Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

Tampilkan postingan dengan label Manajemen Usaha Perikanan. Tampilkan semua postingan

Pemasaran Hasil Produk Perikanan

A. DEFINISI PASAR

Dalam kehidupan sehari-hari, seorang mendefinisikan pasar nir terlepas menurut peran orang tersebut dalam pasar. Apakah ia menjadi pembuat, lembaga pemasaran atau sebagai konsumen.

Definisi pasar bagi produsen adalah sebagai tempat untuk menjual barang atau jasa yang dihasilkan.

Bagi lembaga pemasaran, pasar merupakan tempat untuk melakukan aktifitas usaha dengan melaksanakan fungsi - fungsi pemasaran tertentu sehingga lembaga pemasaran mendapatkan keuntungan.

Konsumen mendefinisikan pasar sebagai tempat untuk membeli barang atau jasa sehingga konsumen tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan keinginannya.
Kegiatan pemasaran hasil perikanan.

B. DEFINISI PEMASARAN

Ada beberapa definisi pemasaran yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain adalah :

1. Dahl dan Hammond (1977).Pemasaran digambarkan sebagai urutan, langkahlangkah atau tahapan-tahapan yang merupakan gerakan produksi dari satu titik produksi sampai titik konsumsi akhir.

2. Hanafiah dan Saefuddin (1986). Pemasaran merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan, menjaga dan meningkatkan nilai dan kegunaan dari barang dan jasa. Kegunaan yang

sanggup diciptakan sang kegiatan pemasaran mencakup penciptaan & peningkatan nilai kegunaan loka, ketika & kepemilikan.

3. Rifianto (1989). Pemasaran adalah kegiatan yang bertalian dengan penciptaan atau penambahan kegunaan daripada barang dan jasa dengan tujuan untuk menempatkan barangbarang ke konsumen akhir. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilaksanakan kegiatan-kegiatan pemasaran yang dilihat

berdasarkan arus barang yang meliputi beberapa proses, yaitu pengumpulan (konsentrasi), pengimbangan (equalisasi) dan penyebaran (dispersi).

3. Downey dan Erikson (1989). Pemasaran merupakan ilmu yang menelaah terhadap aliran produk secara fisik dan ekonomis melalui lembaga pemasaran kepada konsumen.

4. Philip Kotler dan Gary Amstrong (1990). Pemasaran merupakan suatu usaha dengan menggunakan pasar untuk melakukan pertukaran yang bertujuan untuk memenuhi keinginan manusia.

5. Bell (1996). Pemasaran merupakan bagian manajemen yang diterapkan secara strategis dalam perencanaan, pengaturan dan pengawasan dengan motivasi untuk mencapai keuntungan dengan jalan memenuhi kebutuhan konsumen secara baik dengan melakukan integrasi usaha ke belakang (backward inkage) maupun integrasi ke depan (forward linkage). Integrasi usaha ke belakang pada umumnya bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan baku, sedangkan integrasi ke depan lebih menekankan aspek pemasaran. Integrasi usaha ini dapat dilakukan melalui kegiatan pengolahan, pendirian lembaga keuangan dan penjualan dalam suatu sistem pemasaran.

C. PEMASARAN HASIL PERIKANAN

Sebagai proses produksi yang komersial, maka pemasaran output perikanan adalah kondisi mutlak yang diperlukan pada pembangunan perikanan. Sistem pemasaran yg berfungsi dengan baik, ditunjukkan melalui harga, kecendrungan konsumen terhadap satu jenis komoditas & nilai ekonomi yg menyertai kecendrungan tersebut.

Peranan pemasaran output perikanan pada mempertahankan produksi sangat penting sekali lantaran :

  1. Keberhasilan dalam mengatur pola produksi tergantung pada sistem pemasaran yang efektif untuk menjembatani permasalahan yang kompleks dalam kaitannya dengan permintaan dan penawaran pada sistem pemasaran.
  2. Pengetahuan pasar yang terperinci tentang dimana, kapan dan berapa jumlah produk yang dapat dijual adalah penting dalam menentukan produk perikanan mana yang akan dikembangkan.

Dalam pemasaran hasil perikanan, perludiperhatikan ciri-karakteristik dari produk perikanan yaitu (Hanafiah dan Saefuddin, 1986) :

  1. Produk perikanan bersifat musiman. Produksi hasil perikanan hanya dapat dihasilkan pada musim-musim tertentu, jauh berbeda dengan produk-produk industri yang dapat dihasilkan setiap waktu. Tetapi sekarang dengan teknologi yang baru sudah mulai dikembangkan usaha-usaha produksi dengan harapan hasilnya akan mampu memenuhi permintaan konsumen. Salah satu usaha peningkatan produksi di bidang perikanan adalah usaha budidaya seperti peternakan dan pembesaran ikan.
  2. Produk perikanan tidak bisa dihasilkan di sembarang tempat. Produk hasil perikanan hanya dihasilkan di daerah-daerah yang berhubungan dengan wilayah perairan, baik perairan laut maupun perairan darat. Produksi yang dilakukan oleh nelayan dan petani ikan terpencar di daerah-daerah dimana perairan, tanah dan iklimnya memberi kemungkinan cocok untuk berproduksi dan kadang-kadang lokasinya sangat jauh dari pusat-pusat konsumsi atau pasar. Dengan tidak dapat diproduksi disembarang tempat, maka diperlukan juga aktifitas pengangkutan dan pendistribusian yang tepat untuk mengantarkan produk perikanan dari daerah produsen ke daerah konsumen.
  3. Produk perikanan bersifat segar dan mudah rusak. Kesegaran produk perikanan yang dihasilkan nelayan atau petani ikan biasanya tidak dapat bertahan lama setelah ditangkap, hal itu mengakibatkan produk tersebut harus dijual secepatnya. Apabila terjadi keterlambatan dalam penanganan produk segar ini, maka akan menurunkan kualitas dan mutu sehingga dikhawatirkan harganya pun akan menjadi turun. Dengan sifat mudah rusak, maka perlu menjadi perhatian yang serius baik nelayan maupun lembagalembaga pemasaran yang ikut terlibat didalamnya.
  4. Jumlah atau kualitas hasil perikanan dapat berubah-ubah. Jumlah dan kualitas dari hasil perikanan tidak selalu tetap, tetapi berubah-ubah dari tahun ke tahun. Ada tahun-tahun dengan jumlah dan kualitas hasil perikanan baik dan ada pula tahun-tahun dengan jumlah dan kualitas hasil perikanan merosot, karena sangat tergantung pada keadaan cuaca serta kondisi perairan.
  5. Produk perikanan merupakan bahan dasar. Berbagai produk perikanan sebagian besar merupakan bahan dasar, yang dapat diproses lebih lanjut menjadi bahan setengah jadi atau bahan jadi. Berbagai usaha untuk memperoleh nilai tambah dapat dilakukan, apalagi jika dikaitkan dengan penyerapan tenaga kerja misalnya dalam bentuk agroindustri perikanan dengan pertimbangan mana yang lebih menguntungkan dan mempunyai prospek pasar yang lebih baik. Pemasaran hasil perikanan meliputi berbagai aktivitas yang dilakukan mulai dari pengadaan sarana produksi, produksi, pengolahan pasca panen serta bagaimana pemasaran bisa dilakukan. Tanpa kegiatan pemasaran maka produk perikanan yang dihasilkan akan menjadi barang yang tidak bermanfaat.

Pemasaran hasil perikanan mempunyai sejumlah karakteristik, antara lain adalah (Hanafiah & Saefuddin, 1986) :

  1. Sebagian besar dari hasil perikanan berupa bahan makanan yang dipasarkan diserap oleh konsumen akhir secara relatif stabil sepanjang tahun, sedangkan penawarannya sangat tergantung kepada produksi yang sangat dipengaruhi oleh iklim.
  2. Pada umumnya pedagang pengumpul memberi kredit (advanced payment ) kepada produsen sebagai ikatan atau jaminan untuk dapatmemperoleh bagian terbesar dari hasil perikanan dalam waktu tertentu.
  3. Saluran pemasaran hasil perikanan umumnya terdiri dari produsen (petani ikan), pedagang perantara sebagai pengumpul, grosir (wholesaler ), pedagang eceran, dan konsumen (industri pengolahan atau konsumen akhir).
  4. Pergerakan hasil perikanan berupa bahan makanan dari produsen sampai konsumen pada umumnya meliputi proses pengumpulan, pengimbangan, dan penyebaran, dimana proses pengumpulan merupakan proses yang terpenting.
  5. Kedudukan terpenting dalam pemasaran hasil perikanan terletak pada pedagang pengumpul karena berhubungan dengan fungsinya sebagai pengumpul dari daerah produksi yang terpencar-pencar, skala produksi kecilkecil, dan produksinya bersifat musiman.

Sumber : Emmy Lilimantik. Definisi Pasar, Pemasaran dan Pemasaran Hasil Perikanan. Universitas Lambung Mangkurat Kal-Sel.

Semoga Bermanfaat...

Penyusunan Proposal Kewirausahaan Perikanan Yang Baik

Untuk menunjang program pengembangan iklim kewirausahaan bagi masyarakat pelaku utama & pelaku usaha mini di bidang perikanan, maka dibutuhkan poly kabar, pengetahuan, keterampilan, & pengalaman kewirausahaan yang harus diberikan. Salah satu keterampilan yg diperlukan dapat dikuasai sang masyarakat dalam bidang kewirausahaan adalah keterampilan pada menyusun proposal rencana bisnis.

Keterampilan menyusun proposal planning usaha krusial buat dikuasai oleh warga pelaku primer dan pelaku usaha mini di bidang perikanan sebagai peserta acara kewirausahaan lantaran 3 alasan, yaitu :

  1. Proposal usaha merupakan representasi pengetahuan dan penguasaan masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha kecil terhadap usaha yang akan dijalankan;
  2. Proposal usaha merupakan representasi asumsi terhadap prospek usaha;
  3. Proposal usaha merupakan tolok ukur dan panduan untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Dengan pertimbangan tersebut di atas, maka modul penyusunan proposal usaha pada bidang perikanan ini menjadi salah satu kelengkapan materi aktivitas training buat pengembangan kewirausahaan rakyat pelaku utama dan pelaku usaha kecil di bidang perikanan.Tujuannya adalah untuk dipakai sebagai :

  1. Salah satu standar acuan penyusunan proposal usaha untuk program kewirausahaan bagi pelaku utama dan pelaku usaha kecil bidang perikanan;
  2. Kelengkapan evaluasi kelayakan rencana usaha yang diusulkan oleh masyarakat dalam rangka program kewirausahaan;
  3. Standar acuan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha masyarakat pada program kewirausahaan.

FORMAT PROPOSAL Penulisan proposal usaha/bisnis harus memenuhi syarat-syarat tertulis dan format tertentu. Misalnya:

  1. Ukuran kertas : A4
  2. Warna sampul : putih
  3. Font : 12 point
  4. Huruf : Times New Roman

SISTEMATIKA PENYUSUNAN PROPOSAL

  1. Halaman Sampul
  2. Halaman Pengesahan
  3. Pendahuluan terdiri dari : a) Judul Kegiatan: diuraikan secara singkat dan jelas jenis kegiatan/usaha yang akan dilakukan. b) Status Usaha: jelaskan status usaha yang akan dilakukan, usaha baru atau pengemangan. c) Rasional Kegiatan: uraikan secara jelas alasan yang melatarbelakangi dipilihnya kegiatan usaha yang akan dilakukan. d) Tujuan Kegiatan: uraikan tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan usaha yang akan dilakukan.
  4. Metode Pelaksanaan Usaha : a) Produk: uraikan jenis produk (barang/jasa) yang akan dijual, karakteristik produk, kualitas dan kuantitas produk yang ditawarkan. b) Bahan Baku: uraikan jenis bahan baku yang akan digunakan untuk produksi, tingkat ketersediaan bahan baku, prosedur perolehan bahan baku; c) Proses produksi: uraikan alur proses produksi, teknologi yang digunakan, keterampilan tenaga kerja yang dibutuhkan, jumlah tenaga kerja yang terlibat. d) Pemasaran: uraikan dengan jelas kategori/kelas dan perkiraan jumlah konsumen yang dibidik, strategi pemasaran yang dilakukan, sebutkan daerah cakupan pemasaran lokal/regional/nasional. e) Tempat produksi: uraikan dengan jelas alamat tempat usaha dilakukan, jelaskan karakteristik tempat usaha, uraikan pula pengaruhnya terhadap prospek usaha.
  5. Target Output : a) Target produk: uraikan jenis produk (barang/jasa) yang akan dijual, karakteristik produk, kualitas dan kuantitas yang akan ditawarkan. b) Target konsumen: uraikan jenis dan jumlah calon sasaran yang ditargetkan akan menjadi konsumen. c) Target pendapatan: uraikan jumlah pendapatan yang ingin dicapai.
  6. Rencana Anggaran : a) Rencana Biaya Usaha: jelaskan secara rinci rancangan usaha yang akan dilakukan, perhitungan pembiayaan bahan, tenaga kerja, alat produksi, harga jual, dan prediksi aliran khas. b) Rancangan pengembangan dan investasi: uraikan rencana pendapatan yang akan diperoleh dan akan dugunakan untuk pengembangan modal usaha, jumlah rupiah yang dapat disetor untuk pengembalian modal.
  7. Jadwal Pelaksanaan : uraikan jadwal perincian kegiatan, durasi waktu yang dibutuhkan dan waktu pelaksanaan dalam minggu atau bulan, dan besarnya volume pekerjaan serta besaran biaya yang dibutuhkan.
  8. Organisasi Pelaksana : a) Personil: uraikan nama, kualifikasi dan diskripsi tugas dari personil yang terlibat dalam pelaksanaan usaha. b) Pendamping; uraikan nama, kualifikasi personil/lembaga pendamping, peran tugas pendamping yang diharapkan.
  9. Potensi Khusus : a) Peluang komersil: uraikan peluang komersil dari produk yang akan dijual/ditawarkan. b) Peluang patent atau Haki; uraikan peluang produk yang akan dibuat untuk memperoleh patent atau Haki. c) Peluang legalitas: uraikan peluang untuk memperoleh legalitas usaha.
  10. Lampiran : a) Denah lokasi usaha. b) Surat jaminan pendamping.

CARA MENANGKAP PELUANG BISNIS PERIKANAN YANG BAIK

Peluang usaha pada bidang perikanan yang terdapat saat ini sangat luas jika kita bisa melihatnya secara jeli, oleh karena itu kita harus bisa memanfaatkan peluang tadi secara bijaksana. Salah satu cara buat merogoh peluang bisnis yg terdapat tadi adalah menggunakan membuat perencanaan usaha. Perencanaan usaha dibentuk supaya kita dapat melihat peluang yang ada tadi bisa menghasilkan keuntungan atau nir.

Perencanaan bisnis umumnya dituangkan pada bentuk proposal usaha.Proposal bisnis ini bisa berfungsi sebagai indera dalam mencari rekan/kawan/partner usaha seperti investor, sponsor, ataupun menjadi wahana buat menyakinkan pihak klien terhadap jasa atau produk yg ditawarkan.

Membuat proposal bisnis yang sukses harus mempunyai keterampilan spesifik, nir semua orang bisa membuat proposal bisnis menggunakan baik dan sahih dan menarik.Proposal bisnis yg kurang menarik umumnya kurang menerima respon yg baik berdasarkan investor ataupun pelanggan. Dengan menyusun proposal usaha menggunakan baik dan benar maka kita telah melakukan perencanaan terhadap peluang usaha yang kita jalani

Sumber : Modul Pelatihan Kewirausahaan

Semoga Bermanfaat...

Koperasi Perikanan

Banyak pertarungan yg dihadapi, sektor perikanan. Misalnya kerusakan fisik daerah asal ekosistem pesisir dan perairan, penurunan kualitas perairan, gejala tangkap lebih (overfishing), rendahnya kemampuan penanganan & pengolahan output perikanan, nir stabilnya harga faktor produksi, persaingan pasar yang semakin ketat, kasus kemiskinan dan permodalan. Selain itu, rendahnya kualitas sumberdaya manusia & penguasaan teknologi pula menambah pertarungan pembangunan perikanan. Pada nelayan yang dihadapkan dalam banyak sekali perkara & kendala pada melakukan aktivitas perikanan yang adalah aktivitas utama mereka.

Salah satu wadah masyarakat yang dapat menampung dan menyalurkan berbagai kegiatan yang dapat menunjang kehidupan pelaku perikanan adalah koperasi perikanan. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 disebutkan bahwa terdapat tiga unsur penting dalam tata perekonomian Indonesia yaitu usaha negara, usaha swasta, dan koperasi. Koperasi pada dasarnya merupakan wadah organisasi sosial yang mengutamakan kepentingan sosial dan ekonomi anggota dengan melakukan kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota yang bersifat membina dan memperluas ketrampilan mereka yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Salahsatu kegiatan koperasi perikanan

Koperasi perikanan adalah alternatif yang bisa dipilih sang nelayan buat ikut bergabung di dalamnya. Selain itu, nelayan juga akan memperoleh pelayanan dari koperasi, bisa menaikkan kesejahteraan, membuahkan koperasi perikanan sebagai wadah untuk berorganisasi, memperluas wawasan dan keterangan demi kepentingan nelayan itu sendiri.

Pemerintah negara-negara berkembang menunjang pembentukan organisasi-organisasi koperasi terkini & membentuk forum pemerintah khusus untuk itu (seperti departemen, direktorat, dinas-dinas khusus, & instansi). Lembaga tadi mendorong pengembangan koperasi yang memperoleh dana berdasarkan negara dan partikelir buat membelanjai aktivitas-kegiatannya menjadi organisasi-organisasi (swadaya) koperasi yang berusaha secara efisien & berorientasi kepada anggota.

Berdasarkan PP 60 tahun 1959 mengenai Perkembangan Gerakan Koperasi bahwa perlu menyesuaikan fungsi koperasi sebagaimana pada pokok-pokoknya diatur dalam Undang-undang Koperasi dengan jiwa semangat Undang-undang Dasar 1945 & Manifesto Politik Presiden Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi wajib diberi peranan sedemikian rupa sehingga gerakan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan:

  1. Alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia;
  2. Sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia,
  3. Dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.

Pemerintah harus mengambil perilaku yang aktip dalam membina Gerakan Koperasi menurut azas-azas Demokrasi Terpimpin dan perlu diadakan Peraturan Pemerintah buat menyesuaikan pelaksanaan Undang-undang Koperasi menggunakan Undang-undang Dasar 1945 & Manifesto Politik Presiden Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959, buat menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi; sehingga terjamin, terpelihara & terpupuknya dinamika baik dikalangan warga sendiri juga pada kalangan petugas negara, dan terselenggaranya koperasi secara serentak, intensip, berencana dan terpimpin.

Berdasarkan PP 60 tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi bagian II mengenai penjenisan koperasi yang adalah pembedaan koperasi yang berdasarkan dalam golongan & fungsi ekonomi. Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan bisnis dan loka tinggal para anggota sesuatu koperasi. Pada pasal tiga peraturan ini mengutamakan diadakannya jenis-jenis koperasi menjadi berikut:

  1. Koperasi Desa
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Peternakan
  4. Koperasi Perikanan
  5. Koperasi Kerajinan/Industri
  6. Koperasi Simpanan Pinjam

Yang dimaksud Koperasi Perikanan adalah koperasi yg anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik indera perikanan, buruh/nelayan yang kepentingan dan mata pencahariannya langsung herbi bisnis perikanan yg bersangkutan dan menjalankan bisnis-bisnis yang terdapat sangkut-pautnya secara pribadi dengan bisnis perikanan mulai berdasarkan produksi, pengolahan sampai dalam pembelian atau penjualan bersama output-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.

Penjenisan koperasi berdasarkan dalam golongan serta fungsi ekonomi. Akan namun buat memudahkan bagi warga penjenisan koperasi menurut peraturan ini ditekankan dalam lapangan usaha dan tempat tinggal anggota.. Dengan demikian walapun Peraturan ini didasarkan dalam lapangan usaha dan atau loka tinggal para anggota menggunakan ketentuan ayat tadi terbuka kemungkinan bagi masyrakat buat mengadakan jenis-jenis koperasi yg menurut golongan serta fungsi ekonomi.

Berdasarkan UU No 16 tahun 1964 mengenai Bagi Hasil Perikanan tentang keliru satu bisnis buat menuju kearah perwujudan warga sosialis Indonesia pada umumnya, khususnya buat menaikkan tingkat hayati para nelayan penggarap dan penggarap tambak serta memperbesar produksi ikan, maka pengusahaan perikanan secara bagi-output, baik perikanan bahari juga perikanan darat, harus diatur sampai dihilangkan unsur-unsurnya yg bersifat pemerasan & seluruh fihak yg turut dan masing-masing mendapat bagian yang adil menurut bisnis itu, pula perbaikan daripada syarat-syarat perjanjian bagi-output menjadi yg dimaksudkan diatas perlu juga lebih dipergiat usaha pembentukan koperasi-koperasi perikanan, yg anggota-anggotanya terdiri dari seluruh orang yg turut serta dalam bisnis perikanan itu.

Sebagai keliru satu bisnis menuju ke arah terwujudnya masyarakat sosialis Indonesia dalam umumnya sebenarnya buat menaikkan taraf hidup para nelayan penggarap dan penggarap tambak serta memperbesar produksi ikan, MPR Sementara pada pada Ketetapan No. II./MPRS/1960 dan Resolusinya No. I/MPRS/1963 memerintahkan agar diadakan Undang- undang yg mengatur soal usaha perikanan yang diselenggarakan menggunakan perjanjian bagi hasil. Undang-undang ini adalah realisasi daripada perintah M.P.R.S. Tersebut. Sebagaimana dipengaruhi dalam pasal 12 ayat 1 Undang- undang Pokok Agraria segala usaha beserta pada lapangan agraria jadi termasuk jua usaha perikanan, baik perikanan laut maupun perikanan darat haruslah diselenggarakan berdasarkan kepentingan beserta dari seluruh fihak yang turut serta, yaitu baik nelayan pemilik & pemilik tambak yang menyediakan kapal/perahu, indera-indera penangkapan ikan & tambak juga para nelayan penggarap & penggarap tambak yg menyumbangkan tenaganya, sampai mereka masing-masing mendapat bagian yg adil menurut output usaha tadi.

Pengusahaan perikanan atas dasar bagi output dewasa ini merupakan diselenggarakan menurut ketentuan-ketentuan hukum tata cara setempat yg dari ukuran sosialisme Indonesia belum menaruh & menjadi bagian yg layak bagi para nelayan penggarap dan penggarap tambak. Berhubung dengan itu maka pertama-tama perlu diadakan ketentuan buat menghilangkan unsur-unsur perjanjian bagi hasil yang bersifat pemerasan,hingga dengan demikian seluruh pihak yang turut serta dalam usaha itu menerima bagian yg sinkron menggunakan jasa yang disumbangkannya. Dengan memberikan agunan yang sedemikian itu maka pada samping perbaikan taraf hidup para nelayan penggarap & penggarap tambak yg bersangkutan. Diharapkan jua timbulnya perangsang yang lebih besar pada dalam menaikkan produksi ikan. Dalam pada itu hal tadi tidaklah berarti, bahwa kepentingan berdasarkan pada pemilik kapal/perahu, alat-indera penangkapan ikan dan tambak akan diabaikan.Usaha perikanan, terutama perikanan bahari, memerlukan pemakaian indera-alat yg memerlukan porto pemeliharaan dan perbaikan & yg pada waktunya bahkan wajib diganti menggunakan yg baru. Menetapkan imbangan bagian yang terlalu mini bagi golongan pemilik biasa membuahkan, bahwa soal pemeliharaan & pemugaran serta penggantian indera-indera tersebut akan kurang menerima perhatian atau diabaikan sama sekali. Hal yang demikian pula berpengaruh jelek terhadap produksi ikan pada umumnya. Berhubung menggunakan itu para pemilik tadi harus jua mendapat bagian yg layak, dengan pengertian, bahwa dengan demikian beliau berkewajiban juga buat menyelenggarakan pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dalam dalam itu pemugaran tingkat hidup para nelayan penggarap & penggarap tambak tidak akan bisa tercapai hanya menggunakan memperbaiki syarat-syarat perjanjian bagi output saja. Untuk itu usaha pembentukan koperasi-koperasi perikanan perlu dipergiat & lapangan bisnis dan keanggotaannya perlu jua diperluas. Keanggotaan koperasi tersebut wajib mencakup semua orang yg turut pada usaha perikanan itu, jadi baik para nelayan penggarap, penggarap tambak, buruh perikanan juga nelayan pemilik & pemilik tambak. Lapangan usaha koperasi perikanan hendaknya nir terbatas pada soal produksi saja, misalnya pembelian kapal-kapal/bahtera- bahtera & alat-indera penangkapan ikan, pengolahan output ikan dan pemasarannya, namun harus jua meliputi soal kredit dan hal-hal yg menyangkut kesejahteraan para anggota & keluarganya. Misalnya bisnis buat mencukupi keperluan sehari-hari, menyelenggarakan kecelakaan, kematian dan lain-lainnya. Dengan demikian maka mereka itu dapatlah dlepaskan & dihindarkan menurut praktek-praktek para pelepas uang. Tengkulak dan lain-lainnya, yang dewasa ini sangat merajalela dikalangan usaha perikanan, terutama

perikanan laut.

Menurut hukum istiadat yang berlaku kini ini tidak terdapat keseragaman mengenai imbangan besarnya bagian pemilik pada satu pihak & para nelayan penggarap dan penggarap tambak pada lain fihak. Perbedaan itu ditimbulkan selain oleh imbangan antara banyaknya nelayan penggarap dan penggarap tambak dalam satu fihak serta kapal/perahu, dan tambak akan dibagi hasilkan dalam lain fihak, pula oleh rupa-rupa faktor lainnya Diantaranya merupakan penentuan tentang porto-porto apa saja sebagai beban bersama dan apa yang dipikul sang mereka masing-masing. Mengenai perikanan darat di tambak letak, luas keadaan kesuburan tambaknya serta jenis ikan yg dihasilkan merupakan faktor juga yg memilih imbangan bagian yang dimaksudkan itu. Jika tambaknya fertile, maka bagian pemiliknya lebih besar berdasarkan dalam bagian pemilik tambak yg kurang subur. Mengenai perikanan bahari, macam kapal,,bahtera & indera-alat dan cara-cara penangkapan yg dipergunakan merupakan jua faktor yang turut menentukan besarnya imbangan itu. Bagian seseorang pemilik kapal motor misalnya, adalah lebih akbar imbangan persentasinya. Jika dibandingkan dengan bagian seseorang pemilik bahtera layar. Hal itu ditimbulkan karena biaya eksploitasi yang wajib dimuntahkan oleh pemilik motor itu lebih akbar, lagipula hasil penangkapan seluruhnya lebih besar , sampai biarpun imbangan persentasi bagi para nelayan penggarap lebih mini , tetapi output yg diterima sebenarnya oleh mereka masing-masing adalah lebih besar jika dibandingkan dengan output para nelayan penggarap yang mempergunakan kapal/perahu layar.

Berhubung menggunakan itu pada dalam Undang-undang ini bagian yg wajib diberikan kepada para nelayan penggarap dan penggarap tambak menjadi yg tercantum pada dalam pasal tiga, ditetapkan atas dasar imbangan di dalam pembagian beban-beban dan porto-porto usaha menjadi yang tercantum dalam pasal 4. Di wilayah-wilayah dimana pembagian beban-beban dan porto-biaya itu telah sinkron dengan apa yang ditentukan di dalam pasal 4, maka tinggal peraturan mengenai pembagian hasil sajalah yg wajib disesuaikan, yaitu apabila dari kebiasaan setempat bagian para nelayan penggarap atau penggarap tambak masih kurang menurut apa yang ditetapkan pada pasal tiga. Apabila bagian mereka telah lebih besar dari pada yang ditetapkan dalam pasal 3, maka aturan yang lebih menguntungkan pihak nelayan penggarap atau penggarap tambak itulah yg wajib digunakan (pasal lima ayat 1).

Dengan pengaturan yg demikian itu maka ketentuan-ketentuan mengenai bagi output yang dimuat dalam Undang-undang ini bisa segera dijalankan selesainya Undang-undang ini mulai berlaku, dengan tidak menutup sama sekali kemungkinan buat mengadakan penyesuaian dengan keadaan daerah, jika hal itu memang benar-benar-benar-benar perlu (pasal 5 ayat 2). Mengenai perikanan darat hanya diberi ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan bagi output tambak. Yaitu genangan air yg dibentuk sang orang sepanjang pantai buat memelihara ikan, dengan menerima pengairan yg teratur. Usaha pemeliharaan ikan pada empang-empang air tawar dan lain-lainnya tidak terkena Undang-undang ini oleh lantaran biasanya nir dilakukan secara bagi output, tetapi dikerjakan sendiri oleh pemiliknya. Kalau ada pemeliharaan yg dilakukan secara bagi hasil maka hal itu tentang kolam-kolam yang tidak luas. Kalau ada sawah yg dibagi hasilkan dan selain ditanami padi jua diadakan bisnis pemeliharaan ikan.

Sumber : M. Pattekai, Nurfaidah, Sitti Normawati, Verderika Natanggara. Kelembagaan Koperasi Perikanan. 2017. Universitas Hasanuddin.

Semoga Bermanfaat...