Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

Penyakit Ikan Golongan Bakteri : Pertumbuhan Bakteri

Pertumbuhan bakteri pada dasarnya sama misalnya makhluk hidup yg lainnya, yaitu mengalami banyak sekali fase kehidupan, meskipun secara definisi pertumbuhan organisme uniseluler & multiseluler tidak selaras. Pada organisme multiseluler, pertumbuhan diartikan menjadi peningkatan jumlah sel per organisme dimana ukuran sel juga menjadi lebih akbar. Sedangkan dalam organisme uniseluler, pertumbuhan merupakan pertambahan jumlah sel yang berarti jua pertambahan jumlah organisme. Pertumbuhan mikroorganisme bisa dipandang berdasarkan 2 sudut, yaitu pertumbuhan individu dan pertumbuhan koloni atau pertumbuhan populasi. Pertumbuhan individu diartikan menjadi bertambahnya ukuran tubuh, sedangkan pertumbuhan populasi diartikan sebagai bertambahnya kuantitas individu dalam suatu populasi atau bertambahnya berukuran koloni. Namun suatu pertumbuhan mikroorganisme unisel (bersel tunggal) sulit diukur menurut segi pertambahan panjang, luas, volume, juga berat karena pertambahannya sangat sedikit & berlangsung sangat cepat sebagai akibatnya pertumbuhan mikroorganisme dipercaya sama dengan satuan perkembangannya. Secara umumnya, siklus pertumbuhan makhluk hayati mengalami empat fase, yaitu adaptasi, pertumbuhan cepat, pertumbuhan yang stagnan, & kematian. Demikian jua kehidupan mikroorganisme, termasuk bakteri mengalami fase pertumbuhan sebagaimana digambarkan menjadi kurva pertumbuhan yg tertera pada Gambar berikut.

Fase Pertumbuhan Bakteri

a) Lag Phase atau Fase Adaptasi

Fase lag bisa dikatakan menjadi fase persiapan, permulaan, adaptasi, atau penyesuaian yang merupakan fase pengaturan suatu kegiatan dalam lingkungan baru fase adaptasi & pertumbuhan lambat. Pada fase lag, bakteri belum tumbuh menggunakan cepat dikarenakan sel masih mengikuti keadaan menggunakan syarat lingkungan pada sekitarnya. Pada fase ini juga, pertumbuhan sel berjalan lambat atau bahkan belum terjadi pembelahan dikarenakan beberapa enzim belum disintesis. Kecepatan setiap jenis sel bakteri beradaptasi dengan lingkungannya ditentukan oleh banyak faktor, terutama ketersediaan nutrisi, asal tenaga, pH, aktivitas air, senyawa penghambat, kompetitor, & sebagainya. Semakin ideal faktor-faktor lingkungan, maka semakin cepat terjadinya fase adaptasi & bakteri akan tumbuh dengan baik secara eksponensial.

B) Log Phase atau Fase Eksponensial

Pada fase log, sel membelah menggunakan cepat dimana pertambahan jumlahnya mengikuti kurva logaritmik. Keberadaan faktor-faktor pertumbuhan yang ideal mempercepat bakteri buat tumbuh dan berkembang. Pada fase ini sel bakteri jua membutuhkan energi lebih poly dibandingkan dengan fase lainnya dan sel sangat sensitif dengan keadaan lingkungannya. Pada kondisi ini, metabolisme bakteri sudah aktif, termasuk membentuk enzim-enzim yang diharapkan oleh bakteri buat beraktivitas seperti enzim proteolitik, lipolitik, selulolitik, dan sebagainya. Sampai pada batas ketika eksklusif, maka produksi metabolik yang dihasilkan akan memberi pengaruh bagi kehidupan mikroorganisme tadi. Hasil metabolisme yang diproduksi pada rentang saat eksklusif bisa mengganggu kehidupan bakteri sehingga pertumbuhan pada akhirnya akan berjalan melambat.

C) Stasionary Phase atau Fase Stagnan

Pada fase ini, pertumbuhan populasi melambat, stagnan, atau stasioner. Hal ini dikarenakan sang beberapa faktor, antara lain zat nutrisi sudah berkurang, adanya hasil-output metabolisme yang mungkin beracun & dapat menghambat pertumbuhan, adanya kompetitor, dan sebagainya. Meskipun masih menampakan peningkatan jumlah sel, tetapi sudah lambat dan bahkan dapat terjadi stagnasi pertumbuhan dimana jumlah sel yg tumbuh sama dengan jumlah sel yg meninggal. Oleh karenanya, dalam fase ini menciptakan kurva datar & akan mengalami kesamaan menuju fase kematian manakala kondisi nir ideal terus dibiarkan. Jika syarat lingkungan dirancang ideal, maka kehidupan bakteri akan berkembang pulang melalui siklus adaptasi atau logaritmik.

D) Death Phase atau Fase Kematian

Pada fase ini, populasi mikroorganisme mulai mengalami kematian yg dikarenakan oleh kehabisan nutrisi di dalam lingkungan & energi cadangan pada pada sel pula telah habis. Jumlah sel yang mangkat semakin lama akan semakin banyak dan kecepatan kematian ini sangat ditentukan sang kondisi nutrisi, lingkungan, & jenis mikroorganisme tersebut.

Kurva pertumbuhan bakteri menaruh citra mengenai fase-fase kehidupan & umur kultur bakteri tadi. Kurva pertumbuhan dibentuk menggunakan memakai 2 metode, yaitu dari densitas optik (optical density-OD) yang menunjukkan jumlah sebaran cahaya oleh suatu populasi, perhitungan jumlah sel dengan haemocytometer yang menampakan perhitungan jumlah sel melalui pengamatan secara pribadi, serta perhitungan koloni dengan memakai metode standard plate count (SPC) yg menerangkan jumlah koloni bakteri hayati per mililiter sampel (colony form unit/ml). Gambaran kurva pertumbuhan bakteri yg diuji pada bakteri Micrococcus sp dengan metode yg

berbeda disajikan pada Gambar berikut.
Fase Pertumbuhan Bakteri Micrococcus sp Pada Berbagai Analisis

Sumber : Penyakit Ak uatik. Andri Kurniawan; Buku Saku Penyakit Ikan. DJPB

Semoga Bermanfaat...

KOORDINASI KESIAPAN ANGGARAN PENGALIHAN P3D PENYULUH PERIKANAN

Amanat Pasal 404 Undang – Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa ada empat hal yang diserahterimakan  sebagai akibat dari pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota yaitu personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen yang seyogyanya dilakukan paling lama dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Berkaitan dengan pendanaan untuk urusan penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan upaya-upaya koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka penyerahan pendanaan urusan tersebut dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi ke pemerintah pusat.

A. KOORDINASI DENGAN MENTERI KEUANGAN

Bermula dari Surat Menteri Keuangan RI Nomor:                    S-757/MK.02/2016 tanggal 9 September 2016 kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional perihal Usulan Penyediaan Tambahan Alokasi Belanja Pegawai Tahun 2017 Sebagai Tindak Lanjut Rencana Pengalihan Status Pegawai Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (terlampir) yang ditembuskan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan yang memuat dua poin penting yaitu:

1)   Tambahan belanja pegawai Tenaga Penyuluh KB dan Petugas Lapangan KB belum dapat dipertimbangkan, dan

2)   Alokasi anggaran untuk belanja pegawai dimaksud pada Tahun Anggaran 2017 tetap dialokasikan melalui APBD.

Surat dari Menteri Keuangan tadi dimuntahkan atas dasar arahan Presiden RI pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 30 Mei 2016 yang nir memperkenankan pengalihan status pegawai menurut Daerah ke Pusat & belum ditetapkannya Peraturan Pemerintah menjadi peraturan pelaksanaan UU 23 Tahun 2014.

Memperhatikan Surat Tembusan menurut Menteri Keuangan tersebut di atas, Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Nomor: B.608/MEN-KP/IX/2016 tanggal 28 September 2016 kepada Menteri Keuangan tentang Penyediaan Belanja Pegawai Tahun 2017 Sebagai Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (terlampir). Dalam surat tersebut, Menteri Kelautan & Perikanan menyatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak merencanakan belanja pegawai Penyuluh Kelautan & Perikanan dalam Tahun Anggaran 2017 dan diharapkan jumlah Penyuluh Kelautan dan Perikanan diperhitungkan dalam data dasar DAU Pemerintah Daerah masing-masing buat alokasi DAU Tahun Anggaran 2017.

Dengan terbitnya 2 surat tadi di atas, bisa dipahami bahwa ke 2 menteri (Menteri Keuangan dan Menteri Kelautan & Perikanan) sepakat bahwa perlu adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Undang ? Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai dasar pelaksanaan penyediaan aturan belanja pegawai Penyuluh Perikanan yang akan diserahkan menurut Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota ke Pemerintah Pusat.

Namun demikian, upaya KKP pada proses pengalihan pendanaan urusan penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan nir terhenti. KKP melakukan penghitungan proyeksi kebutuhan anggaran belanja pegawai bagi tiga.198 orang Penyuluh Perikanan yg akan beralih status kepegawaiannya dengan hasil penghitungan sebesar Rp. 373,3 Miliar. Atas dasar itu lalu disampaikan surat kepada Menteri Keuangan u.P Direktur Jenderal Anggaran melalui Surat Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Kelautan & Perikanan Nomor: B.871/SJ/RC.240/2016 tanggal 4 Oktober 2016 (terlampir). Di dalam surat tersebut disampaikan bahwa sementara menunggu penetapan peraturan aplikasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, mohon tambahan alokasi anggaran dalam pagu aturan KKP Tahun 2017 sebanyak Rp. 373,tiga Miliar buat memenuhi belanja pegawai tiga.198 orang Penyuluh Perikanan yg akan beralih status kepegawaiannya. Akan tetapi, upaya tadi tidak mendapatkan tanggapan menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

B. KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH DAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Sementara menunggu surat balasan berdasarkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di atas, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pusat Penyuluhan & Pemberdayaan Masyarakat KP (Pusluhdaya) melakukan koordinasi lanjutan menggunakan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda), Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kesiapan anggaran negara untuk belanja pegawai yg akan beralih status kepegawaian menurut daerah ke sentra.

Pada lepas 25 Oktober 2016, Ditjen Bina Bangda mengadakan kedap koordinasi terkait pengalihan pegawai yg statusnya akan beralih ke pusat sebagaimana amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 bertempat pada Ruang Rapat Utama Lantai dua, Ditjen Bina Bangda (notulensi terlampir). Rapat tadi dihadiri kementerian dan lembaga terkait yaitu :

1.      Sekretaris Utama BKKBN;

2.      Deputi Bidang Advokasi Pergerakan dan Informasi BKKBN;

3.      Penasehat Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan;

4.      Perwakilan Kemnetrian Kesehatan;

5.      Biro Hukum, Biro Kepegawaian, dan Pusluhdaya Kementerian Kelautan dan Perikanan;

6.      Perwakilan Kemenko Bidang PMK;

7.      Perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

8.      Perwakilan Kementerian Keuangan;

9.      Perwakilan Sekretariat Kabinet;

10.   Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM;

11.   Perwakilan Kementerian PAN dan RB;

12.   Perwakilan Bappenas;

13.   Perwakilan Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri;

14.   Perwakilan Ditjen Keuangan Daerah, Kemendagri; dan

15.   Ditjen Bina Bangda, Kemendagri

Rapat tadi membahas info kesiapan aturan negara dalam pengalihan pegawai yang akan beralih status kepegawaiannya menurut daerah ke pusat baik itu yang berkaitan menggunakan KKP maupun yg berkaitan menggunakan kementerian/lembaga lainnya.

Rapat tersebut membentuk tiga poin penting konklusi, yaitu :

1.   Ditjen Bina Bangda, Kementerian Dalam Negeri segera meminta kepastian terhadap alokasi belanja pegawai yang menurut Wakil Menteri Keuangan sudah teralokasikan pada Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2017;

2.   Menyiapkan hukum formil terhadap alokasi belanja pegawai akibat pengalihan dimaksud dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Keuangan Daerah yang sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM;

3.   Menyiapkan peraturan tentang perpindahan/penataan pegawai tersebut dalam RPP tentang ASN yang sedang diproses di Kementerian PAN dan RB.

Tindak lanjut berdasarkan rapat tersebut pada atas, Dirjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat yang ditujukan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Nomor: 120/4828/Bangda lepas 26 Oktober 2016, yg meminta penegasan kepastian menurut Kementerian Keuangan terkait dengan belanja pegawai yg statusnya akan beralih terdapat pada alokasi DAU 2017 sebelum penetapan Undang-Undang APBN Tahun 2017 & Perda APBD Provinsi & Kabupaten/Kota dalam Desember 2016.

Di sisi lain, KKP melalui Pusluhdaya mendapatkan banyak pertanyaan berdasarkan banyak sekali pihak khususnya Pemda terkait menggunakan aplikasi pengalihan P3D urusan penyelenggaraan penyuluhan perikanan. Atas dasar itu, Sekretaris Jenderal KKP atas nama Menteri menerbitkan surat Nomor: 965/SJ/KP.900/X/2016 lepas 26 Oktober 2016 yang ditujukan kepada para gubernur & bupati/walikota seluruh Indonesia yang menjelaskan langkah-langkah yg telah lakukan KKP serta himbauan pada Pemerintah Daerah buat dapat mengalokasikan anggaran belanja pegawai Penyuluh Perikanan pada APBD Tahun Anggaran 2017.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan menerbitkan surat balasan pada Dirjen Bangda, Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor: S-745/PK/2016 lepas 10 November 2016 (terlampir) yang menegaskan bahwa atas dasar Rapat Kabinet Terbatas Tanggal 30 Mei 2016 yg dipimpin langsung sang Presiden RI di Kantor Presiden, maka pengalokasian tambahan aturan belanja pegawai atas pengalihan wewenang berdasarkan daerah ke Pemerintah Pusat belum dapat dipertimbangkan dalam tahun aturan 2017, serta kebutuhan pembayaran belanja pegawai buat pegawai yang nir jadi dialihkan ke Pemerintah Pusat bisa dipenuhi berdasarkan APBD.

Sumber:

Razi F., dkk. 2017. Peran Penting dan Transformasi Penyuluhan Perikanan. Jakarta, Pusat Penyuluhan & Pemberdayaan Masyarakat Kelautan & Perikanan.

#Tag :

Penyakit Ikan Golongan Bakteri : Klasifikasi Bakteri

Seiring majunya ilmu pengetahuan di bidang mikrobiologi yang diawali dengan penemuan mikroskop oleh Antony Van Leeuwenhoek (1632-1723), morfologi bakteri yang diketahui bukan hanya berbentuk batang. Beberapa bentuk bakteri telah berhasil diidentifikasi memiliki bentuk bulat (coccus), batang (bacil), koma (spiral), serta beberapa bentuk lainnya, seperti Stella yang memiliki bentuk bintang dan Haloarcula yang merupakan Genus Archaea halofilik berbentuk rektangular.

Bakteri dengan bentuk kokus atau bulat dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok dikarenakan jumlah gandengan bulatan pada setiap koloninya, yaitu diplococcus (berbentuk dua bulatan), streptococcus (berbentuk untaian rantai), staphylococcus (bersusun seperti buah anggur), tetracoccus (bergandengan empat bulatan seperti persegi), dan sarcina (berbentuk kubus). Demikian juga pada pengklasifikasian kelompok bakteri yang berbentuk batang (bacil) dimana apabila untaian batang bergandengan dua disebut diplobacil, batang bergandengan banyak disebut streptobacil, serta berbatang pendek menyerupai coccus disebut coccobacilli. Sedangkan bakteri berbentuk spiral merupakan golongan yang paling sedikit dibandingkan dengan kelompok lainnya. Pada bakteri dengan bentuk spiral, morfologi tubuh bakteri berpilin seperti spiral atau membengkok seperti koma atau vibrio.

Klasifikasi bakteri bukan hanya dapat dilihat dari aspek morfologi saja, akan tetapi bakteri juga dapat dibedakan berdasarkan kebutuhan oksigen, yaitu aerob dan anaerob serta klasifikasi berdasarkan sifat pewarnaan biokimiawinya, yaitu bakteri gram positif dan gram negatif. Di dalam Bergey’s Manual of Systematic Bacteriology, bakteri dikelompokkan berdasarkan grup menurut bentuk, sifat pewarnaan gram, dan kebutuhannya akan oksigen, antara lain bakteri basili, koki gram negatif, dan aerobik; bakteri basili gram negatif dan anaerobik fakultatif, bakteri basili gram negatif dan anaerobik; bakteri basili dan kokobasili gram negatif; bakteri koki gram positif; bakteri basili gram positif tidak berspora; bakteri basili gram positif dan berspora; dan bakteri dengan sel bercabang atau bertunas. Gambaran morfologi bakteri disajikan pada Gambar berikut.

Beberapa Bentuk Bakteri

Pewarnaan gr pula sebagai indikator dalam pengklasifikasian bakteri. Pewarnaan gram memberikan gambaran fisiologi, kandungan yg dimiliki oleh dinding sel, ketahanan terhadap perlakuan fisik & antibiotik, dan taraf patogensitasnya. Pewarnaan gr adalah metode diferensial yg sangat berguna & paling banyak digunakan pada tahapan krusial identifikasi bakteri.

Pewarnaan ini didasarkan jenis lapisan pada dinding sel bakteri dimana sejumlah bakteri memiliki lapisan peptidoglikan yang dominan pada dinding sel dan sebagian lainnya memiliki lapisan lemak pada membran sel. Perbedaan lainnya dari bakteri gram positif dan negatif disajikan pada Tabel berikut.
Tabel Perbedaan Bakteri Gram Positif dan Gram Negatif

Dinding Sel Bakteri Gram Positif dan Gram Negatif

Sumber : Penyakit Akuatik. Andri Kurniawan; Buku Saku Penyakit Ikan. DJPB

Semoga Bermanfaat...

PELAKSANAAN PENGALIHAN P3D PENYULUH PERIKANAN PNS DAERAH

Langkah-langkah yang sudah dilaksanakan sang Kementerian Kelautan & Perikanan, pada mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah merupakan sebagai berikut:

1.     Pada tanggal 20 September 2016 Kepala Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan menemui Kepala Biro Keuangan,  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk menanyakan sikap KKP terhadap surat Menteri Keuangan kepada Kepala BKKBN Nomor S-757/MK.02/2016 tanggal 9 September 2016 perihal usulan penyediaan tambahan alokasi belanja pegawai tahun 2017 sebagai tindak lanjut rencana pengalihan status pegawai atas pelaksanaan Undang-Undang 23 Tahun 2014, dimana KKP juga mendapatkan tembusan. Hasil koordinasi dengan Kepala Biro Keuangan disampaikan bahwa untuk gaji dan tunjangan kinerja selama 8 bulan. Kepala Biro Keuangan juga menyampaikan bahwa beliau yang akan menindaklanjuti surat menteri keuangan sesuai arahan pimpinan.

2.     Pada tanggal 23 september 2016 diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI di Hotel Aston Sentul Bogor, Sekjen KKP menyampaikan bahwa anggaran 230 M tersebut sudah didistribusikan ke eselon I lingkup KKP.

3.     Pada tanggal 26 September 2016, Kepala BPSDMPKP mengundang pihak Kemendagri untuk berkoordinasi terkait pengalihan PP PNS ke pusat, dan disampaikan oleh pihak Kemendagri bahwasanya sebelum ada pengganti UU No. 23 tahun 2014, maka UU tersebut masih berlaku. Sehingga proses pengalihan PP PNS ke pusat tetap dijalankan.

4.     Pada tanggal 28 September 2016, Kepala Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan menemui kembali Kepala Biro Keuangan, untuk menindaklanjuti RDP dengan Komsi IV dan menanyakan surat untuk Menteri Keuangan. Disampaikan oleh Kepala Biro keuangan bahwa Surat untuk Menteri Keuangan menjawab tetap harus dialokasikan gaji dan tukin untuk PP PNS maka akan menjadi kebijakan selanjutnya. Intinya kita masih menunggu apa jawaban dari Kementerian Keuangan terhadap Surat MKP tersebut.

5.     Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan masyarakat Kelautan dan Perikanan sudah menyiapkan draft Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penggunan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Perikanan sebagai pedoman pelaksanaan penyuluhan perikanan pasca terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan perikanan sepenuhnya menjadi kewenangan pusat.

6.     Pada tanggal 4 Oktober 2016 diselenggarakan RDP lanjutan dengan komisi IV DPR di Hotel Century Jakarta, Sekretaris Jenderal KKP menyampaikan bahwa anggaran untuk gaji dan tunjangan untuk PP PNS yang akan dialihkan dianggarkan kembali on top  KKP.

Sumber:

Razi F., dkk. 2017. Peran Penting & Transformasi Penyuluhan Perikanan. Jakarta, Pusat Penyuluhan & Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.

#Tag :

Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Mikroba

Mikroorganisme jua bagian dari makhluk hidup dimana pertumbuhan dan perkembangannya ditentukan sang beberapa faktor, baik faktor biotik maupun faktor abiotik. Faktor biotik terdapat yg berdasarkan pada dan terdapat faktor biotik menurut lingkungan. Faktor biotik meliputi bentuk mikroorganisme, sifat mikroorganisme terkait respon terhadap perubahan lingkungan, kemampuan menyesuaikan diri (adaptasi), serta keberadaan organisme lainnya di pada lingkungan tadi.

Sedangkan faktor abiotik meliputi susunan & jumlah senyawa yang diperlukan di pada medium kultur, lingkungan fisik (suhu, kelembaban, cahaya, dan sebagainya), serta keberadaan senyawa-senyawa lain yg dapat bersifat toksik, penghambat, atau pemacu yang dari menurut lingkungaan maupun yang didapatkan sendiri. Beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan jasad renik heterotrof adalah nutrien, aktivitas air, suhu, pH, oksigen, potensi oksidasi-reduksi, zat penghambat, dan adanya jasad renik lainnya.

A. NUTRISI

Medium pertumbuhan merupakan nutrisi untuk tumbuh mikroba dimana harus mengandung semua elemen yang dibutuhkan untuk pertumbuhan mikroba dalam proporsi yang serupa (isotonik) dengan sel mikroba. Mikroorganisme juga membutuhkan suplai makanan sebagai sumber energi dan penyedia unsur-unsur kimia dasar bagi pertumbuhan sel, seperti karbon, nitrogen, hidrogen, oksigen, sulfur, fosfor, magnesium, zat besi, dan sejumlah kecil logam lainnya. Pada umumnya mikroba memerlukan makro nutrien, yaitu nutrisi yang dibutuhkan dalam jumlah besar seperti C, H, O, dan N. Selain makro nutrient, mikroba juga memerlukan meso nutrien seperti Mg, P, serta S, dan mikro nutrien seperti Fe, Cu, Zn, dan Mo. Pertumbuhan mikroba juga dipengaruhi faktor lainnya dimana mikroba dapat tumbuh dengan baik apabila tersedia cukup air, sumber karbon, sumber nitrogen, vitamin, zat tumbuh lainnya, dan mineral.

B. SUMBER KARBON

Karbon merupakan unsur yang paling krusial bagi pertumbuhan mikroba & bahan yang paling besar pada medium kultur. Berdasarkan berat mikroba, lebih kurang 50% dari berat mikroba merupakan karbon. Jasad renik yang heterotrof memakai karbohidrat sebagai sumber energi dan karbon, walaupun komponen organik lainnya yg mengandung karbon mungkin pula dapat.

C. AKTIVITAS AIR

Semua organisme membutuhkan air buat kehidupannya, termasuk pula mikroorganisme. Air berperan dalam reaksi metabolisme sel & adalah indera pengangkut zat-zat gizi atau bahan limbah ke pada dan ke luar sel. Semua kegiatan ini membutuhkan air pada bentuk cair & jika air tersebut mengalami kristalisasi serta membangun es atau terikat secara kimiawi pada larutan gula atau garam, maka air tadi nir dapat digunakan oleh mikroorganisme. Jumlah air yg masih ada pada bahan pangan atau larutan dikenal menjadi aktivitas air (water activity atau aW). Setiap mikroorganisme membutuhkan air dalam jumlah yg tidak selaras. Bakteri umumnya membutuhkan nilai aW yg tinggi, yaitu 0,91, sedangkan khamir 0,87-0,91, & kapang memiliki aW yg paling rendah, yaitu 0,80-0,87.

D. KONSENTRASI OKSIGEN

Konsentrasi oksigen pada pada lingkungan akan menghipnotis pertumbuhan mikroba. Selama proses pertumbuhan bakteri aerob, oksigen wajib diatur sebaik mungkin buat memperbanyak atau menghambat pertumbuhan mikroba. Di pada proses peningkatan kandungan oksigen pada dalam media bisa dilakukan menggunakan memakai proses aerasi. Proses aerasi berguna buat mensuplai oksigen, mengusir CO2, uap air, metabolit yang volatil, & buat mengatur suhu.

E. SUMBER NITROGEN

Pertumbuhan mikroorganisme memerlukan senyawa nitrogen baik dalam bentuk organik maupun anorganik. Garam organik yg umumnya dipakai adalah garam amonium nitrat atau urea. Sumber Nitrogen organik yang terbukti berguna merupakan pepton, ekstrak khamir, tepung kedelai, dan lain-lain. Penambahan senyawa organik seringkali kali dapat menaikkan pertumbuhan mikroorganisme & produk katabolitnya. Kebanyakan mikroorganisme heterotrof menggunakan komponen organik yang mengandung nitrogen menjadi asal N, tetapi beberapa bisa jua memakai asal nitrogen anorganik.

F. SUHU

Suhu merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan mikroba. Beberapa mikroba dapat tumbuh pada kisran suhu yang luas. Suhu optimum pertumbuhan adalah suhu yang paling baik untuk kehidupan, sedangkan suhu minimum adalah suhu yang paling rendah dimana kegiatan mikroba masih berlangsung dan suhu maksimum adalah suhu tertinggi yang masih dapat menumbuhkan mikroba tetapi pada tingkat kegiatan fisiologi yang paling rendah. Suhu dapat mempengaruhi pertumbuhan mikroorganisme. Berdasarkan suhu pertumbuhannya, mikroorganisme dikelompokkan menjadi psikrofil (mampu bertahan pada suhu dingin), mesofil (mampu bertahan pada suhu normal), dan termofil (mampu bertahan pada suhu tinggi) sebagaimana tertera pada Tabel berikut.
Tabel Kisaran Suhu untuk Pertumbuhan Jasad Renik

G. DERAJAT KEASAMAN (pH)

Salah satu faktor kritis bagi pertumbuhan mikroba merupakan pH. Derajat keasaman mempunyai nilai 1 sampai menggunakan 14. Setiap spesies mikroorganisme mempunyai kisaran hayati dalam pH tertentu yg terdiri atas pH minimum, optimum dan maksimum. Bakteri memiliki kisaran nilai pH pertumbuhan kurang lebih 6,5 sampai dengan 7,lima, sedangkan khamir di wilayah asam antara 4,0 sampai 4,5. Jamur benang dan aktinomiset tertentu memiliki kisaran pH yang lebih luas dibanding bakteri maupun khamir. Oleh karena itu berdasarkan nilai pH, mikroorganisme pula dikelompokan sebagai tiga, yaitu gerombolan acidofilik (asam), alkalifilik atau basofilik (basa), serta mesofilik atau neutrofilik (netral).

H. SENYAWA PENGHAMBAT (INHIBITOR)

Keberadaan beberapa senyawa dalam lingkungan dapat menghambat kegiatan mikroorganisme. Senyawa penghambat seperti asam, gula, garam, alkohol, peroksida, & antibiotik bisa mengganggu metabolisme baik secara pribadi Mengganggu sel maupun tidak eksklusif. Perusakan sel bakteri terjadi melalui aktivitas lisis dimana sitoplasma sel ditarik keluar tubuh, pengrusakan dinding sel, peracunan terhadap sel, dan mengganggu stabilitas lingkungan sehingga berbahaya bagi pertumbuhan & perkembangan sel bakteri.

Sumber : Penyakit Akuatik. Andri Kurniawan; Buku Saku Penyakit Ikan. DJPB

Semoga Bermanfaat...

REKOMENDASI PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERIKANAN NASIONAL TAHUN 2017

A. PENGATURAN PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERIKANAN DALAM PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN

Bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor kelautan & perikanan diperlukan asal daya insan yang berkualitas, mempunyai kemampuan manajerial, berjiwa kewirausahaan, serta mandiri sebagai akibatnya pelaku pembangunan kelautan dan perikanan mampu membentuk bisnis dari hulu sampai hilir yang berdaya saing tinggi sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan;

Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah dalam Lampiran Y Sub Urusan Pengembangan Sumber Daya Manusia Masyarakat Kelautan & Perikanan, supaya penyelenggaraan penyuluhan perikanan dapat berjalan efektif, efisien, dan kompeten, maka dipandang perlu adanya Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan.

Penyelenggaraan penyuluhan perikanan dilaksanakan menggunakan tujuan:

1.  Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi;

2.  Memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, efektif, efisien, partisipatif, terbuka, bermitra sejajar,  berwawasan luas ke depan, dan berwawasan lingkungan yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan kelautan dan perikanan;

3.  Memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan serta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan; dan

4.  Mengembangkan sumber daya manusia, yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan kelautan dan perikanan.

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini minimal meliputi pengaturan: (a)Kelembagaan penyuluhan; (b)Ketenagaan penyuluhan; (c)Mekanisme penyelenggaraan penyuluhan; (d)Pembiayaan; wahana & prasarana, dan (e)Pembinaan & supervisi.

Bentuk kelembagaan penyuluhan perikanan yang efektif dan efisien dan mudah dalam pengelolaan kinerja penyuluh perikanan, meliputi:

1.  Di tingkat pusat, berupa badan yang menangani Penyuluhan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;

2.  Di tingkat regional, berupa Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP) dan/atau UPT Lingkup KKP;

3.  Di tingkat provinsi berupa Satuan Kerja Penyuluhan dibawah BPPP yang dipimpin oleh Koordinator Penyuluh, berkedudukan pada Dinas yang menangani sektor Kelautan dan Perikanan; dan

4.  Di tingkat kabupaten/kota berupa Satuan Kerja Penyuluhan dibawah BPPP yang dipimpin oleh Koordinator Penyuluh, berkedudukan pada Dinas yang menangani sektor Kelautan dan Perikanan.

B. PEMENUHAN KEBUTUHAN KETENAGAAN PENYULUH PERIKANAN

Pemenuhan kebutuhan 20.379 orang Penyuluh Perikanan sebagaimana perhitungan sebelumnya dalam Bab II dipenuhi melalui:

1.  Pemindahan status kepegawaian 3.175 orang Penyuluh Perikanan PNS Daerah menjadi Pegawai Pusat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

2.  Perpanjangan/pengangkatan kembali 2.500 Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) dan PPB Manajemen Usaha (PPB-MU) pada tahun 2017.

3.  Mekanisme tata hubungan kerja yang dibangun dan dikembangkan dalam penyelenggaraan penyuluhan harus bersinergi, terintegrasi dan tersinkronisasi secara baik antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah maupun antar lembaga terkait. Pelaksanaan tata hubungan kerja penyuluhan perikanan dilakukan melalui rapat koordinasi penyuluhan tingkat pusat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dipimpin oleh Menteri, dan pengesahan Programa Penyuluhan Perikanan Nasional yang disetujui dan ditanda tangan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

C. REVISI RINCIAN KEGIATAN PENYULUH PERIKANAN PNS

Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yg menjalankan tugas penyuluhan perikanan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan & Angka Kreditnya.

Seiring berjalannya waktu & terbit & berlakunya beberapa peraturan perundang-undangan yang baru, antara lain berupa:

a.  Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

b.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Sehingga harus dilakukan penyesuaian pada peraturan yang mengatur tentang  jabatan fungsional Penyuluh Perikanan, dengan beberapa alasan, antara lain berupa:

1.   Permenpan Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya:

a.    Sudah lebih dari 8 tahun belum pernah direview.

b.   Kinerja pejabat fungsional digambarkan dengan angka kredit yang secara nyata tidak dapat memberikan gambaran tentang kinerja sesungguhnya dari pejabat fungsional.

c.    Angka kredit yang diberikan pada butir-butir kegiatan terlalu kecil (rata-rata <10 0="" 1="" angka="" butir="" contoh:="" dan="" dengan="" di="" dibandingkan="" jabatan="" jika="" kegiatan="" kehutanan="" konsultasi="" kredit="" kreditnya="" masalah="" melakukan="" memiliki="" nilai="" pelaku="" pemecahan="" penyuluh="" penyuluhan="" perikanan="" pertanian="" sama.="" sama="" sebagai="" sebesar="" sedangkan="" sejenis="" span="" usaha="" utama="" yang="">

d.   Orientasi pelaksanaan tugas lebih kepada proses daripada output/hasil kerja.

2.   Perlu penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain berupa :

a.    Pasal 56 ayat (1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Ayat (2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

a.    Penyesuaian nama Jabatan Fungsional Keterampilan, berupa: (1) penyelia; (2) mahir; (3) terampil; dan (4) pemula.

b.   Pokok-pokok substansi jabatan fungsional, harus meliputi: (1) tugas pokok; (2) hasil kerja/output kegiatan; (3) uraian kegiatan/tugas; (4) kompetensi; (5) jenjang jabatan; (6) kualifikasi pendidikan; (7) pengangkatan dalam jabatan; (8) penilaian kinerja; (9) diklat; (10) uji kompetensi dan sertifikasi; dan (9) formasi jabatan.

Berkenaan dengan hal tersebut, telah sangat mendesak buat segera merevisi Permenpan Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 mengenai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya, & membuahkan penyuluh perikanan energi fungsional yang mandiri, dan profesional, dan menaruh jaminan jenjang karier yg kentara dan terukur.

Secara garis besar syarat yang diperlukan bila revisi jabatan fungsional Penyuluh Perikanan terwujud, maka:

1.     Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan tugas harus berorientasi kepada kepentingan lembaga/organisasi

2.     Angka Kredit Penyuluh Perikanan harus proporsional dan  mengacu kepada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

3.     Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus berbasis output;

4.     Kenaikan pangkat bagi Penyuluh Perikanan berdasarkan kepada capaian output sebagaimana tertuang dalam SKP dan angka kredit bagi Penyuluh Perikanan diselaraskan kepada capaian SKP;

5.     Pembagian jenjang tugas jabatan fungsional bagi Penyuluh Perikanan harus disesuaikan dengan wilayah kerjanya;

6.     Tugas tambahan bagi Penyuluh Perikanan diluar tugas Pokok harus dimasukkan dalam tambahan butir SKP  dan disesuaikan dengan angka kreditnya.

7.     Penyesuaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan Angka Kredit Penyuluh Perikanan terkait dengan kenaikan pangkat per jenjang.

D. EKSISTENSI JABATAN PENYULUH PERIKANAN UTAMA

Sesuai menggunakan ketentuan dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan & Angka Kreditnya, berbunyi:

(1)   Untuk dapat diangkat dalam jabatan atau kenaikan jabatan menjadi Penyuluh Perikanan Utama disamping memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan wajib mempresentasikan karya tulis ilmiah.

(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai presentasi karya tulis ilmiah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku pimpinan instansi pembina

Draf Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Presentasi Karya Tulis Ilmiah bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan telah diusulkan ke Biro Hukum Setjen KKP pada tahun 2014, tetapi sampai dengan akhir 2016 Peraturan tersebut belum diterbitkan. Hal ini menyebabkan beberapa orang Penyuluh Perikanan belum dapat diangkat dalam jabatan atau kenaikan jabatan menjadi Penyuluh Perikanan Utama, padahal dari segi angka kredit (AK) telah memenuhi persyaratan untuk naik jabatan (> 850 AK), selain tidak bisa naik jabatan, maka yang bersangkutan juga tidak bisa diusulkan kenaikan pangkatnya (ke IV/d atau IV/e).

Berkenaan dengan hal tadi, dalam rangka memberikan jaminan jenjang karier yg kentara & terukur telah sangat mendesak untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan mengenai Presentasi Karya Tulis Ilmiah bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.

E. PENETAPAN INDIKATOR KINERJA PENYULUH PERIKANAN

Perlu segera ditetapkan beberapa indikator kinerja bagi penyuluh perikanan pada peraturan dan/atau ketentuan lain yang berlaku. Melalui penetapan indikator ini diperlukan kegiatan penyuluhan perikanan lebih akuntabel, terarah dan gampang dalam monitoring & evaluai sang instansi pengguna &/atau instansi pembina.

Penilaian kinerja Penyuluh Perikananyang bagus nir hanya dilihat berdasarkan output yg dikerjakannya, tetapi jua dicermati berdasarkan proses Penyuluh Perikanan tadi pada menuntaskan pekerjaannya. Kinerja merupakan output kerja, output dari keseluruhan proses seseorang pada mengerjakan tugasnya. Penilaian kinerja memiliki poly arti, keliru satunya berdasarkan Schuler & Jackson (1996), menjelaskan: evaluasi kinerja adalah suatu sistem formal dan terstruktur yg mengukur, menilai dan jua menghipnotis sifat-sifat yang berkaitan menggunakan pekerjaan, perilaku dan output termasuk tingkat ketidak hadiran.

Indikator kinerja Penyuluh Perikanan, bisa meliputi:

1.  Mengidentifikasi potensi dan permasalahan sektor kelautan dan perikanan yang ada di wilayah binaan;

2.  Memfasilitasi pemecahan permasalahan kelompok perikanan;

3.  Mendampingi proses peningkatan produksi dan pendapatan kelompok perikanan binaan; dan

4.  Menumbuhkembangkan jejaring kerja, jejaring usaha dan kemitraan.

#Tag :

Jenis - Jenis Penyakit Bakterial Pada Ikan

Beberapa penyakit ikan yang ditimbulkan sang bakteri menyebabkan kematian yg akbar baik pada alam maupun dalam aktivitas budidaya ikan. Sejumlah bakteri sanggup hayati pada perairan & seringkali juga ditemukan dalam setiap komponen akuatik. Sebagian besar bakteri termasuk dalam bagian mikroflora normal di pada suatu lingkungan perairan. Bakteri tadi biasanya sebagai mikroorganisme patogen yg opurtunis & penyebab infeksi sekunder, hanya sedikit bakteri yang bersifat patogen obligat. Meskipun demikian bakteri dapat hayati pada waktu yg lama pada jaringan inangnya tanpa menimbulkan gejala klinik. Gejala klinik penyakit bakterial umumnya tarnpak sesudah sebelumnya didahului oleh perubahan fisiologi di dalam tubuh inangnya. Oleh karena itu, buat mengetahui prosedur infeksi bakteri dalam ikan, harus dipahami interaksi antara bakteri (patogen), tanda-tanda klinik, inang, & lingkungannya.

Penyakit bakterial adalah galat satu kasus utama di pada bisnis budidaya, terutama berkaitan dengan penurunan produksi. Perlakuan buat mengurangi infeksi penyakit bakterial dalam kegiatan budidaya dapat dilakukan dengan tindakan pencegahan melalui penanganan yang baik & mempertahankan syarat lingkungan yang optimal bagi inang, tetapi tidak cukup baik bagi perkembangan bakteri.

Penyakit bakterial dalam ikan umumnya memperlihatkan gejal-gejala klinik yg hampir serupa. Infeksi bakteri akan menampakan perubahan abnormal (lesi) pada kulit atau sirip, jaringan otot, dan organ-organ internal. Penentuan spesies bakteri yg menginfeksi tidak sanggup pribadi secara visual, melainkan diuji dalam skala laboratoris baik pengujian morfologi juga biokimiawinya.

Sejumlah bakteri yang tak jarang ditemukan menginfeksi ikan diantaranya :

1. Aeromonas sp,

2.Vibrio anguillarum,

3.Flexibacter columnaris,

4.Pseudomonas sp,

5.Edwardsiella sp,

6.Yersinia ruckeri,

7. Columnaris Disease

8.Streptococcus agalactiae, S. iniae

9.Mycobacteriosis/Fish Tuberculosis (TB)

10.Ice - Ice

Sumber : Penyakit Akuatik. Andri Kurniawan; Buku Saku Penyakit Ikan. DJPB

Semoga Bermanfaat...

INFO: MENTERI SUSI KUNJUNGI MOROTAI: IKAN MELIMPAH, KOMITMEN MENJAGA LAUT HARUS DITINGKATKAN

Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Menteri Kelautan & Perikanan Susi Pudjiastuti menanamkan semangat kepada warga setempat buat berpartisipasi pada menjaga keamanan dan kelestarian bahari Indonesia. Kunjungan kerja dilakukan buat meninjau progres pembangungan Sentra Kelautan dan Perikan Terpadu (SKPT) di galat satu pulau terluar Indonesia tersebut.

?Komitmen menjaga bahari harus ditingkatkan. Ikan pada sini sudah banyak. Kalau ikan-ikan itu dijaga kan keuntungannya buat Bapak-Bapak pula. Jadi wajib lapor ya, jika ada kapal Indonesia akan tetapi isinya nelayan atau ABK asing. Kalau terdapat yg lihat transshipment di tengah laut, juga laporkan. Semua ikan harus didaratkan?, tutur Susi pada temu warga pada Morotai, Senin (19/12).

Susi pula mengingatkan, buat menjaga kelestarian laut. Ia mengusulkan pada pemerintah wilayah setempat buat membuat perda terkait penangkapan ikan torani dan wilayah penangkapan ikan. ?Yang tangkap telur ikan torani jua harus dibentuk Peraturan Daerah. Kalau tidak, nanti terdapat orang Sulawesi ke sini menangkap sepanjang tahun?, jelas Susi.

Menurutnya, daur ikan torani bertelur dari Juli hingga November, sebagai akibatnya pada Agustus para nelayan tidak boleh menangkap ikan. Susi pula mengingatkan buat menciptakan Peraturan Daerah terkait zona daerah penangkapan. ?Bikin pula Perda bahwa di bawah 4 mill gak ada jaring. Klaau namanya aturan, kan sudah terdapat Peraturan Daerah, aturannya sudah kentara?, lanjutnya.

Susi menyampaikan, melimpahnya ikan akan sangat mendukung produktifitas nelayan. Oleh karenanya, pemerintah terus mengupayakan iuran pertanggungan nelayan terus berjalan efektif. ?Dengan adanya iuran pertanggungan nelayan, kita ingin melindungi profesi nelayan. Tanpa nelayan tidak ada yg jaga lautan. Sekarang telah terasa kan bagaimana ikan telah banyak??, celoteh Susi.

Dalam kesempatan tersebut, Susi jua menyoroti mengenai pengikisan pantai yg terjadi di beberapa titik pantai. Susi pun meminta partisipasi aktif rakyat buat menanamkan tanaman bakau di lebih kurang pantai. ?Ini yg pengikisan, sembari iseng daripada gak terdapat kegiatan, Bapak-Bapak bisa tanam mangrove, agar pantainya tidak pengikisan. Barangkali bisa 10 btg atau 20 batang saja?, imbuhnya.

Sumber:

http://kkp.Go.Id/2016/12/19/kunjungi-morotai-menteri-susi-ikan-melimpah-komitmen-menjaga-laut-wajib -ditingkatkan/

#Tag :

Penyakit Bakterial Ikan : Vibrio sp

Bakteri Vibrio sp merupakan bakteri gram negatif, berbentuk batang, sebagian besar hidup di perairan laut dan payau, penyebab penyakit pada ikan air payau dan laut. Bakteri ini penyebab penyakit vibriosis atau dikenal juga dengan red pest, salt water furunculosis, red boil, atau pike pest.

Gejala klinis serangan Vibrio anguillarum ditandai dengan gerakan latergik, kehilangan nafsu makan, kulit mengalami pemucatan (discolor), terjadi peradangan dan nekrotik, dilanjutkan dengan kulit melepur dan borok, di sekitar mulut dan insang terjadi bercak darah (erythema), jika infeksi berlanjut ke tingkat sistemik, terjadi exopthalmia serta pendarahan pada saluran pernafasan dan muara pengeluaran, necrosis pada jaringan otot, dan beberapa lainnya mirip seperti infeksi bakteri A. salmonicida dan A. hydrophila.

Jenis ikan yang terinfeksi antara lain kerapu (Epinephelus sp), beronang (Siganus sp), bandeng (Chanos chanos), kakap putih (Lates calcarifer). Vibriosis pada umumnya timbul seiring dengan tingginya padat penebaran, salinitas, dan bahan organik. Ikan stres akan lebih mudah terserang oleh Vibrio sp. Pada saat wabah terjadi, pada ikan muda tingkat kematian dapat mencapai 50% atau lebih. Ikan yang terinfeksi nafsu makannya menurun sehingga akan mengakibatkan hambatan pertumbuhan.

Bentuk infeksi bakteri Vibrio sp pada ikan Sea Bass Dicentrarchus labrax dan mofologi Vibrio sp tertera pada Gambar berikut.
Bentuk Infeksi dan Morfologi Vibrio sp

Pengendalian

  1. Desinfeksi sarana budidaya sebelum dan selama proses pemeliharaan ikan.
  2. Pemberian unsur immunostimulan (misalnya penambahan vitamin C pada pakan) secara rutin selama pemeliharaan.
  3. Menghindari terjadinya stress (fisik, kimia, biologi).
  4. Pengelolaan kesehatan ikan secara terpadu (ikan, lingkungan dan patogen).
  5. Membatasi dan/atau mengatur pemberian pakan dan mencampur pakan dengan obat-obatan (medicated feed and feed restriction).
  6. Melakukan vaksinasi anti vibriosis.

Sumber : Penyakit Akuatik. Andri Kurniawan; Buku Saku Penyakit Ikan. DJPB

Semoga Bermanfaat...

INFO: PELABUHAN UNTIA DORONG TARGET EKSPOR PERIKANAN INDONESIA

MAKASAR (25/11) ? Peresmian Pelabuhan Perikanan Untia oleh Presiden Joko Widodo hari ini, Sabtu (26/11) menandai beroperasinya pelabuhan yg terletak di tempat industri Makassar (KIMAH) dan dekat dengan Pelabuhan Umum buat ekspor tersebut. Dalam sambutannya, Presiden mengharapkan pengembangan pelabuhan Untia ini dapat menaruh solusi buat menaikkan produksi perikanan Sulawesi Selatan, khususnya di Makassar, sehingga mampu mendorong target ekspor perikanan Indonesia.

?Jadi dengan pelabuhan Untia ini kita dorong pertumbuhan perikanan pada Sulawesi Selatan karena lokasinya sangat strategis. Selain itu jua membantu meraih target ekspor perikanan pada Makasar yang hampir 10 % berdasarkan PDB perikanan nasional sendiri?, kata Presiden dalam sambutannya pada Pelabuhan Perikanan Untia Makassar, Sabtu (26/11).

Dalam kesempatan yg sama, Menteri Kelautan & Perikanan Susi Pudjiastuti berkata, nantinya prlabuhan ini akan mendukung aktifitas nelayan pada zona Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 713, yg mencakup Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores dan Laut Bali & memiliki potensi sumber daya ikan hingga 929.700 ton per tahun. ?Pelabuhan di Paotere telah padat makanya dipindah ke sini. Ini juga mengantisipasi menurut dalam perikanan tangkap yg melimpah?, celoteh Susi.

Dalam laporannya, Susi jua memuji kehebatan nelayan dari Sulawesi, khususnya pada nelayan Bugis Makassar di Sulawesi Selatan. Namun demikian, kehebatan nelayan Bugis-Makassar jua dikenal seringkali dipakai buat melakukan penangkapan ikan yg menggunakan cara yang nir ramah lingkungan. Beberapa nelayan berasal Sulsel diketahui sering melakukan pengeboman ikan pada wilayah perairan lain. Ia pun berharap supaya mulai waktu ini, para nelayan Sulawesi untuk sebagai merubah kebiasan yang tidak baik itu, lantaran dapat membahayakan jiwa & keselamatan nelayan.

Sebelumnya pada kunjungannya ke beberapa pulau pada Indonesia, Susi seringkali menerima keluhan warga atas pengeboman ikan yg dilakukan nelayan Indonesia. Selain itu, perburuan ikan hiu sampai ikan napoleon hingga ke Australia pula paling banyak dilakukan nelayan dari Sulawesi. Termasuk Makassar & Kendari sebagai penyuplai ikan napoleon ke luar negeri.

?Dalam anugerah donasi, Sulawesi menjadi penerima donasi paling poly. Kenapa? Karena mereka terkenal dengan pelaut-pelaut handal. Sampai ke Jayapura, NTT. Tapi aku mohon, mulai hari ini jangan ada yang ngebom pake bius lagi ya?, lanjutnya.

Susi juga mengungkapkan bahwa program premi bagi para nelayan tadi adalah bagian berdasarkan visi pemerintah yang hendak menaikkan sektor kelautan dan perikanan nasional. Hal tersebut adalah bukti komitmen pemerintah sinkron menggunakan Undang-Undang Perikanan buat melindungi para nelayan. ?Kehidupan nelayan rentan jikalau kepala keluarganya terjadi apa-apa. Negara harus hadir, wajib hadir,? Tegas Susi.

Untuk itu, dalam kesempatan tadi Susi menaruh bantuan asuransi secara simbolis buat 10.000 nelayan d? Sulawesi Selatan. Asuransi bagi para nelayan tersebut akan menaruh agunan sebanyak Rp. 200 juta bagi keluarga nelayan yg tewas ketika berada di lautan, Rp. 160 juta bagi para nelayan yang mengalami kecelakaan kerja, Rp. 80 juta bagi para nelayan yg mengalami cacat, dan Rp. 20 juta sebagai plafon buat pengobatan. ?Asuransi sebagai perlindungan nelayan & jua sinkron dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan industri dan jumlah berdasarkan sektor perikanan?, lanjut Susi.

Selain itu, diberikan juga bantuan berupa 5 unit kapal penangkap ikan tiga Gross Tonnage (GT) senilai 768.245.000 rupiah & beberapa jenis donasi bagi para nelayan lainnya.

Dalam peresmian tersebut, Susi pula mengundang investor luar negeri buat berinvestasi di Indonesia. ?Investor Rusia, Blackspace Resources, telah berminat buat membentuk unit pengolahan & cold storage berkapasitas 300 ton pada sini,? Lanjutnya.

Susi berharap, pelabuhan Perikanan Untia bisa bertransformasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis perikanan menggunakan cepat & memenuhi sasaran produksi perikanannya 1.680 ton per tahun.

Selain Menteri Kelautan & Perikanan Susi Pudjiastuti, Presiden & Ibu Negara Iriana Joko Widodo juga didampingi Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Staf Khusus Presiden Johan Budi, dan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.

Sumber:

http://kkp.Go.Id/2016/11/25/pelabuhan-untia-dorong-target-ekspor-perikanan-indonesia/

#Tag :