Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

Amanat Pasal 404 Undang – Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa ada empat hal yang diserahterimakan  sebagai akibat dari pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota yaitu personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen yang seyogyanya dilakukan paling lama dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Berkaitan dengan pendanaan untuk urusan penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan upaya-upaya koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka penyerahan pendanaan urusan tersebut dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi ke pemerintah pusat.

A. KOORDINASI DENGAN MENTERI KEUANGAN

Bermula dari Surat Menteri Keuangan RI Nomor:                    S-757/MK.02/2016 tanggal 9 September 2016 kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional perihal Usulan Penyediaan Tambahan Alokasi Belanja Pegawai Tahun 2017 Sebagai Tindak Lanjut Rencana Pengalihan Status Pegawai Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (terlampir) yang ditembuskan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan yang memuat dua poin penting yaitu:

1)   Tambahan belanja pegawai Tenaga Penyuluh KB dan Petugas Lapangan KB belum dapat dipertimbangkan, dan

2)   Alokasi anggaran untuk belanja pegawai dimaksud pada Tahun Anggaran 2017 tetap dialokasikan melalui APBD.

Surat dari Menteri Keuangan tadi dimuntahkan atas dasar arahan Presiden RI pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 30 Mei 2016 yang nir memperkenankan pengalihan status pegawai menurut Daerah ke Pusat & belum ditetapkannya Peraturan Pemerintah menjadi peraturan pelaksanaan UU 23 Tahun 2014.

Memperhatikan Surat Tembusan menurut Menteri Keuangan tersebut di atas, Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Nomor: B.608/MEN-KP/IX/2016 tanggal 28 September 2016 kepada Menteri Keuangan tentang Penyediaan Belanja Pegawai Tahun 2017 Sebagai Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (terlampir). Dalam surat tersebut, Menteri Kelautan & Perikanan menyatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak merencanakan belanja pegawai Penyuluh Kelautan & Perikanan dalam Tahun Anggaran 2017 dan diharapkan jumlah Penyuluh Kelautan dan Perikanan diperhitungkan dalam data dasar DAU Pemerintah Daerah masing-masing buat alokasi DAU Tahun Anggaran 2017.

Dengan terbitnya 2 surat tadi di atas, bisa dipahami bahwa ke 2 menteri (Menteri Keuangan dan Menteri Kelautan & Perikanan) sepakat bahwa perlu adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Undang ? Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai dasar pelaksanaan penyediaan aturan belanja pegawai Penyuluh Perikanan yang akan diserahkan menurut Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota ke Pemerintah Pusat.

Namun demikian, upaya KKP pada proses pengalihan pendanaan urusan penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan nir terhenti. KKP melakukan penghitungan proyeksi kebutuhan anggaran belanja pegawai bagi tiga.198 orang Penyuluh Perikanan yg akan beralih status kepegawaiannya dengan hasil penghitungan sebesar Rp. 373,3 Miliar. Atas dasar itu lalu disampaikan surat kepada Menteri Keuangan u.P Direktur Jenderal Anggaran melalui Surat Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Kelautan & Perikanan Nomor: B.871/SJ/RC.240/2016 tanggal 4 Oktober 2016 (terlampir). Di dalam surat tersebut disampaikan bahwa sementara menunggu penetapan peraturan aplikasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, mohon tambahan alokasi anggaran dalam pagu aturan KKP Tahun 2017 sebanyak Rp. 373,tiga Miliar buat memenuhi belanja pegawai tiga.198 orang Penyuluh Perikanan yg akan beralih status kepegawaiannya. Akan tetapi, upaya tadi tidak mendapatkan tanggapan menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

B. KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH DAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Sementara menunggu surat balasan berdasarkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di atas, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pusat Penyuluhan & Pemberdayaan Masyarakat KP (Pusluhdaya) melakukan koordinasi lanjutan menggunakan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda), Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kesiapan anggaran negara untuk belanja pegawai yg akan beralih status kepegawaian menurut daerah ke sentra.

Pada lepas 25 Oktober 2016, Ditjen Bina Bangda mengadakan kedap koordinasi terkait pengalihan pegawai yg statusnya akan beralih ke pusat sebagaimana amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 bertempat pada Ruang Rapat Utama Lantai dua, Ditjen Bina Bangda (notulensi terlampir). Rapat tadi dihadiri kementerian dan lembaga terkait yaitu :

1.      Sekretaris Utama BKKBN;

2.      Deputi Bidang Advokasi Pergerakan dan Informasi BKKBN;

3.      Penasehat Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan;

4.      Perwakilan Kemnetrian Kesehatan;

5.      Biro Hukum, Biro Kepegawaian, dan Pusluhdaya Kementerian Kelautan dan Perikanan;

6.      Perwakilan Kemenko Bidang PMK;

7.      Perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

8.      Perwakilan Kementerian Keuangan;

9.      Perwakilan Sekretariat Kabinet;

10.   Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM;

11.   Perwakilan Kementerian PAN dan RB;

12.   Perwakilan Bappenas;

13.   Perwakilan Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri;

14.   Perwakilan Ditjen Keuangan Daerah, Kemendagri; dan

15.   Ditjen Bina Bangda, Kemendagri

Rapat tadi membahas info kesiapan aturan negara dalam pengalihan pegawai yang akan beralih status kepegawaiannya menurut daerah ke pusat baik itu yang berkaitan menggunakan KKP maupun yg berkaitan menggunakan kementerian/lembaga lainnya.

Rapat tersebut membentuk tiga poin penting konklusi, yaitu :

1.   Ditjen Bina Bangda, Kementerian Dalam Negeri segera meminta kepastian terhadap alokasi belanja pegawai yang menurut Wakil Menteri Keuangan sudah teralokasikan pada Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2017;

2.   Menyiapkan hukum formil terhadap alokasi belanja pegawai akibat pengalihan dimaksud dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Keuangan Daerah yang sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM;

3.   Menyiapkan peraturan tentang perpindahan/penataan pegawai tersebut dalam RPP tentang ASN yang sedang diproses di Kementerian PAN dan RB.

Tindak lanjut berdasarkan rapat tersebut pada atas, Dirjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat yang ditujukan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Nomor: 120/4828/Bangda lepas 26 Oktober 2016, yg meminta penegasan kepastian menurut Kementerian Keuangan terkait dengan belanja pegawai yg statusnya akan beralih terdapat pada alokasi DAU 2017 sebelum penetapan Undang-Undang APBN Tahun 2017 & Perda APBD Provinsi & Kabupaten/Kota dalam Desember 2016.

Di sisi lain, KKP melalui Pusluhdaya mendapatkan banyak pertanyaan berdasarkan banyak sekali pihak khususnya Pemda terkait menggunakan aplikasi pengalihan P3D urusan penyelenggaraan penyuluhan perikanan. Atas dasar itu, Sekretaris Jenderal KKP atas nama Menteri menerbitkan surat Nomor: 965/SJ/KP.900/X/2016 lepas 26 Oktober 2016 yang ditujukan kepada para gubernur & bupati/walikota seluruh Indonesia yang menjelaskan langkah-langkah yg telah lakukan KKP serta himbauan pada Pemerintah Daerah buat dapat mengalokasikan anggaran belanja pegawai Penyuluh Perikanan pada APBD Tahun Anggaran 2017.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan menerbitkan surat balasan pada Dirjen Bangda, Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor: S-745/PK/2016 lepas 10 November 2016 (terlampir) yang menegaskan bahwa atas dasar Rapat Kabinet Terbatas Tanggal 30 Mei 2016 yg dipimpin langsung sang Presiden RI di Kantor Presiden, maka pengalokasian tambahan aturan belanja pegawai atas pengalihan wewenang berdasarkan daerah ke Pemerintah Pusat belum dapat dipertimbangkan dalam tahun aturan 2017, serta kebutuhan pembayaran belanja pegawai buat pegawai yang nir jadi dialihkan ke Pemerintah Pusat bisa dipenuhi berdasarkan APBD.

Sumber:

Razi F., dkk. 2017. Peran Penting dan Transformasi Penyuluhan Perikanan. Jakarta, Pusat Penyuluhan & Pemberdayaan Masyarakat Kelautan & Perikanan.

Checking your browser before accessing

This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly.

Please allow up to 5 seconds…

DDoS protection by Cloudflare
Ray ID: