Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

BATASAN

Standar  ini menetapkan persyaratan, cara pengukuran dan pemeriksaan. Telur ikan kakap putih adalah telur hasil pemijahan induk dari alam dan atau dari hasil pemijahan induk hasil budidaya kelas induk pokok, induk dasar atau induk penjenis yang sudah dibuahi dengan diameter 0,8 – 1,1 mm dan derajat pembuahan ≥ 90%. Benih D12 adalah benih ikan yang masih pada fase/tingkatan larva yang berumur 12 hari sejak telur menetas dan masih mengalami perubahan bentuk organ tubuh dan warna. Benih D30 adalah benih ikan yang sudah secara sempurna mengalami perubahan bentuk organ tubuh dan warna serta menyerupai ikan muda atau ikan dewasa dan telah berumur 30 hari sejak menetas. Benih D60 adalah benih ikan yang telah menyerupai ikan dewasa yang berumur 60 hari sejak telur menetas.

PERSYARATAN

Kualitatif

1)   Telur : asal hasil pemijahan induk alam dan hasil pemijahan induk hasil budidaya. Warna transparan dan jernih. Bentuk bulat. Sifat mengapung dan melayang tanpa aerasi.

2)   Benih D12 : asal telur hasil pemijahan induk jantan dan induk betina ikan kakap putih dari induk alam dan benih hasil pemijahan induk hasil hasil budidaya. Warna abu-abu tidak gelap dan atau tidak pucat.

3)   Benih D30 : asal benih sebar D12. Warna mengkilap, putih keperakan, tidak gelap dan atau tidak pucat.

4)   Benih D60 : asal  benih sebar D30. Warna cerah mengkilap, putih keperakan, tidak gelap dan atau tidak pucat. Bentuk tubuh  D12, D30 dan D60, tidak bengkok, tidak cacat, sirip lengkap.

5)   Kesehatan : anggota organ tubuh lengkap, tidak cacat dan tidak tampak kelainan bentuk, sehat serta bebas penyakit.

6)   Gerakan :  aktif/lincah, tidak menyendiri/tidak memisahkan diri dan berenang normal.

Kuantitatif

Diameter telur 0,8 -1,1 mm, derajat pembuahan ? 90%, derajat penetasan ? 70%. Kriteria benih D12, D30 & D60 misalnya dalam tabel dibawah ini.

Tabel : Kriteria benih kakap putih D12, D30 dan D60

CARA PENGUKURAN DAN PEMERIKSAAN

1)   Umur : dihitung sejak telur menetas.

2)   Diameter telur : menggunakan mikrometer (mm).

3)   Derajat pembuahan : jumlah telur yang dibuahi dibagi jumlah total telur hasil pemijahan (%).

4)   Derajat penetasan : jumlah telur yang menetas dibagi jumlah total telur yang dibuahi (%).

5)   Panjang badan total : jarak dari ujung mulut sampai ujung sirip ekor (cm).

6)   Berat badan : menimbang (gram).

7)   Pemeriksaan kesehatan : pengambilan contoh untuk pengujian kesehatan dilakukan secara acak sebanyak 15–25 ekor, pengamatan visual untuk memeriksa ektoparasit dan morfologi, organoleptik dan mikroskopik untuk pemeriksaan jasad patogen (parasit, jamur, bakteri dan virus).

8)   Respon benih : dengan menggerakkan air media pemeliharaan atau penampungan benih sehat bergerak melawan arus, tanpa pemberian aerasi benih berenang normal, bila diberi pakan benih respontif terhadap pakan yang diberikan.

9)   Keseragaman benih : dilakukan secara visual dinyatakan seragam bila ≥ 80 % dari populasi benih seragam.

REFERENSI

BSN, 1999. SNI 01-6146-1999 Benih Ikan Kakap Putih (Lates calcarifer Bloch)  Kelas Benih Sebar. Badan Standardisasi Nasional, Jakarta.

Https://www.Google.Co.Id/search

Checking your browser before accessing

This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly.

Please allow up to 5 seconds…

DDoS protection by Cloudflare
Ray ID: