Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

Pemliharaan Alat Tangkap Ikan

Dalam melakukan perawatan indera tangkap merupakan hal yang harus dilakukan oleh nelayan karena perawatan indera yg baik bisa memperpanjang umur alat tangkap sehingga bisa menaikkan kinerja dan produktifitas alat tangkap ikan.

Perawatan Alat Tangkap Ikan [sumber]
Kerusakan atau penurunan kekuatan alat penangkap ikan disebabkan oleh :

  1. Pengaruh mekanis
  2. Perubahan sifat-sifat bahan karena reaksi kimia
  3. Pengerusakan oleh jasad-jasad renik
  4. Pengaruh alam
Kerusakan tidak dapat dicegah, tetapi hanya dapat menghambat yaitu memelihara dengan jalan mengawetkan agar tahan lama.

PEMELIHARAAN ALAT TANGKAP IKAN

  1. Menyimpan dalam tempat yang aman. Disimpan pada tempat yang bebas dari binatang mengerat dan bebas atau jauh dari sumber api. Perlu disimpan dalam gudang yang baik dan bersih serta jauh dari kemungkinan bahaya kebakaran.
  2. Menghindarkan dari sinar matahari terik. Bahan jaring hendaknya jangan dijemur dari sinar matahari langsung. Bila kena sinar matahari langsung akan menjadi lapuk.
  3. Alat yang baru dipakai hendaknya dicuci dengan air tawar, kemudian ditiriskan di tempat yang sejuk sampai kering. Kemudian baru diangkat dan dimasukkan dalam gudang.
  4. Tempat penyimpanan hendaknya bersih dari bekas minyak, bekas kotoran ikan dll. Hal ini untuk menghindari kerusakan secara kimia maupun jasad renik.
  5. Pemakaian alat dengan hati-hati.
  6. Terutama pada saat setting maupun hauling. Pastikan fishing ground aman dari batu karang, tonggak-tonggak dll.
  7. Bersihkan alat penangkap ikan dari sampah atau kotoran lain yang menempel, terutama gill net dan trawl.
  8. Memperbaiki kerusakan kecil sedini mungkin

Kerusakan awal kebanyakan ditimbulkan oleh :

  1. Pergesekan alat dengan benda lain (badan kapal dsb).
  2. Tersangkut oleh benda lain (karang, tonggak dll)
  3. Digigit atau kena sirip ikan atau gerakan ikan yang akan melepaskan diri.
  4. Sengaja disobek oleh nelayan (kerusuhan)Kerusakan tersebut biasanya disebut kerusakan mekanis. Hal ini harus segera diperbaiki. Kalau tidak akan menyebabkan kerusakan yang lebih parah sehingga akan menurunkan hasil tangkapan

CARA PENGAWETAN ALAT TANGKAP IKAN

Tujuan umum pengawetan

1. Untuk mempertahankan agar indera bisa tahan lama

2. Penghematan biaya & energi

tiga. Memperlancar operasional

Tujuan khusus pengawetan, yaitu menjaga dan mencegah kerusakan dari kerusakan mekanis, proses kimia, jasad renik dan pengaruh alam (terutama sinar matahari).

Cara pengawetan ada dua, yaitu :

  1. Secara tidak langsung, yaitu dengan jalan pemeliharaan.
  2. Secara langsung, yaitu : a). dengan cara mencegah kontaminasi;  b). dengan cara sterilisasi; c). dengan cara kombinasi.

1. Cara mencegah kontaminasi

Dilakukan dengan cara menyamak indera penangkap ikan menggunakan bahan penyamak. Tujuan penyamakan, yaitu bahan dapat terlindung sang bahan penyamak berdasarkan kontaminasi bakteri atau jasad renik lainnya. Ada 3 bahan penyamak yang biasa digunakan sang nelayan :

a. Bahan penyamak botani : tingi, turi dsb

b. Bahan penyamak hewani : putih telur & darah

c. Bahan penyamak kimia : ter, coffer & napthenase

2. Cara sterilisasi

  1. Pengawetan secara ini hampir tidak pernah dilakukan oleh nelayan.
  2. Tujuannya adalah untuk membunuh mikroorganisme yang melekat pada alat penangkap ikan, agar tidak merusak
  3. Cara sterilisasi :
  • Menjemur alat dalam panas mentari . Bahan jaring dari serat alam harus dijemur dengan sinar matahari terik, namun bahan menurut serat sintetis tidak boleh dijemur menggunakan sinar surya terik. Penjemuran dalam dan alam buat membunuh atau mencegah aktifitas miokroorganisme yang melekat dalam indera jaring.
  • Perebusan. Alat direbus atau dimasukkan pada air yang mendidih, supaya mikroorganisme yang melekat akan mati. Setelah direbus, lalu dijemur pada mentari hingga kering

3. Cara kombinasi. Secara tidak sadar cara ini paling banyak dilakukan oleh nelayan

Anda dapat mendownload materi penyuluhan perikanan dalam bentuk folder pada link berikut :

MATERI PENYULUHAN PERIKANAN

Semoga Bermanfaat...

PARTISIPASI DAN JEJARING KERJA PENGEMBANGAN USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

Sumber: Pusluhdaya, 2016.

#Tag :

Hama Ikan dan Penanganannya

Sumber penyakit yang tak jarang menyerang ikan pada kolam dikelompokkan sebagai 3, yaitu:

  1. Hama,
  2. Parasiter, dan
  3. Non-parasiter.
Hama adalah hewan yang berukuran lebih besar dan mampu menimbulkan gangguan pada ikan, yangterdiri dari predator, kompetitor, dan pencuri. Parasiter adlaah penyakit yangdisebabkan oleh aktifitas organisme parasit, seperti virus, bakteri, jamur, protozoa,dan udang renik. Non-parasiter adalah penyakit yang disebabkan oleh lingkungan,pakan, dan keturunan (Suwarsito dan Mustafidah, 2011).

Parasit merupakan organisme yg hodup pada organisme lain & mendapat keuntungan dari output simbiosenya sedangkan inang dirugikan. Parasit memiliki dua daur hayati yakni suklus hidup eksklusif (hanya satu inang dan tidak membutuhkan inang antara) & daur hayati tidak eksklusif (memerlukan lebih berdasarkan satu inang) lalu parasit menginvasi menggunakan cara hubungan pribadi, infeksi melalui pencernaan, phoresis, penetrasi parasit melalui kulit.

Hama dan penyakit ikan adalah seluruh mikroorganisme yang secara langsung maupun nir langsungdapat menginfeksi tubuh ikan sekaligus bisa menyebabkan gangguan kehidupanikan normal sampai bisa menimbulkan kematian (Anshary, 2006).

Dalam pembahasan blog kali ini akan membahas secara spesifik mengenai HAMA IKAN.

PENGERTIAN HAMA

Hama merupakan organisme yg dipercaya merugikan & tak diinginkan dalam kegiatan sehari-hari insan. Walaupun bisa dipakai buat seluruh organisme,pada praktik kata ini paling tak jarang dipakai hanya pada hewan.

Suatu fauna jua dapat dianggap hama apabila mengakibatkan kerusakan pada ekosistem alami atau menjadi agen penyebaran penyakit pada habitat manusia. Contohnya merupakan organisme yg menjadi vektor penyakit bagi manusia, seperti tikus & lalat yg membawa berbagai wabah, atau nyamuk yang menjadi vektor malaria (Aulia, 1991).

Hama ikan merupakan masalah yang sering dihadapi peternak ikan. Kerugian yang ditimbulkan akibat serangan itu sangat besar. Berdasarkan pengamatan dan penelitian, munculnya hama karena faktor lingkungan seperti air, tanah dan cuaca yang tidak mendukung pertumbuhan dan kesehatan ikan (Leonardo, 2010).
Hama yang sering menyerang ikan

SIFAT - SIFAT HAMA IKAN

  1. Predator adalah Hama adalah organisme pengganggu yang dapat memangsa, membunuh dan mempengaruhi produktivitas ikan, baik secara langsung maupun secara bertahap. Selengkapnya silahkan baca disini :
  2. Hama Ikan: Predator

  3. Kompetitor adalah organisme yang menimbulkan persaingan dalam mendapatkan oksigen, pakan dan ruang gerak. Selengkapnya silahkan baca disini :
  4. Hama Ikan: Kompetitor

  5. Pengganggu adalah organisme atau aktivitas lain diluar ikan budidaya yang keberadaannya dapat mengganggu ikan budidaya. Selengkapnya silahkan baca disini :
  6. Hama Ikan: Penganggu

PENANGANAN HAMA IKAN SECARA UMUM

Menurut Gusrina (2008) terdapat beberapa cara yg dapat dilakukan buat mencegah agresi hama terhadap ikan :

  1. Pengeringan dan pengapuran kolam sebelum digunakan. Dalam pengapuran sebaiknya dosis pemakaiannya diperhatikan atau dipatuhi.
  2. Pada pintu pemasukan air dipasang saringan agar hama tidak masuk ke dalamkolam. Saringan air pemasukan ini berguna untuk menghindari masuknya kotoran dan hama ke dalam kolam budidaya.
  3. Secara rutin melakukan pembersihan disekitar kolam pemeliharaan agar hama seperti siput atau trisipan tidak dapat berkembang biak disekitar kolam budidaya. Untuk menghindari adanya hama ikan, dilakukan pemberantasan hama dengan menggunakan bahan kimia. Akan tetapi penggunaan bahan kimia ini harus hati-hati hal ini mengingat pengaruhnya terhadap lingkungan sekitarnya. Bahan kimia sintetis umumnya sulit mengalami penguraian secara alami, sehingga pengaruhnya (daya racunnya) akan lama dan dapat membunuh ikan yang sedang dipelihara. Oleh karena itu sebaiknya menggunakan bahan pemberantas hama yang berasal dari tumbuh-tumbuhan seperti ekstrak akar tuba, biji teh, daun tembakau,dan lain-lain. Bahan ini efektif untuk membunuh hama yang ada dalam kolam dan cepat terurai kembali menjadi netral (Gusrina, 2008).

Sumber : Lathifah. 2015. Hama Ikan dan Pengendaliannya. Universitas Jenderal Soedirman

Semoga Bermanfaat...

PENYULUHAN PERIKANAN SEBAGAI AMANAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Negara kita dikaruniai menggunakan kekayaan alam yang berlimpah, sebagai akibatnya pemanfaatannya secara optimal akan bisa mendorong tercapainya kualitas hidup insan. Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) menggunakan kentara menyatakan bahwa: ?Bumi, air, & kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan buat sebesar-besar kemakmuran masyarakat?, termasuk pada dalamnya kekayaan dan sumber daya kelautan & perikanan.

Dilihat dari aspek legislasi poly peraturan perundang-undangan yang menaungi keberadaan penyuluhan perikanan, berupa:

1.     Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3), dan ayat (4), diamanahkan beberapa kewajiban yang harus dilakukan pemerintah terkait penyelenggaraan penyuluhan, yakni:

-  Menjaga kelestarian ekosistem perairan, wilayah daratan, wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dan pengelolaan manfaatnya sebagai bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang.

-  Pengelolaan ekosistem perairan, wilayah daratan, wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum sebagai  potensi sumber daya alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa.

2.     Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 junto. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana tercantum pada:

-  Pasal 57 ayat (1):

Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pembinaan dan penyuluhan perikananuntuk meningkatkan pengembangan asal daya manusia pada bidang perikanan,

-  Pasal 60 ayat (1)

Pemerintah memberdayakan nelayan kecil & pembudidaya ikan kecil melalui:

§  Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan bagi nelayan kecil serta pembudidaya ikan kecil untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran ikan (Pasal 60 ayat (1) huruf b).

§  Penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil, kelompok pembudidaya ikan kecil, dan koperasi perikanan (Pasal 60 ayat (1) huruf c).

§  Pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dlakukan oleh masyarakat (Pasal 60 ayat (2)).

3.     Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,  Perikanan dan Kehutanan, sebagaimana tercantum pada:

-  Pasal 3

Fokus kegiatan penyuluhan adalah dalam pengembangan sumber daya manusia, sedangkan penekanan sasarannya adalah dalam pemberdayaan pelaku utama dan pelaku bisnis serta asal daya insan lain yg mendukungnya. Hal ini sebagaimana disebutkan pada Pasal tiga, Undang-undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan & Kehutanan, bahwa tujuan pengaturan sistem penyuluhan mencakup:

§  Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial guna memperkuat pengembangan pertanian, perikanan dan kehutanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan;

§  Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran dan pendampingan serta fasilitasi.

§  Mengembangkan sumber daya manusia yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan.

-  Pasal 4

Fungsi sistem penyuluhan perikanan meliputi:                         (a) memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha; (b) mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya; (c) meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha; (d) membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan; (e) membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha; (f) menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan; dan (g) melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan perikanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan.

4.     Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana tercantum pada:

-  Pasal 47:

Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan pengelolaan wilayah peasisir & pulau-pulau kecil buat menaikkan pengembangan SDM di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sesuai menggunakan peraturan perundang-undangan.

-  Pasal 48:

Pemerintah pada menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, & penyuluhan pengelolaan wilayah pesisir & pulau-pulau mini bisa bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di taraf nasional, maupun di taraf internasional.

5.     Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana tercantum pada:

-  Pasal 1 angka 1:

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,  termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

-  Pasal 18:

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan Pangan berkewajiban: a. mengatur, mengembangkan, dan mengalokasikan lahan pertanian dan sumber daya air; b. memberikan penyuluhan dan pendampingan; c. menghilangkan berbagai kebijakan yang berdampak pada penurunan daya saing; dan d. melakukan pengalokasian anggaran.

6.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana tercantum pada:

-  Lampiran Y

Sub Urusan Pengembangan Sumber Daya Manusia Masyarakat Kelautan dan Perikanan, yg terdiri menurut: a) Penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional. B) Akreditasi dan tunjangan profesi penyuluh perikanan. C) Peningkatan kapasitas SDM rakyat kelautan dan perikanan; menjadi kewenangan yg hanya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

7.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana tercantum pada:

-  Pasal 112 ayat (3):

Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan: a. menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa; b. meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan c. mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.

8.     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,  Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, sebagaimana tercantum pada:

-  Pasal 12 Ayat (3):

Strategi pemberdayaan dilakukan melalui:

a.     pendidikan dan pelatihan;

b. penyuluhan dan pendampingan;

c.      kemitraan usaha;

d.     kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan

e.      penguatan Kelembagaan

-  Pasal 49:

(1)   Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya memberi fasilitas penyuluhan dan pendampingan kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarganya.

(2)   Pemberian fasilitas penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembentukan lembaga penyuluhan dan penyediaan penyuluh.

(3) Penyediaan penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang penyuluh dalam 1 (satu) kawasan potensi kelautan dan Perikanan.

(4)   Penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki kompetensi di bidang Usaha Perikanan dan/atau Usaha Pergaraman.

(5)   Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penyuluh.

(6)   Penyuluhan dan pendampingan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber:

Razi F., dkk. 2017. Peran Penting dan Transformasi Penyuluhan Perikanan. Jakarta, Pusat Penyuluhan & Pemberdayaan Masyarakat Kelautan & Perikanan.

#Tag :

Hama Ikan : Kompetitor

PENGERTIAN

Hama ikan kompetitor adalah organisme yang menimbulkan persaingan dalammendapatkan oksigen, pakan dan ruang gerak. Kompetitor yang sering menyebabkan terjadinya persaingan dalam memperoleh pakan adalah ikan mujair (Tilapia mossambica).

Spesies ikan mujair ini selain rakus jua mudah berkembangbiak, sebagai akibatnya populasinya pada dalam kolam akan semakin tinggi dengan cepat, sebagai akibatnya ikan budidaya menjadi terganggu, lambat pertumbuhannya dan dapat menyebabkan kematian.

Masuknya hama ikan kompetitor selain dapat menyebabkan terjadinya persaingan untuk mendapatkan pakan juga akan menyebabkan terjadinya kompetisi untuk memperoleh oksigen dan ruang gerak, sehingga kompetisi yang terjadi adalah kompetisi biological requirement, yakni ruang dan makanan. Contoh hama kompetitor lainnya adalah jenis katak (pada fase berudu), keong, dan sebagainya.

PENANGANAN HAMA IKAN KOMPETITOR

1. Keong Mas
Keong mas [sumber]

Penanganannya : Pengeringan kolam, pemasangan saringan inlet, penangkapan eksklusif, meracun ikan gabus dalam waktu persiapan kolam : akar tuba (rotenone) 10 kg/ha, biji teh (saponin) 150-200 kg/ha, tembakau (nikotin) 200 ? 400 kg/ha.

2. Berudu / Kecebong
Berudu / Kecebong [sumber]

Penanganannya : Pengeringan kolam, pemasangan saringan inlet, penangkapan eksklusif, meracun ikan gabus dalam waktu persiapan kolam : akar tuba (rotenone) 10 kg/ha, biji teh (saponin) 150-200 kg/ha, tembakau (nikotin) 200 ? 400 kg/ha.

Sumber : Materi Pelatihan Penanganan Hama Penyakit Ikan BPPP Tegal

Semoga Bermanfaat...

PERAN STRATEGIS PENYULUHAN PERIKANAN DALAM PEMBANGUNAN MASYARAKAT PERIKANAN YANG MANDIRI DAN BERDAYA SAING

Penyuluhan perikanan merupakan pendidikan non formal yg ditujukan pada rakyat perikanan buat menaikkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dalam bidang perikanan. Kegiatan penyuluhan diharapkan mendorong terwujudnya warga perikanan menuju kehidupan lebih layak, berusaha yg lebih menguntungkan, & kehidupan yang lebih sejahtera (Hanan dkk, 2013).

Nurmalia dkk (2013) menjelaskan bahwa Penyuluh Perikanan memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan perekonomian warga khususnya pada bidang kelautan dan perikanan, karena dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya adalah energi yg poly bekerjasama langsung dengan pelaku utama & pelaku bisnis perikanan pada lapangan.

Fokus aktivitas penyuluhan merupakan pada pengembangan sumber daya manusia, sedangkan fokus sasarannya merupakan pada pemberdayaan pelaku utama & pelaku usaha. Melalui penyuluhan diharapkan dapat terwujud peningkatan wawasan, pengetahuan, keterampilan & perilaku, baik teknis maupun non teknis untuk pengembangan usahanya (Slamet, 2010).

Menurut Hanan dkk (2012), kegiatan penyuluhan perikanan adalah upaya buat mengatasi kesenjangan kompetensi yang diperlukan pelaku utama dan pelaku usaha dalam pengelolaan usahanya. Kesenjangan kompetensi tadi berupa aspek konduite, yaitu: kasus kognitif (pengetahuan), perkara psikomotorik (keterampilan) dan masalah afektif (perilaku dan nilai-nilai).

Materi penyuluhan yang disampaikan oleh seorang penyuluh, wajib selalu mengacu pada kebutuhan yang sudah dirasakan sang rakyat sasarannya. Konflik-permasalahan & aspek-aspek terkini yang sedang dihadapi pelaku primer & pelaku usaha perikanan merupakan titik awal dalam penentuan materi/informasi penyuluhan perikanan (Hanan dkk, 2012).

Proses penyuluhan wajib dimulai berdasarkan pemahaman masyarakat terhadap potensi dan kasus yang dihadapinya, sebagai akibatnya terdorong buat mengupayakan pemecahan masalah melalui pengembangan seluruh potensi yg dimilikinya. Pada tahap inilah dimulai peran seseorang penyuluh berupa fasilitasi, pengawalan, mobilisasi, pembentukan jaringan kerja dan kelembagaan pelaku utama & pelaku usaha perikanan (Razi, 2014).

Menurut Hanan (2011), penyuluhan perikanan diselenggarakan sinkron dengan fisolofi dan prinsip-prinsip penyelenggaraan penyuluhan. Prinsip-prinsip tadi bisa mencakup: prinsip swatantra daerah dan desentralisasi, prinsip kemitrasejajaran, prinsip demokrasi, prinsip kesejahteraan, prinsip keswadayaan, prinsip akuntabilitas, prinsip integrasi, dan prinsip keberpihakan pada kepentingan serta aspirasi pelaku utama perikanan.

Hudoyo (2011), menjelaskan strategi penyuluhan merupakan hal yang penting dalam mendekatkan penyuluh dan sasaran, dengan cara: (a) menstimulasi aktivitas mental dan fisik sasaran penyuluhan sehingga muncul kebutuhan untuk belajar, dan (b) memberi kesempatan belajar  bagi  sasaran penyuluhan sesuai dengan masalah dan kebutuhannya.

Menurut Amanah (2008), perubahan yg perlu diantisipasi melalui taktik penyuluhan, meliputi: (a) perubahan syarat asal daya; (b) perubahan skala prioritas pembangunan; (c) konflik, aspek-aspek terbaru dan tuntutan kebutuhan rakyat perikanan, dan (d) perubahan teknologi dan modernisasi di bidang perikanan.

Kompleksitas perkara pada bidang kelautan dan perikanan memerlukan koordinasi dan sinkronisasi lintas sektoral. Penyuluh yang kompeten dengan keahlian yg handal menjadi penggerak pembaharuan dan kawan sejajar bagi pelaku primer sangat diperlukan. Peran penyuluh hendaknya nir semata buat mengejar pertumbuhan (produksi), namun yg lebih diprioritaskan merupakan aspek penyadaran pelaku primer, pengembangan kapasitas dan motivasi pelaku primer untuk mewujudkan tata kehidupan yg lebih bermartabat melalui penerapan bisnis perikanan yang berkelanjutan. Pemahaman keberlanjutan pengelolaan bisnis perikanan mencakup dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, & pengembangan teknologi yang tepat secara berkelanjutan.

SUMBER:

Razi F., dkk. 2017. Peran Penting dan Transformasi Penyuluhan Perikanan. Jakarta, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan & Perikanan.

#Tag :

Hama Ikan : Pengganggu

Hama ikan penganggu merupakan adalah organisme atau aktivitas lain diluar ikan budidaya yang keberadaannya bisa mengganggu ikan budidaya. Hewan tersebut bisa Mengganggu pematang (menjadi bocor atau lubang), merobek saringan dalam pintu pemasukan,dan menghambat atau melubangi bahan-bahan kayu atau jaring. Kebocoran kolam mengakibatkan surutnya air kolam, dan banyak benih ikan yg keluar/lolos. Perlakuan manusia yang kurang baik dalam mengelola ikan dapat mengkategorikan sebagai pengganggu, seperti waktu sampling yg nir sinkron anggaran atau cara panen yg kurang baik.

Selain hewan yang bisa menjadi pengganggu dalam kegiatan budidaya ikan, aktifitas manusia juga bisa menjadi pengganggu kegiatan budidaya bahkan dampaknya bisa lebih parah dari yang diakibatkan hama lain yakni pencuri ikan.
Ilustrasi pencuri [sumber]

Penanganannya : Pengawasan, pemagaran, pemberian ranting di kolam.

Sumber : Materi Pelatihan Penanganan Hama Penyakit Ikan BPPP Tegal

Semoga Bermanfaat...

PERSIAPAN PENGALIHAN PENYULUH PERIKANAN DAERAH KE PUSAT

Sebagai pengaruh berdasarkan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah adalah adanya pengalihan urusan berdasarkan Kabupaten/Kota ke Provinsi & Kementerian. Oleh karenanya seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten wajib melaksanakan penyerahan Personil, Prasarana, Pembiayaan & Dokumentasi (P3D) yang jua diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 mengenai Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan selesainya ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 yg mencakup penyerahan urusan pemerintahan konkuren (Urusan Pemerintahan yg dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi & Daerah kabupaten/kota). Salah satu penyerahan tadi merupakan pengalihan PNS ke Kementerian & Provinsi.

Pengalihan PNS atau personil tadi hanya bagi PNS atau Jabatan Fungsional yang melaksanakan urusan pemerintahan yg dialihkan dari Kabupaten/Kota kepada Kementerian ataupun ke Provinsi. PNS tadi antara lain memiliki tugas sebagai Pengawas Tenaga Kerja, Guru SMA & Sekolah Menengah Kejuruan, Penyuluh Keluarga Berencana, Penyuluh Perikanan, Penyuluh Kehutanan, Polisi Kehutanan, dan Inspektur Tambang. Daftar pengalihan PNS ke Kementerian dan Provinsi bisa dicermati pada Tabel 1.

Sehungungan menggunakan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan yg kelimpahan Pegawai Negeri Sipil khususnya Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan amanat UU No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemda melakukan Kronologis Persiapan Percepatan Pengalihan Personel, Pendanaan, Sarana Prasarana, Dokumen (P3D) Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional.

Tabel 1. Daftar pengalihan PNS ke Kementerian & Provinsi

Adapun persiapan yg telah dilakukan sang Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan sebagai berikut:

1.     Pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2015 bertempat di RR. Arwana Lantai 14 Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan telah melakukan fasilitasi rapat koordinasi dengan unit instansi terkait lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pembangunan dan Perencanaan Nasional Republik Indonesia, Direktorat UPD II Ditjen  Otonomi Daerah Kemendagri RI, Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri RI, Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Direktorat Pelaksanaan anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Komisi Penyuluhan Perikanan Nasional, Kedeputian Pengawasan Instansi Pemerintahan Bidang Perekonomian BPKP RI dengan  narasumber ahli Bapak Dr. Halilul Khairi sebagai Anggota tim Penyusun dan Pembahas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, dengan hasil sebagai berikut:

a.  Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan sebagaimana terdapat dalam anak lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi urusan Pusat.

b.  Perlu segera dilakukan inventarisasi sub urusan penyelenggaraan penyuluhan perikanan di daerah khususnya terkait persiapan pengalihan personel, pendanaan , sarana prasarana, dan dokumen (P3D) penyelenggaraan penyuluhan perikanan yang akan diserahterimakan daerah paling lambat tanggal 2 Oktober 2016.

c.   Perlu dilakukan koordinasi antara KKP RI dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian terkait lain perihal supporting penyelenggaraan penyuluhan perikanan.

d.  Kementerian Kelautan dan Perikanan RI akan mengambil langkah tindaklanjut dengan pembentukan tim percepatan implementasi UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan daerah yang juga melibatkan kementerian terkait lain.

2.     Pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2015, bertempat di RR. Inspektorat Jenderal Lantai 6 Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan telah dilakukan rapat koordinasi internal lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan focus pertemuan penyamaan persepsi dan menyepakati formulasi Tim Internal KKP terkait persiapan pengalihan P3D Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional dari Pemerintah Daerah ke  Pusat, dengan menghasilkan Rancangan Keputusan Menteri KP Tim dimaksud.

3.     Pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2015, dengan inisiasi Biro Perencanaan Sekjen KKP, Pusat Penyuluhan KP mengikuti pertemuan rapat koordinasi perencanaan dan pengganggaran pelaksanaan tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan setelah ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 bertempat RR. Biro Hukum KKP Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan narasumber ahli Bapak Dr. Halilul Khairi sebagai akademisi dan Tim Penyusun dan Pembahas UU No. 23 Tahun 2014. Kesimpulan rapat adalah kewenangan urusan penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional sudah menjadi urusan pusat, maka unsur-unsur terdiri dari sarana dan prasarana, personil, bahan-bahan, metode kerja dan kewenangan dalam penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi menjadi kewenangan Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk itu, KKP dapat menggambarkan dengan tugas pembantuan kepada instansi vertikal yang menangani urusan kelautan dan perikanan, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan.

4.     Pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2015, perwakilan Pusat Penyuluhan KP diundang pada pertemuan yang difasilitasi Bapak Sekretaris Jenderal KKP, dan dihadiri oleh Kepala Biro Kepegawaian KKP, Sekretaris Badan Pengembangan SDM KP dan Kabag Organisasi dan Kepegawaian Set. BPSDMKP dengan hasil pertemuan sebagai berikut: a) Segera melakukan inventarisasi Personel, Pendanaan, Sarana Prasarana, dan Dokumen (P3D) Penyelenggaraan Penyuluhan KP; b) Membentuk Tim Internal KKP untuk percepatan inventarisasi dan pengalihan P3D; c) Membuat telaahan hukum tentang kewenangan Pusat dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional; dan d) Koordinasi dengan Kemendagri RI, Kemenkeu RI, KemenPAN dan RB RI.

5.     Sehubungan hasil pertemuan dengan Sekretaris Jenderal KKP, telah disepakati matrikas waktu penyelesaian percepatan pengalihan P3D Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional melalui melalui surat Nomor : 135/SJ/III/2015 kepada Unit Eselon II lingkup KKP terkait perihal Tindak Lanjut Proses Pengalihan P3D Penyelenggaraan Penyuluhan.

6.     Pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2015, Pusat Penyuluhan KP memfasilitasi rapat konsolidasi Tim Percepatan Pengalihan P3D bertempat di RR Inspektorat Jenderal Lantai 6 Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan menyepakati komitmen dalam percepatan proses pengalihan P3D Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan.

7.     Pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2015, Tim Percepatan Pengalihan P3D Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI bertempat di RR. Direktur Urusan Pemerintah II, Kementerian Dalam Negeri RI dengan hasil sebagai berikut: a) Kementerian Teknis agar segera bersurat ke Gubernur/Bupati/Walikota untuk mempercepat penyelesaian inventarisasi P3D dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Maret 2016;                             b) Pengalihan P3D mutlak harus dilakukan sebagai amanah Pasal 404 UU No. 23 Tahun 2014, untuk proses pengalihannya harus merujuk kepada produk hukum terkait lain; c) Kemendagri RI akan membentuk Tim Inti pengalihan P3D yang melibatkan KemenPAN dan RB, Inspektorat, BPK RI, Kemenkeu RI, BKN, ANRI, serta Kementerian Teknis terkait; d) KKP harus segera mengidentifikasi dan menyiapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) menindaklanjuti pengalihan P3D penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional dari Pemerintah Daerah ke Pusat.

8.     Langkah-langkah aksi yang sudah dilakukan terkait hal tersebut di atas:

-      Dalam rangka percepatan pengalihan P3D, Tim Pusat Penyuluhan KP telah menyusun dokumen inventarisasi P3D;

-      Pusat Penyuluhan KP telah membuat konsep surat Sekjen KKP yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk segera melakukan inventarisasi P3D sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 120/253/SJ tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Setelah Ditetapkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

-      Koordinasi Tim Percepatan Pengalihan P3D Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional ke Kementerian Dalam Negeri RI pada tanggal 17 Maret 2015;

-      Tim Pokja P3D telah melakukan konsolidasi dan koordinasi percepatan pengalihan; dan

-      Sesuai penunjukan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KKP, maka Tim Percepatan Pengalihan P3D segera menyelesaikan inventarisasi P3D sebelum batas waktu 31 Maret 2015.

Sumber:

Razi F., dkk. 2017. Peran Penting dan Transformasi Penyuluhan Perikanan. Jakarta, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.

#Tag :

Penyakit Ikan Golongan Bakteri (Bacterial Disease)

Bakteri merupakan salah satu kelompok mikroorganisme yang asal katanya adalah bakterion Yunani) yang berarti tongkat atau batang. Bakteri merupakan mikroorganisme bersel tunggal (uniseluler) berukuran antara 0,5-10 µm x 2,0-5,0 µm. Pengamatan bakteri dilakukan dengan bantuan mikroskop melalui pemeriksaan koloni. Sel bakteri hanya akan terlihat di bawah mikroskop pada ulasan yang diwarnai di atas gelas preparat. Karakteristik lain dari bakteri adalah bakteri berkembangbiak secara aseksual dengan pembelahan biner, yaitu secara amitosis membelah menjadi dua bagian dan secara seksual. Pada umumnya bakteri tidak berklorofil dan beberapa saja yang bersifat fotosintetik, dapat hidup bebas, parasitik, saprofitik, beberapa jenis membentuk spora untuk pertahanan diri dari lingkungan yang tidak sesuai, bergerak dengan flagel, bersigat patogen, serta bebarapa jenis bakteri berguna bagi manusia, hewan, dan tumbuhan. Berkaitan dengan jumlah flagel yang berfungsi sebagai alat gerak, bakteri dapat kelompokkan menjadi monotrik yang memiliki satu flagel di ujung tubuhnya, lofotrik dengan banyak flagel yang hanya terletak di salah satu sisi tubuhnya, amfitrik yang memiliki banyak flagel di kedua sisi tubuhnya, serta peritrik yang memiliki banyak flagel dan tersebar di seluruh sisi tubuhnya sebagaimana tertera pada ilustrasi berikut.

Kelompok Bakteri Berdasarkan Letak Flagel
Bakteri merupakan bagian dari mikroorganisme prokariot (inti sel tidak sejati) yang berbeda dengan organisme maupun mikroorganisme eukariot (inti sel sejati). Pada organisme prokariot, inti sel tidak lindungi oleh dinding inti selnya sehingga dikatakan tidak memiliki dinding inti sel yang sejati. Sedangkan organisme eukariot memiliki dinding inti sel yang membungkus materi inti sel tersebut. Sejumlah perbedaan lainnya antara makhluk hidup prokariot dan eukariot disajikan pada tabel dan gambar berikut.

Tabel Perbedaan Organisme Prokariot dan Eukariot
Perbedaan Sel Prokariot (atas) dan Eukariot (bawah)
Sumber : Penyakit Akuatik. Andri Kurniawan; Buku Saku Penyakit Ikan. DJPB KKP

Semoga Bermanfaat...

KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERIKANAN SAMPAI DENGAN TAHUN 2016

Bentuk kelembagaan penyuluhan yg melakukan fungsi pelatihan & supervisi terhadap penyelenggaran penyuluhan perikanan hingga menggunakan akhir tahun 2016, terdiri dari:

A. KELEMBAGAAN DI TINGKAT PUSAT

1. Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan

Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan memiliki tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pengembangan, dan training penyuluhan, akses ilmu pengetahuan & teknologi, fakta, pembiayaan & permodalan, serta penguatan kelembagaan dan kemitraan usaha di bidang kelautan & perikanan (Pasal 1005 PermenKP 23 Tahun 2015 mengenai OTK).

Menurut Pasal 1006 PermenKP 23 Tahun 2015 tentang OTK, dalam melaksanakan tugas Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan  menyelenggarakan fungsi:

a.     penyiapan perumusan kebijakan pengembangan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan;

b.     penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan penyuluhan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi, pembiayaan dan permodalan, serta penguatan kelembagaan dan kemitraan usaha di bidang kelautan dan perikanan;

c.      pelaksanaan kebijakan pengembangan penyuluhan kelautan dan perikanan;

d.     pelaksanaan akses ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi di bidang kelautan dan perikanan;

e.      pelaksanaan dan pembinaan akses pembiayaan dan permodalan usaha di bidang kelautan dan perikanan;

f.       pelaksanaan penguatan kelembagaan dan kemitraan usaha di bidang kelautan dan perikanan;

g.     pelaksanaan bimbingan teknis pemberdayaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan; dan

h.     pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat KP; dan

i.       pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat

2. Komisi Penyuluhan Perikanan Nasional (KPPN)

Komisi Penyuluhan Perikanan Nasional (KPPN) merupakan kelembagaan independen yg dibuat sang Menteri Kelautan dan Perikanan menjadi unsur kelembagaan independen pada bidang penyuluhan perikanan yang membantu Menteri Kelautan dan Perikanan. KPPN terbentuk melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.42/MEN/2011, menggunakan tugas memberikan masukan kepada Menteri Kelautan & Perikanan sebagai bahan penyusunan kebijakan & taktik penyuluhan perikanan, menggunakan rincian:

·      Memberikan saran/bahan pertimbangan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan kebijaksanaan dan strategi penyuluhan perikanan.

·      Memberikan saran pertimbangan yang berkaitan dengan fasilitasi pemerintah untuk meningkatkan kemampuan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengelola penyuluhan perikanan sesuai dengan kewenangan otonomi daerah dan kebijakan pemerintah.

·      Memberikan saran pertimbangan yang berkaitan dengan penguatan dan pengembangan kelembagaan, ketenagaan, program dan pembiayaan penyuluhan perikanan di provinsi dan kabupaten/kota.

·      Memberikan alternatif pemecahan masalah dalam –pengembangan sistem penyuluhan perikanan.

·      Turut serta membantu dalam identifikasi, monitoring dan evaluasi sistem penyuluhan perikanan.

KPPN bertanggung jawab pada Menteri Kelautan & Perikanan melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan & Perikanan. KPPN mempunyai wewenang:

a.  Menyelenggarakan rapat-rapat/pertemuan secara mandiri.

b.  Menanggapi secara proaktif berbagai permasalahan dalam pengembangan sistem penyuluhan perikanan.

c.  Menyusun rencana kegiatan tahunan KPPN beserta anggaran yang diperlukan.

d.  Mendapatkan data dan informasi dari pusat dan daerah sebagai bahan perumusan kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan.

e.  Memberikan masukan mengenai kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, baik diminta maupun tidak diminta.

f.   Dalam kaitan dengan tugasnya, KPPN dapat mengundang narasumber dari berbagai unsur terkait dan aparat lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan dan/atau di luar Kementerian Kelautan dan Perikanan

3. Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI)

Pada tahun 2008 Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pusat Penyuluhan Kelautan & Perikanan - BPSDMKP menginisiasi pembentukan dan melakukan pelatihan terhadap Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) menjadi organisasi profesi yang beranggotakan para penyuluh perikanan baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyuluh Perikanan Bantu (PPB), Penyuluh Swadaya (Tokoh Masyarakat), maupun Penyuluh Swasta (Tenaga Pendamping Masyarakat pada Perusahaan Sarana Produksi Perikanan) menurut seluruh penjuru nusantara.

Bahwa berdasarkan amanat Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan & Kehutanan, bahwa: ?Untuk melaksanakan training dan pengawasan terhadap kinerja penyuluh, pemerintah memfasilitasi terbentuknya organisasi profesi dan kode etik penyuluh?.

Pendirian organisasi IPKANI mempunyai beberapa tujuan, diantaranya: (1) Meningkatkan kesejahteraan dan membantu menuntaskan kasus yang dihadapi anggota pada melaksanakan tugasnya, (2) Meningkatkan kemampuan Penyuluh Perikanan yg berdikari, profesional, dinamis, kreatif & inovatif, (3) Mengembangkan terwujudnya hubungan kemitraan yang serasi, dinamis dan berkeadilan.

Dalam menjalankan roda manajemen dan pengelolaan organisasi, IPKANI memiliki beberapa tingkatan kepengurusan, antara lain: Pengurus Pusat yang bertempat di Ibu kota Negara Republik Indonesia, Pengurus Daerah di masing-masing Provinsi, Pengurus Cabang yang berkedudukan di Kabupaten/Kota, serta Pengurus Ranting di masing-masing Kecamatan. Masing-masing tingkat kepengurusan dipimpin oleh Dewan Pimpinan. Sampai Desember 2016 IPKANI sudah tersebar dan memiliki Pengurus Daerah di 26 Provinsi dan Pengurus Cabang di 279 Kabupaten/Kota. Pada Kongres III IPKANI yang diselenggarakan di LPMP Jakarta pada tanggal 5-6 Desember 2016 telah ditetapkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IPKANI Periode 2017-2020 dengan Ketua Umum terpilih Dr. Ir. H.E. Herman Khaeron, M.Si (Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI) dengan Ketua Hariannya  Bapak H. R. Asep Sukmana Fattah, SP. MP (Penyuluh Perikanan Madya di Provinsi Jawa Barat).

B. KELEMBAGAAN DI DAERAH

1. Badan Koordinasi Penyuluhan

Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi diketuai oleh gubernur.  Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi dibentuk sekretariat, yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IIa, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur (Pasal 9 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang SP3K).

Badan Koordinasi Penyuluhan memiliki tugas:

a.  melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan;

b.  menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional;

c.  memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah; dan

d.  melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.

2. Badan Pelaksana Penyuluhan

Badan pelaksana penyuluhan dalam taraf kabupaten/kota dipimpin sang pejabat setingkat eselon II dan bertanggung jawab pada bupati/walikota, yg pembentukannya diatur lebih lanjut menggunakan peraturan bupati/walikota (Pasal 13 UU Nomor 16 Tahun 2016 mengenai SP3K).

Badan pelaksana penyuluhan bertugas:

a.  menyusun kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi dan nasional;

b.  melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan;

c.  melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;

d.  melaksanakan pembinaan pengembangan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;

e.  menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;  dan

f.   melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.

Pada tahun 2017 kelembagaan penyuluhan di wilayah berupa Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi dan Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota sudah poly yg dibubarkan, lantaran tidak memiliki kekuatan hukum menggunakan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah & PP Nomor 18 Tahun 2016 mengenai Perangkat Daerah.

Sumber:

Razi F., dkk. 2017. Peran Penting & Transformasi Penyuluhan Perikanan. Jakarta, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.

#Tag :