudian melakukansejumlah aktivitas lapangan?

Ketika Anda melaksanakan proses perencanaan pengelolaan, kegiatan lain yg akan membantu mengganti situasi pada lapangan sangat diharapkan. Kegiatan ini termasuk program pendidikan warga dan penjangkauan, penegakan aturan, pemantauan hayati, & aktivitas lainnya.

Apakah Anda siap memulai perencanaan pengelolaan atau Anda perlu persiapan lebih jauh?

Berdasarkan jawaban Anda terhadap pertanyaan-pertanyaan pada atas, Anda wajib bertanya pulang dalam diri sendiri apakah Anda siap memulai proses perencanaan pengelolaan atau wajib melakukan beberapa hal tambahan sebelum memulai proses perencanaan pengelolaan.

1.2.2       Menyiapkan diri untuk membuat rencana

Jika Anda telah siap memulai proses perencanaan pengelolaan, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan.  Bersama dengan tim inti atau tim perencanaan yang akan dilibatkan dalam proses perencanaan pengelolaan, silhakan ikuti langkah-langkah berikut:

Menyepakati secara jelas mengapa ketika ini Anda ingin menciptakan rencana pengelolaan.

Anda wajib menyatakan alasan yg sebenarnya tentang mengapa Anda ingin menciptakan planning pengelolaan pada orang-orang yang terlibat di pada tim inti. Harus terdapat konvensi atas topik tersebut sebelum Anda melangkah lebih lanjut. Dalam proses selanjutnya, Anda wajib dapat mengemukakan alasan perlunya menciptakan planning pengelolaan dihadapan warga , pemangku kepentingan, dan para mitra, misalnya instansi pemerintah terkait dan mitra non-profit.

Mengidentifikasi tim perencanaan & individu atau organisasi terdepan.

Anggota tim perencanaan (dan atau organisasi yang mereka wakili) harus mempunyai kewenangan yg memadai buat melakukan proses perencanaan, memiliki ketika dan sumberdaya yg memadai buat memimpin & menindak-lanjuti proses.

Sebagai tambahan, tim perencana wajib mempunyai karakteristik-ciri sebagai berikut:

(1)   memiliki ketertarikan dalam bidang perencanaan,

(2)   memiliki pengetahuan dalam bidang tersebut,

(3)   memiliki kewenangan yang diperlukan untuk melakukan perencanaan,

(4)   waktu berlebih untuk dicurahkan dalam proses perencanaan pengelolaan,

(5)   komitmen tinggi terhadap proses perencanaan.

Kapasitas tim perencana akan sangat ditentukan oleh kapasitas individu yang bergabung di dalam tim perencana tersebut.  Oleh karena itu akan sangat membantu jika para anggota tim inti ini memiliki keterampilan yang berbeda-beda. Misalnya, beberapa anggota memiliki latar belakang pengetahuan biologi, sementara yang lainnya adalah praktisi budaya dan sisanya pernah mendapatkan pelatihan ekonomi. Kebutuhan akan kemampuan beragam ini akan dapat ditentukan berdasarkan kasus per kasus. Namun, makin beragam anggota tim, makin banyak pengetahuan yang dapat mereka bawa ke dalam proses. Tergantung seberapa rumit lokasi yang Anda tangani, Anda akan mempertimbangkan keterlibatkan individu dari berbagai kelompok pemangku kepentingan yang berbeda. Setidaknya harus ada satu anggota tim yang berpengalaman mengenai perencanaan pengelolaan atau memanfaatkan tenaga dari luar tim untuk membantu merancang dan melaksanakan proses.

Terakhir, identifikasi satu orang atau satu grup kecil yg akan menjadi ketua atau pemimpin proses perencanaan. Peranan ini amat sangat krusial.

Identifikasi menggunakan jelas maksud KKP dan pastikan hal ini bisa dipahami sang seluruh orang yg terlibat.

Cakupan dari maksud pendirian KKPsebaiknya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau kesepakatan formal lain yang menetapkan wilayah tersebut sebagai KKP. Namun, penting untuk memeriksa ulang maksud pendirian KKPyang sesunguhnya terkait dengan keadaan lokasi KKP.  Kajian ulang ini akan membantu kita dalam menetapkan tahapan rencana.  Jika cakupan maksud pendirian KKP belum diungkapkan atau kebutuhannya tidak disesuaikan, maka cakupan ini harus ditetapkan sebelum perencanaan dimulai. Anda juga harus mengkomunikasikan maksud pendirian KKP tersebut kepada pemangku kepentingan utama sebelum memulai proses perencanaan pengelolaan.

Tentukan siapa saja khalayak atau pihak-pihakyang akan menggunakan planning.

Rencana pengelolaan dipersiapkan terutama buat kegunaan rutin para manajerKKP. Tetapi, anggota rakyat, pemerintah, kalangan pengusaha, dan masyarakat juga merupakan pengguna penting dari rencana yang akan dibentuk. Dalam beberapa situasi, pemilik istiadat, pejabat pemerintahan lokal, dan pengusaha juga mampu menjadi pengguna kunci. Cara berkomunikasi menggunakan merekaharus mencerminkan bahwa gerombolan pengguna adalah pihak yg paling krusial.

Membuat penjelasan dan kesepakatan tentang prosedur buat persetujuan final planning pengelolaan.

Apabila persetujuan pihak eksternal (misalnya badan penyandang dana, dewan penasehat, dan departemen di pemerintahan) diperlukan, prosedur yang wajib diikuti pada mencapai persetujuan tersebutharus dikemukakan di awal. Pihak-pihak tersebut juga wajib menyepakati rapikan ketika penyerahan planning pengelolaan akhir buat mendapat persetujuan.

Mengumpulkan fakta penting.

Sangat penting untuk mengumpulkan informasi kunci sebelum Anda melangkah melakukan proses perencanaan.  Informasi penting tersebut biasanya mencakup sumber daya ekologi dan kondisi umumnya, sumber daya budaya dan kondisi umumnya, karakteristik fisik, karakteristik kunci lingkungan sosial-ekonomi, penggunaan lahan daratan dan ruang laut, ancaman terhadap wilayah, infrastruktur atau fasilitas publik, karakteristik pengguna sumberdaya alam dan dampaknya terhadap wilayah tersebut. Dengan berbagai informasi yang dikumpulkan sebelumnya maka proses perencanaan pengelolaan akan lebih mudah difasilitasi. Anda mungkin akan memasukkan berbagai pengumpulan data dan kegiatan penelitian yang lebih terperinci sebagai kegiatan yang direkomendasikan dalam rangka penyusnan rencana pengelolaan KKP.

Mengidentifikasi langkah-langkah yg wajib diikuti selamaproses perencanaan, rangkaian kegiatan, & metode yg dipakai.

Harap diperhatikan: Anda akan menyusun jadwal perencanaan secara rinci pada langkah ketiga.

Banyak sekali organisasi memiliki panduan sendiri tentang proses penyusunan rencana pengelolaan.  Jika tidak, Anda dapat merancang sendiri sebuah pendekatan terbaik bagi KKP Anda sesuai dengan konteks pengelolaannya. Proses yang direkomendasikan dalam pelatihan ini harus disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan lokal.

1.2.3       Membuat jadwal perencanaan

Perencanaan pengelolaan akan memakan waktu usang, terutama apabila perencana tidak memulainya dengan penjadwalan yg realistis untuk proses perencanaannya, dan nir berkomitmen mengikuti jadwal tadi. Sangat penting untuk menyediakan ketika yg cukup agar para pemangku kepentingan dapat terlibat dan berkonsultasi menggunakan baik, tetapi krusial juga diperhatikan agar proses planning pengelolaan tidak memakan waktu terlalu lama sebagai akibatnya para peserta terlalu lelah sebelum semuanya terselesaikan.

Sangat penting bagi tim perencana menentuka tanggal penyelesaian planning tersebut, kemudian membuat rapikan waktu buat memastikan penyelesaian sinkron lepas sasaran. Tim ini tentu harus fleksibel dan bersedia melakukan penyesuaian buat hal-hal tak terduga yang terjadi selama proses berlangsung. Namun jika semua orang sepakat dalam jadwal & memutuskan tanggung jawabnya, tiap orang wajib melakukan yang terbaik buat patuh terhadap jadwal ini.

Kualitas apa yang menciptakan wilayah ini?Tidak misalnya daerah lainnya?Istimewa & unik untuk menerima pengelolaan spesifik?

Deskripsi tentang lokasi KKP sangat diperlukan namun tidak harus lengkapdisertai inventarisasi sumber daya maupun database karena kedua hal ini dapat ditambahkan sebagai lampiran-lampiran dari dokumen rencana pengelolaan.  Informasi tersebut dapat diperoleh selama proses perencanaan, seperti tercantum dalam:

(1)   Kerangka kerja hukum

(2)   Kewenangan pengelola

(3)   Identifikasi pemangku kepentingan

(4)   Karakterisasi lokasi

(5)   Target sumber daya

(6)   Ancaman terhadap pengelolaan sumber daya

Dalam konteks proses perencanaan dan tim perencana pengelolaan, membuat draft deskripsi atau karakteristik lokasi KKP adalah kegiatan yang baik untuk mengumpulkan informasi melalui proses perencanaan.  Dalam proses ini, informasi terkini dapat diperoleh dan sintesis informasi dapat dilakukan sebagai bahan untuk menyusun rencana pengelolaan.  Hasil dari kegiatan ini adalah informasi dasar yang diperlukan untuk membuat deskripsi lokasi yang akan dikelola.

2.         Tujuan Akhir Kawasan Konservasi Perairan

Tujuan akhir (visi)merupakan suatu pernyataan mengenai asa/angan-angan/harapan terhadap syarat yg akan dibangun atau diwujudkan berkaitan dengan tugas dan fungsi maupun pekerjaan suatu organisasi.

Biasanya proses perencanaan pengelolaan dimulai dengan membuat tujuan akhir kolektif tentang bagaimana KKP seharusnya di masa depan. Maksud dari tahapan pembuatan tujuan akhir dalam proses perencanaan ini adalah mengajak tim perencanasejak awal untuk memikirkan gambaran masa depan KKP  yang diinginkan.   Oleh karena itu, kita perlu membuat pernyataan tujuan akhir (vision statement). Pernyataan tujuan akhir harus mencerminkan hasil pikiran kolektif tim perencana tentang KKP di masa depan sebagai hasil dari implementasi  dari rencana pengelolaan yang efektif.

Pernyataan tujuan akhir adalah sebuah deskripsi ideal tentang hasil yang diinginkan yang harus memberikan inspirasi dan membantu menciptakan gambaran pikiran KKPpada saat 5 atau10 tahun ke depan. Pernyataan tujuan akhir terkadang rancu dengan pernyataan misi, tapi keduanya memiliki maksud yang saling melengkapi. Ingatlah bahwa pernyataan tujuan akhir ini tidak dimaksudkan sebagai sebagai sasaran “nyata” yang akan menjadi tolok ukur keberhasilan atau kegagalan.  Pengukuran keberhasilan atau kegagalan akan merujuk pada tujuan-tujuan akhir (goals) dan tujuan-tujuan antara (objectives), yang akan dibahas dalam bagian lain.  Sebaliknya, pernyataan tujuan akhir ini akan membuka mata tim perencana tentang apa saja yang mungkin dicapai.

Membuat orang tahu apa yg dilakukan KKP Anda (nilai tambah yg dihasilkannya jika satu daerah ditunjuk menjadi lokasi KKP). Pernyataan misi ini menggambarkan tujuan fundamental KKP Anda & mengapa KKP tersebut terdapat. Sebuah misi berlangsung sepanjang hayati KKP dan nir mempunyai rapikan ketika. Pernyataan tujuan akhir terasa lebih mulia karena itu menjabarkan tujuan akhirKKP Anda di masa depan. Jadi, Anda mungkin akan bertanya mengapa kita tidak mulai menggunakan pernyataan misi pada proses perencanaan pengelolaan ini. Asumsinya merupakan, apabila Anda siap buat memulai proses perencanaan pengelolaan, pernyataan misi telah dikembangkan menjadi bagian penjelasan tujuan & kebutuhan buat penetapan KKP Anda.

Sumber:

PUSLATKP, 2014. MODUL A.033101.003.01 Melakukan Kegiatan Persiapan Awal Perencanaan pada  Pelatihan Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP). Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan,  Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta. Didownload dari http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/dokumen/modul-pelatihan.

MEMAHAMI KONSEP KETERLIBATAN PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Tingginya keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders) adalah kunci keberhasilan dalam pembuatan dan pelaksanaan rencana pengelolaan KKP. Keterlibatan pemangku kepentingan adalah suatu proses berkelanjutan mereka dalam mengkaji, merencanakan dan melaksanakan rencana pengelolaan KKP.  Keterlibatan para pemangku kepentingan pada setiap tahapan proses perencanaan akan memastikan terbangunnya dan dimasukannya pandangan atau perspektif, pengetahuan dan dukungan mereka. Jika mereka tidak sempat dilibatkan dalam setiap tahapan proses perencanaan, setidaknya mereka harus diberi informasitentang proses tersebut, dan diikutsertakan dalam pengambilan keputusan kunci yang mungkin akan berdampak langsung ataupun tidak langsung pada kepentingan mereka masing-masing. Semakin banyak pemangku kepentingan yang percaya dan menjalankan rencana tersebut (karena rasa “memiliki”) maka akan semakin berhasil pelaksanaan rencana Anda dalam jangka panjang.

Pemangku kepentingan merupakan mereka yang mempunyai minat & ?Kepentingan? Bagi keputusan yg dibentuk. Mereka merupakan mitra pada proses perencanaan. Pemangku kepentingan jua termasuk individu juga kelompok yg terlibat, tertarik, atau terpengaruh oleh asal daya laut & pesisir. Tidak hanya penduduk setempat, pemangku kepentingan pada wilayah pesisir jua termasuk:

1)      Nelayan

2)      Pelaku usaha penangkapan ikan komersial

3)      Pelaku usaha budidaya laut

4)      Otoritas pengelola kawasan konservasi perairan

5)      Pemerintah daerah

6)      Industri pariwisata (operator tur, hotel, rumah makan, dll.)

7)      Kelompok konservasi lokal

8)      Kelompok konservasi internasional

9)      Organisasi pengembangan masyarakat

10)  Organisasi masyarakat pribumi

11)  Kelompok perempuan

12)  Ilmuwan

13)  Pendidik

14)  Lembaga swadaya masyarakat

2. Keterlibatan para pemangku kepentingan dalam proses perencanaan

Tahapan pada melibatkan para pemangku kepentingan

Sekalipun pada tahap awal persiapan perencanaan pengelolaan, ada beberapa keputusan utama yang harus dibuat dan akan berpengaruh besar terhadap keberhasilan pengembangan dan implementasi rencana pengelolaan. Identifikasi dan keterlibatan para pemangku kepentingan adalah batu pertama sebagai fondasi yang akan mendukung seluruh proses perencanaan.  Kesepakatan dalam peran dan tanggung jawab masing-masing pada tahap awal ini sangatlah penting untuk meraih keberhasilan.

Langkah-langkah utama proses tadi adalah menjadi berikut:

1)      Mengidentifikasi para pemangku kepentingan di dalam dan di sekitar KKP.

2)      Mengidentifikasi ketertarikan dan hubungan di antara para pemangku kepentingan dan KKP.

3)      Mendefinisikan peran para pemangku kepentingan dalam pengembangan dan implementasi rencana pengelolaan.

4)      Mengidentifikasi peranan dan tanggungjawab lain dari para pemangku kepentingan dalam pengelolaan KKP, termasuk pemetaan, pemantauan dan evaluasi keefektifan pengelolaan.

Proses yg didijabarkan di bawah ini telah melalui berbagai tahapan identifikasi dan melibatkan pemangku kepentingan dalam perencanaan & implementasi pengelolaan.

Langkah 1: Mengidentifikasi dan mengenal karakter pemangku kepentingan

Pemangku kepentingan maupun masyarakat bukanlah sebuah kelompok yang terdiri dari orang-orang yang memiliki keseragaman dalam hal pengetahuan, pemikiran, keterampilan dan sikap serta status kehidupannya. Kedua kelompok orang ini juga terdiri dari orang-orang dengan tingkatan ekonomi, kelompok keluarga, dan etnis berbeda, juga terdiri dari dua gender, berbagai kelompok dengan ketertarikan berbeda, dan kelompok pengguna. Bahkan kelompok yang terlihat sama seperti “nelayan” juga terdiri dari berbagai sub-kelompok: penangkap udang, pukat, perahu dayung, kapal penangkap tuna internasional, pekerja pemrosesan dan pengalengan, dan lain sebagainya. Setiap kelompok pemangku kepentingan ini memiliki perspektif berbeda dan akan memberi tanggapan berbeda pula terhadap strategi pengelolaan KKP yang diajukan. Melibatkan para pemangku kepentingan termasuk juga mengakui keberadaaan dan menghargai peran kelompok-kelompok tersebut dan keragaman mereka.

Selain pengetahuan tentang siapa saja para pemangku kepentingan dari sebuah KKP, pengetahuan tentang keterkaitanmereka dengan KKP juga penting.  Sebagai contoh, selain pemangku kepentingan yang mungkin banyak tinggal dan bekerja secara fisik dekat sekali dengan KKPnamun ada juga yang tinggal dan bekerja di tempat yang jauh dari KKP. Di mana pun mereka tinggal, para pemangku kepentingan ini memiliki derajat kekuasaan dan pengaruh yang berbeda-beda berkaitan dengan pengambilan keputusan KKP. Industri berbasis kelautan diperkuat dengan para pelobi berpengaruh, atau kementrian negara yang secara geofrafis tidak terlihat secara fisik di KKP namun memiliki pengaruh besar, sementara bisnis kecil atau masyarakat lokal hanya memiliki sedikit sekali pengaruh–-atau malah sebaliknya. Informasi ini penting untuk mengidentifikasi dan menggolongkan pemangku kepentingan.

Mengidentifikasi dan menggolongkan pemangku kepentingan pada awal akan membentuk liputan yg digunakan tim perencanaketika akan merogoh keputusan tentang siapa saja pemangku kepentingan yang wajib terlibat & bagaimana melibatkan mereka pada proses perencanaan. Akhirnya, banyak keputusan mengenai pelibatan pemangku kepentingan menjadi semakin bersifat politis?Berdasar pada identifikasi pemenang dan musuh, dan dalam banyak masalah, keduanya akan diharapkan buat duduk beserta dan berdiskusi.

Langkah dua: Membangun kepercayaanpemangku kepentingan

Anda telah mengidentifikasi pemangku kepentingan kunci, namun sebelum melibatkan mereka dalam proses perencanaan pengelolaan sangat penting untuk membangun hubungan. Salah satu cara terbaik melakukannya adalah meluangkan waktu secara informal dengan orang-orang. Ini akan memberi Anda kesempatan untuk bertanya, mendengar, dan mempelajari seluas apa pengetahuan yang dimiliki para pemangku kepentingan mengenai isu dan sumber daya di KKP. Tanyakan bagaimana pandangan mereka mengenai isu tentang KKP dan apa gagasan mereka untuk memecahkan masalah tersebut.

Ada banyak cara untuk memulai keterlibatan pemangku kepentingan.  Para manajer KKP telah menggunakan beberapa cara di bawah ini, sebagai tambahan, untuk membuka dialog dengan pemangku kepentingan, untuk mempelajari lebih jauh tentang pengetahuan dan pandangan para pemangku kepentingan, dan untuk mengumpulkan berbagai informasi untuk proses perencanaan pengelolaan:

1) Wawancara informal atau kelompok alamiah: Percakapan sederhanadengan kelompok orang di lingkungan alami mereka. Teknik ini membuka tinjauan yang luas mengenai isu kunci yang penting bagi masyarakat lokal atau kelompok pemangku kepentingan yang berbeda, dan mungkin juga penting bagi KKP.

2) Kelompok fokus:Diskusi semi-terstruktur (semi-structured) dengan kelompok orang yang memiliki ketertarikan atau karakteristik sama. Pesertanya dipilih berdasarkan metode pengambilan sampel statistik atau nonstatistik (misalnya lintas usia, desa yang berlainan dan kelompok pengguna yang berbeda). Teknik ini sangat berguna untuk mengidentifikasi dan menggambarkan pandangan kelompok, sikap dan kebutuhan berkaitan dengan topik yang telah ditentukan sebelumnya.

3) Wawancara semi-structured: Wawancara menggunakan daftar topik bahasan , bukan menggunakan kuesioner yang rinci.  Responden didorong agar mau membicarakan topik-topik tersebut secara umum tanpa diganggu oleh pewawancara, namun bisa dilewati jika topiknya memang perlu diabaikan. Teknik ini dapat menemukan topik yang tidak diduga sebelumnya.

4) Sesi curah gagasan (brain storming): Diskusi yang difasilitasi agar sekelompok orang bisa mengidentifikasi masalah dan isu di masyarakat atau diantara kelompok pemangku kepentingan. Tujuan sesi curah gagasan ini adalah untuk mendorong para pemangku kepentingan untuk berpikir kreatif mengenai topik tertentu dan membuat opini serta gagasan baru. Fasilitator menulis gagasan-gagasan tersebut ketika muncul satu-satu tanpa membuat diskusi menjadi panjang. Gagasan itu bisa didiskusikan bersama nanti, karena tujuan curah gagasan ini adalah untuk memunculkan gagasan sebanyak-banyaknya.

5) Pengamatan sambil berjalan kaki dan naik kapal: Dilakukan oleh kelompok dan berguna untuk mengidentifikasi isu-isu sosial, lingkungan dan penghidupan. Teknik ini kerap membantu para pemangku kepentingan untuk mendapatkan perspektif baru mengenai sumber daya. Perhatikan bahwa kunjungan lapangan dapat berjalan dua arah: anggota masyarakat harus mengunjungi KKP, dan staf KKP juga harus mengunjungimasyarakatpelaku (misalnya, pengrajin pengolahan ikan, kegiatan budidaya kelautan, kapal penangkap ikan, dan kegiatan pariwisata).

6) Pemetaan partisipatif: Membuat sketsa besar wilayah lokal dengan cara berteknologi rendah. Peta ini dibahas dalam kelompok dan digunakan untuk mengumpulkan data mengenai sumber daya dan isu sosial, serta untuk mendorong keterlibatan para pemangku kepentingan. Data dapat digabungkan ke dalam peta yang lebih formal melalui rekaman GPS dan teknik GIS.

7) Diagram Venn: Menggunakan bentuk yang saling bertumpang tindih untuk menggambarkan dan meringkas hubungan, konflik dan isu diantara pemangku kepentingan. Kelompok pemangku kepentingan dapat menggambar atau menggunakan bentuk-bentuk yang sudah digunting sebelumnya. Tumpang tindihakhir ditangkap oleh pewawancara. Teknik ini dapat digunakan selama sesi kelompok fokus.

8) Pohon masalah dan solusi:Diagram grafik tentang masalah terkini dan akar masalah serta efeknya. Hal ini membantu mengembangkan kemampuan masyarakat untuk mengkaji isu-isu yang rumit dan mengembangkan pemahaman komprehensif terhadap isu yang saling berhubungan.

9) Analisis gender: Penelitian mengenai hubungan gender dan bagaimana hal tersebut mungkin terpengaruh oleh tindakan pengelolaan seperti penetapanKKP baru atau pengenalan zonasi dan larangan.

Meskipun teknik-teknik tersebut merupakan pembuka yang mengagumkan, ada teknik partisipatif tambahan untuk terus melibatkan pemangku kepentingan, contohnya berpartisipasi pada upaya penegakan hukum, pemantauan, & acara penjangkauan. Pemangku kepentingan pula akan menjadi jurubicara yg sangat baik buat KKP, berfungsi menjadi penghubung atau pendamping buat rakyat pemangku kepentingan yang lebih luas dan bahkan buat media massa. Sebagai perilaku penghormatan, perlu dipertimbangkan untuk meletakkan perwakilan pemangku kepentingan sebagai garda depan dalam setiap kegiatan publik yg berhubungan dengan perencanaan & pengelolaanKKPseperti lokakarya, pertemuan menggunakan donor, & kegiatan media massa.

Langkah tiga: Melibatkan pemangku kepentingan pada proses perencanaan

Anda telah mengidentifikasi pemangku kepentingan kunci dalam KKP. Anda kemudian akan memanfaatkan kegiatan partisipatif buat berdialog dengan para pemangku kepentingan dan mulai menjalin interaksi, sebuah proses yg berkelanjutan dan terus berkembang. Langkah berikutnya merupakan memilih bagaimana & kapan waktu yg tepat bagi pemangku kepentingan buat terlibat aktif pada proses perencanaan pengelolaan.

Melibatkan pemangku kepentingan dapat memunculkan berbagai kemungkinan. Di satu sisi, pemangku kepentingan mungkin sangat nir menyadari mengenai apa yang terjadi pada KKP dan sangat nir terlibat pada pengambilan keputusan. Di sisi lain, pemangku kepentingan mungkin dapat mempertahankan taraf keterlibatan yang konsisten, menyadari akan seluruh warta yang ada, & mereka merupakan pengambil keputusan yang aktif dan agresif terhadap aneka macam tindakan pengelolaan. Kisaran keterlibatan pemangku kepentingan diilustrasikan seperti di bawah ini:

PASIF èè    TERINFORMASI èè    AKTIF èè    PENGAMBIL KEPUTUSAN

Rangkaian Kesatuan Partisipasi Pemangku Kepentingan

Untuk berkiprah menjadi aktif pada kesatuan rangkaian, para pemangku kepentingan harus diberdayakan. Ini merupakan proses berkelanjutan yang akan memberikan pengetahuan & keterampilan bagi para pemangku kepentingan buat dapat terlibat?Melalui pendidikan lingkungan, pengembangan kapasitas dan komunikasi sosial, contohnya. Ketika pemangku kepentingan menambah pengetahuan dari apa yg sudah mereka ketahui, mereka paham bahwa sebenarnya mereka memiliki kekuasaan, pengetahuan & dukungan administratif dari staf KKP buat menciptakan disparitas konkret; lantaran itulah mereka sebagai berdaya. Ketika pemangku kepentingan lalu semakin paham bahwa manager KKP sangat menerima terhadap opini & usulan, mereka akan lebih bisa mengungkapkan opini secara akurat & lebih siap membantu menciptakan keputusan dan merancang rencana pengelolaan yg efektif.

Pemberdayaan pemangku kepentingan harus sebagai tujuan aktif pada semua proses perencanaan pengelolaan karena hal ini akan merupakansumbangan terhadap kesuksesan planning pengelolaanKKP apapun. Melalui proses pengembangan & pelaksanaan rencana pengelolaanKKP, manajer KKPsecara terpola harus mempelajari tingkat partisipasi para pemangku kepentingan dan warga . Siapa saja yang berpartisipasi? Apakah hanya beberapa orang? Adakah tokoh masyarakatnya? Seberapa besar partisipasi mereka, dan dalam hal apa? Apakah seluruh grup pemangku kepentingan pula terlibat? Apakah perempuan & lelaki juga terlibat? Adakah halangan administratif, sosial maupun politis untuk berpartisipasi?

Partisipasi dari poly pemangku kepentingan yg bervariasi juga mempunyai banyak sekali bentuk yang dalam rangkaian kesatuan digambarkan sebagai berikut:

1) Pendekatan instruktif:Instansi eksternal (biasanya pemerintahan) menginformasikan tentang berbagai perubahan yang akan terjadi tanpa membuka kesempatan berkomentar atau memberi umpan balik bagi para pemangku kepentingan. Pengalaman menunjukkan bahwa pendekatan seperti ini tidak akan menghasilkan sukses jangka panjang karena merupakan metode yang inklusif.

2) Pendekatan konsultatif: Pemangku kepentingan memberikan masukan terhadap usulan yang diajukan oleh instansi eksternal namun tidak berpartisipasi dalam keputusan utama.

3) Pendekatan partisipatif terbatas: Instansi eksternal membuat keputusan utama kemudian mengundang partisipasi para pemangku kepentingan untuk aspek tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. Partisipasi pemangku kepentingan oleh instansi eksternal tersebut dapat dianggap  sebagai alat untuk meraih sasaran yang ditetapkan sebelumnya dan mengurangi perlawanan.

4) Pendekatan pengelolaan kolaboratif : Pemangku kepentingan (biasanya anggota masyarakat) berpartisipasi dalam analisis dan pengembangan rencana dari awal. Partisipasi ini membantu menentukan tujuan akhir dan dipandang sebagai hak, bukan alat untuk mencapai tujuan akhir proyek yang ditetapkan sebelumnya.

5) Pendekatan penasihat: Pemangku kepentingan (khususnya masyarakat) membuat keputusan utama sendiri, kemudian memberitahukannya ke pemerintah mengenai rekomendasi mereka. Pemerintah biasanya mengesahkan rekomendasi mereka.

6) Pendekatan swa-mobilisasi: Para pemangku kepentingan (khususnya anggota masyarakat) merencanakan dan mengorganisir diri mereka sendiri, kemudian dapat memberitahu atau tidak ke pemerintah mengenai keputusan mereka.

Pemangku kepentingan mengalami berbagai tekanan yang mungkin dapat memfasilitasi atau menghalangi maksud mereka untuk aktif berpartisipasi.  PengelolaKKP perlu menyadari kekuatan tekanan ini dan bagaimana kekuatan ini dapat mempengaruhi partisipasi para pemangku kepentingan. Tidak semua orang dalam masyarakat dapat atau harus terlibat penuh—karena akan menjadi tidak praktis—namun staf KKP harus selalu memiliki intuisi yang baik mengenai siapa yang harus terlibat dan mengapa. Dalam setiap tahapan proses perencanaan, staf KKP perlu mengetahui hal-hal berikut (dari Francis dkk., 2003):

1)      Siapa yang akan terpengaruh oleh tahapan perencanaan ini?

2)      Siapa yang memerlukan masukan?

3)      Siapa yang memiliki informasi kunci?

4)      Siapa yang harus dilibatkan, dan bagaimana?

5)      Siapa yang akan menggagalkan proses jika mereka tidak dilibatkan?

6)      Siapa atau apa yang mungkin kita lupakan?

Langkah 4: Membentuk Tim Perencanaan Pengelolaan

Tahapan utama yang ke dua untuk proses keseluruhan sesungguhnya adalah membuat rencana pengelolaan yang baru.  Hal ini akan melibatkan perumusan dan kesepakatan atas tujuan akhir (goals) dan tujuan antara (objectives) yang dinyatakan secara jelas, mengembangkan rencana strategi dan tindakan dan membuat—jika diperlukan—badan administratif. Salah satu cara untuk melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses ini adalah melalui rangkaian lokakarya perencanaan.

Mengembangkan rencana pengelolaan adalah proses tahunan (multi years). Kesabaran dan komitmen jangka panjang terhadap proses sangatlah penting untuk menarik berbagai pemangku kepentingan bersama-sama, mengatasi konfik yang tidak dapat dihindari dan halangan administratif, membangun tujuan akhir bersama, dan akhirnya menetapkan rencana yang praktis. Tetapkan sasaran jangka panjang dalam pikiran Anda setiap saat dengan kesabaran. Banyak kemungkinan tujuan akhir dan tujuan yang diinginkan, namun dana dan staf selalu dalam jumlah terbatas.  Oleh karena itu, sangat penting bagi KKP dan pemangku kepentingan agar fokus pada sasaran baru dan yang terpenting. Identifikasi hasil yang diinginkan dan berbagi tujuan akhir yang sama akan membantu masyarakat membidik prioritas utama dari tujuan akhir dan tujuan tersebut.

Melibatkan pemangku kepentingan dalam proses perencanaan:Pemangku kepentingan dapat mengisi berbagai peranan dan tanggung jawab yang berbeda dalam proses perencanaan pengelolaan. Tidak semua perwakilan pemangku kepentingan diperlukan dalam tahapan ini. Namun sangat baik jika dapat melibatkan mereka yang memang memiliki kepentingan, kebutuhan maupun keahlian terhadap isu dan sumber daya target yang Anda tuju. Meskipun penting untuk melibatkan pemangku kepentingan dalam pengembangan rencana pengelolaan, semua orang harus paham siapa yang ditunjuk sebagai pihak yang berwenang legal, dan siapa pengambil keputusan akhirnya.

Dalam membentuk sebuah tim perencanaan, ada beberapa hal yang harus dilakukan atau diperhatikan.  Beberapa di antaranya adalah:

(1)   Memilih anggota tim

(2)   Memilih kepala tim

(3)   Menentukan peran dan tanggungjawab tim

(4)   Menentukan cara komunikasi pada pada tim

(5)   Membuat pernyataan tujuan dan hasil kerja tim yang jelas

(6)   Melibatkan pemangku kepentingan tidak mampu hanya sekali

(7)   Memanfaatkan pihak netral menjadi fasilitator

Berikut adalah penjelasan singkat mengenai ke 7 hal pada atas.

Memilih anggota tim

Mungkin Anda mempunyai anggota tim menggunakan latar belakang bervariasi, namun tim tadi wajib sesuai dengan wilayah yang akan dituju menggunakan berbagai pemangku kepentingan yg mungkin akan terpengaruh secara eksklusif atas keputusan pengelolaan Anda. Beberapa faktor yang menentukan pilihan anggota tim merupakan impak khusus yg mungkin terjadi di wilayah tersebut; operasional pemerintah, infrastrutur, & kebijakan yang mungkin terpengaruh.

Harus terdapat penasehat ilmiah eksternal di dalam tim yang bisa mengarahkan para anggota ke sumber daya informasi & meringkas berita ilmiah tentang bagaimana dampak keterlibatan insan menggunakan format yg tidak terlalu teknis. Anggota tim lainnya yg bonafide bisa termasuk beberapa anggota staf (apabila Anda sudah mempunyai struktur administratif yg memadai). Anggota tim juga harus mempunyai wewenang buat menciptakan perubahan.

Adalah gagasan yang bagus jika taktik khusus yang timbul dari proses perencanaan mencerminkan perilaku kemitraan & kerjasama, & keterlibatan masyarakat awam adalah hal yg juga penting. Anda mungkin perlu membuat dewan penasehat eksternal menjadi tambahan tim, tergantung seberapa besar bisnis perencanaan Anda.

Tim wajib diberi penjelasan di awal menjadi pandangan tentang apa yang telah mereka ketahui mengenai asal daya di KKP Anda, kondisinya, keterlibatan manusia pada dalamnya, dan impak dari keterlibatan tadi. Anggota tim harus tahu & paham apa yang dapat dan tidak dapat diinformasikan sang ilmu pengetahuan saat ini & seberapa konfiden masyarakat ilmiah tentang aneka macam proyeksi. Ini adalah tahapan yg berharga, tahapan yang meletakkan dasar pemahaman diantara anggota tim, terutama lantaran mereka mempunyai derajat pemahaman & pengetahuan yg berbeda-beda. Tim juga wajib merujuk pada gosip prosedural dan membahas bagaimana mereka akan maju pada proses perencanaan.

Selama proses perencanaan pengelolaan yg panjang ini, tim & rencana kerjanya mungkin akan berubah. Tim akan menemukan bahwa planning pengelolaan akan mempengaruhi sektor-sektor atau daerah asal daya lain pada lingkungan yang tidak mereka sadari dari awal, & mungkin akan perlu merekrut anggota baru. Sebaliknya, apabila ditemukan lebih sedikit atau perbedaan kerentanan dalam sektor eksklusif, beberapa tenaga mungkin nir begitu dibutuhkan. Karenanya, Anda wajib mengadakan evaluasi secara terpola buat menentukan ketepatan antara anggota tim & apa yang dituju dalam rencana pengelolaan. Tindakan tadi akan memastikan apakah penempatan energi sudah sahih-sahih sinkron selama mengerjakan proses perencanaan.

Memilih kepala tim

Ketua tim wajib bertanggung jawab buat menyusun timnya & memimpin usaha tim tersebut. Idealnya, ketua ini akan diletakkan pada tengah, memahami tujuan holistik KKP, dan sanggup berkomunikasi dengan baik menggunakan seluruh pemangku kepentingan. Kualitas lain untuk mencari seorang ketua tim yang cakap merupakan:

(1)   Pemahaman umum mengenai departemen atau divisi mana yang memiliki kewenangan yang menjadi bagian KKP.

(2)   Keterampilan manajerial, termasuk kemampuan memfasilitasi pertemuan besar dengan topik yang kompleks dan menjaga tim tetap fokus.

(3)   Kemampuan memfasilitasi interaksi kelompok dan mengembangkan komitmen dari anggota tim untuk merasa memiliki hak kolektif dalam hasil yang sama.

(4)   Seorang yang memiliki kepribadian terhormat tanpa adanya agenda personal maupun institusional yang dapat menimbulkan konflik dengan kerja tim yang produktif.

(5)   Kemampuan berkomunikasi secara gamblang dengan publik, tokoh masyarakat dan pemerintah.

(6)   Pemahaman dasar mengenai penggunaan sumber daya oleh manusia dan dampaknya terhadap lingkungan pesisir dan laut—meskipun pengetahuan ini dapat ditingkatkan dengan membaca literatur, pertemuan dengan tenaga ahli lokal, seminar, dan berbagai moda pendidikan umum yang lain

Menentukan kiprah & tanggungjawabtim

Sebuah tim harus terlibat pada 5 tahap dasar pekerjaan berikut yang efektif bagi tim perencanaan pengelolaanKKP:

(1)   Lakukan penelitian mengenai penggunaan tenaga manusia terkini di wilayah KKP, dampak dan konflik; dan penggunaan, dampak dan konflik yang diproyeksikan.

(2)   Mengidentifikasi wilayah perencanaan prioritas untuk tindakan, berdasarkan penelitian Anda.

(3)   Menetapkan tujuan akhir dan mengembangkan rencana Anda.

(4)   Mengimplementasikan rencana.

(5)   Mengukur kemajuan dan membuat rencana yang terkini.

Umumnya tim bertanggung jawab buat membentuk dokumen menurut konsensus yg menyebutkan efek regional planning pengelolaanyang diusulkan dan menjelaskan bagaimana imbas tadi akan memengaruhi tujuan, output & aktivitas departemen atau program yg berbeda, & bagaimana tiap departemen atau acara mempersiapkan diri terhadap pengaruh tadi. Ketika telah dibentuk, tim wajib diberi penjelasan tentang asal daya biofisik & warga yang terdapat pada KKP Anda waktu ini, apa yg dapat atau nir bisa diinformasikan ilmu pengetahuan pada kita, & bagaimana tingkat keyakinan rakyat ilmiah mengenai aneka macam imbas yg diproyeksikan.

Menentukan cara komunikasi pada pada tim

Langkah krusial dalam melibatkan pemangku kepentingan adalah untuk membuat lingkungan kerja yg baik bagi anggota gerombolan yg dibangun atas dasar agama & saling menghormati. Hal ini nir akan terjadi dalam satu kali rendezvous, tetapi akan terbentuk sedikit demi sedikit dalam grup kerja. Ketidaksepakatan dan kesulitan akan selalu ada kapanpun. Dalam prosesnya memang akan melalui kesulitan ini, dan bagaimana semua terselesaikan, bisa membuka kesempatan buat dapat saling mendengarkan, belajar, & saling menghormati sudut pandang orang lain. Awal menurut proses ini adalah yang paling usang, lantaran di waktu inilah tim belajar buat bekerja bersama. Usaha yg diinvestasikan di depan ini akan menuai hasil yg akbar pada prosesnya nanti. Saat pada mana kepercayaan , komunikasi yg baik, dan rasa tanggung jawab personal atas suksesnya proses sudah didapat, proses buat menjadi keputusan akan semakin cepat.

Membuat pernyataan tujuan dan hasil kerja tim yang jelas

Proses yg berbasis dalam pemangku kepentingan akan menghadapi permasalahan yang nir dapat dihindarkan. Salah satu cara buat menjauhkan grup berdasarkan perbedaan mereka merupakan menemukan daerah kesepakatan misalnya keinginan atau tujuan umum buat mewujudkan pemugaran dalam suatu daerah. Ketika tujuan dikemukakan dengan jelas & akhirnya menyepakati tujuan rencana dibentuknya rencana tata ruang kelautan, Anda membuka kesempatan bagi tim perencanaan lebih fokus terhadap satu daerah konvensi, sebagai versus dari perselisihan.

Sangat krusial jua buat tim perencanaan agar dapat menyatakan di awal mengenai hasil & keluaran yg diinginkan sebelum mereka terlibat dalam proses perencanaan rapikan ruang kelautan. Tujuan yg diinginkan hanyalah untuk meningkatkan pemahaman mengenai aktivitas penggunaan sumber daya sang insan & imbas yg terkait dengan KKP Anda. Atau, buat menciptakan planning pengelolaan dan/atau strategi buat implementasi rencana. Atau, tujuan sebenarnya merupakan buat menggabungkan sektor-sektor yang tidak sama buat dapat mempertimbangkan masa depan wilayah tadi. Mungkin terdapat beberapa atau malah semua yg menginginkan hasil dan keluaran misalnya itu. Dalam masalah apapun, hasil & keluaran tadi harus dipahami oleh setiap anggota tim perencanaan sebelum dilibatkan lebih jauh dalam proses.

Melibatkan pemangku kepentingan tidak mampu hanya sekali

Proses partisipatif nir bergerak maju menggunakan sendirinya. Hal tadi memerlukan tambahan energi yang konstan. Anggota tim akan terus memerlukan dorongan dan dukunga. Hanya karena mereka telah berkomitmen terhadap tim perencanaan di awal bukan berarti mereka akan terus permanen memegang komitmen tersebut selama proses berlangsung. Seorang fasilitator diharapkan buat mengarahkan proses agar mampu berkiprah maju sinkron jadwal, tenggat ketika, dan output ad interim yg terdokumentasi. Ini krusial buat membentuk tonggak keberhasilan seiring berjalannya saat supaya tim dapat merasakan serangkaian keberhasilan kecil yang telah mereka raih. Hal ini akan memberi dorongan positif bagi holistik tim. Pemangku kepentingan perlu melihat bukti nyata & manfaat yang telah didapat menurut seluruh proses, langkah demi langkah. Di saat yg sama, tim perencanaan nir boleh menyesatkan tetapi wajib menunjukkan apa yang sekiranya realistis (IMSP).

Memanfaatkan pihak netral menjadi fasilitator

Proses partisipatif yg berhasil selalu melibatkan keliru satu anggota staf yg berdedikasi, yang bertanggung jawabmengoordinasi & mengawasi kerja sama antara anggota tim perencanaan berbasis pemangku kepentingan. Peranan orang ini khususnya fokus dalam memfasilitasi obrolan dan organisasi & bukan menulis isi planning. Seorang fasilitator atau moderator profesional secara signifikan akan berkontribusi terhadap pengelolaan yang sensitif dan akurat dan keterlibatan para pemangku kepentingan. Peranan ini memerlukan orang menggunakan keterampilan komunikasi yg baik, fasilitasi, dan bernegosiasi, dan seseorang yang akan permanen netral dan tidak nampak condong ke pemangku kepentingan eksklusif (IMSP).

Langkah 5: Membentuk tim implementasi

Saatnya buat menciptakan seluruh terwujud! Rencana pengelolaan sudah selesai & siap diimplementasikan, umumnya melalui serangkaian aktivitas pengelolaan yg berbarengan seperti berikut adalah:

1)      Proyek mata pencaharian alternatif (misalnya, para nelayan pengungsi)

2)      Restorasi habitat (misalnya, penanaman mangrove)

3)      Larangan kegiatan penangkapan ikan (misalnya, terkait musim,jenis penangkapan ikan, sifat penutupan sementara maupun geografis)

4)      Menetapkan batas-batasKKP dan memasang tanda-tanda batas.

5)      Pendidikan masyarakat secara terus-menerus mengenai penegakan hukum dan peraturan baru

6)      Menciptakan penegakan hukum dan pengawasan terpadu

7)      Menciptakan program pemantauan dan evaluasi

Langkah 6: Membentuk tim evaluasi

Termasuk pada dalam langkah ini adalah koordinasi implementasi planning, perundangan, penegakan hukum, membuat pendapatan dan tinjauan acara tahunan yg sedang berlangsung serta penganggaran. Langkah ini harus dipandu dengan rencana kerja yg memaparkan siapa yg memiliki pengawasan pribadi terhadap proyek atau program; rapikan ketika aplikasi; asal daya yang diharapkan buat implementasi termasuk staf, keahlian teknis atau alat-alat & asal daya finansial; membuat prioritas kegiatan; pemantauan & evaluasi; & kemitraan. Pemangku kepentingan tidak sama yg wajib bertanggung jawab buat aneka macam unsur implementasi dapat dimasukkan ke dalam daftar mitra.

Keberlanjutan Jangka Panjang. Setelah tahap awal implementasi berakhir, KKP dan wilayah pesisir akan memasuki tahap pemantauan dan evaluasi jangka panjang berkelanjutan, melanjutkan penjangkauan masyarakat dan pengelolaanyang adaptif untuk menyesuaikan rencana sebagaimana yang diperlukan.

Pemantauan dan Evaluasi. Indikator yang tepat harus dipilih di awal proses sehingga kondisi awal dapat diukur dan dikaji ulang secara konsisten.

Masyarakat kemudian akan & wajib terlibat dalam proses pemantauan. Mendorong warga buat memainkan peran besar dalam proses ini menyebabkan rasa kepemilikan & tanggung jawab dan membantu membentuk mufakat dalam setiap strategi-strategi baru yang mungkin diharapkan.

Penjangkauan Masyarakat dan Pendidikan: Berbarengan dengan kegiatan pemantauan dan evaluasi, KKP harus berinvestasi dalam proses pengelolaan informasi, pendidikan masyarakat dan penjangkauan jangka panjang yang masih berlangsung. Hal ini sangat membantu dalam mempertahankan ketertarikan masyakakat dan dapat mencegah mundurnya semangat mereka jika ternyata hasil positif tidak persis seperti yang diinginkan atau jika terjadi hambatan tak terduga yang berpotensi menggagalkan rencana. Penjangkauan masyarakat juga dapat membantu mempromosikan manfaat positif yang mulai terjadi namun belum begitu terlihat bagi semua anggota masyarakat (misalnya, kenaikan dolar dari pariwisata berkelanjutan yang menjangkau masyarakat lokal atau peningkatan ukuran ikan rata-rata secara bertahap).

SUMBER:

PUSLATKP, 2014. MODUL A.033101.003.01 Melakukan Kegiatan Persiapan Awal Perencanaan pada  Pelatihan Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP). Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan,  Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta. Didownload dari http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/dokumen/modul-pelatihan.