Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

A. PENGATURAN PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERIKANAN DALAM PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN

Bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor kelautan & perikanan diperlukan asal daya insan yang berkualitas, mempunyai kemampuan manajerial, berjiwa kewirausahaan, serta mandiri sebagai akibatnya pelaku pembangunan kelautan dan perikanan mampu membentuk bisnis dari hulu sampai hilir yang berdaya saing tinggi sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan;

Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah dalam Lampiran Y Sub Urusan Pengembangan Sumber Daya Manusia Masyarakat Kelautan & Perikanan, supaya penyelenggaraan penyuluhan perikanan dapat berjalan efektif, efisien, dan kompeten, maka dipandang perlu adanya Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan.

Penyelenggaraan penyuluhan perikanan dilaksanakan menggunakan tujuan:

1.  Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi;

2.  Memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, efektif, efisien, partisipatif, terbuka, bermitra sejajar,  berwawasan luas ke depan, dan berwawasan lingkungan yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan kelautan dan perikanan;

3.  Memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan serta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan; dan

4.  Mengembangkan sumber daya manusia, yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan kelautan dan perikanan.

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini minimal meliputi pengaturan: (a)Kelembagaan penyuluhan; (b)Ketenagaan penyuluhan; (c)Mekanisme penyelenggaraan penyuluhan; (d)Pembiayaan; wahana & prasarana, dan (e)Pembinaan & supervisi.

Bentuk kelembagaan penyuluhan perikanan yang efektif dan efisien dan mudah dalam pengelolaan kinerja penyuluh perikanan, meliputi:

1.  Di tingkat pusat, berupa badan yang menangani Penyuluhan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;

2.  Di tingkat regional, berupa Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP) dan/atau UPT Lingkup KKP;

3.  Di tingkat provinsi berupa Satuan Kerja Penyuluhan dibawah BPPP yang dipimpin oleh Koordinator Penyuluh, berkedudukan pada Dinas yang menangani sektor Kelautan dan Perikanan; dan

4.  Di tingkat kabupaten/kota berupa Satuan Kerja Penyuluhan dibawah BPPP yang dipimpin oleh Koordinator Penyuluh, berkedudukan pada Dinas yang menangani sektor Kelautan dan Perikanan.

B. PEMENUHAN KEBUTUHAN KETENAGAAN PENYULUH PERIKANAN

Pemenuhan kebutuhan 20.379 orang Penyuluh Perikanan sebagaimana perhitungan sebelumnya dalam Bab II dipenuhi melalui:

1.  Pemindahan status kepegawaian 3.175 orang Penyuluh Perikanan PNS Daerah menjadi Pegawai Pusat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

2.  Perpanjangan/pengangkatan kembali 2.500 Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) dan PPB Manajemen Usaha (PPB-MU) pada tahun 2017.

3.  Mekanisme tata hubungan kerja yang dibangun dan dikembangkan dalam penyelenggaraan penyuluhan harus bersinergi, terintegrasi dan tersinkronisasi secara baik antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah maupun antar lembaga terkait. Pelaksanaan tata hubungan kerja penyuluhan perikanan dilakukan melalui rapat koordinasi penyuluhan tingkat pusat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dipimpin oleh Menteri, dan pengesahan Programa Penyuluhan Perikanan Nasional yang disetujui dan ditanda tangan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

C. REVISI RINCIAN KEGIATAN PENYULUH PERIKANAN PNS

Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yg menjalankan tugas penyuluhan perikanan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan & Angka Kreditnya.

Seiring berjalannya waktu & terbit & berlakunya beberapa peraturan perundang-undangan yang baru, antara lain berupa:

a.  Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

b.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Sehingga harus dilakukan penyesuaian pada peraturan yang mengatur tentang  jabatan fungsional Penyuluh Perikanan, dengan beberapa alasan, antara lain berupa:

1.   Permenpan Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya:

a.    Sudah lebih dari 8 tahun belum pernah direview.

b.   Kinerja pejabat fungsional digambarkan dengan angka kredit yang secara nyata tidak dapat memberikan gambaran tentang kinerja sesungguhnya dari pejabat fungsional.

c.    Angka kredit yang diberikan pada butir-butir kegiatan terlalu kecil (rata-rata <10 0="" 1="" angka="" butir="" contoh:="" dan="" dengan="" di="" dibandingkan="" jabatan="" jika="" kegiatan="" kehutanan="" konsultasi="" kredit="" kreditnya="" masalah="" melakukan="" memiliki="" nilai="" pelaku="" pemecahan="" penyuluh="" penyuluhan="" perikanan="" pertanian="" sama.="" sama="" sebagai="" sebesar="" sedangkan="" sejenis="" span="" usaha="" utama="" yang="">

d.   Orientasi pelaksanaan tugas lebih kepada proses daripada output/hasil kerja.

2.   Perlu penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain berupa :

a.    Pasal 56 ayat (1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Ayat (2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

a.    Penyesuaian nama Jabatan Fungsional Keterampilan, berupa: (1) penyelia; (2) mahir; (3) terampil; dan (4) pemula.

b.   Pokok-pokok substansi jabatan fungsional, harus meliputi: (1) tugas pokok; (2) hasil kerja/output kegiatan; (3) uraian kegiatan/tugas; (4) kompetensi; (5) jenjang jabatan; (6) kualifikasi pendidikan; (7) pengangkatan dalam jabatan; (8) penilaian kinerja; (9) diklat; (10) uji kompetensi dan sertifikasi; dan (9) formasi jabatan.

Berkenaan dengan hal tersebut, telah sangat mendesak buat segera merevisi Permenpan Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 mengenai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya, & membuahkan penyuluh perikanan energi fungsional yang mandiri, dan profesional, dan menaruh jaminan jenjang karier yg kentara dan terukur.

Secara garis besar syarat yang diperlukan bila revisi jabatan fungsional Penyuluh Perikanan terwujud, maka:

1.     Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan tugas harus berorientasi kepada kepentingan lembaga/organisasi

2.     Angka Kredit Penyuluh Perikanan harus proporsional dan  mengacu kepada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

3.     Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus berbasis output;

4.     Kenaikan pangkat bagi Penyuluh Perikanan berdasarkan kepada capaian output sebagaimana tertuang dalam SKP dan angka kredit bagi Penyuluh Perikanan diselaraskan kepada capaian SKP;

5.     Pembagian jenjang tugas jabatan fungsional bagi Penyuluh Perikanan harus disesuaikan dengan wilayah kerjanya;

6.     Tugas tambahan bagi Penyuluh Perikanan diluar tugas Pokok harus dimasukkan dalam tambahan butir SKP  dan disesuaikan dengan angka kreditnya.

7.     Penyesuaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan Angka Kredit Penyuluh Perikanan terkait dengan kenaikan pangkat per jenjang.

D. EKSISTENSI JABATAN PENYULUH PERIKANAN UTAMA

Sesuai menggunakan ketentuan dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan & Angka Kreditnya, berbunyi:

(1)   Untuk dapat diangkat dalam jabatan atau kenaikan jabatan menjadi Penyuluh Perikanan Utama disamping memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan wajib mempresentasikan karya tulis ilmiah.

(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai presentasi karya tulis ilmiah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku pimpinan instansi pembina

Draf Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Presentasi Karya Tulis Ilmiah bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan telah diusulkan ke Biro Hukum Setjen KKP pada tahun 2014, tetapi sampai dengan akhir 2016 Peraturan tersebut belum diterbitkan. Hal ini menyebabkan beberapa orang Penyuluh Perikanan belum dapat diangkat dalam jabatan atau kenaikan jabatan menjadi Penyuluh Perikanan Utama, padahal dari segi angka kredit (AK) telah memenuhi persyaratan untuk naik jabatan (> 850 AK), selain tidak bisa naik jabatan, maka yang bersangkutan juga tidak bisa diusulkan kenaikan pangkatnya (ke IV/d atau IV/e).

Berkenaan dengan hal tadi, dalam rangka memberikan jaminan jenjang karier yg kentara & terukur telah sangat mendesak untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan mengenai Presentasi Karya Tulis Ilmiah bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.

E. PENETAPAN INDIKATOR KINERJA PENYULUH PERIKANAN

Perlu segera ditetapkan beberapa indikator kinerja bagi penyuluh perikanan pada peraturan dan/atau ketentuan lain yang berlaku. Melalui penetapan indikator ini diperlukan kegiatan penyuluhan perikanan lebih akuntabel, terarah dan gampang dalam monitoring & evaluai sang instansi pengguna &/atau instansi pembina.

Penilaian kinerja Penyuluh Perikananyang bagus nir hanya dilihat berdasarkan output yg dikerjakannya, tetapi jua dicermati berdasarkan proses Penyuluh Perikanan tadi pada menuntaskan pekerjaannya. Kinerja merupakan output kerja, output dari keseluruhan proses seseorang pada mengerjakan tugasnya. Penilaian kinerja memiliki poly arti, keliru satunya berdasarkan Schuler & Jackson (1996), menjelaskan: evaluasi kinerja adalah suatu sistem formal dan terstruktur yg mengukur, menilai dan jua menghipnotis sifat-sifat yang berkaitan menggunakan pekerjaan, perilaku dan output termasuk tingkat ketidak hadiran.

Indikator kinerja Penyuluh Perikanan, bisa meliputi:

1.  Mengidentifikasi potensi dan permasalahan sektor kelautan dan perikanan yang ada di wilayah binaan;

2.  Memfasilitasi pemecahan permasalahan kelompok perikanan;

3.  Mendampingi proses peningkatan produksi dan pendapatan kelompok perikanan binaan; dan

4.  Menumbuhkembangkan jejaring kerja, jejaring usaha dan kemitraan.

Checking your browser before accessing

This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly.

Please allow up to 5 seconds…

DDoS protection by Cloudflare
Ray ID: