Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

PENGINOKULASIAN BIBIT DAN PEMANENAN PADA BUDIDAYA CHLORELLA (PAKAN ALAMI)

PENGINOKULASIAN

Pada prinsipnya cara penginokulasian jenis–jenis fitoplankton adalah sama. Fitoplankton yang umum dibudidaya di panti benih ikan air tawar adalah Chlorella. Fitoplankton ini diperlukan sebagai pakan zooplankton, seperti rotifera misalnya.

Di dalam media pemeliharaan larva ikan, Chlorella biasa ditambahkan untuk mempertahankan kualitas air, mengontrol kelimpahan mikroba, serta mempertahankan nilai nutrisi dari zooplankton yang ada di dalamnya.

Chlorella adalah fitoplankton yang bersel tunggal dengan ukuran sel 5 mm. Chlrorella adalah fitoplankton yang berwarna hijau sebab mengandung khlorofil. Identifikasi Chlorella dapat dilakukan dengan menggunakan mikroskop.

Gambar 1. Chlorella sp.

Bibit fitoplankton dapat diperoleh menurut Lembaga Penelitian milik pemerintah. Volume inokulan (bibit fitoplankton) umumnya sebesar 2- 10% dari volume bak yg akan dipakai. Dalam saat lima?7 hari akan dicapai zenit populasi menggunakan kepadatan 107 sel/mililiter media. Secara fisik akan terlihat bahwa air akan berwarna hijau apabila budidayanya berhasil. Air media yg berwarna coklat menerangkan adanya fitoplankton yg mati atau terjadi kontaminasi dengan fitoplankton lain yg berwarna coklat.

Bibit yang didapat pada umumnya hanya sedikit, oleh karena itu tidak dapat langsung dibudidayakan dalam skala masal. Bibit yang didapat dari Panti Benih atau Lembaga Pemerintah sebaiknya disimpan di dalam ruangan tertutup dan dikultur dengan menggunakan larutan Walne. Setiap 10-14 hari sekali dilakukan pemindahan ke media yang baru. Selanjutnya untuk membudidayakan cholrella secara massal di lakukan upscalling yaitu peningkatan skala secara bertahap.

PEMANENAN

Chlorella umumnya langsung digunakan dengan media budidayanya setelah populasi Chlorella mencapai puncaknya. Hasil panen tersebut dapat langsung digunakan sebagai makanan rotifera atau ditambahkan ke dalam media budidaya larva ikan.

Chlorella beserta media budidayanya dapat dipindahkan ke bak pemeliharaan larva atau rotifera dengan cara mengalirkan media melalui selang dengan cara perbedaan tinggi. Cara ini adalah yang paling sederhana. Untuk mengurangi kotoran yang dapat terbawa bersama fitoplankton maka pada ujung selang dapat digunakan plankton net dengan lubang mata jaring 50–70 mm.

Pemanenan dapat dilakukan sekaligus untuk seluruh volume atau hanya 50% volume. Lima puluh persen volume yang tertinggal berguna sebagai inokulan Chlorella Bak diisi air kembali dan dipupuk dengan dosis dan macam pupuk yang sama pada awal budidaya. Chlorella dapat dipanen kembali setelah 5-7 hari. Pada budidaya Chlorella yang berkesinambungan ini biasanya hanya dapat berlangsung 3 kali panen.

Setelah 3 kali panen, biasanya budidaya Chlorella sudah terkontaminasi dengan phytoplankton atau mikroorganisme lain, sehingga harus dimulai lagi dari awal, artinya harus dimulai dari kegiatan belajar 1 kembali.

Cara lain pemanenan adalah dengan menggunakan pompa air. Media beserta Chlorella dapat dipindahkan ke bak lain dengan menggunakan pompa air.

Pemanenan Chlorella: Setelah mencapai puncak populasi, Chlorella dipanen dengan memindahkan alga berikut airnya dengan menggunakan selang. Untuk mengalirkan Chlorella, bak kultur rotifera ditempatkan lebih rendah dari bak Chlorella atau digunakan pompa listrik.

SUMBER:

Jusadi D., 2003.  Modul Budidaya Rotifera - Budidaya Pakan Alami Air Tawar. Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta.

Coutteau, P. 1996. Micro?Algae, p. 7?48. In P. Lavens and P. Sorgeloos (eds) Manual on the production and used of live food for aquaculture. FAO Fisheries Technical Paper 361..

#Tag : Pakan Alami

MEMAHAMI KONSEP DASAR EKOLOGI

Ekologi adalahilmu yang mempelajariinteraksi antaraorganisme denganlingkungannya dan yang lainnya. Berasal dari kataYunani oikos ("habitat") dan logos ("ilmu"). Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Istilah ekologi pertama kali dikemukakan olehErnst Haeckel (1834-1914).[1] Dalam ekologi, makhluk hidup dipelajari sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya.

Pembahasan ekologi tidak lepas dari pembahasanekosistem dengan berbagai komponen penyusunnya, yaitu faktorabiotikdanbiotik. Faktor abiotik antara lainsuhu, air, kelembaban,cahaya, dan topografi, sedangkan faktor biotik adalah makhluk hidup yang terdiri dari manusia, hewan, tumbuhan, dan mikroba. Ekologi juga berhubungan erat dengan tingkatan-tingkatan organisasi makhluk hidup, yaitu populasi, komunitas, dan ekosistem yang saling memengaruhi dan merupakan suatu sistem yang menunjukkan kesatuan.

Ekologi merupakan cabang ilmu yang masih relatif baru, yang baru muncul pada tahun 70-an.[2] Akan tetapi,ekologimempunyai pengaruh yang besar terhadap cabang biologinya. Ekologi mempelajari bagaimanamakhluk hidup dapat mempertahankan kehidupannya dengan mengadakan hubungan antar makhluk hidup dan dengan benda tak hidup di dalam tempat hidupnya atau lingkungannya.[2] Ekologi,biologi dan ilmu kehidupan lainnya saling melengkapi denganzoologi danbotaniyang menggambarkan hal bahwa ekologi mencoba memperkirakan, dan ekonomi energi yang menggambarkan kebanyakanrantai makananmanusia dan tingkat tropik.

Para pakar ekologi mengusut hal berikut:

-          Perpindahanenergi danmateri dari makhluk hidup yang satu ke makhluk hidup yang lain ke dalam lingkungannya dan faktor-faktor yang menyebabkannya.

-          Perubahanpopulasi atau spesies pada waktu yang berbeda dalam faktor-faktor yang menyebabkannya.

-          Terjadi hubungan antarspesies (interaksi antarspesies) makhluk hidup dan hubungan antara makhluk hidup dengan lingkungannya.

-          Kini paraekolog (orang yang mempelajari ekologi)berfokus kepada Ekowilayahbumi dan riset perubahan iklim.

Dalam Wikipedia bahasa Indonesia (http://id.wikipedia.org/) dijelaskan bahwa: Komunitas adalah sebuah kelompoksosial dari beberapaorganisme yang berbagi lingkungan, umumnya memiliki ketertarikan dan habitat yang sama. Amrida, 2012 (dalam http://amrida-akkas.blogspot.com) mencoba memaparkan beberapa pengertian komunitas menurut para pakar, antara lain:

-       Komunitas adalah kumpulan populasi tumbuhan dan tanaman yang hidup secara bersama di dalam suatu lingkungan.

-       Komunitas adalah seluruh populasi mahluk hidup yang hidup di suatu daerah tertentu.

-       Komunitas merupakan komponen biotik dalam suatu ekosistem.

Sehingga secara umum Komunitas dapat diartikan menjadi deretan dari beberapa populasi makhluk hayati, yang memiliki ketertarikan & interaksi & hayati dalam suatu daerah tertentu.

1.      Perbedaan antara komunitas dan populasi dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

Tabel 1. Perbedaan komunitas dan populasi

NO.

URAIAN

PERBEDAAN

KOMUNITAS

POPULASI

1.

Kedudukannya dalam ekosistem

kumpulan dari berbagai populasi

kumpulan dari organisme yang sama

2.

Batasan organisme yang menempati suatu daerah tertentu

seluruh populasi mahluk hidup

kumpulan individu sejenis

3.

Parameter pengukuran

Pengukuran bersifat komplek, meliputi seluruh makhluk hidup  pada suatu daerah tertentu

Memiliki sifat dan cirri yang dapat diukur, diantaranya: (1) kepadatan populasi; (2) natalitas; (3) mortalitas; (4) distribusi penyebaran umur; (5) pertumbuhan/perkembangan; dan (6) disperse.

Contoh komunitas:

a.      Komunitas lahan rawa gambut di Kabupaten Hulu Sungai Utara;

b.      Komunitas sungai barito di Kalimantan Selatan.

Contoh populasi:

a.      Populasi Itik Alabio pada lahan rawa gambut di Kabupaten Hulu Sungai Utara;

b.      Populasi Ikan Tapah pada Sungai Barito di Kalimantan Selatan.

Sumber:

http://id.Wikipedia.Org/wiki/Ekologi

http://www.Google.Com/imgres?

#Tag : Ekosistem

PENYIAPAN WADAH DAN MEDIA PADA BUDIDAYA DAPHNIA (PAKAN ALAMI)

Daphnia merupakan salah satu pakan alami yang penting dalam kegiatan pembenihan ikan konsumsi dan ikan hias air tawar. Dalam Modul Budidaya Daphnia akan dipelajari tentang identifikasi Daphnia, bagaimana menyiapkan wadah dan media untuk budidaya Daphnia, bagaimana cara memelihara Daphnia, seperti identifikasi dan inokulasi, pemupukan dan pemberian pakan serta pemanenan.

Gambar 1. Daphnia

Wadah dan volume yang dapat digunakan untuk membudidayakan Daphnia ada beberapa macam antara lain adalah: bak semen, bak fiber, kolam atau akuarium. Pemilihan wadah budidaya ini sangat bergantung kepada skala produksi budidaya Daphnia. Wadah budidaya Daphnia ini sebaiknya ditempatkan di ruang terbuka.

Daphnia adalah jenis zooplankton yang hidup di air tawar yang mendiami kolam-kolam, sawah dan perairan umum (danau) yang banyak mengandung bahan organik. Sebagai organisme air, Daphnia dapat hidup di perairan yang berkualitas baik. Beberapa faktor ekologi perairan yang berpengaruh terhadap perkembangbiakan Daphnia antara lain adalah kesadahan, suhu, oksigen terlarut dan pH.

Cara membudidayakan Daphnia dapat dilakukan dengan melakukan pemupukan pada wadah budidaya. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan phytoplankton di dalam wadah budidaya yang digunakan oleh Daphnia sebagai makanannya agar tumbuh dan berkembangbiak.

Pada budidaya Daphnia di kolam pupuk yang digunakan berupa kotoran ayam (kering) dengan dosis 1 kg/m2. Selain kotoran ayam, pemupukan dapat dilakukan dengan menggunakan kotoran burung puyuh. Dalam membudidayakan Daphnia sebaiknya wadah budidayanya diletakkan di ruang terbuka yang mendapat sinar matahari yang cukup dan sangat dibutuhkan untuk proses fotosintesa phytoplankton.

Kedalaman air pada wadah budidaya Daphnia sebaiknya lebih dari 60 cm, agar Daphnia bisa terhindar dari intensitas cahaya matahari yang tinggi pada siang hari. Biasanya pada siang hari Daphnia akan berenang ke dasar wadah untuk menghindari intensitas cahaya dan suhu yang tinggi.

sebaliknya tingginya intensitas cahaya matahari akan merangsang phytoplankton untuk tumbuh cepat. Untuk menghindari meluapnya air pada saat hujan, sebaiknya wadah budidaya Daphnia diberi naungan dengan atap yang terbuat dari plastik/fiber yang transparan.

Daphnia merupakan salah satu hewan yang sangat sensitive terhadap kontaminasi bahan kimia. Sebagai contoh apabila wadah budidayanya baru dibuat maka wadah tersebut harus direndam/dibilas dengan air sampai wadah tersebut tidak berbau. Untuk budidaya Daphnia, air yang digunakan sebaiknya memiliki kesadahan 250 mg/liter CO3 dan pH air dipertahankan sekitar 7 – 8 dengan cara dilakukan pengapuran di dalam wadah budidaya dengan kapur pertanian. Selain itu sebaiknya di dalam wadah budidaya Daphnia juga diberi aerator yang berfungsi untuk menghasilkan oksigen di dalam wadah budidaya agar nilai oksigen terlarut di wadah tersebut diatas 3,5 ppm dan kadar ammonia kurang dari 0,2 mg/liter.

Gambar dua. Wadah budidaya Daphnia

Dari beberapa parameter kualitas air yang telah diuraikan sebelumnya dapat diketahui bahwa Daphnia memerlukan kualitas air yang prima untuk media hidupnya. Sama halnya dengan ikan, oksigen sangat diperlukan oleh Daphnia untuk mendukung kehidupannya, sedangkan amonia bersifat racun yang dapat mengakibatkan kematian.

Untuk mempertahankan kondisi air selama masa budidaya agar tetap prima, maka air harus diaerasi secara kontinyu serta dilakukan pergantian air. Pergantian air pada media budidaya Daphnia dapat dilakukan dengan cara penyiponan, yaitu air didalam wadah budidaya dibuang dengan cara menggunakan selang. Pergantian air ini sangat bergantung kepada kebutuhan Daphnia di dalam media budidaya.

SUMBER:

Mokoginta I., 2003.  Modul Budidaya Daphnia - Budidaya Pakan Alami Air Tawar. Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta.

REFERENSI:

Delbare, D. And Dhert, P. 1996. Cladoecerans, Nematodes and Trocophara Larvae, p. 283 ? 295. In Manual on The Production and Use of Live Food (P. Lavens and P. Sorgelos, eds). FAO Fisheries Technical Paper 361.

Sulasingkin, D. 2003. Pengaruh konsentrasi ragi yang tidak sinkron terhadap pertumbuhan populasi Daphnia sp. Skripsi. FPIK. IPB

#Tag : Pakan Alami

INOKULASI, PEMELIHARAAN DAN PEMANENAN PADA BUDIDAYA DAPHNIA (PAKAN ALAMI)

Inokulasi Daphnia dapat dilakukan dengan memakai siste maupun induk Daphnia (Daphnia dewasa). Padat tebar Daphnia awal pada umumnya antara 20–100 individu perliter media. Inokulan bisa diperoleh dari hasil budidaya di petani, Balai Benih Air Tawar, Balai Budidaya ataupun Lembaga Penelitian serta di perairan. Keberadaan Daphnia di perairan dapat dilihat dengan mata telanjang. Oleh karena itu untuk menghitung kepadatan Daphnia pada saat inokulasi maupun masa budidaya, dapat dilakukan tanpa menggunakan alat pembesar atau mikroskop. Daphnia diambil dari dalam wadah, yang telah diaerasi agak besar sehingga Daphnia merata berada di seluruh kolom air, dengan memakai gelas piala volume 100 ml. Daphnia dan air di dalam gelas piala selanjutnya dituangkan secara perlahan-lahan sambil dihitung jumlah Daphnia yang keluar bersama air.

Apabila jumlah Daphnia yang ada sangat banyak, maka dari gelas piala 100 ml dapat diencerkan, caranya adalah dengan menuangkan ke dalam gelas piala 1000 ml dan ditambah air hingga volumenya 1000 ml.

Dari gelas 1000 ml, lalu diambil sebanyak 100 ml. Daphnia yang ada dihitung seperti cara diatas, lalu kepadatan di dalam wadah budidaya dapat diketahui dengan cara mengalikan 10 kali jumlah di dalam gelas 100 ml. Sebagai contoh, apabila di dalam gelas piala 100 ml terdapat 200 ekor Daphnia, maka kepadatan Daphnia di wadah budidaya adalah 10 X 200 ekor = 2000 individu per 100 ml.

Daphnia yang dibudidayakan bisa juga berasal dari perairan umum atau kolam, dan biasanya terbawa dalam aliran air dalam bentuk siste atau induk dewasa. Oleh karena itu dalam proses budidaya Daphnia dilakukan pemupukan di dalam wadah budidaya yang bertujuan untuk menumbuhkan phytoplankton. Kepadatan phytoplankton yang dibutuhkan untuk budidaya Daphnia adalah 105 - 106 sel/ml media budidaya. Pemupukan wadah budidaya ini dilakukan dengan cara mencampur 2,4 gram kotoran ayam dalam 1 liter air media budidaya.

Daphnia memakan berbagai macam bakteri, ragi, alga berseltunggal, dan detritus. Bakteri dan fungi menduduki urutan teratas dari nilai nutrisi baginya. Sedangkan makanan utama bagi Daphnia adalah alga dan protozoa. Daphnia mengambil makanannya dengan cara menyaring makanan atau “filter feeding”. Gerakan yang kompleks dari kaki-kaki toraks menghasilkan arus air yang konstan. Gerakan kaki-kaki tersebut berperan penting dalam proses pengambilan makanan.

Pasangan kaki ketiga dan ke empat dipakai untuk menyaring makanan, sedang kaki pertama dan kedua digunakan untuk menimbulkan arus air sehingga partikel-partikel tersuspensi bergerak ke arah mulut. Partikelpartikel makanan yang tertahan kemudian tersaring oleh setae, selanjutnya digerakan ke bagian mulut dan ditelan oleh Daphnia.

Daphnia muda berukuran panjang kurang dari 1 mm menyaring partikel berukuran kecil sampai dengan 20 – 30 mikron, sedangkan yang dewasa dengan ukuran panjang 2 – 3 mm dapat menangkap partikel sebesar 60 – 140 mikron.

Dalam kondisi makanan yang normal, penyaringan dan pemasukan makanan ke saluran pencernaan terjadi terus tanpa irama yang pasti. Penyaringan dan pemakanan partikel tersuspensi merupakan peristiwa mekanik tanpa seleksi aktif untuk makanan yang paling baik. Dengan kondisi pemeliharaan yang baik populasi Daphnia dapat mencapai 800-1000 ind/l.

Oleh karena itu dalam memelihara Daphnia agar tumbuh dan berkembang harus dilakukan pemupukan susulan yang bertujuan untuk menumbuhkan phytoplankton, bakteri dan organisme bersel satu lainnya.

Tetapi harus juga diingat dalam pemupukan susulan jumlah pupuk yang diberikan jangan berlebihan karena hal tersebut dapat mengakibatkan terjadinya blooming phytoplankton. Hal tersebut dapat mengakibatkan kadar amonia yang tinggi dan oksigen terlarut yang sangat rendah dalam wadah budidaya yang dapat mengakibatkan kematian Daphnia.

Pemanenan Daphnia sp. dapat dilakukan pada hari ke 7-8. Umumnya puncak populasi Daphnia sp (400 – 1.000 ind/l) dapat dicapai pada hari ke 8-10 setelah dilakukan inokulasi bibit Daphnia sp.

Pemanenan dapat dilakukan dengan dua cara. Cara pertama adalah dengan memanen seluruh Daphnia sp. yang ada dalam wadah/bak. Cara ini praktis, tetapi untuk mendapatkan hasil Daphnia sp. secara terus menerus sering gagal, dan setiap kali Daphnia sp. dipanen, budidaya Daphnia sp. harus diulang kembali dari awal. Cara ke dua adalah dengan memanen sebagian Daphnia sp. Pemanenan dapat dilakukan sebanyak 50% volume wadah/bak, dan maksimum 70%. Sisa volume 30-50% dipindahkan ke wadah/bak yang sudah disanitasi dan diisi air 50 –70% yang telah dipupuk selama 12 hari sebelumnya. Daphnia sp yang terdapat pada volume media 30-50% berperan sebagai bibit/inokulan Daphnia sp pada budidaya selanjutnya.

Pada hari ke 4-5 pemanenan ke dua sudah dapat dilakukan. Untuk mendapatkan panen ke tiga maka kegiatan pemanenan pertama diulang kembali seperti urutan di atas. Cara ini sangat baik untuk mendapatkan hasil panen Daphnia secara berkesinambungan. Daphnia dewasa berukuran besar 1,0 – 1,2 mm, sedangkan yang muda berukuran sedang 0,5 – 1,0 mm. Untuk keperluan larva ikan, umumnya digunakan Daphnia sp berukuran di atas 0,5 mm, oleh sebab itu untuk keperluan pemanenan digunakan saringan dengan lubang mata jaring 0,5 mm.

Pemanenan umumnya dilakukan menggunakan mengalirkan air melalui selang yg dalam ujung yang satu diberi saringan. Ujung selang yang diberi saringan usahakan terendam dalam bak mini atau ember dan airnya permanen diaerasi.

Hasil panen Daphnia sp ini dapat langsung diberikan ke larva ikan atau dapat dimasukkan ke kantong plastik obat dan disimpan di freezer. Daphnia sp yang beku ini dapat digunakan kembali untuk larva ikan.

SUMBER:

Mokoginta I., 2003.  Modul Budidaya Daphnia - Budidaya Pakan Alami Air Tawar. Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta.

REFERENSI:

Delbare, D. And Dhert, P. 1996. Cladoecerans, Nematodes and Trocophara Larvae, p. 283 ? 295. In Manual on The Production and Use of Live Food (P. Lavens and P. Sorgelos, eds). FAO Fisheries Technical Paper 361.

Sulasingkin, D. 2003. Pengaruh konsentrasi ragi yang berbeda terhadap pertumbuhan populasi Daphnia sp. Skripsi. FPIK. IPB.

#Tag : Pakan Alami

IDENTIFIKASI DAN PEMILIHAN BAHAN BAKU PAKAN BUATAN Bagian 1: Bahan Baku Nabati

Dalam menciptakan pakan protesis buat ikan, hal pertama yang wajib dipertimbangkan, merupakan persyaratan bahan baku buat pakan, yaitu :

1.    Bahan baku pakan tidak boleh bersaing dengan bahan makanan manusia. Bila manusia banyak membutuhkannya, bahan baku ini tidak boleh diberikan kepada ikan.

2.    Bahan baku ini harus tersedia dalam waktu lama, atau ketersediaannya harus kontinyu. Bahan baku yang pada suatu saat ada dan kemudian lenyap, harus dihindari. Padi yang diproduksi secara massal dan nasional, tentu menyebabkan ketersediaan dedak dan bekatul untuk ternak juga melimpah ruah. Sebaliknya untuk bahan baku yang diproduksi secara terbatas, juga akan menghasilkan bahan secara terbatas pula.

3.    Harga bahan baku; walaupun bisa digunakan, tapi bila harganya mahal maka penggunaan bahan atau peran bahan baku itu sebagai bahan baku sudah tersisihkan. Sebenarnya murah atau mahalnya bahan baku itu harus dinilai dari manfaat bahan itu, yang merupakan cermin dari kualitas bahan tersebut. Tepung ikan, misalnya harganya memang mahal, tetapi bila dibandingkan dengan kandungan proteinnya yang tinggi dan kelengkapan asam aminonya, maka penggunaan tepung ikan menjadi murah.

4.    Kualitas gizi bahan baku, menjadi persyaratan penting lainnya. Walaupun harganya murah, banyak terdapat di Indonesia, dan ketersediaannya kontinyu, tetapi bila kandungan gizinya buruk, tentu bahan baku ini tidak dapat digunakan.

Khusus buat ikan, pakan buatan yg diberikan bisa dikatagorikan sebagai :

1.    Pakan alami, merupakan kelompok pakan yang berasal dari hewan yang berukuran renik sampai ukuran beberapa centimeter yang di kultur atau dikumpulkan dari alam; contohnya adalah Artemia, Daphnis dan Cacing Sutra. Pakan alami ini dapat juga berasal dari tumbuhan, misalnya fitoplankton dan daun talas.

2.    Pakan lembek, merupakan cincangan ikan-ikan rucah dan cumi-cumi yang langsung diberikan kepada ikan. Daya tahan pakan lembek ini 2 – 3 hari dalam lemari pendingin.

3.    Pakan kering lengkap, merupakan pakan berbentuk pelet, “flake” dan “crumble” dengan kadar air rendah sehingga daya tahannya bisa 3 – 4 bulan dan kandungan gizinya cukup lengkap karena dibuat sesuai dengan kebutuhan. Jenis pakan inilah yang akan dikupas lebih mendalam.

Dalam leaflet ini, bahan standar akan dibagi sebagai dua kelompok, yaitu bahan standar nabati dan bahan standar hewani. Banyak sekali bahan standar nabati yg bisa diberikan kepada unggas, bahan standar nabati inilah, yang menyebabkan harga pakan menjadi dapat ditekan. Dari sekian poly bahan standar nabati, 70 ? 75% merupakan biji-bijian dan hasil olahannya, 15 ? 25% limbah industri makanan, & sisanya hijauan sebagaimana layaknya bahan pakan yg berasal berdasarkan biji-bijian, bahan pakan botani ini sebagian akbar adalah asal tenaga yg baik, namun lantaran asalnya berdasarkan tumbuhan, kadar serat kasarnya tinggi.

Sebagai sumber vitamin, beberapa bahan berbentuk bijian atau olahannya tidaklah mengecewakan.

BAHAN BAKU NABATI

1. Jagung kuning

Selain jagung kuning, masih ada 2 warna lagi, pada jagung (Zea mays), yaitu jagung putih dan jagung merah. Diantara ketiga warna itu, jagung merah & jagung putih jarang terlihat pada Indonesia. Jagung kuning merupakan bahan baku ternah & ikan yang popular digunakan di Indonesia & pada beberapa negara. Jagung kuning digunakan sebagai bahan baku pembuat energi, tetapi bukan menjadi bahan asal protein, lantaran kadar protein yg rendah (8,9%), seperti yang terlihat dalam tabel 1, bahkan defisien terhadap asam amino krusial, terutama lysin & triptofan.

Tabel 1 : Komposisi Jagung

Sebagai asal energi yang rendah serat kasarnya, asal Xantophyll, & asam lemak yg baik, jagung kuning nir diragukan lagi. Asam linoleat jagung kuning sebanyak 1,6%, tertinggi diantara gerombolan biji-bijian.

2. Dedak halus

Dedak adalah limbah proses pengolahan gabah, & nir dikonsumsi insan, sebagai akibatnya tidak bersaing dalam penggunaannya. Dedak mengandung bagian luar beras yang nir terbawa, tetapi tercampur pula dengan bagian epilog beras itu. Hal ini menghipnotis tinggi-rendahnya kandungan serat kasar dedak. Tabel dua berikut menyajikan kualitas nutrisi dedak halus.

Tabel dua : Kandungan Nutrisi Dedak

Kandungan serat kasar dedak 13,6%, atau 6 kali lebih akbar dari pada jagung kuning, merupakan pembatas, sehingga dedak nir dapat dipakai berlebihan. Kandungan asam amino dedak, walaupun lengkap tapi kuantitasnya tidak mencukupi kebutuhan ikan, demikian jua menggunakan vitamin dan mineralnya.

Tiga. Bungkil Kacang Kedelai

Selain sebagai bahan penghasil tempe dan memahami, kacang kedele mentah mengandung ?Penghambat trypsin? Yang wajib dihilangkan sang pemanasan atau metoda lain, sedangkan bungkil kacang kedelai, merupakan limbah berdasarkan proses pembuatan minyak kedelai.

Tabel tiga : Komposisi Gizi Bungkil Kedelai

4. Bungkil Kacang Tanah

Merupakan limbah dari pengolahan minyak kacang atau olahan lainnya. Kualitas bungkil kacang tanah ini tergantung pada proses pengolahan kacang tanah sebagai minyak. Disamping itu, proses pemanasan selama pengolahan berlangsung, pula memilih kualitas bungkil ini, selain dari kualitas tanah, pengolahan tanah dan varietas kacang itu sendiri.

Tabel 4 : Kandungan Nutrisi Bungkil Kacang Tanah

Kadar metionin, triptofan, treonin & lysin bungkil kacang tanah juga gampang terkotori sang jamur beracun Aspergillus flavus.

Lima. Minyak Nabati

Penggunaan minyak diharapkan pada pembuatan pakan ikan yg membutuhkan pasokan tenaga tinggi, yang hanya bisa diperoleh berdasarkan minyak. Minyak botani yang dipakai hendaknya minyak botani yang baik, tidak mudah tengik & tidak mudah rusak. Penggunaan minyak nabati yang umumnya dari berdasarkan kelapa atau sawit pada umumnya berkisar antara 2 ? 6 %.

6. Hijauan

Sebagai bahan campuran pakan, kini hijauan mulai diincar kembali, lantaran ternyata sampai batasan eksklusif hijauan menggunakan protein tinggi bisa mensubstitusi tepung ikan. Hijauan yang dimaksud antara lain azola, turi dan daun talas, yg apabila akan dipakai harus diolah terlebih dahulu, yakni pengeringan (panggang atau panas mentari ) tapi nir boleh Mengganggu warna, lalu penggilingan dan pengayakan.

SUMBER:

Masyamsir, 2001.  Modul Membuat Pakan Ikan Buatan. Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta.

REFERENSI:

Anggorodi, R., 1979. Ilmu Makanan Ternak Umum Gramedia, Jakarta, 1979

FAO, 1980, Fish Feed Technology. United Nations Development Programme, FAO United Nations, Rome, 395 P

Maynard, L.A., J.K. Loosli, H.F. Hintz, R.G. Warner, 1979, Animal Nutrition, Mc. Graw Hill., Inc. 602 P.

NRC, 1983, Nutrient Requirement of Warm Water Fishes & Shellfishes, National Academy Press, Washington DC. 102P

Rasyaf, M. 1990, Bahan Makanan Unggas di Indonesia Kanisius, Yogyakarta, 118 hal.

Rostika, R., 1997, Performan Juwanan Ikan mas yang dipengaruhi berbagai imbangan protein-energi pada pakan. Tesis Universitas Padjadjaran, tidak dipublikasikan, 145 hal.

Sumeru, S.U., dan Anna S., 1992, Pakan Udang Windu Kanisius, Yogyakarta, 94 hal.

#Tag : Pakan Ikan

PERSIAPAN WADAH DAN MEDIA PADA BUDIDAYA ARTEMIA (PAKAN ALAMI)

Artemia merupakan pakan alami yang sangat penting dalam pembenihan ikan laut, krustacea, ikan konsumsi air tawar dan ikan hias air tawar karena ukurannya yang sangat kecil. Disamping ukurannya yang kecil, nilai gizi Artemia juga sangat tinggi dan sesuai dengan kebutuhan gizi untuk larva ikan dan krustacea yang tumbuh dengan sangat cepat.

Gambar 1. Artemia

Sampai saat ini Artemia sebagai pakan alami belum dapat digantikan oleh pakan lainnya. Artemia biasanya diperjual belikan dalam bentuk kista/cyste, sehingga sebagai pakan alami Artemia merupakan pakan yang paling mudah dan praktis, karena hanya tinggal menetaskan kista saja. Akan tetapi, menetaskan kista Artemia bukan suatu hal yang dengan begitu saja dapat dilakukan oleh setiap orang. Sebab membutuhkan suatu keterampilan dan pengetahuan tentang penetasan itu sendiri. Kegagalan dalam menetaskan kista Artemia barakibat fatal terhadap larva ikan yang sedang dipelihara.

Penetasan Artemia dapat dilakukan, baik pada skala kecil maupun skala besar. Penetasan Artemia dapat pula dikerjakan di daratan maupun di daerah pantai.

Wadah penetasan Artemia dapat dilakukan dengan wadah kaca, poly etilen (ember plastik) atau fiber glass. Ukuran wadah dapat disesuaikan dengan kebutuhan, mulai dari volume 1 l sampai dengan volume 1 ton bahkan 40 ton. Hal yang penting untuk diperhatikan dalam penetasan Artemia adalah bentuk dari wadah. Bentuk wadah penetasan Artemia sebaiknya bulat. Hal ini dikarenakan jika diaerasi tidak ditemukan titik mati, yaitu suatu titik dimana Artemia akan mengendap dan tidak teraduk secara merata. Artemia yang tidak teraduk pada umumnya kurang baik derajat penetasannya, atau walaupun menetas membutuhkan waktu yang lebih lama.

Sebelum diisi media penetasan, wadah Artemia dicuci terlebih dahulu dengan menggunakan sikat sampai bersih. Agar sisa lemak atau lendir dapat dihilangkan, pada waktu mencuci gunakanlah deterjen. Media untuk penetasan Artemia dapat menggunakan air laut yang telah difilter. Hal ini ditujukan agar cyste dari jamur atau parasit tersaring.

Penyaringan dapat dilakukan dengan menggunakan filter pasir atau filter yang dijual secara komersial seperti catridge filter misalnya.

Disamping dengan air laut, media penetasan Artemia juga dapat dilakukan dengan menggunakan air laut buatan. Air laut ini dibuat dengan jalan menambahkan garam yang tidak beriodium ke air tawar. Garam yang digunakan harus bebas dari kotoran. Jumlah garam yang dibutuhkan berkisar antara 25-30 g per liter air tawar, sehingga memiliki kadar garam 25-30 ppt. Setelah garam dimasukkan maka media harus diaerasi secara kuat agar garam tercampur merata.

SUMBER:

Jusadi D., 2003.  Modul Penetasan Artemia - Budidaya Pakan Alami Air Tawar. Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta.

Lavens, P. And P. Sorgeloos. 1996. Manual on the production and used of live food for aquaculture. FAO Fisheries Technical Paper 361.

#Tag : Pakan Alami

IDENTIFIKASI DAN PEMILIHAN BAHAN BAKU PAKAN BUATAN Bagian 2: Bahan Baku Hewani

BAHAN MAKANAN HEWANI

1. Tepung Ikan

Berasal dari ikan sisa atau buangan yg tidak dikonsumsi oleh insan, atau residu pengolahan industri kuliner ikan, sebagai akibatnya kandungan nutrisinya beragam, akan tetapi dalam umumnya berkisar antara 60 ? 70%. Tepung ikan adalah pemasok lysin & metionin yg baik, dimana hal ini tidak terdapat pada kebanyakan bahan baku botani.

Mineral kalsium dan fosfornya pun sangat tinggi, & lantaran berbagai keunggulan inilah maka harga tepung ikan menjadi mahal.

Tabel 1 : Kandungan Nutrisi Tepung Ikan

2. Tepung Darah

Merupakan limbah berdasarkan rumah potong fauna, yg banyak dipakai sang pabrik pakan, karena protein kasarnya tinggi. Walaupun demikian terdapat pembatas ?Religius? & ?Dampak kesehatan?. Baik buruknya tepung darah yg dipakai menjadi bahan standar menurut segi kesehatan, tergantung pada bagaimana bahan itu diperoleh berdasarkan rumah potong hewan. Bila berasal menurut penampungan yang bercampur kotoran, tentu bahan ini tidak layak dipakai, tapi jika berasal menurut penampungan yang bersih, maka tepung ini memenuhi syarat menjadi bahan standar pakan.

Tabel dua : Kandungan Nutrisi Tepung Darah

Kelemahan dari tepung darah merupakan miskin isoleucin dan rendah kalsium & fosfor, jua jika digunakan lebih dari lima% akan menimbulkan pengaruh ?Bau darah? Pada ikan.

Tiga. Sisa Potongan Rumah Jagal/Tepung Tulang

Berasal berdasarkan tulang-tulang dengan sedikit daging yang inheren, kemudian dikeringkan & digiling, pada pasaran biasa diklaim tepung tulang. Bahan ini dapat dipakai antara dua,lima ? 10% pada formula pakan & lebih bersifat menjadi pendamping tepung ikan. Bila digunakan berlebihan, tentu tidak menguntungkan, lantaran kalsium akan terlalu poly sebagai akibatnya menurunkan kesukaan makan.

4. Protein Sel Tunggal

Sebagai sumber protein, memang protein sel tunggal bisa dijadikan alternatif dari cara yg sudah ada. Kandungan proteinnya beragam sekali, mulai dari 30 ? 80%, tergantung berdasarkan bahan protein sel tunggalnya yaitu bakteri, jamur, ragi dan alga.

5. Tepung Bulu Terolah

Tepung bulu diperoleh menggunakan mengungkep bulu unggas pada wadah tertutup dengan tekanan tiga,2 atmosfer selama 45 mnt dan dikembalikan lagi dalam tekanan normal, sehabis itu dikeringkan dalam temperatur 60oC & digiling sampai halus. Tepung bulu mempunyai energi metabolis 2354 kal/kg dan asam amino tersedia sebesar 65% & penggunaannya maksimal 10%.

6. Limbah Unit Penetasan Ayam

Dalam penetasan telur ayam ras, terdapat telur-telur yang nir bertunas atau bertunas tapi mati, yg biasanya menjadi limbah. Limbah unit penetasan ini akan bermanfaat sekali buat makanan unggas dan ikan.

SUMBER:

Masyamsir, 2001.  Modul Membuat Pakan Ikan Buatan. Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta.

REFERENSI:

Anggorodi, R., 1979. Ilmu Makanan Ternak Umum Gramedia, Jakarta, 1979

FAO, 1980, Fish Feed Technology. United Nations Development Programme, FAO United Nations, Rome, 395 P

Maynard, L.A., J.K. Loosli, H.F. Hintz, R.G. Warner, 1979, Animal Nutrition, Mc. Graw Hill., Inc. 602 P.

NRC, 1983, Nutrient Requirement of Warm Water Fishes & Shellfishes, National Academy Press, Washington DC. 102P

Rasyaf, M. 1990, Bahan Makanan Unggas di Indonesia Kanisius, Yogyakarta, 118 hal.

Rostika, R., 1997, Performan Juwanan Ikan mas yang dipengaruhi berbagai imbangan protein-energi pada pakan. Tesis Universitas Padjadjaran, tidak dipublikasikan, 145 hal.

Sumeru, S.U., dan Anna S., 1992, Pakan Udang Windu Kanisius, Yogyakarta, 94 hal.

#Tag : Pakan Ikan

MEMAHAMI KONSEP ALIRAN ENERGI DALAM EKOSISTEM

Di alam semesta hanya masih ada satu asal tenaga yaitu cahaya surya. Di dalam modul pula dijelaskan bahwa sumber energi selain matahari seperti tenaga air, energi listrik, tenaga ombak & lain sebagainya itu seluruh merupakan hasil transformasi (aliran) energi mentari menjadi berbagai energi tersebut.

Anda juga masih ingat bahwa aliran tenaga energi di dalam ekosistem tidak sama menggunakan daur materi, dimana sifat energi mengikuti aturan-hukum termodinamika.

1.      Hukum termodinamika I : yang menyatakan bahwa energi dapat diubah bentuknya, dari bentuk yang satu kebentuk yang lain, tetapi tidak dapat diciptakan maupun dimusnahkan.

2.      Hukum termodinamika II : yang menyatakan bahwa setiap proses perubahan  bentuk energi selalu tidak efesien. Oleh karena itu setiap perubahan bentuk energi, maka energi baru yang terbentuk konsentrasinya selalu lebih kecil dari pada konsentrasi energi sebelumnya.

Berapa besarkah energi yg mengalir dalam setiap organisme di pada ekosistem?

Marilah kita lihat gambar berikut:

Produser

Tanaman menjadi produser adalah awal menurut terjadinya aliran energi. Hanya kurang lebih 10% energi yang mengalir ke pada setiap aras trofik yang lebih tinggi

Konsumer utama

Hanya lebih kurang 10% tenaga yang tersedia dalam flora dapat digunakan sebagai kuliner bagi konsumer utama (herbivora).

Konsumer sekunder

Hanya kurang lebih 1% tenaga produser yang dapat dimanfaatkan sang konsumer sekunder.

Jadi hanya lebih kurang 10% dari setiap level/aras trofik yang bisa dimanfaatkan oleh organisme berikutnya. Begitu akbar entropi (tenaga yang tidak termanfaatkan) pada dalam suatu ekosistem.

Hukum Toleransi Shelford menyatakan bahwa buat setiap faktor lingkungan suatu janis organisme memiliki suatu kondisi minimum & maksimum yang mampu diterimanya, diantara kedua harga ekstrim tersebut merupakan kisaran toleransi dan didalamnya terdapat sebuah kondisi yang optimum. Dengan demikian setiap organisme hanya bisa hayati pada loka-tempat eksklusif saja, yaitu tempat yang cocok yg bisa diterimanya.

Diluar daerah tadi organisme nir dapat bertahan hayati dan dianggap daerah yg nir toleran (Sumber: https://plus.Google.Com/101867312495034004603/posts).

Hukum Shelford (Victor Shelford, 1913) mengemukakan pentingnya toleransi dalam menunjukkan distribusi berdasarkan jenis. Hukum toleransi menyatakan bahwa buat setiap factor lingkungan suatu jenis mempunyai suatu kondisi minimum dan maksimum yg dapat dipikulnya, diantara kedua harga ekstrim ini merupakan kisaran toleransi & termasuk suatu syarat optimum. Kisaran toleransi dapat dinyatakan dalam bentuk kurva lonceng, dan akan berbeda untuk setiap jenis terhadap faktor lingkungan yang sama atau mempunyai kurva yg berbeda buat satu jenis organisme terhadap factor-faktor lingkungan yang tidak sinkron. Misalnya jenis A mungkin mempunyai batas kisaran yang lebih luas terhadap suhu tetapi mempunyai kisaran yang sempat terhadap syarat tanah. Shelford menyatakan bahwa jenis-jenis menggunakan kisaran toleransi yg luas buat aneka macam faktor lingkungan akan menyebar secara luas.

Kandungan O2 di udara dalam jumlah banyak dan kontinu bukan merupakan faktor pembatas organisme darat. Sebaliknya, kandungan O2 terlarut di perairan, terdapat dalam jumlah sedikit & jumlahnya selalu berubah-ubah, sebagai faktor pembatas bagi organisme yang hayati pada perairan.

REFERENSI

Chiras, D. 1991. Environmental Science; Action For a Sustainable Future. The Benjamin/Cummings Publishing Company, Inc.

Http//ut.Ac.Id

Santoso, B, 2000. Baikuni dan Energi Alternatif, Kompas, 28 Juni 2000

Utomo, S.W. dan Rizal, R., 2006. Ekologi, Universitas Terbuka, Jakarta.

#Tag : Ekosistem

PERHITUNGAN FORMULASI BAHAN BAKU PAKAN BUATAN

Perjalanan tenaga dalam tubuh ikan, bisa dilihat pada gambar berikut:

Energi yg hilang berdasarkan tubuh ikan sebagai feses, urine, ekskresi insang dan panas. Energi yg hilang menjadi panas, sulit buat diukur, yakni:

1)    Metabolisme standar, yaitu energi yang digunakan ikan pada kondisi tidak bergerak pada air yang tenang.

2)    Aktifitas fisik sukarela, yaitu energi yang digunakan ikan untuk mencari makan, mempertahankan posisi dll.

3)    Energi yang dikeluarkan berkenaan dengan aktifitas system pencernaan.

PENGETAHUAN GIZI

Seperti halnya fauna lain, ikan pun membutuhkan zat gizi tertentu untuk kehidupannya, yaitu buat membuat energi, menggantikan sel-sel yang rusak & buat tumbuh. Zat gizi yang diperlukan adalah : protein, lemak, karbohidrat, vitamin, mineral & air.

A. Protein

Protein sangat diperlukan oleh tubuh ikan, baik buat pertumbuhan juga buat menghasilkan energi. Protein botani (asal tumbuhtumbuhan), lebih sulit dicernakan daripada protein hewani (dari hewan), hal ini disebabkan lantaran protein botani terbungkus pada dinding selulosa yang memang sukar dicerna.

Pada umumnya, ikan membutuhkan protein lebih poly daripada fauna-fauna ternak pada darat (unggas dan mamalia). Selain itu, jenis & umur ikan juga berpengaruh pada kebutuhan protein. Ikan karnivora membutuhkan protein yang lebih banyak daripada ikan herbivora, sedangkan ikan hewan pemakan daging dan tumbuh-tumbuhan berada diantara keduanya. Pada umumnya ikan membutuhkan protein kurang lebih 20 ? 60%, dan optimum 30 ? 36%. Protein nabati umumnya miskin metionin, & itu bisa disuplau oleh tepung ikan yang kaya metionin.

B. Lemak

Nilai gizi lemak dipengaruhi oleh kandungan asam lemak esensialnya yaitu asam-asam lemak tak jenuh atau PUFA (Poly Unsaturated Fatty Acid) antara lain asam oleat, asam linoleat dan asam linolenat. Asam lemak esensial ini banyak terdapat di tepung kepala udang, cumi-cumi dll. Kandungan lemak sangat dipengaruhi oleh faktor ukuran ikan, kondisi lingkungan dan adanya sumber tenaga lain. Kebutuhan ikan akan lemak bervariasi antara 4 – 18%.

C. Karbohidrat

Karbohidrat atau hidrat arang atau zat pati, asal menurut bahan baku botani. Kadar karbohidrat dalam pakan ikan, bisa berkisar antara 10 ? 50%. Kemampuan ikan buat memanfaatkan karbohidrat ini tergantung pada kemampuannya untuk membentuk enzim pemecah karbohidrat (amilase). Ikan hewan pemakan daging umumnya membutuhkan karbohidrat sekitar 12%, sedangkan untuk hewan pemakan daging dan tumbuh-tumbuhan kadar karbohidratnya bisa mencapai 50%.

D. Vitamin

Jika ikan kekurangan vitamin, maka gejalanya adalah nafsu makan hilang, kecepatan tumbuh berkurang, rona abnormal, keseimbangan hilang, gelisah, hati berlemah, gampang terserang bakteri, pertumbuhan sirip kurang paripurna, pembentukan lendir terganggu dll. Agar ikan tetap sehat, suplai vitamin harus kontinyu, akan tetapi kebutuhan akan vitamin dipengaruhi sang berukuran ikan, umur, kondisi lingkungan & suhu air.

E. Mineral

Mineral adalah bahan an-organik yg diperlukan oleh ikan buat pembentukan jaringan tubuh, proses metabolisma dan mempertahankan keseimbangan osmotis. Mineral yg penting buat pembentukan tulang, gigi & sisik adalah kalsium, fosfor, fluorine, magnesium, besi, tembaga, kobalt, natrium, kalium, klor, boron, alumunium, seng, arsen, dll. Makanan alami umumnya telah relatif mengandung mineral, bahkan beberapa bisa diserap langsung berdasarkan dalam air. Namun pada biasanya, mineral-mineral itu dihasilkan menurut makanan. Oleh karena itu, beberapa macam mineral yg penting perlu kita masukkan pada proses pembuatan pakan.

Selain kandungan gizi, ada beberapa bahan tambahan dalam meramu pakan protesis. Bahan-bahan ini relatif sedikit saja, diantaranya : antioksidan, perekat & pelezat. Sebagai antioksidan atau zat anti tengik bisa ditambahkan fenol, vitamin E, vitamin C, etoksikuin, BHT, BHA & lain-lain dengan penggunaan 150 ? 200 ppm. Beberapa bahan dapat berfungsi sebagai perekat seperti supaya-agar gelatin, tepung kanji, tepung terigu & sagu, dengan pemakaian maksimal 10%. Bahan perekat ini menjadi penting pada pembuatan pakan udang, sebab pakan udang wajib memiliki ketahanan yg tinggi, agar tidak cepat musnah dalam air. Sebagai pelezat, dalam biasanya dipakai garam dapur sebanyak 2%.

Metoda Menghitung Kebutuhan Bahan Baku

Sebelum mulai menghitung, harap diingat bahwa suatu bahan baku disebut bahan sumber protein apabila kadar proteinnya > 20%. Karena harga protein paling mahal, maka yang pertama dihitung adalah protein, sedangkan yang lainnya menyesuaikan, misalnya dengan menambahkan sumber energi. Yang paling mudah adalah menggunakan metoda “Bujur Sangkar”.

Sebagai contoh, akan disiapkan pakan ikan mas menggunakan 25% protein, dari bahan dedak dan bungkil kedelai.

Untuk membuat pakan ikan mas 27% protein sebanyak 100 kg, kita wajib mencampur:

dedak                     : 17/35,8 = 47,5% x 100 = 47,5 kg

bungkil kedelai     : 18,8/35,8 = 52,5% x 100 = 52,5 kg

Bila akan menggunakan lebih dari 2 bahan baku, kelompokkan dahulu bahan baku basal (kadar protein < 20%) dan bahan baku protein (>20%). Di rata-ratakan dahulu setiap kelompok, setelah itu dimasukkan ke metoda bujur sangkar.

(Protein dedak protein jagung) / dua = (8,dua 10,dua) / 2 = 9,2 %

(Bungkil kedelai tepung udang) / 2 = (44 48,35) / 2 = 48,35 %

Sehingga:

Bahan baku basal                 21,35/39,5 = 54,53 %

Bahan baku protein             17,8/39,5 = 45,47 %

Jadi buat menciptakan 100 kg pakan ikan ini, dapat mencampur :

- Dedak                  : 27,265 kg

- Jagung                  : 27,265 kg

- Bungkil kedelai   : 22,735 kg

- Tepung udang    : 22,735 kg

SUMBER:

Masyamsir, 2001.  Modul Membuat Pakan Ikan Buatan. Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta.

REFERENSI:

Anggorodi, R., 1979. Ilmu Makanan Ternak Umum Gramedia, Jakarta, 1979

FAO, 1980, Fish Feed Technology. United Nations Development Programme, FAO United Nations, Rome, 395 P

Maynard, L.A., J.K. Loosli, H.F. Hintz, R.G. Warner, 1979, Animal Nutrition, Mc. Graw Hill., Inc. 602 P.

NRC, 1983, Nutrient Requirement of Warm Water Fishes & Shellfishes, National Academy Press, Washington DC. 102P

Rasyaf, M. 1990, Bahan Makanan Unggas di Indonesia Kanisius, Yogyakarta, 118 hal.

Rostika, R., 1997, Performan Juwanan Ikan mas yang dipengaruhi berbagai imbangan protein-energi pada pakan. Tesis Universitas Padjadjaran, tidak dipublikasikan, 145 hal.

Sumeru, S.U., dan Anna S., 1992, Pakan Udang Windu Kanisius, Yogyakarta, 94 hal.

#Tag : Pakan Ikan

Memahami Peraturan Perundang-undangan tentang Kawasan Konservasi Perairan (KKP) di Indonesia

Landasan Hukum buat Pendirian Kawasan Konservasi Perairan

Ada beberapa macam pendekatan dalam menciptakan landasan atau kerangka hukum bagi pengelolaan tempat perlindungan perairan, yaitu mulai berdasarkan penerapan peraturan perundang-undangan yang baru menggunakan tujuan tertentu sampai penerapan peraturan perundang-undangan yg sudah ada dengan beberapa penyesuaian atau modifikasi. Pada beberapa perkara terakhir, tempat perlindungan perairan dibuat berdasarkan Undang Undang mengenai Perikanan, ad interim kawasan konservasiyang telah ada sebelumnya dibentuk berdasarkan Undang-Undang mengenai Kehutanan (Tabel 1).Di negara manapun, pembuatan landasan hukum yang tepat perlumempertimbangkan faktor budaya, tradisi & proses-proses hukum pada negara yg bersangkutan. Namun, menurut pengalaman, ada beberapa prinsip umum yg banyak diterapkan, seperti dijelaskan dalam bagian ini.

Tabel 1.  Jumlah dan luas kawasan konservasi perairan di Indonesia pada tahun dua014

Kategori

Jumlah (unit)

Luas (Ha)

A

No

Inisiasi Kementerian Kehutanan

1

Taman Nasional Laut

7

4.04tiga.lima41,tiga

dua

Taman Wisata Alam Laut

14

491.dua48,0

tiga

Suaka Margasatwa Laut

lima

lima.678,tiga

4

Cagar Alam Laut

6

1lima4.480,0

Sub-Total A

tigadua

4.694.947,6

B

No

Inisiasi Kementerian Kelautan & Perikanan dan Pemda

1

Taman Nasional Perairan

1

tiga.limadua1.1tiga0,0

dua

Suaka Alam Perairan

tiga

44tiga.6tiga0,0

tiga

Taman Wisata Perairan

6

1.lima41.040,dua

4

KKP Daerah (dahulu KKLD)

89

lima.lima61.46tiga,1

Sub-Total B

99

11.069.dua6tiga,tiga

Jumlah (A B)

8lima

1lima.764.dua10,9

Sebelum suaut landasan hukum pembentukan KKP diajukan, para perencana KKP perlu memutuskan apakah KKPyang diusulkan untuk ditetapkan akan terdiri dari banyak kawasan yang berukuran kecil yang dikelola dengan sebuah sistem pengelolaan lingkungan telah ada di sekitar KKP atau terdiri dari beberapa KKP berukuran besar dimana di dalamnya ada beberapa jenis pemanfaatan (multiple use). Pilihan ini tentu akan menentukan sejumah isu yang dibahas bagian tulisan ini. Secaraumum, harus ada peraturan-perundang-undanganyang memayungiKKP tersebut. Jika diperlukan, peraturan perundang-undangan tersebut akan mengalami modifikasi  setelah KKPdibentuk.

Kesalahan umumyang mungkin sering terjadi pada pembentukan suatu KKPadalah tetapkan KKP yg ukuran kecil tetapi tidak disertai menggunakan perangkat pengendaliantrhadap kegiata-aktivitas manusia pada luar KKP tadi.

Selanjutnya, pertanyaan kedua adalah apakah hukum nasional harus menyajikan kerangka kerja (framework) yang rinci mengenai aspek administrasi atau hanya menyediakan pokok-pokok yang besar saja.Di satu sisi, kadang ada kelompok lokal yang kuat lebih menyukai kegiatan di suatu kawasan yang memberikan manfaat ekonomi jangka pendek; keinginan untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan akan tampak.  Di sisi lainnya, masyarakat lokal sangat mendukung perlindungan dan pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan.Oleh karena itu,hukum harus melindungi pengelola KKP dari berbagai tekanan lokal yang tidak beralasan dan membekalinya dengan penjelasan yang cukup rinci dan tegas tentang tujuan pembentukan KKP dan proses untuk mencapainya.Ketika masyarakat lokal mendukung suatu KKP dan tujuannya, masyarakatharus berdayadengan dukungan hukum untuk terlibat langsung dalam merancang dan mengelola suatu KKP.

Setiap rincian yang ditambahkan pada produk hukum harus dipertimbangkan dengan cermat karena sudah pasti akan membatasi keleluasaan pengelola ketika menghadapi hal-hal yang tidak terduga. Mengingat proses penetapan suatu peraturan perundang-undang baru yang komprehensif, terutama untuk kawasan konservasi perairan dapatmemerlukan waktu yang cukup lama maka perencana sebaiknya menggunakan peraturan yang telah ada atau instrumen lainnya (misalnya sejumlah keputusan yang dibuat oleh Pemerintah) agar proses pembentukan KKP dapat dilakukandalam waktu yang tidak lama. Kegiatan lain dapat terus dilakukan tanpa harus menunggu selesainya payung hukum yang diperlukan.  Kegiatan lain tersebut mencakupbaik kegiatan konservasi di lapangan yang bertujuan melindungi lokasi-lokasi penting maupun kegiatan persiapanproses penyusunan peraturan perundang-undangan yang baru. Bila kegiatan konservasi berjalan dengan baik maka masyarakat akan semakin terlibat dan mereka akan lebih peduli pada manfaat jangka panjang serta berkomitmen pada tujuan pembentukan KKP. Kegiatan-kegiatan tersebut tidak hanya akan membangun suasana yang mendukung terbitnya kebijakan atau peraturan baru tetapi juga menyajikan informasi tentang contoh-contoh penerapan isi dari kebijakan atay peraturan yang sedang dalam proses penetapan tersebut.

Hukum merupakan sarana yang penting untuk mempromosikan kebijakan nasional, tetapi kurangnya undang-undang baru yang komprehensif jangan sampai menunda pembentukan KKP ketika pada saat yang sama kerusakan terus terjadi di dalam KKP yang diusulkan.  Oleh karena itu, para pengelola konservasi harus waspada terhadap perkembangan berbagai kegiatan lain, terutama yang menyangkut perijinankegiatan perikanan, peraturan pariwisata, lisensi komersialisasi sumber daya kawasan, negosiasi langsung antar pemerintahan, atau pengelolaan langsung oleh masyarakat.

Apapun kebijakan yang dipilih, peraturan yang sederhana adalah yang terbaik. Sayangnya, seringkali peraturan nasional sangat rumit dan membingungkan berbagai pihak, terutama para pemanfaat sumber daya (resource users).Umumnya peraturan nasional yang sederhana lebih mudah diterima di tingkat lokal. Peraturan KKP yang spesifik seharusnya dibuat sejelas dan sesederhana mungkin.  Sebagai contoh, peraturan yang melarang keras kegiatan penangkapan ikan di dalam zona tertentu atau di seluruh KKP akan lebih mudah dipahami daripadapernyataan"Dilarang menangkap ikan antara bulan Mei dan Juni, di antara pasang tertinggi dan sejauh 1 mil dari pantai".

Beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam membangun kerangka hukum untuk KKP, menurut Salmet al. (dua000) adalah:

(1)         Secara khusus memperhitungkan partisipasi publik dan program untuk pendidikan masyarakat.

(dua)         Mengakui status hukum yang ada, kepemilikan dan hak para pengguna sumberdaya lokal.

(tiga)         Mengijinkan berbagai jenis pemanfaatan yang konsisten dengan maksud dari konservasi.

(4)         Memperhitungkan kepentingan dan dampak kepada para pemanfaat sumberdaya dan kelompok-kelompok masyarakat.

(lima)         Keterkaitan di antara pemanfaatan sumberdaya hayati yang berkelanjutan dengan perlindungan terhadap proses-proses ekologi dan pola-pola siklus hidup.

(6)         Tujuan akhir (goals) dan tujuan (objectives) yang dinyatakan secara jelas.

(7)         Persyarakatan bagi sebuah rencana pengelolaan.

(8)         Peraturan perundang-undangan yang baru harus secara jelas menyatakan kaitannya dengan peraturan-perundang-undangan yang telah ada.

(9)         Kewenangan untuk membuat peraturan yang memadai dalam rangka mengendalikan atau melarang suatu kegiatan di dalam KKP.

(10)     Ketentuan tentang pemberian tugas dan kekuatan penegakan hukum yang memadai.

(11)     Ketentuan tentang pembiayaan KKP.

(1dua)     Koordinasi dalam rangka implementasi kesepakatan internasional, regional atau perjanjian multilateral lainnya.

(1tiga)     Undang-undang yang mencakup banyak hal secara sekaligus (contoh, yang dapat melayani beberapa tujuan secara bersamaan).

Panduan buat menyusun peraturan pada dalam kawasan perlindungan perairan

Berikut ini adalah dua belas panduan menyusun peraturan pada dalam daerah konservasi perairan1.1.1        Butir-butir yang harus ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang penetapan suatu KKP

Dalam penetapan suatu KKP, buah-butir berikut wajib ditentukan menggunakan tegas, baik pada peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai payung hukum maupun peraturan lokal yg khusus:

(1)         Tujuan pembentukan KKP.

(dua)         Peraturan pengelolaan dan penerapan sanksi.  Sejumlah peraturan khusus dan tindakan adminstrasi mungkin diperlukan, serta langkah-langkah pencegahan(safeguards) untuk memastikan dan meningkatkan kepatuhan Pemerintah, termasuk transparansi dalam pengambilan keputusan. Peraturan dan sanksi yang diterapkan pada masyarakat lokal mungkin dapat berbeda dari yang diterapkan pada para "pendatang”.  Hal ini akan mengakibatkan meningkatnya rasa kepemilikan sumberdaya di kalangan masyarakat lokal dan mencegah terjadinya “the tragedy of the common".

(tiga)         Penetapan batas-batas kawasan konservasi.

(4)         Menyiapkan pernyataan yang memadai tentang kewenangan, hak istimewa dan prosedur, termasuk ketentuan khusus, untuk masyarakat lokal.

(lima)         Proses pertimbangan (advisory) dan konsultasi.

(6)         Kriteria yang dipakai dalam pembuatan keputusan.

(7)         Hubungan pengelola kawasan dengan otoritas nasional dan lokal lainnya, serta prosedur untuk berkoordinasi dan penanganan perselisihan (conflict resolution).

(8)         Rencana pengelolaan, zonasi dan peraturan-peraturan.

(9)         Pemantauan dan pininjauan ulang.

(10)     Skema kompensasi.

1.1.dua        Jika beberapa KKPyang berukuran sangat luas telah dipilih, putuskan apakah setiap KKPtersebut akan dibentuk dengan dasar hukum terpisah-pisah atau akan dibentuk dengan dasar hukum yang bersifat umum (payung) bagi setiap KKP

Sangat disarankan agar peraturan perundang-undangan yang dibuat didasari oleh konsep multiple use yang berkelanjutan, termasuk adanya daerah larangan (no take zone) sesuai dengan konsep Biosphere Reserve.  Konsep ini adalah kebalikan dari konsep kantung-kantung daerah perlindungan yang terisolir dan tidak terkelola dengan baikatau hanya menjadi obyek dari peraturan-peraturan yang parsial terkaitjenis kegiatan ekonomi tertentu atau industri tertentu, misalnya peraturan tentang perikanan.  Namun, skenario kedua tersebut kadang menjadi dasar bagi pengembangan sistem pengelolaan yang memadukan beberapa kawasan konservasi.

Salah satu kelebihan dariperaturan perundang-undangan yang memayungi sistem KKPsecara keseluruhan di sebuah negara di antaranya adalah tersedianya landasan prinsip bagi seluruh KKP.  Landasan ini memberi peluang kepada kalangan eksekutif atau para pengelola untuk melakukanpengaturan kawasannya secara fleksibel, di antaranya adalah sesuai dengan konteks lokal.  Keputusan untuk menciptakan peraturan perundang-undangan payung akan tergantung pada jenis ancaman yang dialami KKP.  Jika sifat ancaman adalah bergerak (mobile)maka hanya peraturan-perundangan nasional yang dapat dilaksanakan secara efektif. Kebijakan nasional seperti ini akan memberikan kontribusi terhadap pemenuhan persyaratan CBD dan UNCLOS, serta kewajiban-kewajiban internasional yang lain.

Dalam merancang peraturan perundang-undangan payung tadi, beberapa hal yang wajib dipertimbangkan adalah:

(1)   Membentuk sistem pengelolaan konservasi di wilayah yang seluas-luasnya hingga batas yang masih dapat dikelola.

(dua)   Menyediakan berbagai tingkatan akses pemanfaatan sumberdaya, sepertiperlindungan yang ketat, penangkapan ikan dan pengambilan hasil laut lain, di berbagai tempat yang berbeda.

(tiga)   Menyediakan kesempatan untuk kegiatan pemanfaatan berkelanjutan untuk pangan dan bahan-bahan lain pada sebagian besar wilayah perairan.

(4)   Menutup celah yang ada pada peraturan perundang-undangan dan hukum nasional yang kemungkinan besar akan menghancurkan keberlanjutan pelaksanaan program konservasi.1.1.tiga        Jika pendekatan jaringan KKPyang berukuran kecil dipilih, pertimbangkan untuk menetapkannyaberdasarkan tindakan masyarakat yang didukung oleh peraturan perundang-undangan.

Penelitian Bank Dunia menunjukkan bahwa masyarakat lebih menerima hukum nasional yang sudah diadopsi secara lokal daripada aturan istiadat (?Hukum berdasarkan bawah ke atas?) atau perundangan nasional (?Aturan berdasarkan atas ke bawah?). Ini merupakan temuan krusial sekaligus mendukung gagasan agar perundangan nasional dibuat sedemikian rupa buat memadukan berbagai manfaat hukum nasional menggunakan keefektifan peraturan lokal.1.1.4        Pilihan apapun yang diambil, diperlukan sebuah kebijakan untuk konservasi dan pengelolaan lingkunganperairan sebagai satu kesatuan dan mungkin akan memerlukan suatu bentuk hukum.

Suatu kebijakan menyeluruh mengenai pengelolaan, pemanfaatan berkelanjutan dan konservasi wilayah-wilayah laut dan muara harus dikembangkan sebagai satu kesatuan, untuk daerah-daerah yang memang memerlukan, dan di tempat-tempat yang memiliki kepentingan nasional. Idealnya, kebijakan seperti itu harus mencakup pembahasan tentang koordinasi dengan pengelolaan wilayah daratan pesisir. Proses pembuatan kebijakan, berikut keberadaan dan pengawasannya, akan mendorong terjadinya pengakuan terhadap pentingnya konservasi dan pemanfaatan sumberdaya secara berkelanjutan di kawasan laut dan muara, serta pemilihan dan penetapan sistem KKP. Kebijakan tersebut dipersyaratkan oleh CBD dan UNCLOS.  Kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari strategi konservasi nasional maupun regional yang kemudian menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional. Resolusi IUCN 17.tiga8 dan 19 dapat dijadikan landasan untuk mengembangkan pernyataan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan negara tertentu.1.1.lima        Pastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat secara eksplisit menyatakan konservasi sebagai tujuan utama pembentukan KKP.

Konservasi harus menjadi tujuan primer pembentukan kawasan konservasi perairan dan secara tegas dinyatakan pada peraturan perundang-undangan. Jika tidak, dan jika konservasi nir menjadi pertimbangan utama, pembentukanKKP hanya sekedar perilaku politik kosong. Konservasi, sebagaimana dijelaskan dalam World Conservation Strategy, adalah pelestarian keanekaragaman hayati dan pelestarian produktivitas biologi. Dengan istilah lain, pembentukan daerah konservasi termasuk upaya buat menyiapkan dasar bagi penggunaan berkelanjutan secara ekologi.

Sudah seharusnya peraturan perundang-undangan mempertimbangkan isu pemanfaatan berkelanjutan secara serius dan menghubungkannya dengan tujuan konservasi. Tanpa adanya kerja sama para pemanfaat lingkungan laut dan pesisir, terutama nelayan, baik tujuan konservasi maupun penggunaan berkelanjutan secara ekologi tidak akan tercapai. Perundangan juga harus mengakui secara terbukakaitan di antara perlindungan dan pengelolaanproses dan status ekologis dengan pemanfaatan sumber daya hayati yang berkelanjutan. Misalnya dengan menetapkan hak pemanfaatan (rights of use) bagi masyarakat lokal. Hal ini merupakan insentif berharga agar mereka berpartisipasi dalam pengelolaan kawasan dan mereka secara baik mengantisipasi situasi "the tragedy of the commons", yaitu kondisi buruk (tragedi) yang terjadi pada jenis suatu sumber daya yang dapat diakses oleh publik secara terbuka bebas karena tidak ada pengaturan pemanfaatannya.

Untuk alasan ini, peraturan perundang-undangan mungkin seharusnya jua memasukkan tujuan pengembangankegiatan ekonomi, misalnya pariwisata dan perikanan. Dalam kasus tersebut, konsep berkelanjutan sangat penting buat diperkenalkan semenjak awal dan dilaksanakan dalam pengertian yang luas, yaitu agar aktivitas tadi berkelanjutan menurut sudut pandang ekonomi dan memastikan kegiatan tadi nir membahayakan jenis-jenisbiota lain, sumberdaya, & proses ekologis. Berbagai klausul tentangpemanfaatan secara berkelanjutan pada CBD dapat digunakan buat merancangpengembangan aktivitas ekonomi.

Tujuan aktivitas lain yang bersifat non-ekonomi, seperti rekreasi, pendidikan & penelitian ilmiah, juga penting & wajib dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan. Kegiatan-aktivitas ini adalah tujuan sekunder yang sinkron dengan tujuan utama konservasi.1.1.6        Perubahan  tujuan utama harus dilakukan oleh pengambil keputusan tertinggi yang bertanggungjawab atas peraturan perundang-undangan di negara tersebut

Perubahan tujuan utama konservasi, jika diperlukan, harus dilakukan melalui prosedur yang setara dengan prosedur ketika peraturan perundang-undangan diproses dan ditetapkan pertama kali.Guna mencegah terkikisnya tujuan konservasi, cara terbaik yang dapat dilakukan adalah dengan menetapkan tujuan pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan (accountable) dan terukur (measureable).Tujuan seperti itu harus ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.  Salah satu keuntungan dari adanya tujuan seperti itu adalah adanya peluang untuk menyesuaikan tujuan pengelolaan terhadap kebutuhan lokal di tempat-tempat yang berbeda dan peluang untuk melakukan peninjauan terhadap kemajuan penggunaan ijin di tingkat lokal.1.1.7        Memastikan kerangka hukumkonsisten dengan tradisi bangsa

Bentuk & isi peraturan perundang-undangan harus konsisten dengan praktek aturan, kelembagaan & sosial dan nilai-nilai yang dianut rakyat dan diatur pada perundangan tadi.

Kepemilikan yang diterima dan hak guna wilayah laut yang akan dikelola merupakan hal penting yang harus dipertimbangkan.   Kepemilikan ini dapat berupa hak umum atau komunal maupun kepemilikan pribadi. Hak penangkapan ikan yang lazim ditemukan memerlukan pertimbangan yang seksama. Peraturan perundang-undangan harus mencerminkan situasi pemilikan seperti ini yang seringkali akan menentukan dukungan masyarakat perhadap pengaturan tata ruang wilayah atau zonasidi dalam KKP.

Jika hukum tradisional dan praktek-praktekpengelolaan sudah konsisten dengan tujuan akhir dan tujuan peraturan perundang-undangan konservasi, keduanya harusdijunjung dan dihormati setinggi mungkin.  Pengakuan yang sama harus diterapkan pada hukum tradisional tak tertulis yang dianut masyarakat asli, dan terhadap tradisi terkini yang dipraktekkan masyarakat negara tersebut. Jika praktek-praktek masyarakat tersebut bertentangan dengan tujuan peraturan perundang-undangan (seperti kasus yang terjadi umum pada hak akses terbuka untuk menangkap ikan), program pendidikan dan penegakan hukumperlu dilakukan untuk mengubah situasi tersebut.1.1.8        Perundangan harus sesuai dengan perspektif internasional

Banyak sekali biota laut muda dan mangsanya, benih, tumbuhan laut dan bahan pencemarterbawa oleh sistem arus air, terkadang hingga jarak yang jauh hingga mencapai batas perairan negara-negara lain. Banyak sekali jenis hewan laut seperti paus besar, penyu, burung laut dan beberapa jenis ikan, yang bermigrasi sangat jauh.  Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan dan kebijakan harus dirancang untuk mendukung kesepakatan dan komitmen regional, internasional dan berbagai kesepakatan multilateral lain untuk melindungi jenis-jenis biota tersebut. Rancangan peraturan perundang-undangan seperti ini harus dapat memastikan bahwa inisiatif pengelolaanyang dilakukan oleh satu negara tertentu tidak dianggap akan berdampak pada tindakan-tindakan yang diambil negara lain.Kewajiban yang muncul dari kesepakatan internasional seperti UNCLOS dan CBD sangat relevan untuk hal ini.1.1.9        Perundangan harus menciptakan landasanhukum bagi lembaga yang akan menetapkan dan mengelolaKKP.

Peraturan perundang-undangan harus mengidentifikasi dan menetapkan mekanisme kelembagaan. Perundangan juga harus menciptakan tanggung jawab, akuntabilitas dan kapasitas spesifik bagi pengelola KKP.  Hal ini diperlukan agar maksud, tujuan dan sasaran dari pembentukan KKP dapat tercapai.

Perundangan wajib membangun tanggung jawab umum agar badan pemerintahan bisa bekerja sama menggunakan pemerintah wilayah & administrasi lokal, dewan masyarakat desa tradisional, perorangan, kelompok, & berbagai perkumpulan dengan tujuan, sasaran & tanggung jawab yg selaras.

Jika pengelolaan ini berhasil, maka perselisihan antar lembaga, pertentangan, hambatan maupun penundaan dapat diperkecil.  Hal ini akan membuat perundangan dan pengaturan pengelolaan berkembang dari lembaga-lembaga yang ada, kecuali jika ada dukungan publik dan politik yang luarbiasa terhadap lembaga yang baru.  Oleh karena itu:

(1)   Hindari konflik yang tidak perlu dengan perundangan dan administrasi yang ada;

(dua)   Jika terjadi konflik dengan administratif dan perundangan yang tidak dapat dihindari maka prosedur rekonsiliasi perlu diterapkan dan, jika memungkinkan, carilah bagian dari perundangan yang dapat mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang.

(tiga)   Upayakan sesedikit mungkin campur tangan terhadap kegiatan atau praktek-praktek pemanfaatan berkelanjutan yang telah berlangsung lama; dan

(4)   Berdayakan staf dan sumberdaya teknis yang ada sesuai bidangnya.

Pilihan tentang lembaga atau pejabat yang akan melibatkan diri dan bertanggungjawab pada KKP adalah sangat penting.  Lembaga pengelola taman nasional atau kawasan konservasi mungkin adalah pilihan yang umum, namun jika lembaga tersebut kurang berpengalaman dalam menangani masalah kelautan, atau hanya memiliki kemampuan yang terbatas dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah, maka hasilnya tidak akan maksmum.1.1.10    Perundangan harus menangani langsung koordinasi dan hubungan antara KKP dengan badan lain, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan pesisir dan hak penangkapan ikan

Perundangan wajib menyediakan koordinasi perencanaan & pengelolaan sang semua badan terkait dengan tanggung jawab menurut undang-undang menyangkut KKP, apakah tanggung jawab tersebut dilaksanakan di dalam atau di luar lingkup KKP, dengan tujuan memantapkan landasan KKP dalam konteks perencanaan pesisir yang lebih luas.

Pengawasan wajib dibuat buat mendefinisikan insiden-kejadian krusial dari bagian-bagian perundangan yang mungkin dapat dilaksanakan di wilayah tadi.

Badan yg memiliki tanggung jawab primer terhadap KKP diwajibkan oleh perundangan buat membuat konvensi menggunakan badan lain yg relevan & terkait menggunakan hal-hal yg mensugesti KKP.1.1.11    Perundangan harus mencakup pengawasan untuk mengendalikan kegiatan yang terjadi di luar KKP dan mungkin akan berimbas pada terhambatnya sumber daya, keistimewaan, maupun kegiatan dalam KKP.

Terkadang, tinggi-rendahnya batas bagian atas perairan merupakan batas daerah aturan sebuah negara. Batas lain berada diantarawilayah KKP & daerah bahari yg bersebelahan. Sangat penting buat mengadakan pendekatan kolaboratif dan interaktif antara pemerintahan maupun badan yg daerah hukumnya tadi bersebelahan. Idealnya merupakan dengan memadukan tujuan dan pendekatan dalam sistem pengelolaan daerah pesisir formal pada tiap negara dengan kerja sama antar negara bersangkutan. Salah satu mekanisme buat mencapai tujuan ini adalah menyediakan perundangan yang generik agar semua organisasi yg bertanggung jawab mengatur fungsi yang dampaknya dapat Mengganggu KKP memiliki tugas umum dalam berkontribusi terhadap tujuan KKP.

UNCLOS membuatnya menjadi tanggung jawab tiap negara buat melestarikan & melindungi lingkungan bahari secara keseluruhan & mencegah, mengurangi, serta mengendalikan impak negatif polusi & aktivitas pada daratan.1.1.1dua    Undang-undang nasional harus mencakup hal berikut ini:

(1)         Penggunaan istilah

(dua)         Rencana pengelolaan dan rencana zonasi

(tiga)         Partisipasi publik

(4)         Penelitian pendahuluan dan survei

(lima)         Penelitian, pemantauan dan tinjauan ulang

(6)         Kompensasi

(7)         Pengaturan keuangan

(8)         Peraturan-peraturan

(9)         Penegakan hukum, insentif dan hukuman

(10)     Pendidikan dan penyadartahuan publik1.dua         Organisasi dan kewenangan pengelola kawasan konservasi perairan1.dua.1        Struktur organisasi KKP

Bagian ini adalah penjelasan singkat untukmemandu pembaca saat memilih struktur organisasi KKP, termasuk beberapa hal berikut adalah:

1)      Jenis struktur  – siapa yang menjalankan kawasan dan kewenangan yang dimilikinya;

dua)      Lingkup tanggung jawab unit administratif;

tiga)      Mengidentifikasi manajer dan staf ;

4)      Membuat rencana administrasi untuk kawasan, termasuk mengidentifikasi mata anggaran yang terpisah untuk kegiatan administrasi.

Sistem administrasi & struktur kelembagaan yg ada wajib dapat memilih posisi kelembagaan dan sistem koordinasi untuk KKP. Apakah administrasi KKP akan berbasis pada satu atau lebih institusi?Jika lebih menurut satu institusi yg dilibatkan, bagaimana sistem koordinasi antar kelembagaan tersebut akan bekerja?

Administrasi harus menjadi komponen berdasarkan planning pengelolaanKKP. Dalam beberapa perkara, KKP yg dipakai menjadi alat pengelolaan perikanan tidak memerlukan dukungan administratif. Fungsi pemantauan, penegakan hukum, dan komunikasi bisa dilaksanakan sebagai bagian pelaksanaan keseluruhan menurut rencana pengelolaan perikanan. Namun ada poly KKP yg berdiri sendiri dan memerlukan struktur administrasi sendiri.

Rencana administrasi termasuk penilaian kinerja dan tujuan (yang konsisten dengan tujuanKKP) harus dikembangkan dan mengidentifikasi kegiatan dan fungsi spesifik agar rencana dapat berjalan baik. Rencana tersebut harus mencakup struktur organisasi, pengelolaan kepegawaian, pelatihan, fasilitas dan peralatan, serta anggaran dan pembiayaan. Rencana administrasi dapat dilaksanakan secara penuh pada tahun pertama operasional (jika dananya tersedia), atau bertahap dalam beberapa tahun.  Pada tahun pertama, kegiatan administrasi hanya akan melibatkan beberapa orang manager atau staf KKP yang melaksanakan berbagai fungsi, mulai dari pengkajian sumberdaya hingga penegakan hukum sampai pengelolaan kantor dan pendidikan atau penyuluhan untuk masyarakat.1.dua.dua        Fungsi organisasi KKP

Fungsi-fungsi administrasi yang terdapat diKKP mencakup beberapa hal berikut ini:

1)      Menulis dan menafsirkan peraturan yang menyangkut KKP.

dua)      Menerbitkan, memperbaharui, dan mengakhiri perijinanpada berbagai kegiatan di dalam KKP.

tiga)      Melakukan komunikasi tentang KKP.

4)      Mengumpulkan dana dari para pengguna, mengelola pemasukan dan pengelolaan keuangan.

lima)      Mengelola pegawai termasuk perekrutan, pelatihan, evaluasi kinerja, dan penghentian pegawai yang berkinerja buruk. Pengelolaan kepegawaian diterapkan juga kepada pegawai yang diberi upah dan para relawan.

6)      Mengelola kekayaan atau asset fisik, seperti bangunan kantor, peralatan teknologi informasi (misal, komputer), dan fasilitas lainnya, seperti kapal.

7)      Mengurus catatan kegiatan KKP, seperti ijin untuk menggunakan KKP, pengumpulan biaya, kasus pelanggaran, peraturan, dll. Catatan tersebut harus diterima publik kecuali disebutkan sebaliknya untuk melindungi privasi untuk pegawai dan informasi sensitif yang memengaruhi persaingan bisnis, dan

8)      Memantau dan mengevaluasi kinerja KKP.

KKP dikelola dalam berbagai pengaturan administratif. Tiga pengaturan administratif yang paling umum adalah sentralisasi (diatur pemerintah), berbasis masyarakat (diatur secara lokal), dan pengelolaan kolaboratif (atau co-management). Perbedaan diantara ketiganya berkaitan dengan tingkat peran atau partisipasi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengaturan administratif,  lokasi kewenangan serta tanggung jawabpengelolaan. Pengaturan administratif akan berubah sesuai dengan waktu dan perkembangan kematangan KKP.

Pemerintah harus bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan sumber daya alam.  Oleh karena itu, pemerintah memiliki kuasa atas administrasi KKP. Namun ada beberapa situasi dimana administrasi KKP menjadi tidak efektif karena kurang berpengalaman dalam menangani KKP atau tidak memiliki sumber daya yang memadai. KKP memerlukan pertolongan terus-menerus yang mungkin diluar batas kemampuan instansi pemerintahan. Kemampuan instansi-instansi pemerintahan juga belum tentu sesuai untuk melaksanakan tanggungjawabnya, atau ada pertentangan di antara sesama instansi pemerintahan.

Dewan penasihat dibentuk buat memberi petunjuk tentang perencanaan lokasi & pengelolaanKKP. Dewan ini bisa berfungsi sebagai penasihat dalam pembuatan & persetujuan planning kerja dan anggaran serta penilaian kemajuan atau perkembangan pengelolaan. Komposisi dewan penasihat dapat berasal menurut rakyat lokal, pemimpin-pemimpin lokal, instansi pemerintah, dan pejabat-pejabat terpilih. Dewan ini mungkin akan lebih aktif dalam proses pengambilan keputusan KKPyang menerapkan sistem pengelolaan berbasis rakyat & pengelolaan kolaboratif.

Pengelolaan berbasis masyarakat memerlukan institusi lokal dan masyarakat yang mampu mengembangkan dan melaksanakan peraturan. Untuk keperluan ini, beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) lokal dapat dibentuk. Semuanya akan terlibat langsung dengan masyarakat dan pihak-pihak berwenang yang diakui pemerintah.  Dewan Penasihat, pengelola KKP dan LSM ketiganya akan menjadi wahana yang bagus untuk menyalurkan dukungan pembiayaan terhadap KKP.

1.dua.dua.1       Jenis dan fungsi organisasi pengelolaan kolaboratifKKP

Jika pengelolaan kolaboratifmerupakan jenis pengelolaan yg dipilih untuk KKP,maka sine qua non organisasi yg relatif stabil buat bertanggung jawab terhadap holistik program pengelolaan kolaboratifKKP. Organisasipengelolaan kolaboratifdidirikan menggunakan tanggung jawab mengatur KKP & menjaga kelangsungan acara pengelolaan kolaboratifKKP?Termasuk rencana & kesepakatan ?Selama waktu pelaksanaan. Organisasi tersebut memerlukan kombinasi tanggung jawab antara pengambilan keputusan, penasihat, operasional, & koordinasi. Organisasi tadi pula harus adalah badan tetap.

Ada banyak sekali jenis dan fungsi organisasi pengelolaan kolaboratifKKP sesuai menggunakan situasi yang ada:

1) Badan Eksekutif bertanggung jawab terhadap pelaksanaan rencana dan kesepakatan berdasarkan keputusan yang dibuat oleh badan lain, misalnya perkumpulan bisnis lokal yang bertanggung jawab untuk melaksanakan proyek hasil negosiasi di antara direktur kawasan konservasi dengan masyarakat di sekitarnya.

dua) Badan Pengambil Keputusan bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan kawasan, wilayah, maupun sumber daya terkait, misalnya dewan pengelolaan kolaboratifyang bertanggung jawab di wilayah tertentu.

tiga) Dewan Penasehat bertanggung jawab untuk memberi masukan pada para pengambil keputusan, misalnya Dewan Pesisir yang berhubungan langsung dengan pihak berwenang di tingkat wilayah yang diberi mandat melakukan pengelolaansumber daya.

4) Dewan Gabungan memiliki sebagian tanggung jawabpengelolaan dan separuhnya sebagai penasehat, misalnya Komisi Penasehat/Pengelolaan bertanggung jawab untuk memberi masukan terhadap Direktur Taman Laut atas keputusan yang diambil untuk pengelolaan taman laut tersebut namun bertanggung jawab penuh terhadap keputusan dan kegiatan berkenaan dengan wilayah dan sekelilingnya.

Pemangku kepentingan ini bisa memutuskan buat mendirikan beberapa organisasi pengelolaan kolaboratif, contohnya badan penasehat & badan pengelolaan.

Yang termasuk fungsi organisasi pengelolaan kolaboratifKKP adalah:

1) Pengelolaan konflik untuk membahas dan menyelesaikan konflik diantara para pemangku kepentingan;

dua) Pembuatan kebijakan untuk mencegah konflik dalam menerjemahkan rencana dan kesepakatan menjadi sejumlah peraturan dan sanksi yang sesuai;

tiga) Pelaksanaan untuk memastikan strategi pengelolaanditerapkan sesuai dengan dengan alokasi danadan menugaskan beberapa orang untuk melaksanakan kegiatan yang berbeda;

4) Pemantauan untuk mengukur hasil dan dampak dari strategi pengelolaan;

lima) Membuat revisi rencana dan kesepakatan pengelolaan kolaboratifuntuk menjaga dan memperbarui rencana dan kesepakatan;

6) Pembiayaan dan penggalangan dana;

7) Pengumpulan informasi dan data serta analisis;

8) Pendidikan;

9) Penelitian.

KKP dipimpin sang seseorang manajer yg usahakan adalah tenaga profesional yg bekerja penuh. Manajer KKP pula akan berfungsi sebagai perencana, administrator, penghubung warga , ilmuwan & politisi. Manajer harus bertanggung jawab buat mencapai tujuan pengelolaan melalui penggunaan dana, pemberdayaan staf & alat-alat secara efisien.

Jumlah staf KKP tergantung pada situasi di mana program KKP dilaksanakan. Staf harus sudah melalui tahapan pelatihan dengan baik. Mengelola KKP secara efektif memerlukan pemahaman mengenai sumber daya yang dilindungi, harus memahami bagaimana penduduk setempat, dan mampu bekerja dan berkomunikasi dengan mereka dan juga pengunjung, serta kompeten untuk bidang tertentu.  Di Indonesia, persiapan para manajer dan staf KKP di antaranya dilakukan melalui pelatihan Dasar-Dasar Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (yang dikenal dengan nama pelatihan MPA101).  Staf harus memiliki peralatan khusus minimum untuk melaksanakan tugas, seperti perahu, teropong, radio, komputer, dan lain-lain.

Sumber:

PUSLATKP, dua014. MODUL A.0tigatiga101.00tiga.01 Melakukan Kegiatan Persiapan Awal Perencanaan pada  Pelatihan Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP). Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan,  Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.