Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

Tampilkan postingan dengan label Koperasi. Tampilkan semua postingan

Koperasi Perikanan

Banyak pertarungan yg dihadapi, sektor perikanan. Misalnya kerusakan fisik daerah asal ekosistem pesisir dan perairan, penurunan kualitas perairan, gejala tangkap lebih (overfishing), rendahnya kemampuan penanganan & pengolahan output perikanan, nir stabilnya harga faktor produksi, persaingan pasar yang semakin ketat, kasus kemiskinan dan permodalan. Selain itu, rendahnya kualitas sumberdaya manusia & penguasaan teknologi pula menambah pertarungan pembangunan perikanan. Pada nelayan yang dihadapkan dalam banyak sekali perkara & kendala pada melakukan aktivitas perikanan yang adalah aktivitas utama mereka.

Salah satu wadah masyarakat yang dapat menampung dan menyalurkan berbagai kegiatan yang dapat menunjang kehidupan pelaku perikanan adalah koperasi perikanan. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 disebutkan bahwa terdapat tiga unsur penting dalam tata perekonomian Indonesia yaitu usaha negara, usaha swasta, dan koperasi. Koperasi pada dasarnya merupakan wadah organisasi sosial yang mengutamakan kepentingan sosial dan ekonomi anggota dengan melakukan kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota yang bersifat membina dan memperluas ketrampilan mereka yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Salahsatu kegiatan koperasi perikanan

Koperasi perikanan adalah alternatif yang bisa dipilih sang nelayan buat ikut bergabung di dalamnya. Selain itu, nelayan juga akan memperoleh pelayanan dari koperasi, bisa menaikkan kesejahteraan, membuahkan koperasi perikanan sebagai wadah untuk berorganisasi, memperluas wawasan dan keterangan demi kepentingan nelayan itu sendiri.

Pemerintah negara-negara berkembang menunjang pembentukan organisasi-organisasi koperasi terkini & membentuk forum pemerintah khusus untuk itu (seperti departemen, direktorat, dinas-dinas khusus, & instansi). Lembaga tadi mendorong pengembangan koperasi yang memperoleh dana berdasarkan negara dan partikelir buat membelanjai aktivitas-kegiatannya menjadi organisasi-organisasi (swadaya) koperasi yang berusaha secara efisien & berorientasi kepada anggota.

Berdasarkan PP 60 tahun 1959 mengenai Perkembangan Gerakan Koperasi bahwa perlu menyesuaikan fungsi koperasi sebagaimana pada pokok-pokoknya diatur dalam Undang-undang Koperasi dengan jiwa semangat Undang-undang Dasar 1945 & Manifesto Politik Presiden Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi wajib diberi peranan sedemikian rupa sehingga gerakan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan:

  1. Alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia;
  2. Sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia,
  3. Dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.

Pemerintah harus mengambil perilaku yang aktip dalam membina Gerakan Koperasi menurut azas-azas Demokrasi Terpimpin dan perlu diadakan Peraturan Pemerintah buat menyesuaikan pelaksanaan Undang-undang Koperasi menggunakan Undang-undang Dasar 1945 & Manifesto Politik Presiden Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959, buat menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi; sehingga terjamin, terpelihara & terpupuknya dinamika baik dikalangan warga sendiri juga pada kalangan petugas negara, dan terselenggaranya koperasi secara serentak, intensip, berencana dan terpimpin.

Berdasarkan PP 60 tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi bagian II mengenai penjenisan koperasi yang adalah pembedaan koperasi yang berdasarkan dalam golongan & fungsi ekonomi. Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan bisnis dan loka tinggal para anggota sesuatu koperasi. Pada pasal tiga peraturan ini mengutamakan diadakannya jenis-jenis koperasi menjadi berikut:

  1. Koperasi Desa
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Peternakan
  4. Koperasi Perikanan
  5. Koperasi Kerajinan/Industri
  6. Koperasi Simpanan Pinjam

Yang dimaksud Koperasi Perikanan adalah koperasi yg anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik indera perikanan, buruh/nelayan yang kepentingan dan mata pencahariannya langsung herbi bisnis perikanan yg bersangkutan dan menjalankan bisnis-bisnis yang terdapat sangkut-pautnya secara pribadi dengan bisnis perikanan mulai berdasarkan produksi, pengolahan sampai dalam pembelian atau penjualan bersama output-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.

Penjenisan koperasi berdasarkan dalam golongan serta fungsi ekonomi. Akan namun buat memudahkan bagi warga penjenisan koperasi menurut peraturan ini ditekankan dalam lapangan usaha dan tempat tinggal anggota.. Dengan demikian walapun Peraturan ini didasarkan dalam lapangan usaha dan atau loka tinggal para anggota menggunakan ketentuan ayat tadi terbuka kemungkinan bagi masyrakat buat mengadakan jenis-jenis koperasi yg menurut golongan serta fungsi ekonomi.

Berdasarkan UU No 16 tahun 1964 mengenai Bagi Hasil Perikanan tentang keliru satu bisnis buat menuju kearah perwujudan warga sosialis Indonesia pada umumnya, khususnya buat menaikkan tingkat hayati para nelayan penggarap dan penggarap tambak serta memperbesar produksi ikan, maka pengusahaan perikanan secara bagi-output, baik perikanan bahari juga perikanan darat, harus diatur sampai dihilangkan unsur-unsurnya yg bersifat pemerasan & seluruh fihak yg turut dan masing-masing mendapat bagian yang adil menurut bisnis itu, pula perbaikan daripada syarat-syarat perjanjian bagi-output menjadi yg dimaksudkan diatas perlu juga lebih dipergiat usaha pembentukan koperasi-koperasi perikanan, yg anggota-anggotanya terdiri dari seluruh orang yg turut serta dalam bisnis perikanan itu.

Sebagai keliru satu bisnis menuju ke arah terwujudnya masyarakat sosialis Indonesia dalam umumnya sebenarnya buat menaikkan taraf hidup para nelayan penggarap dan penggarap tambak serta memperbesar produksi ikan, MPR Sementara pada pada Ketetapan No. II./MPRS/1960 dan Resolusinya No. I/MPRS/1963 memerintahkan agar diadakan Undang- undang yg mengatur soal usaha perikanan yang diselenggarakan menggunakan perjanjian bagi hasil. Undang-undang ini adalah realisasi daripada perintah M.P.R.S. Tersebut. Sebagaimana dipengaruhi dalam pasal 12 ayat 1 Undang- undang Pokok Agraria segala usaha beserta pada lapangan agraria jadi termasuk jua usaha perikanan, baik perikanan laut maupun perikanan darat haruslah diselenggarakan berdasarkan kepentingan beserta dari seluruh fihak yang turut serta, yaitu baik nelayan pemilik & pemilik tambak yang menyediakan kapal/perahu, indera-indera penangkapan ikan & tambak juga para nelayan penggarap & penggarap tambak yg menyumbangkan tenaganya, sampai mereka masing-masing mendapat bagian yg adil menurut output usaha tadi.

Pengusahaan perikanan atas dasar bagi output dewasa ini merupakan diselenggarakan menurut ketentuan-ketentuan hukum tata cara setempat yg dari ukuran sosialisme Indonesia belum menaruh & menjadi bagian yg layak bagi para nelayan penggarap dan penggarap tambak. Berhubung dengan itu maka pertama-tama perlu diadakan ketentuan buat menghilangkan unsur-unsur perjanjian bagi hasil yang bersifat pemerasan,hingga dengan demikian seluruh pihak yang turut serta dalam usaha itu menerima bagian yg sinkron menggunakan jasa yang disumbangkannya. Dengan memberikan agunan yang sedemikian itu maka pada samping perbaikan taraf hidup para nelayan penggarap & penggarap tambak yg bersangkutan. Diharapkan jua timbulnya perangsang yang lebih besar pada dalam menaikkan produksi ikan. Dalam pada itu hal tadi tidaklah berarti, bahwa kepentingan berdasarkan pada pemilik kapal/perahu, alat-indera penangkapan ikan dan tambak akan diabaikan.Usaha perikanan, terutama perikanan bahari, memerlukan pemakaian indera-alat yg memerlukan porto pemeliharaan dan perbaikan & yg pada waktunya bahkan wajib diganti menggunakan yg baru. Menetapkan imbangan bagian yang terlalu mini bagi golongan pemilik biasa membuahkan, bahwa soal pemeliharaan & pemugaran serta penggantian indera-indera tersebut akan kurang menerima perhatian atau diabaikan sama sekali. Hal yang demikian pula berpengaruh jelek terhadap produksi ikan pada umumnya. Berhubung menggunakan itu para pemilik tadi harus jua mendapat bagian yg layak, dengan pengertian, bahwa dengan demikian beliau berkewajiban juga buat menyelenggarakan pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dalam dalam itu pemugaran tingkat hidup para nelayan penggarap & penggarap tambak tidak akan bisa tercapai hanya menggunakan memperbaiki syarat-syarat perjanjian bagi output saja. Untuk itu usaha pembentukan koperasi-koperasi perikanan perlu dipergiat & lapangan bisnis dan keanggotaannya perlu jua diperluas. Keanggotaan koperasi tersebut wajib mencakup semua orang yg turut pada usaha perikanan itu, jadi baik para nelayan penggarap, penggarap tambak, buruh perikanan juga nelayan pemilik & pemilik tambak. Lapangan usaha koperasi perikanan hendaknya nir terbatas pada soal produksi saja, misalnya pembelian kapal-kapal/bahtera- bahtera & alat-indera penangkapan ikan, pengolahan output ikan dan pemasarannya, namun harus jua meliputi soal kredit dan hal-hal yg menyangkut kesejahteraan para anggota & keluarganya. Misalnya bisnis buat mencukupi keperluan sehari-hari, menyelenggarakan kecelakaan, kematian dan lain-lainnya. Dengan demikian maka mereka itu dapatlah dlepaskan & dihindarkan menurut praktek-praktek para pelepas uang. Tengkulak dan lain-lainnya, yang dewasa ini sangat merajalela dikalangan usaha perikanan, terutama

perikanan laut.

Menurut hukum istiadat yang berlaku kini ini tidak terdapat keseragaman mengenai imbangan besarnya bagian pemilik pada satu pihak & para nelayan penggarap dan penggarap tambak pada lain fihak. Perbedaan itu ditimbulkan selain oleh imbangan antara banyaknya nelayan penggarap dan penggarap tambak dalam satu fihak serta kapal/perahu, dan tambak akan dibagi hasilkan dalam lain fihak, pula oleh rupa-rupa faktor lainnya Diantaranya merupakan penentuan tentang porto-porto apa saja sebagai beban bersama dan apa yang dipikul sang mereka masing-masing. Mengenai perikanan darat di tambak letak, luas keadaan kesuburan tambaknya serta jenis ikan yg dihasilkan merupakan faktor juga yg memilih imbangan bagian yang dimaksudkan itu. Jika tambaknya fertile, maka bagian pemiliknya lebih besar berdasarkan dalam bagian pemilik tambak yg kurang subur. Mengenai perikanan bahari, macam kapal,,bahtera & indera-alat dan cara-cara penangkapan yg dipergunakan merupakan jua faktor yang turut menentukan besarnya imbangan itu. Bagian seseorang pemilik kapal motor misalnya, adalah lebih akbar imbangan persentasinya. Jika dibandingkan dengan bagian seseorang pemilik bahtera layar. Hal itu ditimbulkan karena biaya eksploitasi yang wajib dimuntahkan oleh pemilik motor itu lebih akbar, lagipula hasil penangkapan seluruhnya lebih besar , sampai biarpun imbangan persentasi bagi para nelayan penggarap lebih mini , tetapi output yg diterima sebenarnya oleh mereka masing-masing adalah lebih besar jika dibandingkan dengan output para nelayan penggarap yang mempergunakan kapal/perahu layar.

Berhubung menggunakan itu pada dalam Undang-undang ini bagian yg wajib diberikan kepada para nelayan penggarap dan penggarap tambak menjadi yg tercantum pada dalam pasal tiga, ditetapkan atas dasar imbangan di dalam pembagian beban-beban dan porto-porto usaha menjadi yang tercantum dalam pasal 4. Di wilayah-wilayah dimana pembagian beban-beban dan porto-biaya itu telah sinkron dengan apa yang ditentukan di dalam pasal 4, maka tinggal peraturan mengenai pembagian hasil sajalah yg wajib disesuaikan, yaitu apabila dari kebiasaan setempat bagian para nelayan penggarap atau penggarap tambak masih kurang menurut apa yang ditetapkan pada pasal tiga. Apabila bagian mereka telah lebih besar dari pada yang ditetapkan dalam pasal 3, maka aturan yang lebih menguntungkan pihak nelayan penggarap atau penggarap tambak itulah yg wajib digunakan (pasal lima ayat 1).

Dengan pengaturan yg demikian itu maka ketentuan-ketentuan mengenai bagi output yang dimuat dalam Undang-undang ini bisa segera dijalankan selesainya Undang-undang ini mulai berlaku, dengan tidak menutup sama sekali kemungkinan buat mengadakan penyesuaian dengan keadaan daerah, jika hal itu memang benar-benar-benar-benar perlu (pasal 5 ayat 2). Mengenai perikanan darat hanya diberi ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan bagi output tambak. Yaitu genangan air yg dibentuk sang orang sepanjang pantai buat memelihara ikan, dengan menerima pengairan yg teratur. Usaha pemeliharaan ikan pada empang-empang air tawar dan lain-lainnya tidak terkena Undang-undang ini oleh lantaran biasanya nir dilakukan secara bagi output, tetapi dikerjakan sendiri oleh pemiliknya. Kalau ada pemeliharaan yg dilakukan secara bagi hasil maka hal itu tentang kolam-kolam yang tidak luas. Kalau ada sawah yg dibagi hasilkan dan selain ditanami padi jua diadakan bisnis pemeliharaan ikan.

Sumber : M. Pattekai, Nurfaidah, Sitti Normawati, Verderika Natanggara. Kelembagaan Koperasi Perikanan. 2017. Universitas Hasanuddin.

Semoga Bermanfaat...