Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

Mengenal Mangrove : Bruguiera gymnorrhiza (L.) Lamk.

Nama setempat : Pertut, taheup, tenggel, putut, tumu, tomo, kandeka, tanjang merah, tanjang, lindur, sala-sala, dau, tongke, totongkek, mutut besar, wako, bako, bangko, mangimangi, sarau.

Deskripsi umum : Pohon yang selalu hijau dengan ketinggian kadang-kadang mencapai 30 m. Kulit kayu memiliki lentisel, permukaannya halus hingga kasar, berwarna abu-abu tua sampai coklat warna berubah-ubah). Akarnya seperti papan melebar ke samping di bagian pangkal pohon, juga memiliki sejumlah akar lutut.

Daun : Daun berkulit, berwarna hijau pada lapisan atas dan hijau kekuningan pada bagian bawahnya dengan bercak-bercak hitam (ada juga yang tidak). Unit & Letak: sederhana & berlawanan. Bentuk: elips sampai elips-lanset. Ujung: meruncing Ukuran: 4,5-7 x 8,5-22 cm.
Daun Bruguiera gymnorrhiza (L.) Lamk.

Bunga : Bunga bergelantungan dengan panjang tangkai bunga antara 9-25 mm. Letak: di ketiak daun, menggantung. Formasi: soliter. Daun Mahkota: 10-14; putih dan coklat jika tua, panjang 13-16 mm. Kelopak Bunga: 10-14; warna merah muda hingga merah; panjang 30-50.
Bunga Bruguiera gymnorrhiza (L.) Lamk.

Buah : Buah melingkar spiral, bundar melintang, panjang 2-2,5 cm. Hipokotil lurus, tumpul dan berwarna hijau tua keunguan. Ukuran: Hipokotil: panjang 12-30 cm dan diameter 1,5-2 cm.
Buah Bruguiera gymnorrhiza (L.) Lamk.

Ekologi : Merupakan jenis yang dominan pada hutan mangrove yang tinggi dan merupakan ciri dari perkembangan tahap akhir dari hutan pantai, serta tahap awal dalam transisi menjadi tipe vegetasi daratan. Tumbuh di areal dengan salinitas rendah dan kering, serta tanah yang memiliki aerasi yang baik. Jenis ini toleran terhadap daerah terlindung maupun yang mendapat sinar matahari langsung. Mereka juga tumbuh pada tepi daratan dari mangrove, sepanjang tambak serta sungai pasang surut dan payau. Ditemukan di tepi pantai hanya jika terjadi erosi pada lahan di hadapannya. Substrat-nya terdiri dari lumpur, pasir dan kadang-kadang tanah gambut hitam. Kadang-kadang juga ditemukan di pinggir sungai yang kurang terpengaruh air laut, hal tersebut dimungkinkan karena buahnya terbawa arus air atau gelombang pasang. Regenerasinya seringkali hanya dalam jumlah terbatas. Bunga dan buah terdapat sepanjang tahun. Bunga relatif besar, memiliki kelopak bunga berwarna kemerahan, tergantung, dan mengundang burung untuk melakukan penyerbukan.

Penyebaran : Dari Afrika Timur dan Madagaskar hingga Sri Lanka, Malaysia dan Indonesia menuju wilayah Pasifik Barat dan Australia Tropis.

Kelimpahan : Umum dan tersebar luas.

Manfaat : Bagian dalam hipokotil dimakan (manisan kandeka), dicampur dengan gula. Kayunya yang berwarna merah digunakan sebagai kayu bakar dan untuk membuat arang.

Sumber : Panduan Pengenalan Mangrove Indonesia.2006.

Semoga Bermanfaat...

SIKLUS BIOGEOKIMIA

Siklus biogeokimia adalah representasi menurut sirkulasi & siklus ulang bahan pada alam. Yg menggambarkan aliran elemen penting dari lingkungan ke makhluk hidup & kembali ke lingkungan Siklus biogeokimia primer yang dipelajari dalam ekologi adalah daur air, siklus karbon, dan siklus nitrogen, di samping itu juga mempelajari daur phosphor & sulfur.

Gambar 1. Siklus biogeokimia secara umum

Sumber: http://www.Colorado.Edu/GeolSci/courses/ GEOL1070/ chap04/chapter4.Html

Daftar berikut adalah menjelaskan lokasi penyimpanan primer (waduk) untuk hal-hal krusial, proses dimana setiap elemen terintegrasi pada tanaman dan hewan darat (asimilasi) dan proses menggunakan mana setiap elemen mengacu pada lingkungan (rilis).

1. Siklus air

dua. Siklus karbon

tiga. Siklus nitrogen

4. Siklus phosphor

5. Siklus sulfur

SIKLUS KARBON

Siklus Karbon adalah galat satu yang paling krusial untuk manusia, untuk kehidupan kita lantaran merupakan:

1. Galat satu unsur primer yg menciptakan jaringan insan

dua. Diharapkan buat flora, dasar dari makanan insan

Dan pula ditimbulkan daur tadi krusial bagi sistem iklim yang menetapkan latar belakang buat lingkungan kita. Karbon dioksida (CO 2) & metana (CH 4) gas rumah kaca yg membantu mengatur suhu global.

Gambar dua. Siklus karbon

Sumber: http://www.Colorado.Edu/GeolSci/courses/ GEOL1070/ chap04/chapter4.Html

SIKLUS NITROGEN

Gambar tiga. Siklus nitrogen

Sumber: http://www.Colorado.Edu/GeolSci/courses/GEOL1070/ chap04/chapter4.Html

SIKLUS AIR

Siklus hidrologi memberitahuakn transfer air dari lautan ke atmosfer lalu ke daratan & pulang ke samudera lagi

SUMBER:

http://student.Ut.Ac.Id/

http://www.Colorado.Edu/GeolSci/courses/GEOL1070/ chap04/chapter4.Html

#Tag : Ekosistem

Mengenal Mangrove : Bruguiera hainessii C.G.Rogers

Nama setempat : Berus mata buaya.

Deskripsi umum : Pohon yang selalu hijau dengan ketinggian mencapai 30 meter dan batang berdiameter sekitar 70 cm. Kulit kayu berwarna coklat hingga abu-abu, dengan lentisel besar berwarna coklat-kekuningan dari pangkal hingga puncak.

Pohon Bruguiera hainessii C.G. Rogers

Daun : Daun berkulit, berwarna hijau pada lapisan atas dan hijau kekuningan di bawahnya. U nit & Letak: sederhana & berlawanan. Bentuk: elips sampai bulat memanjang. Ujung: meruncing. Ukuran: 9-16 x 4-7 cm.
Daun Bruguiera hainessii C.G.Rogers

Bunga : Letak: Di ujung atau ketiak tangkai/tandan bunga (panjang tandan: 18-22 cm). Formasi: kelompok (2-3 bunga per tandan. Daun Mahkota: putih, panjang 7-9 mm. Berambut pada tepi bawah dan agak berambut pada bagian atas cuping. Kelopak Bunga: 10; hijau pucat; bagian bawah berbentuk tabung, panjangnya 5 mm.
Bunga Bruguiera hainessii C.G.Rogers

Buah : Hipokotil berbentuk cerutu atau agak melengkung dan menebal menuju bagian ujung. Ukuran: Hipokotil: panjang 9 cm dan diameter 1 cm.
Buah Bruguiera hainessii C.G.Rogers

Ekologi : Tumbuh di tepi daratan hutan mangrove pada areal yang relatif kering dan hanya tergenang selama beberapa jam sehari pada saat terjadi pasang tinggi.

Penyebaran : Dari India hingga Burma, Thailand, Malaysia, seluruh Indonesia dan Papua New Guinea.

Kelimpahan : Agak kurang umum.

Manfaat : Tidak tahu.

Sumber : Panduan Pengenalan Mangrove Indonesia.2006.

Semoga Bermanfaat...

PERSYARATAN JAMINAN MUTU DAN KEMANAN HASIL PERIKANAN PADA UNIT PENGUMPUL/SUPPLIER

1. Persyaratan Umum

a.     unit pengumpul/supplier hanya menerima bahan baku dari unit pembudidayaan ikan yang bersertifikat cara budidaya ikan yang baik, kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang bersertifikat cara penanganan ikan yang baik;

b.    unit pengumpul/supplier harus memperhatikan jenis ikan tertentu yang dilarang atau memerlukan persyaratan tertentu yang dipasarkan untuk konsumsi manusia, misalnya:

1)    ikan beracun yang berasal dari famili Tetraodontidae, Molidae, Diodontidae, Canthigasteridae; dan

2)    produk hasil perikanan yang mengandung biotoksin seperti jenis ikan karang yang mengandung toksin ciguatera dan kekerangan yang mengandung toksin hayati misalnya: Paralytic Shellfish Poisoning (PSP), Diarethic Shellfish Poisining (DSP), Amnesic Shellfish Poisining (ASP), Neurotic Shellfish Poisining (NSP).

c.     unit pengumpul/supplier dilarang menggunakan bahan tambahan yang tidak diizinkan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;

d.    unit pengumpul/supplier dilarang menggunakan bahan kimia misalnya: Pestisida, fumigan, desinfektan dan deterjen. Apabila digunakan maka harus di bawah pengawasan petugas yang mengetahui bahaya penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

e.    unit pengumpul/supplier yang menangani produk beku harus mempunyai sarana:

1)    pembekuan yang mampu menurunkan suhu secara cepat hingga mencapai suhu pusat -180C; dan

2)    penyimpanan beku (cold storage) yang mampu menjaga suhu produk -180C atau lebih rendah.

f.      unit pengumpul/supplier yang menangani produk segar harus mempunyai sarana pendinginan yang mampu mempertahankan suhu produk pada titik leleh es;

g.     unit pengumpul/supplier yang akan melakukan penanganan atau pengolahan ikan harus memiliki, membangun atau bermitra dengan unit pengolah ikan; dan

h.    pengumpul/supplier dilarang memasarkan hasil olahan yang tidak sesuai standar untuk dikonsumsi manusia.

Dua. Persyaratan Lokasi & Bangunan

a.     Lokasi

Unit Pengumpul/Supplier wajib memenuhi persyaratan lokasi menjadi berikut:

1)    unit pengumpul/supplier harus dibangun di lokasi yang tidak tercemar dan berdekatan dengan sumber bahan baku yang bermutu baik, serta dapat diakses untuk melakukan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan; dan

2)    unit pengumpul/supplier tidak diperbolehkan dibangun di lingkungan pemukiman, kawasan industri atau kegiatan lain yang dapat mencemari hasil perikanan yang diolah.

b.    Bangunan

Unit Pengumpul/Supplier harus memenuhi persyaratan fasilitas bangunan minimal sebagai berikut:

1)    ruang kerja yang cukup untuk melakukan kegiatan dengan kondisi yang higienis;

2)    bangunan harus mampu menghindari kontaminasi terhadap hasil perikanan dan terpisah antara ruang penanganan hasil perikanan yang bersih dan ruang penanganan hasil perikanan yang kotor;

3)    bangunan harus dirancang dan ditata dengan konstruksi sedemikian rupa untuk mendukung proses penanganan secara saniter, cepat, dan tepat;

4)    bangunan harus dirawat, dibersihkan, dan dipelihara secara saniter;

5)    bangunan harus mampu melindungi produk dari binatang pengganggu dan potensi kontaminasi lainnya;

6)    ruangan yang digunakan untuk penanganan hasil perikanan harus memenuhi persyaratan:

a)    lantai harus mempunyai kontruksi kemiringan yang cukup, kedap air, mudah dibersihkan dan disanitasi, serta dirancang sedemikian rupa sehingga memudahkan pembuangan air;

b)    dinding harus rata permukaannya, mudah dibersihkan, kuat, dan kedap air;

c)    pintu terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibersihkan;

d)    langit-langit atau sambungan atap mudah dibersihkan;

e)    ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup untuk menghindari kondensasi; dan

f)     penerangan yang cukup, baik lampu maupun cahaya alami.

7)    bangunan harus dilengkapi fasilitas untuk mendukung kebersihan karyawan dengan konstruksi dan jumlah yang memadai sebagai berikut:

a)    toilet tidak berhubungan langsung dengan ruang penanganan;

b)    bak cuci kaki dan fasilitas cuci tangan yang mudah dijangkau untuk digunakan sebelum, selama dan sesudah melakukan penanganan hasil perikanan; dan

c)    ruang tempat penyimpanan barang-barang karyawan (loker).

8)    memiliki ruang atau tempat khusus untuk menyimpan es dan bahan kebutuhan penanganan lainnya, misalnya bahan pengemas.

Tiga. Peralatan dan Perlengkapan

a.     Peralatan dan perlengkapan yang digunakan berhubungan langsung dengan ikan harus dirancang dan terbuat dari bahan tahan karat, tidak beracun, tidak menyerap air, mudah dibersihkan dan tidak menyebabkan kontaminasi terhadap hasil perikanan;

b.    Peralatan dan perlengkapan harus ditata sedemikian rupa pada setiap tahapan proses untuk menjamin kelancaran, mencegah kontaminasi silang dan mudah dibersihkan; dan

c.     Peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menangani limbah yang dapat menyebabkan kontaminasi, harus diberi tanda dan dipisahkan dengan jelas supaya tidak dipergunakan untuk menangani ikan, bahan penolong, bahan tambahan pangan, serta produk akhir.

4. Pekerja

a.     pekerja yang melakukan kegiatan penanganan hasil perikanan harus sehat, tidak sedang mengalami luka, tidak menderita penyakit menular atau menyebarkan kuman penyakit menular;

b.    menggunakan pakaian dan perlengkapan kerja yang bersih dan tutup kepala sehingga menutupi rambut secara sempurna;

c.     mencuci tangan sebelum memulai pekerjaan;

d.    tidak diperbolehkan merokok, meludah, makan dan minum di area penanganan produk; dan

e.    pekerja yang menangani produk tidak diperbolehkan menggunakan asesoris, kosmetik, obat-obat luar, atau melakukan tindakan yang dapat mengkontaminasi produk.

5. Penanganan Hasil Perikanan

a.     Produk Segar

1)    produk segar yang sedang atau masih menunggu untuk ditangani, dikemas dan/atau dikirim, harus diberi es atau disimpan di ruang dingin yang mampu mempertahankan suhu produk pada titik leleh es; dan

2)    penanganan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga mencegah kontaminasi atau penurunan mutu.

b.    Produk Beku

1)    harus memiliki fasilitas penyimpanan yang mampu mempertahankan suhu pusat produk -180C;

2)    apabila karena alasan teknis dipersyaratkan suhu yang lebih tinggi, misalnya dengan menggunakan pembekuan air garam untuk tujuan pengalengan diperbolehkan sepanjang tidak lebih tinggi dari -9°C; dan

3)    disimpan pada ruang penyimpanan beku yang dilengkapi dengan alat pencatat/perekam suhu otomatis yang mudah dibaca, sensor suhu harus diletakkan di tempat yang suhunya paling tinggi.

6. Pengepakan & Pelabelan

a.     Pengepakan harus dilakukan pada kondisi yang higienis untuk menghindari kontaminasi pada hasil perikanan;

b.    Bahan pengepak harus memenuhi persyaratan higiene, yaitu:

1)    tidak boleh mempengaruhi karakteristik organoleptik dari hasil perikanan;

2)    tidak boleh menjadi sumber kontaminasi yang membahayakan kesehatan manusia; dan

3)    harus cukup kuat melindungi hasil perikanan.

c.     Bahan pengepakan tidak boleh digunakan kembali kecuali wadah tertentu yang terbuat dari bahan yang kedap air, halus, dan tahan karat yang mudah dibersihkan dan disanitasi;

d.    Bahan pengepakan yang digunakan untuk produk segar yang di-es harus dilengkapi dengan saluran pembuangan untuk lelehan air;

e.    Untuk tujuan pengawasan ketertelusuran (traceability) produk, digunakan label (untuk produk yang dikemas) atau dokumen yang menyertai (untuk produk yang tidak dikemas), adapun informasi tersebut mencakup:

1)    asal dan jenis produk yang dapat ditulis secara lengkap atau singkatan dengan menggunakan huruf besar; dan

2)    nama dan nomor registrasi unit pengumpul/supplier.

f.      Memperhatikan persyaratan pelabelan untuk produk-produk perikanan tertentu misalnya yang beracun (poisoning) atau memerlukan persyaratan tertentu untuk dikonsumsi.

SUMBER:

Ditjen P2HP, 2013. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 52A/KEPMEN-KP/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu & Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan & Distribusi.

Download Materi Penyuluhan Perikanan : Folder

Berikut model media penyuluhan perikanan yang berbentuk folder yang dapat anda download :

No

Materi

Download

1.

Manfaat Terumbu Karang Bagi Indonesia

DOWNLOAD

dua.

Cara Membuat Pellet Ikan

DOWNLOAD

tiga.

Cara Pemeliharaan Alat Tangkap Ikan

DOWNLOAD

4.

Cara Pembuatan Kecap Ikan

DOWNLOAD

lima.

Cara Pembuatan Media Kultur Probiotik

DOWNLOAD

6.

Cara Memilih Bibit Ikan Lele yang Baik

DOWNLOAD

7.

Mengenal Multitester

DOWNLOAD

8.

Sanitasi & Higienis Produk Perikanan

DOWNLOAD

9.

Wadah Produk Perikanan

DOWNLOAD

10.

Analisa Usaha Pembesaran Ikan Patin

DOWNLOAD

11.

Budidaya Bekicot

DOWNLOAD

1dua.

Pemijahan Ikan Mas Koki

DOWNLOAD

1tiga.

Prinsip Memulai Usaha

DOWNLOAD

14.

Cara Pembuatan Nugget Ikan Lele

DOWNLOAD

1lima.

Cara Pemberian Pakan Ikan

DOWNLOAD

16.

Budidaya Belut

DOWNLOAD

17.

Budidaya Cacing Tanah

DOWNLOAD

18.

Cara Pembuatan Kerupuk Ikan

DOWNLOAD

19.

Budidaya Lobster Air Tawar

DOWNLOAD

20.

Cara Pembuatan Bandeng Tanpa Duri

DOWNLOAD

21.

Teknik Kultur Kutu Air

DOWNLOAD

2dua.

Budidaya Ikan Gurame

DOWNLOAD

2tiga.

Budidaya Ikan Lele

DOWNLOAD

24.

Budidaya Ikan Patin

DOWNLOAD

2lima.

Budidaya Udang Galah

DOWNLOAD

26.

Budidaya Ikan Lele Sistem Bioflok

DOWNLOAD

27.

Pembenihan Ikan Lele

DOWNLOAD

28.

Pengelolaan Kolam

DOWNLOAD

29.

Budidaya Udang Bersama Padi

DOWNLOAD

30.

Fungsi Gizi Dalam Pakan Ikan

DOWNLOAD

31.

Cara Membuat Kastangel Ikan

DOWNLOAD

3dua.

Budidaya Pakan Alami

DOWNLOAD

3tiga.

Bahan Alat Penangkap Ikan

DOWNLOAD

34.

Klasifikasi Alat Penangkap Ikan

DOWNLOAD

3lima.

Mengenal Mesin Kapal Perikanan

DOWNLOAD

36.

Pentingnya Merawat Mesin Kapal Perikanan

DOWNLOAD

37.

Cara Pembuatan Bandeng Crispy

DOWNLOAD

38.

Cara Pembuatan Bandeng Isi

DOWNLOAD

39.

Manfaat Mangrove

DOWNLOAD

40.

Manfaat Padang Lamun

DOWNLOAD

*file akan diupdate bila terdapat materi penyuluhan perikanan dalam bentuk folder yang terkini

Semoga Bermanfaat...

PENGUKURAN KINERJA PENYULUH PERIKANAN PNS MELALUI DAFTAR USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT

ABSTRAK

Penyuluh Perikanan merupakan jabatan yg memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab & kewenangan untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. Penyuluh Perikanan memegang peranan penting pada upaya pencapaian peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pelaku utama/pelaku usaha perikanan sebagai perantara, motifator dan fasilitator. Dengan demikian maka perlu adanya agunan pengembangan karier, termasuk kejelasan kenaikan pangkat dan golongan secara proporsional terhadap penyuluh perikanan Pegawai Negeri Sipil.

Kata kunci: angka kredit, DUPAK, penyuluh perikanan.

PENDAHULUAN

Dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, pada Pasal 57 ayat (1) disebutkan bahwa ?Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pembinaan, & penyuluhan perikanan buat mempertinggi pengembangan sumber daya manusia pada bidang perikanan? Dan pada Undang-Undang tersebut dipengaruhi bahwa Pemerintah memberdayakan nelayan kecildan pembudidaya ikan mini melalui penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, & penyuluhan bagi nelayan kecil serta pembudidaya ikan mini untuk menaikkan pengetahuan dan keterampilan pada bidang penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, & pemasaran ikan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, khususnya dalam Pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa ?Penyuluh Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat fungsional yg diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan?. Dengan demikian maka perlu adanya jaminan pengembangan karier, termasuk kejelasan promosi dan golongan secara proporsional terhadap penyuluh Pegawai Negeri Sipil termasuk pada dalamnya penyuluh perikanan.

Dengan adanya landasan hukum yang kuat sebagaimana tersebut pada atas, penyuluh perikanan memegang peranan yg sangat strategis pada rangka mewujudkan pencapaian tujuan pembangunan perikanan, oleh karena itu diperlukan penyuluh perikanan yang handal & profesional yg didukung sang kepastian karier dan training jabatan fungsional penyuluh perikanan.

Sebagai implementasi peningkatan mutu profesionalisme & training karir PNS yg bertugas di bidang penyuluhan perikanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 mengenai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya. Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta menggunakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Bersama Nomor PB.01/MEN/2009 & Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.

ANGKA KREDIT BAGI PENYULUH PERIKANAN

1.   Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, khususnya dalam Pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa ?Penyuluh Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat fungsional yg diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan?. Dengan demikian maka perlu adanya jaminan pengembangan karier, termasuk kejelasan promosi dan golongan secara proporsional terhadap penyuluh Pegawai Negeri Sipil termasuk pada dalamnya penyuluh perikanan.

2.   Sebagai implementasi peningkatan mutu profesionalisme & training karir PNS yg bertugas di bidang penyuluhan perikanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 mengenai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya. Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta menggunakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Bersama Nomor PB.01/MEN/2009 & Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.

3.   Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Tabel 1. Simulasi kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat standar (4 tahun)

NO

GOL/RUANG

ANGKA KREDIT

ANGKA KREDIT DIBUTUHKAN

UNTUK NAIK PANGKAT

4 TAHUN

1 TAHUN

1 BULAN (12)

1 MINGGU (52)

1

II/a

25

15

15

3.75

0.31

0.07

2

II/b

40

20

20

5

0.42

0.10

3

II/c

60

20

20

5

0.42

0.10

4

II/d

80

20

20

5

0.42

0.10

5

III/a

100

50

50

12.5

1.04

0.24

Sambungan Tabel 1.

NO

GOL/RUANG

ANGKA KREDIT

ANGKA KREDIT DIBUTUHKAN

UNTUK NAIK PANGKAT

4 TAHUN

1 TAHUN

1 BULAN (12)

1 MINGGU (52)

6

III/b

150

50

50

12.5

1.04

0.24

7

III/c

200

100

100

25

2.08

0.48

8

III/d

300

100

100

25

2.08

0.48

9

IV/a

400

150

150

37.5

3.13

0.72

10

IV/b

550

150

150

37.5

3.13

0.72

11

IV/c

700

150

150

37.5

3.13

0.72

12

IV/d

850

200

200

50

4.17

0.96

13

IV/e

1050

Sumber: data diolah, 2014.

DAFTAR USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT (DUPAK)

1.   Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Penyuluh Perikanan diwajibkan mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) (Sumber: Pasal 17 ayat (1) Permenpan Nomor PER/19/M.PAN/10/2008).

2.   Setiap Penyuluh Perikanan mengusulkan secara hirarkhi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap tahun. Penilaian dan penetapan angka kredit Penyuluh Perikanan dilakukan paling singkat 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (Sumber: Pasal 17 ayat (2) dan (3) Permenpan Nomor PER/19/M.PAN/10/2008).

3.   Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) wajib diusulkan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun (Sumber Pasal 5 ayat (2) Perber MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).

4.   Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Penyuluh Perikanan dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun (Sumber Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bersama MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).

SANKSI JIKA TIDAK MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT

1.   Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia pangkat Penata golongan ruang III/c, dan Penyuluh Perikanan Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Perikanan yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir (Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bersama MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).

2.   Penyuluh Perikanan diberhentikan dari jabatannya , karena dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan  sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan (Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bersama MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).

3.   Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai , serta perilaku PNS (Sumber: Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).

4.   PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Sumber: Pasal 77 ayat (6) Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).

PUSTAKA:

Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:  PB.01/MEN/2009 Nomor: 14 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 mengenai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan & Angka Kreditnya.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, & Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660).

Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peta Sebaran Kelompok Perikanan di Kabupaten Ciamis

Peta sebaran merupakan peta yg menggambarkan sebaran lokasi loka/bangunan pada suatu daerah.

Peta sebaran kelompok perikanan merupakan gambaran lokasi kelompok - kelompok perikanan yang ada di Kabupaten Ciamis. Peta ini merupakan salah satu alat bantu penyuluh perikanan ataupun stakeholder agar lebih mengetahui posisi dari kelompok - kelompok perikanan yang ada di Kabupaten Ciamis

Untuk posisi gambar yg lebih kentara anda bisa melihatnya diPeta Sebaran Kelompok Perikanan Di Kabupaten Ciamis.

PENGOLAHAN IKAN PINDANG DURI LUNAK

PENDAHULUAN

Ikan pindang merupakan ikan setengah basah yg mengandung garam pada konsentrasi agak tinggi (10-20%) melalui proses perebusan. Tingginya kadar garam memungkinkan ikan pindang disimpan dalam ketika yg relatif lama (4-8 minggu).

Gambar 1. Ikan Pindang

Sumber: https://www.google.com/search?q=ikan+pindang+ duri+lunak&source=

Pengolahan ikan pindang mudah dilakukan. Ikan digarami, kemudian direbus sampai matang. Setelah perebusan, ikan tetap dibiarkan di dalam wadah perebus. Ikan pindang lunak dibuat dengan merebus ikan pada suhu dan tekanan tinggi, yaitu 1210C selama 1,5-2,0 jam. Proses ini menyebabkan duri menjadi lunak dan rapuh.

BAHAN

1) Ikan

2) Garam

PERALATAN

Retort. Alat ini digunakan untuk memasak ikan pada suhu dan tekanan tinggi dengan menggunakan uap panas dari air. Untuk usaha rumahtangga, dapat digunakan pressure cooker.

CARA PEMBUATAN

1)    Proses pendahuluan. Sisik ikan dibuang, kemudian perut dibelah, insang dan jeroan dibuang. Setelah itu ikan dibelah dan atau mengalami filleting seperti proses pendahuluan yang diberikan terhadap ikan yang akan dikeringkan. Proses pendahuluan dapat juga hanya berupa pembuangan sisik, jeroan dan insang.

2)    Penggaraman. Ikan direndam di dalam larutan garam 30% (untuk membuat 1 liter larutan garam 30%: garam 300 g ditambah dengan air sambil diaduk sampai volumenya 1 liter).

3)    Ke dalam larutan garam ditambahkan natrium cribonat dan kalium sorbat, masing-masing 5 dan 10 g untuk setiap 1 liter larutan garam. Lama perendaman adalah 1,5-2,0 jam. Setelah perendaman, ikan ditiriskan3) Pemasakan. Ikan dimasak di dalam retort, atau di dalam press cooker pada suhu 1210C selama 1,5-2,0 jam.

4)    Pengeringan. Setelah dimasak, ikan yang masih panas segera dikeringkan di dalam alat pengering bersikulasi udara pada suhu 65-700C selama 6 jam. Setiap 1 jam, dilakukan pembalikan.

5)    Pengemasan. Ikan dikemas di dalam kantong plastik. Paling baik, jika pengemasan dilakukan secara vakum.

SUMBER:

http://www.ristek.go.id

https://www.google.com/search?q=ikan+pindang+ duri+lunak&source=

Teknologi Tepat Guna Agroindustri Kecil Sumatera Barat, Hasbullah, Dewan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Industri Sumatera Barat.

Profil Kecamatan Rancah

Kecamatan Rancah adalah adalah bagian daripada wilayah Kabupaten Ciamis. Luas daerah kecamatan Rancah adalah 8.693,17 Ha. Jumlah penduduk yang terdapat di kecamatan Rancah merupakan sekitar 55.571 jiwa. Yang meliputi 27.300 jiwa terdiri berdasarkan Laki-Laki & wanita kira-kira 28.271 jiwa.

Dilihat berdasarkan aspek geografis Kecamatan Rancah termasuk wilayah yg kesuburan tanah terbilang fertile dan terletak pada ketinggian 650 M dari atas permukaan bahari. Sedangkan curah hujan yang dimiliki rata-rata pertahun merupakan 2400 mm, menggunakan perkiraan suhu udaranya pada rata-rata 28 ?C yang dipengaruhi oleh 2 ekspresi dominan yaitu ekspresi dominan hujan dan trend kering.

Batas wilayah Kecamatan Rancah yg berada pada :

  1. Sebelah Utara : Sungai Cijolang Kecamatan Subang, Kecamatan Selajambe yang termasuk wilayah Kabupaten Kuningan.
  2. Sebelah Selatan : Kecamatan Cisaga dan Kecamatan Purwaharja serta Kec. Sukadana
  3. Sebelah Barat : Kecamatan Rajadesa dan Kecamatan Jatinagara
  4. Sebelah Timur : Kecamatan Tambaksari.

Kecamatan Rancah terdiri menurut 13 desa yakni :

  1. Desa Rancah
  2. Desa Patakaharja
  3. Desa Dadiharja
  4. Desa Janggalaharja
  5. Desa Giriharja
  6. Desa Situmandala
  7. Desa Cileungsir
  8. Desa Cisontrol
  9. Desa Bojonggedang
  10. Desa Kawunglarang
  11. Desa Wangunsari
  12. Desa Kiarapayung
  13. Desa Karangpari

Sedangkan asumsi jarak ke bunda kota Kabupaten yakni ke Kota Ciamis kira-kira sejauh 40 KM.

STRATEGI PENERAPAN PEMBANGUNAN PERIKANAN BUDIDAYA BERKELANJUTAN DI INDONESIA

ABSTRAK

Pembangunan perikanan budidaya yang dilakukan dengan pendekatan berbasis ekosistem merupakan strategi pengembangan usaha budidaya ikan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan, dengan memelihara keterpaduan dan  pengelolaan berbasis ekosistem menggunakan cara-cara yang bertanggung jawab (responsible) dan berkelanjutan  (sustainable). Beberapa manfaat dari pengelolaan perikanan budidaya yang berkelanjutan adalah: (a) menjadi pembudidaya yang bertanggung jawab atas mutu produknya; (b) mendapatkan kepercayaan pasar; (c) ikut menjaga kualitas mutu hasil budidaya dan kelestarian lingkungan; dan (d) menjadi pembudidaya profesional dan bermartabat. Stakeholders terkait perikanan budidaya sudah menerapkan konsep pembangunan perikanan berkelanjutan, melalui pelaksanaan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB). CBIB dan CPIB merupakan bagian dari Sistem Pengendalian Jaminan Mutu Hasil Perikanan. Sehingga CBIB dan CPIB dapat diartikan cara memelihara dan/atau membesarkan dan/atau membenihkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, sehingga memberikan jaminan pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan, bahan kimia dan biologis, serta memperhatikan keseimbangan ekosistem dan lingkungan.

Kata kunci: pembangunan perikanan, perikanan budidaya, budidaya berkelanjutan

PENDAHULUAN

Pembangunan perikanan yang berkelanjutan dapat diartikan sebagai pemanfaatan hasil perikanan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik terhadap generasi setelah kita maupun terhadap lingkungan.  Bentuk pertanggungjawaban pada generasi setelah kita dapat dilakukan dengan cara menjaga kelestarian sumberdaya perikanan yang ada. Sedangkan bentuk tanggungjawab kita  terhadap lingkungan dapat kita lakukan dengan cara lebih memperhatikan kelestarian lingkungan. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari terjadinya global warming yang ditujukan oleh terjadinya banyak bencana alam yang disebabkan oleh tingkah laku manusia yang cenderung tidak peduli terhadap lingkungan (sumber: http://www.Ut.Ac.Id/html/suplemen/mmpi5102/materi3.Htm).

Stakeholders terkait perikanan budidaya & para pembudidaya ikan sudah mulai menerapkan konsep pembangunan perikanan berkelanjutan, melalui aplikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) & Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB).

Cara budidaya ikan yg baik merupakan cara memelihara &/atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yg terkontrol sebagai akibatnya memberikan jaminan keamanan pangan berdasarkan pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, obat ikan, & bahan kimia, dan bahan biologis (KepmenKP Nomor: KEP. 02/MEN/2007).

CBIB dan CPIB merupakan bagian menurut Sistem Pengendalian Jaminan Mutu Hasil Perikanan. Sehingga CBIB dan CPIB bisa diartikan cara memelihara &/atau membesarkan &/atau membenihkan ikan dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, sehingga memberikan jaminan pembudidayaan menggunakan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan, bahan kimia dan biologis, serta memperhatikan ekuilibrium ekosistem & lingkungan. Tujuan konsep pembangunan perikanan budidaya berkelanjutan melalui pelaksanaan CBIB dab CPIB bertujuan: (a) Menjamin mutu output pembudidayaan ikan; (b) Meningkatkan daya saing produk; & (c) Menjamin keberlangsungan bisnis budidaya.

Cara Budidaya Ikan yg Baik (CBIB) merupakan sebuah konsep bagaimana memelihara ikan, agar ikan yg kita pelihara nantinya mempunyai kualitas yg baik & menaikkan daya saing produk, yaitu bebas kontaminasi bahan kimia maupun biologi & kondusif buat dikonsumsi. Disamping itu konsep CBIB pula menolong kita supaya pada proses pemeliharaan ikan sebagai lebih efektif, efisien, memperkecil resiko kegagalan, menaikkan agama pelangggan, mengklaim kesempatan eksport dan ramah lingkungan. Hal tadi sinkron dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik (asal: http://drkurnia.Wordpress.Com/2013/01/24/cara-budidaya-ikan-yg-baik-cbib-dan-cara-pembenihan-ikan-yg-baik-cpib/).

Kementerian Kelautan dan Perikanan waktu ini tengah mendorong pelaku bisnis budidaya/pembenihan ikan buat menerapkan CBIB dan CPIB. Bagi para pembudidaya/pembenih yang serius melakukannya, disarankan untuk mengajukan tunjangan profesi CBIB & CPIB pada unit usahanya. Untuk memperoleh sertifikat tadi, tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Melalui tulisan ini akan coba diuraikan taktik memperoleh tunjangan profesi CBIB dan CPIB melalui penerapan pembangunan perikanan budidaya yg berkelanjutan.

METODOLOGI

Pengkajian strategi memperoleh sertifikasi CBIB dan CPIB melalui penerapan pembangunan perikanan budidaya yang berkelanjutan dilaksanakan pada tanggal 1 – 3 Oktober 2014. Metode yang digunakan dalam pengkajian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik yang digunakan: (1) pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal dan internet yang berhubungan dengan topik yang diangkat; (2) pengolahan data dan penyusunan kajian, dengan penjabaran dan penggalian ide/gagasan utama dan ide pendukung dengan menggunakan 5 W (What, Who, When, Where, Why), dan 1 H (How) melalui pengolahan data dan penelusuran pustaka.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Peningkatan kualitas Hasil Perikanan Budidaya sangat diperlukan dalam memenuhi kebutuhan pasar baik dalam maupun luar negeri. Apalagi dalam menghadapi era Pasar Bebas ASEAN 2015, produk perikanan budidaya yang bermutu dan berdaya saing menjadi sangat diperlukan agar Indonesia menjadi Negara produsen produk perikanan budidaya yang berkualitas, dan tidak hanya menjadi konsumen. “Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) perlu terus dievaluasi dan ditingkatkan sekaligus dimantapkan sehingga mampu mendu       kung pelaksanakan Pengendaliaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Budidaya (SJMKHPB) yang lebih baik dari tahun ke tahun” (sumber: http://www.Djpb.Kkp.Go.Id/informasi.Php?Id=985).

Menurut Kurnia (2013) pada penerapan CBIB dan CPIB ada 4 Aspek yang wajib diperhatikan, yaitu aspek teknis, aspek manajemen, aspek keamanan pangan & aspek lingkungan:

1.   Aspek teknis meliputi kelayakon lokasi dan sumber air, kelayakan fasilitas, proses produksi dan penerapan biosecurity. Lokasi harus bebas banjir dan bebas cemaran, sumber air juga harus diperiksa laboratorium untuk mengetahui kandungan logam berat dan bakteri coliform. Fasilitas juga harus sesuai, diantaranya terdapat gudang pakan dan gudang peralatan yang layak, sarana pengemasan dan lain sebagainya. Proses produksi/pemeliharaan sebaiknya mengacu pada Standard Nasional Indonesia (SNI) dari pemeliharaan sampai pengemasan. Benih ikan harus berasal dari unit pembenihan yang bersertifikasi CPIB, dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Benih Ikan. Induk Ikan juga harus berasal dari lembaga yang berwenang memproduksi Induk Ikan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Induk Ikan. Penerapan biosecurity adalah sebuah upaya agar tempat budidaya/pembenihan tidak terkontaminasi zat-zat atau organisme berbahaya yang dapat mengganggu proses pemeliharaan. Diantaranya adalah dengan membuat pagar keliling, foot bath, sebelum memasuki ruang pembenihan, pencuci roda mobil/motor di pintu gerbang dsb.

2.   Aspek manajemen meliputi struktur organisasi dan manajemen serta pengolahan data untuk dokumentasi dan rekaman. Dokumentasi dalam hal ini adalah Standard Operasional Prosedur (SOP) atau Instruksi Kerja, yang merupakan pedoman dalam melaksanakan kegiatan, yang dilengkapi dengan formulir isian untuk mengumpulkan data yang diperlukan selama proses pemeliharaan. Rekaman dalam hal ini adalah merupakan bukti obyektif untuk menunjukan efektivitas penerapan CBIB/CPIB. Contoh rekaman diantaranya adalah pembelian pakan, pengolahan kolam, data kematian, pemberian pakan, pemeriksaan kualitas air dsb.

3.   Aspek keamanan pangan merupakan sebuah ketentuan bahwa dalam memelihara ikan tidak boleh menggunakan obat-obatan/bahan kimia/bioloi yang dilarang yang bisa menyebabkan residu termasuk antibiotik. Obat-obatan yang boleh digunakan adalah obat-obatan yang sudah mendapat ijin dari kementerian kelautan dan perikanan. Demikian juga dengan pakan, pakan yang boleh digunakan adalah pakan yang sudah disertifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Apabila pembudidaya/pembenih menggunakan pakan buatan sendiri, maka pembudidaya harus bisa menjelasakan tentang bahan, formula serta proses produksi pakan tersebut dan juga memberikan sejumlah sampel pakan yang diproduksi untuk dianalisis di laboratorium.

4.   Aspek lingkungan adalah sebuah jaminan bahwa kegiatan budidaya/pembenihan ikan kita tidak mencemari lingkungan sekitar. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mengendapkan air buangan dari proses budidaya/pembenihan ikan kita dalam sebuah bak sebelum dibuang ke perairan umum.

Dalam menghadapi era pasar global dan khususnya ASEANEconomic Community (AEC) atau Pasar Bebas ASEAN 2015, Sertifikasi CBIB adalah salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing produk perikanan budidaya. “Saat ini sedang disusun standar CBIB untuk kawasan ASEAN atau yang disebut ASEANGood Aquaculture Practices (ASEAN GAqP)Guidelines  ASEAN GAqP ini nantinya akan menjadibenchmark dalam perdagangan produk perikanan budidaya di kawasan ASEAN. Dalam kaitan ini standar CBIB telah diharmoniskan dengan FAOGuidelines for Aquaculture Certification, ASEANShrimp GAP Standard maupun ASEAN GaqPGuidelines (sumber: http://www.djpb.kkp.go.id/ berita.php?id=985).

Beberapa strategi sederhana yang harus diterapkan dalam usaha budidaya ikan supaya usahanya menguntungkan, memperoleh sertifikasi dan berkelanjutan, diantaranya merupakan menjadi berikut:

1.   Memiliki niat yang kuat untuk berhasil dalam usaha budidaya ikan, yang ditandai dengan: (a) menghitung analisa usaha dari kegiatan yang akan dilakukan, kuncinya jangan pernah memulai suatu usaha budidaya, jika belum menguntungkan; (b) membuat langkah kerja dalam tahapan-tahapan usaha, misal: pola tebar, pengelolaan pakan, pengelolan air, pengelolaan hama dan penyakit; dan (c) memastikan semua rencana usaha dan langkah kerja dalam tahapan usaha dibuat tertulis, sehingga dapat dijadikan panduan dan standar kerja.

2.   Menetapkan Biosecurity (keamanan biologi), berupa upaya-upaya  mencegah/mengurangi peluang masuknya suatu penyakit ke suatu sistem budidaya dan mencegah penyebarannya dari satu tempat ke tempat lain yang masih bebas.

3.   Melakukan usaha perikanan yang bertanggung jawab, tertelusur, ramah lingkungan, bertanggungjawab social dan memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan ikan yang dibudidayakan.

4.   Berupaya menjaga kelestarian sumber daya: untung itu tidak untuk diri sendiri (ada rezeki anak cucu) dan tidak untuk saat ini saja.

Dalam penerapan pembangunan perikanan budidaya yg berkelanjutan perlu dilaksanakan standar kriteria pengelolaan bisnis budidaya ikan yang memenuhi prinsip-prinsip CBIB, berupa:

a.   Lokasi

Lokasi budidaya harus tidak menimbulkan bahaya keamanan pangan,  akibat kondisi sekitar, baik air pasok maupun pencemaran udara

b.   Suplai Air

Air pasok untuk budidaya harus tidak menimbulkan bahaya keamanan pangan

c.    Tata Letak Dan Desian

Unit Usaha Budidaya didesain dengan baik, dimana tata letak yang dapat meminimalkan resiko yang berhubungan dengan kontaminasi

d.   Kebersihan fasilitas dan perlengkapan

e.   Persiapan Wadah Budidaya

-       Prosedur persiapan wadah dapat menimbulkan bahaya keamanan pangan.

-       Prosedur persiapan wadah seharusnya bertujuan untuk meminimalkan bahaya keamanan pangan seperti bakteri patogen, inang perantara parasit zoonotik.

-       Prosedur persiapan yang efektif juga menurunkan resiko masalah kesehatan hewan air yang akan menurunkan kebutuhan atau penggunaan obat ikan dan penggunaan bahan kimia.

f.     Pengelolaan Air

-       Mutu air dan sedimen seharusnya dijaga pada level yang mencukupi untuk kesehatan lingkungan budidaya dengan melakukan angka penebaran benih dan pakan yang sesuai.

-       Air pasok dan keluar di wadah budidaya seharusnya difiltrasi/ saring untuk mencegah masuknya species yang tidak diinginkan termasuk parasit dalam air tawar.

g.   Benih

-       Penggunaan obat ikan dan bahan kimia selama pembenihan dapatmenimbulkan residu dan beresiko pada keamanan pangan.

-       Mutu benih yang buruk dapat pula mengganggu kesehatan selamapembudidayaan dan akan memicu penggunaan obat dan atau bahan kimia.

h.   Pakan

-       Pakan dapat menyebabkan masalah keamanan pangan dengan menarik datangnya hama pengerat, penanganan pakan tidak tepat atau menjadi media penular pada udang/ikan.

-       Pada usaha budidaya, selain menggunakan pakan komersial yang dijual, pembudidaya terkadang membuat sendiri pakannya.

-       Bahan baku pakan seharusnya tidak menggunakan pestisida, bahan kimia, termasuk logam berat dan kontaminan lain yang dilarang dan membahayakan.

i.     Penggunaan Bahan Kimia, Bahan Biologi Dan Obat Ikan

-       Bahaya yang berhubungan dengan obat ikan (termasuk antimikroba) dalam pembudidayaan adalah residu pada produk akhir. Penerapan CBIB seharusnya dapat menurunkan penggunaan obat ikan, dll.

-       Untuk itu perlu pengelolaan kesehatan yang efektif selama proses budidaya, dengan meningkatkan sistem keamanan hayati dan menurunkan insiden wabah dan resiko yang ditimbulkan.

-       Program preventif terhadap kesehatan ikan lebih diutamakan dari pada upaya pengobatan.

j.     Penggunaan Es Dan Air

-       Air bersih tersedia dan digunakan untuk membersihkan bahan baku, juga untuk udang yang langsung dari kolam.

-       Definisi air bersih adalah dari kualitas mikrobiologi sama dengan air minum tetapi dapat juga air yang mengandung garam atau unsur lain yang "tidak berbahaya" sebagai tambahan.

-       Tersedia data kualitas air yang diperlukan.

k.    Panen

-       Bahaya keamanan pangan dapat muncul dari teknik panen yang tidak sesuai, seperti temperatur yang tinggi dapat menyebabkan pembusukan produk selama kegiatan panen.

-       Selain itu, dari penggunaan air atau es yang tercemar dan kurang bersihnya fasilitas dan peralatan.

-       Kerusakan ikan selama panen dapat menyebabkan pencemaran yang mengarah kepada saluran usus   atau pembusukan produk.

-       Teknik panen yang sesuai akan memperkecil resiko pencemaran, kerusakan fisik dan stres ikan.

l.     Penanganan Hasil

-       Peralatan, perlengkapan  penanganan hasil selalu dijaga dalam keadaan bersih

-       Proses penanganan (sortir, penimbangan, pencucian dilakukan dg cepat dan higienis.

-       Bahan tambahan dan kimia terlarang tidak digunakan

m. Pengangkutan

-       Peralatan dan fasilitas pengangkutan dlm kondisi higienis

-       Suhu produk selama pengangkutan mendekati suhu cair es (0°C) pada seluruh bagian badan

-       Ikan hidup ditangani dan dijaga dalam kondisi yg tdk menyebabkan kerusakan fisik atau kontamina

n.   Pembuangan Limbah

Limbah (cair, padat & bahaya) dikelola menggunakan cara yang bersih & saniter buat mencegah kontaminasi

o.   Pencataan

-       Catatan asal dan penggunaan pakan di kolam/KJA.

-       Penelusuran produk pakan dan bahan-bahan pembuatnya dapat dilihat pada catatan tersebut.

-       Catatan kualitas air harus disimpan. Catatan menunjukkan air yang digunakan untuk pembudidayaan  serta bahan berbahaya (logam berat, antibiotik dll) sampai batas yang ditentukan.

-       Catatan harus mencakup jumlah panen, tanggal dan lokasi penjual dan pembeli.

p.   Tindakan Perbaikan

Tindakan perbaikan (atas bahaya kemanan pangan) dilakukan sebagai kegiatan yang rutin dan terkendali.

q.   Pelatihan

Pekerja dan pemilik unit usaha budidaya seharusnya memiliki tingkat kesadaran yang memadai pada pengendalian pangan & pencegahan bahaya keamanan pangan dalam budidaya perikanan dan pengetahuan & keterampilan yg diperlukan tentang penanganan ikan secara bersih dan menggunakan cara yang baik.

r.    Kebersihan Personil

-       Pekerja yang menangani ikan dalam keadaan sehat.

-       Ada pemeriksaan kesehatan secara teratur untuk staf yang menangani produk.

-       Tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pekerja yang menangani ikan selama panen, penanganan pasca panen dan transportasi mengalami cedera, infeksi atau penyakit yang dapat mengkontaminasi ikan.

-       Tidak diperkenankan merokok, khususnya disekitar produk.

SIMPULAN

Dalam penerapan pembangunan perikanan yang berkelanjutan, beberapa strategi sederhana yg harus diterapkan pada usaha budidaya ikan supaya usahanya menguntungkan, memperoleh sertifikasi dan menjaga kelestarian sumber daya perikanan, antara lain merupakan sebagai berikut:

1.   Memiliki niat yang kuat untuk berhasil dalam usaha budidaya ikan, yang ditandai dengan: (a) menghitung analisa usaha dari kegiatan yang akan dilakukan, kuncinya jangan pernah memulai suatu usaha budidaya, jika belum menguntungkan; (b) membuat langkah kerja dalam tahapan-tahapan usaha, misal: pola tebar, pengelolaan pakan, pengelolan air, pengelolaan hama dan penyakit; dan (c) memastikan semua rencana usaha dan langkah kerja dalam tahapan usaha dibuat tertulis, sehingga dapat dijadikan panduan dan standar kerja.

2.   Menetapkan biosecurity (keamanan biologi), berupa upaya-upaya  mencegah/mengurangi peluang masuknya suatu penyakit ke suatu sistem budidaya dan mencegah penyebarannya dari satu tempat ke tempat lain yang masih bebas.

3.   Melakukan usaha perikanan yang bertanggung jawab, tertelusur, ramah lingkungan, bertanggungjawab social dan memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan ikan yang dibudidayakan.

4.   Berupaya menjaga kelestarian sumber daya: untung itu tidak untuk diri sendiri (ada rezeki anak cucu) dan tidak untuk saat ini saja.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.Djpb.Kkp.Go.Id/informasi.Php?Id=985

http://www.Ut.Ac.Id/html/suplemen/mmpi5102/materi3.Htm

KepmenKP Nomor: KEP. 02/MEN/2007. Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: KEP. 02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan Yang Baik. Biro Hukum dan Organisasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Kurnia, 2013. Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dalam http://drkurnia.wordpress.com/2013/01/24/cara-budidaya-ikan-yang-baik-cbib-dan-cara-pembenihan-ikan-yang-baik-cpib/

#Tag : Ekosistem