Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

Tampilkan postingan dengan label Profesionalisme. Tampilkan semua postingan

PROFESIONALISME DAN PERAN PENYULUH PERIKANAN DALAM PEMBANGUNAN PELAKU UTAMA PERIKANAN YANG BERDAYA

ABSTRAK

Indonesia memiliki banyak sekali sumberdaya alam yg bisa dijadikan modal pembangunan nasional. Lantaran itu, banyak sekali kegiatan ekonomi yg berbasis kelautan & perikanan bisa dikembangkan, pada rangka membangun warga Indonesia yang sejahtera. Sumber daya alam kelautan dan perikanan Indonesia yang kaya raya itu belum bisa dikelola secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan. Dengan demikian diharapkan sumber daya insan yg handal & professional, yang bisa mengelola potensi sumber daya alam kelautan & perikanan secara cerdas dan bertanggung jawab. Penyuluh Perikanan memegang peranan penting pada upaya pencapaian peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pelaku primer/ pelaku usaha perikanan menjadi perantara, motifator dan fasilitator.

Kata kunci: penyuluh perikanan, profesionalisme, sumber daya manusia.

PENDAHULUAN

Indonesia memiliki potensi sumberdaya kelautan dan perikanan sangat besar, dengan lautan mencapai 5,8 juta km2 yang terdiri dari perairan teritorial, perairan laut 12 mil dan perairan ZEE.  Indonesia juga memiliki 17.504 buah pulau dengan panjang garis pantai mencapai 104.000 km, luas hamparan budidaya yang lebih dari 15,59 juta hektar, serta luas perairan umum 5,4 juta hektar (sumber: http://kkp.go.id).

Pada dasarnya negara kita menyimpan aneka macam sumberdaya alam yg dapat dijadikan modal pembangunan nasional. Lantaran itu, banyak sekali kegiatan ekonomi yg berbasis kelautan dan perikanan bisa dikembangkan, pada rangka menciptakan rakyat Indonesia yg sejahtera. Dengan syarat tadi, seharusnya rakyat Indonesia mampu hayati sejahtera, tetapi kenyataan menampakan bahwa kondisi rakyat tadi masih banyak yang hayati pada kemiskinan. Perolehan output laut dan perikanan belum bisa melampaui target, ditambah masih seringnya terdengar kasus pencurian ikan sang negara-negara asing, bahkan di antaranya menangkap ikan menggunakan alat-alat yang berbahaya & menghambat lingkungan.

Sumber daya alam kelautan dan perikanan Indonesia yang kaya raya itu belum dapat dikelola secara maksimal buat kesejahteraan warga kelautan dan perikanan. Dengan demikian diperlukan asal daya manusia yg handal & professional, yang dapat mengelola potensi sumber daya alam kelautan dan perikanan secara cerdas & bertanggung jawab.

Kegiatan penyuluhan perikanan dibutuhkan sanggup menjadi keliru satu katalisator dalam upaya mengerakkan sumberdaya manusia yang handal dan profesional menjadi modal dasar bagi pembangunan kelautan dan perikanan. Penyuluhan perikanan diselenggarakan oleh banyak sekali pihak & dalam perkembangannya telah mengalami proses transformasi, berdasarkan penyuluhan yg berorientasi produksi pada penyuluhan yg berorientasi usaha perikanan menggunakan pendekatan partisipatif.

PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN KAITANNYA DENGAN PENYULUHAN PERIKANAN

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (tiga), & ayat (4), diamanahkan beberapa kewajiban yang wajib dilakukan pemerintah terkait penyelenggaraan penyuluhan, yakni:

-       Menjaga kelestarian wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dan pengelolaan manfaatnya sebagai bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang.

-       Pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum sebagai  potensi sumber daya alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa.

Penyuluhan perikanan adalah bagian penting pada peningkatan kualitas sumberdaya insan kelautan & perikanan, yaitu berperan pada menaruh bimbingan dan training kepada pelaku utama, pelaku usaha & rakyat perikanan, sehingga menaikkan wawasan, pengetahuan, keterampilan dan sikap pada bidang kelautan dan perikanan, baik teknis maupun non teknis buat pengembangan bisnis di bidang kelautan dan perikanan. Pembangunan kelautan & perikanan akan berhasil jika adanya partisipasi & sinergi antara segenap stakeholder di bidang kelautan dan perikanan.

SASARAN PENYULUHAN PERIKANAN

Dalam menjalankan tugas dan fungsi penyuluhan, target utama aktivitas merupakan para pelaku utama & pelaku bisnis perikanan. Dimana pelaku utama perikanan yg terdiri atas para nelayan, pembudidaya ikan, pengolah hasil perikanan, & warga lain yg berusaha pada bidang perikanan. Sedangkan pelaku usaha perikanan merupakan perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang dibentuk berdasarkan aturan Indonesia yg mengelola sebagian atau semua aktivitas bisnis perikanan berdasarkan hulu sampai hilir (Permenpan Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008, Pasal 1). Menurut data yg dimuntahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam tahun 2013 di Indonesia tercatat ada dua.835.700 orang nelayan, sebesar 948.484 unit Rumah Tangga Perikanan (RTP) Tangkap, sebesar 1.670.447 RTP Budidaya, dan sebanyak 13.471.356 orang energi kerja perikanan yang bekerja pada perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan & pemasaran output perikanan (sumber: Kelautan dan Perikanan pada Angka Tahun 2013).

FUNGSI DAN FOKUS KEGIATAN PENYULUHAN PERIKANAN

Fungsi sistem penyuluhan perikanan meliputi: (a) memfasilitasi proses pembelajaran pelaku primer dan pelaku bisnis; (b) mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber kabar, teknologi, & asal daya lainnya supaya mereka bisa mengembangkan usahanya; (c) menaikkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama & pelaku usaha; (d) membantu pelaku primer & pelaku bisnis dalam menumbuhkembangkan organisasinya sebagai organisasi ekonomi yg berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yg baik, & berkelanjutan; (e) membantu menganalisis dan memecahkan kasus dan merespon peluang & tantangan yang dihadapi pelaku primer dan pelaku usaha pada mengelola usaha; (f) menumbuhkan pencerahan pelaku primer & pelaku bisnis terhadap kelestarian fungsi lingkungan; & (g) melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan perikanan yang maju dan modern bagi pelaku primer secara berkelanjutan (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, Pasal 4).

Fokus kegiatan penyuluhan adalah dalam pengembangan sumber daya manusia, sedangkan penekanan sasarannya merupakan dalam pemberdayaan pelaku utama dan pelaku bisnis serta asal daya manusia lain yang mendukungnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, Undang-undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, bahwa tujuan pengaturan sistem penyuluhan meliputi:

a)   Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial guna memperkuat pengembangan pertanian, perikanan dan kehutanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan;

b)   Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran dan pendampingan serta fasilitasi.

c)    Mengembangkan sumber daya manusia yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan.

Keberhasilan proses penyuluhan ditandai timbulnya partisipasi aktif menurut pelaku primer dan pelaku usaha pada bidang perikanan (rakyat sasaran), sehingga dalam pengembangan penyuluhan ke depan wajib diarahkan dalam contoh yang berpusat dalam insan, dimana kiprah penyuluh pada proses penyuluhan adalah sebagai rekanan yang berorientasi dalam masyarakat sasaran. Dalam pelaksanaannya sebuah proses penyuluhan harus dimulai menurut pemahaman masyarakat terhadap potensi dan perkara yg dihadapinya, sehingga terdorong untuk mengupayakan pemecahan kasus melalui pengembangan semua potensi yang dimilikinya. Pada tahap inilah dimulai peran seseorang penyuluh ?Buat membantu peningkatan kesejahteraan rakyat target dari aktivitas usahanya?, dengan pola pikir yang coba dibangun merupakan pengembangan komoditas yang dimilikinya melalui pemanfatan semua potensi sumberdaya yang ada, jadi peran seorang penyuluh adalah berupa fasilitasi, pengawalan, mobilisasi, pembentukan jaringan kerja dan kelembagaan pelaku primer & pelaku bisnis pada bidang perikanan.

PROFESIONALISME DAN PERAN PENYULUH PERIKANAN

Sejalan dengan implementasi amanah UU No. 16/2006 tentang SP3K, maka guna memanfaatkan potensi sumberdaya kelautan dan perikanan Indonesia yang sangat besar bagi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa dan negara secara berkelanjutan diperlukan adanya SDM yang handal dan profesional. Penyuluh Perikanan memegang peranan penting dalam upaya pencapaian peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pelaku utama/ pelaku usaha sebagai mediator, motifator dan fasilitator. Dalam mewujudkan peran tersebut penyuluh harus memiliki kapasitas dan kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pendampingan dalam menjalankan tugasnya. Dalam perjalanan mengemban tugas tersebut para penyuluh perlu memiliki dan meningkatkan berbagai pengalaman dalam membawa pesan dan mendiseminasikan teknologi kepada para pelaku utama, dengan filosofi menjadikan “Yang Tidak Tahu menjadi Tahu, Yang Tidak Mau menjadi Mau, dan Yang Tidak Mampu menjadi Mampu”.

Dengan terbitnya PermenPAN Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan & Angka Kreditnya, maka status dan posisi Penyuluh Perikanan sudah memiliki kejelasan karier dan keberadaannya, yang dapat berdampak dalam kinerja seseorang penyuluh. Penyuluh Perikanan bukan lagi sebagai bagian berdasarkan Penyuluh Pertanian, sebagai akibatnya diperlukan tidak terdapat lagi penyuluh yang menjalankan fungsi generalisasi keilmuan (polivalen) daripada spesialisasi keilmuan. Untuk menangani penyuluhan di bidang kelautan & perikanan memiliki disparitas dengan bidang pertanian, diantaranya: (1) Secara geografis, negara Indonesia adalah negara kepulauan & negara bahari yg 2 pertiga wilayahnya terdiri berdasarkan perairan; (2) Secara alamiah, sifat, ciri, & bentuk kegiatannya sangat khusus menggunakan ketergantungan tinggi terhadap ekspresi dominan & iklim, sehingga usahanya sebagai sangat beresiko; (3) Secara sosial dan ekonomi, sifat, ciri, & pola hayati para pelaku primer tidak sama menggunakan pola hayati petani/pekebun; (4) Penanganan aspek perikanan tidak bisa dipisahkan berdasarkan aspek kelautan; (5) Secara keilmuan, keberadaan ilmu kelautan dan perikanan merupakan kecabangan ilmu yg berdikari, termasuk penyuluhan perikanan; (6) Secara kelembagaan, selama 2 periode kabinet & planning UU kementerian/departemen ke depan, terdapat departemen yg spesifik mengemban tugas dan fungsi menangani kelautan dan perikanan, termasuk penyuluhannya, yaitu Departemen Kelautan dan Perikanan; (7) Secara legislasi, didukung keberadaan UU No.31/2004 tentang Perikanan. Kondisi tadi secara intern merupakan sebuah justifikasi bahwa penyuluhan kelautan & perikanan harus ditangani secara khusus, tersendiri, dan mandiri. Peningkatan kapasitas para penyuluh perikanan wajib dilakukan secara terus menerus & sistematis supaya bisa sebagai konsultan dan kawan sejati para pelaku primer & pelaku usaha pada bidang perikanan.

Profesional mempunyai makna herbi profesi dan memerlukan kepandaian khusus buat menjalankannya, sedangkan profesionalisme bermakna mutu, kualitas, & tindak tanduk yg merupakan ciri suatu profesi atau orang yg profesional. Sehingga seseorang Penyuluh Perikanan profesional haruslah menjadi AHLI PENYULUHAN & SPESIALISASI DIBIDANG PERIKANAN. Hal ini mempunyai arti bahwa setiap Penyuluh Perikanan wajib sadar menggunakan tugas dan manfaatnya menjadi penyuluh & bertanggung jawab terhadap pekerjaannya, serta selalu menaikkan keterampilannya pada bekerja & dalam menghadapi persaingan. Pasal tiga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, secara tegas mengemukakan bahwa pembangunan perikanan diarahkan buat sembilan aspek berikut: 1)menaikkan tingkat hayati nelayan kecil dan pembudidaya ikan mini ; dua)menaikkan penerimaan dan devisa negara; tiga)mendorong perluasan dan kesempatan kerja; 4)meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein hewani; lima)mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya ikan; 6)meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah & daya saing; 7)menaikkan ketersediaan bahan baku buat industri pengolahan ikan; 8)mencapai pemanfaatan asal daya ikan, huma pembudidayaan ikan, & lingkungan asal daya ikan secara optimal; & 9)menjamin kelestarian asal daya ikan, lahan pembudidayaan ikan & tata ruang. Dengan demikian orientasi penyuluhan perikanan seyogyanya bisa meramu ke-9 hal tadi.

Kompetensi penyuluh sebagai sangat krusial buat selalu diubahsuaikan menggunakan tuntutan rakyat & tantangan zaman. Hal ini tidak berarti penyuluh harus serba sanggup (polivalen), namun penyuluh yang diharapkan merupakan penyuluh yg dapat berperan sebagai fasilitator bagi transformasi yg dibutuhkan warga & pelaku utama. Pelaku primer sangat berharap figur penyuluh yg berani, jujur, terbuka & kreatif. Berani dalam mengambil langkah yg tepat & cepat, amanah akan kelebihan & kekurangan diri, terbuka dalam arti bisa bekerja sama menggunakan aneka macam pihak, & kreatif dalam arti mampu berinovasi & menyebarkan banyak sekali modifikasi atas teknologi yg telah terdapat. Sejalan dengan itu, penyuluh wajib bisa berbagi suasana pembelajaran yg kondusif dan wajib mampu memberi contoh (kewirausahaan), memberi semangat, dan memandirikan pelaku primer. Penyuluh juga harus bisa membuatkan jaringan kerja sama dengan berbagai kalangan, baik partikelir maupun pemerintah, baik buat keperluan konsultasi maupun distribusi hasil perikanan, & lain sebagainya.

Kompleksitas masalah pada bidang kelautan & perikanan memerlukan koordinasi dan sinkronisasi lintas sektoral. Penyuluh yg kompeten menggunakan keahlian yang handal menjadi penggerak pembaharuan & mitra sejajar bagi pelaku utama sangat dibutuhkan. Peran penyuluh hendaknya nir semata buat mengejar pertumbuhan (produksi), tetapi yg lebih diprioritaskan merupakan aspek penyadaran pelaku primer, pengembangan kapasitas & motivasi pelaku utama buat mewujudkan tata kehidupan yang lebih bermartabat melalui penerapan bisnis perikanan yang berkelanjutan. Pemahaman keberlanjutan pengelolaan usaha perikanan mencakup dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, dan pengembangan teknologi yg sempurna secara berkelanjutan.

PENUTUP

Profesional mempunyai makna herbi profesi dan memerlukan akal budi khusus buat menjalankannya, sedangkan profesionalisme bermakna mutu, kualitas, dan tindak tanduk yg merupakan ciri suatu profesi atau orang yg profesional. Sehingga seorang Penyuluh Perikanan profesional haruslah menjadi ahli penyuluhan dan spesialisasi di bidang perikanan.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir & Pulau-Pulau Kecil.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 41 Tahun 2009 mengenai Perikanan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan & Kehutanan.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 mengenai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan & Angka Kreditnya.

PENGUKURAN KINERJA PENYULUH PERIKANAN PNS MELALUI DAFTAR USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT

ABSTRAK

Penyuluh Perikanan merupakan jabatan yg memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab & kewenangan untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. Penyuluh Perikanan memegang peranan penting pada upaya pencapaian peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pelaku utama/pelaku usaha perikanan sebagai perantara, motifator dan fasilitator. Dengan demikian maka perlu adanya agunan pengembangan karier, termasuk kejelasan kenaikan pangkat dan golongan secara proporsional terhadap penyuluh perikanan Pegawai Negeri Sipil.

Kata kunci: angka kredit, DUPAK, penyuluh perikanan.

PENDAHULUAN

Dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, pada Pasal 57 ayat (1) disebutkan bahwa ?Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pembinaan, & penyuluhan perikanan buat mempertinggi pengembangan sumber daya manusia pada bidang perikanan? Dan pada Undang-Undang tersebut dipengaruhi bahwa Pemerintah memberdayakan nelayan kecildan pembudidaya ikan mini melalui penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, & penyuluhan bagi nelayan kecil serta pembudidaya ikan mini untuk menaikkan pengetahuan dan keterampilan pada bidang penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, & pemasaran ikan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, khususnya dalam Pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa ?Penyuluh Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat fungsional yg diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan?. Dengan demikian maka perlu adanya jaminan pengembangan karier, termasuk kejelasan promosi dan golongan secara proporsional terhadap penyuluh Pegawai Negeri Sipil termasuk pada dalamnya penyuluh perikanan.

Dengan adanya landasan hukum yang kuat sebagaimana tersebut pada atas, penyuluh perikanan memegang peranan yg sangat strategis pada rangka mewujudkan pencapaian tujuan pembangunan perikanan, oleh karena itu diperlukan penyuluh perikanan yang handal & profesional yg didukung sang kepastian karier dan training jabatan fungsional penyuluh perikanan.

Sebagai implementasi peningkatan mutu profesionalisme & training karir PNS yg bertugas di bidang penyuluhan perikanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 mengenai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya. Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta menggunakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Bersama Nomor PB.01/MEN/2009 & Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.

ANGKA KREDIT BAGI PENYULUH PERIKANAN

1.   Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, khususnya dalam Pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa ?Penyuluh Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat fungsional yg diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan?. Dengan demikian maka perlu adanya jaminan pengembangan karier, termasuk kejelasan promosi dan golongan secara proporsional terhadap penyuluh Pegawai Negeri Sipil termasuk pada dalamnya penyuluh perikanan.

2.   Sebagai implementasi peningkatan mutu profesionalisme & training karir PNS yg bertugas di bidang penyuluhan perikanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 mengenai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya. Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta menggunakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Bersama Nomor PB.01/MEN/2009 & Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.

3.   Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Tabel 1. Simulasi kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat standar (4 tahun)

NO

GOL/RUANG

ANGKA KREDIT

ANGKA KREDIT DIBUTUHKAN

UNTUK NAIK PANGKAT

4 TAHUN

1 TAHUN

1 BULAN (12)

1 MINGGU (52)

1

II/a

25

15

15

3.75

0.31

0.07

2

II/b

40

20

20

5

0.42

0.10

3

II/c

60

20

20

5

0.42

0.10

4

II/d

80

20

20

5

0.42

0.10

5

III/a

100

50

50

12.5

1.04

0.24

Sambungan Tabel 1.

NO

GOL/RUANG

ANGKA KREDIT

ANGKA KREDIT DIBUTUHKAN

UNTUK NAIK PANGKAT

4 TAHUN

1 TAHUN

1 BULAN (12)

1 MINGGU (52)

6

III/b

150

50

50

12.5

1.04

0.24

7

III/c

200

100

100

25

2.08

0.48

8

III/d

300

100

100

25

2.08

0.48

9

IV/a

400

150

150

37.5

3.13

0.72

10

IV/b

550

150

150

37.5

3.13

0.72

11

IV/c

700

150

150

37.5

3.13

0.72

12

IV/d

850

200

200

50

4.17

0.96

13

IV/e

1050

Sumber: data diolah, 2014.

DAFTAR USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT (DUPAK)

1.   Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Penyuluh Perikanan diwajibkan mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) (Sumber: Pasal 17 ayat (1) Permenpan Nomor PER/19/M.PAN/10/2008).

2.   Setiap Penyuluh Perikanan mengusulkan secara hirarkhi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap tahun. Penilaian dan penetapan angka kredit Penyuluh Perikanan dilakukan paling singkat 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (Sumber: Pasal 17 ayat (2) dan (3) Permenpan Nomor PER/19/M.PAN/10/2008).

3.   Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) wajib diusulkan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun (Sumber Pasal 5 ayat (2) Perber MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).

4.   Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Penyuluh Perikanan dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun (Sumber Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bersama MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).

SANKSI JIKA TIDAK MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT

1.   Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia pangkat Penata golongan ruang III/c, dan Penyuluh Perikanan Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Perikanan yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir (Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bersama MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).

2.   Penyuluh Perikanan diberhentikan dari jabatannya , karena dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan  sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan (Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bersama MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).

3.   Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai , serta perilaku PNS (Sumber: Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).

4.   PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Sumber: Pasal 77 ayat (6) Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).

PUSTAKA:

Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:  PB.01/MEN/2009 Nomor: 14 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 mengenai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan & Angka Kreditnya.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, & Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660).

Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.