Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

Tampilkan postingan dengan label Kelompok Perikanan. Tampilkan semua postingan

PINJAMAN KEPADA ANGGOTA KELOMPOK

1.1. Pengertian

·      Penyediaan uang kepada anggota kelompok oleh pengurus kelompok.

·      Pemberian kepercayaan kepada anggota berupa pinjaman uang yang akan dikembalikan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan memberikan bunga/imbalan jasa.  Dikatakan kepercayaan sebab seorang yang memperoleh pinjaman telah dianggap mampu menggunakan dan dapat mengembalikan.

1.2. Manfaat Pinjaman

·      Menambah modal untuk membiayai usaha produktif anggota.

·      Memperoleh sarana produksi secara kontinyu.

·      Memperoleh tambahan modal selain dari dana yang sudah ada.

·      Memperluas ataupun memperkaya usaha produktif yang sudah ada maupun membuat usaha baru.

1.3. Jenis-jenis pinjaman

1)   Pinjaman investasi: yaitu pinjaman yang digunakan untuk usaha yang hasilnya tidak segera dapat dinikmati.

2)   Pinjaman modal kerja: yaitu pinjaman yang digunakan untuk usaha yang hasilnya dapat segera dinikmati.

3)   Pinjaman konsumtif: yaitu pinjaman yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

1.4. Syarat Pengajuan Pinjaman

·      Anggota baru harus terdaftar dalam keanggotaan

·      Anggota harus mempunyai tabungan di kelompok

·      Anggota harus memahami ketentuan-ketentuan pinjaman sebagaimana yang termuat dalam AD/ART.

·      Memiliki usaha produktif yang memerlukan bantuan permodalan.

·      Jaminan pinjaman/kredit

? Kredit diberikan tanpa agunan fisik

? Tabungan anggota adalah sebagian dari jaminan

? Tanggung bersama (tanggung renteng).

1.5. Tata Cara Memperoleh Pinjaman

A.   Cara Mengajukan Pinjaman

1)   Pengurus kelompok mengadakan pertemuan untuk membahas usulan kebutuhan anggota.

2)   Pengurus mencatat jumlah kebutuhan dan nama-nama anggota yang mengajukan pinjaman.

3)   Dengan bimbingan penyuluh perikanan/pendamping kelompok pengurus kelompok menulis permohonan pinjaman disertai nama-nama calon peminjam dan jumlah pinjamannya.

4)   Dalam pertemuan kelompok, Pengurus menetapkan persetujuan pinjaman kelompok.

B.   Cara Pengembalian Pinjaman

1)   Pengurus kelompok / bendahara menerima dan mencatat angsuran dari anggota kelompok.

2)   Untuk menghindari kesalahan dan untuk efisiensi waktu, tenaga, dan biaya, serta transparansi, diusahakan agar pelayanan pemberian pinjaman dan angsuran dilakukan pada saat pertemuan kelompok.

1.6. Pengamanan Kredit dengan Tanggung Renteng

A.      Pengertian

Sistem tanggung rentang merupakan tanggung jawab bersama seluruh angota grup buat memenuhi kewajiban kredit dari pihak luar sebagai perwujudan paling tinggi menurut rasa agama antara anggota & rasa memiliki terhadap grup.

B.      Manfaat

Sistem tanggung renteng memperkokoh kekompakan kelompok ke pada dan pada pihak luar, lantaran tanggung jawab bersama membutuhkan kontrol sosial & solidaritas yg kuat antar anggota.

C.      Syarat-syarat

Kalau tidak semua anggota grup bersedia buat menerapkan sistem tanggung renteng buat semua jenis pinjaman, maka kondisi-syarat harus dipengaruhi sebelum perjanjian kredit dibentuk seperti :

·      Untuk pinjaman yang tidak melebihi jumlah modal kelompok

·      Untuk anggota kelompok yang mempunyai tabungan di kelompok paling sedikit sekian persen dari pinjaman yang diminta.

·      Untuk anggota kelompok dengan usaha yang menghasilkan pendapatan per bulan paling sedikit tiga kali lipat jumlah angsuran dan bunga pinjamannya.

D.     Penentuan Sistem Tanggung Renteng

Aturan pelaksanaan tanggung renteng ini oleh kelompok hendaknya disusun secara tertulis dan dipahami oleh seluruh anggota.  Penyusunan dan pengesahan aturan tanggung renteng hanya dapat dilakukan melalui rapat anggota atau pertemuan khusus para penanggung renteng.  Hasil pertemuan ditandatangani oleh semua penanggung renteng.

E.      Beberapa Model Tanggung Renteng

·      Kewajiban ditanggung sama rata oleh semua anggota.

·      Kewajiban ditanggung atas dasar kemampuan masing-masing anggota

·      Beban ditanggung hanya oleh para anggota yang meminjam.

·      Anggota kelompok bersepakat untuk menyetor dana risiko kredit yang besarnya dihitung dari prosentase tertentu terhadap peminjam masing-masing.  Bila terjadi tunggakan dari seorang anggota, pembayarannya akan ditutup dengan dana risiko kredit yang terhimpun.

1.7. Keputusan Pemberian Pinjaman

Yang berwenang memutuskan pinjaman anggota dikabulkan atau ditolak, ditunda, atau dikurangi adalah rapat/pertemuan kelompok.  Namun untuk kelompok yang sudah besar, kewenangan itu dapat diberikan kepada pengurus kelompok atau badan / seksi yang dibentuk untuk itu (panitia/seksi kredit).  Panitia ini sebaiknya dipilih dalam rapat anggota.  Hendaknya dipilih orang-orang yang dipandang netral, ramah, dekat dengan anggota, di samping jujur dan bertanggung jawab. Pertimbangan lain dalam memutuskan pinjaman adalah:

·      Tujuan pinjaman untuk apa;

·      Kemampuan mengembalikan;

·      Kerajinan menabung;

·      Prestasi masa lalu; dan

·      Partisipasi/kepedulian dalam kelompok.

Sumber:

Anonimous, 2006. Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Nomor 16 Tahun 2006.

Anonimous, 2007. Modul Pelatihan Kelompok. Program Pengembangan Kecamatan, Regional Management Unit Wilayah - VII Jawa Timur.

Http://komunitaspenyuluhperikanan.Blogspot.Com

http://krencengnglegok.Blogspot.Com/2009/08/pembuatan-papan-nama-gerombolan -tani.Html

http://siahaanwithluph.Wordpress.Com/2012/02/11/struktur-organisasi/

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005. Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.

Pranoto, J dan Suprapti, W. 2006. Membangun Kerjasama Tim (Team Building). Lembaga Administrasi Negara – Republik Indonesia, Jakarta.

Razi F dan Purnama R, 2010. Modul Teknik Penumbuhan & Pengembangan Kelompok. Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

PEMERIKSAAN KEUANGAN KELOMPOK

1.1. Pengertian

Pemeriksaan merupakan salah satu unsur pengelolaan kegiatan.  Dalam kelompok, pemeriksaan dapat diketahui sebagai kesatuan sistem yang dapat mengamati semua bidang-bidang pokok kegiatan, antara lain kegiatan keorganisasian, permodalan, usaha produktif, administrasi, dan perkembangannya.

1.2. Manfaat Pemeriksaan

Dengan dilakukannya pemeriksaan secara teratur dan benar, maka pengurus kelompok dan anggota akan memperoleh informasi tentang kondisi kelompok, kekuatan-kekuatannya, maupun kelemahan-kelemahannya.  Selain itu auditing yang teratur akan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap pengurus dalam mengelola kelompok.

1.3. Tujuan Pemeriksaan

Untuk mengetahui lebih dini/awal mengenai defleksi-defleksi dalam pengelolaan grup, baik yg sudah terjadi juga yang akan terjadi, sebagai akibatnya dapat dilakukan tindakan perbaikan & pencegahan.

1.4. Hal-hal yang Perlu Diperiksa

Dalam kelompok, pemeriksaan ini biasanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa, dan apabila di dalam kelompok tidak ada/belum ada Badan Pemeriksa, maka pemeriksaan dapat dilakukan oleh ketua atau panitia khusus yang ditunjuk oleh rapat anggota.  Yang perlu diperiksa antara lain adalah :

1)      Pemeriksaan Kas, yang meliputi :

·      Menghitung uang kas.

·      Mencocokkan kas dan bank dengan catatan pembukuan.

·      Meneliti penerimaan dan pengeluaran apakah didukung dengan bukti-bukti yang sah (formulir, slip, kuitansi, dsb.)

·      Memberikan standar maksimum kas yang boleh dipegang bendahara.

·      Sistem pengamanan kas dan barang berharga milik kelompok.

2)      Pemeriksaan Simpanan dan Pinjaman Anggota, yang meliputi :

·      Mencocokkan catatan buku anggota dengan kartu simpanan dan pinjaman anggota.

·      Mencocokkan jumlah anggota peminjam.

·      Mencocokkan jumlah anggota yang melalaikan pinjaman

·      Mencocokkan saldo simpanan/tabungan.

·      Mencocokkan jangka waktu kredit tertunggak.

3)      Pemeriksaan Pembukuan Keuangan.

·      Mencocokkan catatan keuangan mulai dari slip hingga laporan keuangan.

·      Meneliti kelemahan dan kekuatan sistem pembukuan yang dipakai.

4)      Pemeriksaan Program Kerja yang berkaitan dengan Keuangan Kelompok dan Pelaksanaannya, yang meliputi :

·      Apakah kegiatan telah sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun.

·      Faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan kegiatan dan alternatif jalan keluarnya.

5)      Pemeriksaan Kesehatan Keuangan Kelompok, yang meliputi :

·      Apakah pengelolaan keuangan kelompok aman, lancar, menghasilkan, dan mengutamakan pengembangan anggota.

·      Apakah perkembangan keuangan kelompok telah sehat.

6)      Pengorganisasian Kelompok, yang meliputi :

·      Apakah rapat-rapat telah diselenggarakan secara teratur.

·      Apakah pengurus telah berfungsi dengan baik.

·      Pencatatan notulen rapat apakah telah dilakukan.

·      Pelaksanaan kegiatan pendidikan atau pelatihan ke anggota apakah telah dilakukan.

7)      Lain-lain, yang meliputi :

·      Hubungan dengan pembina/pendamping kelompok.

·      Hubungan dengan masyarakat/pemerintah setempat.

·      Hubungan dengan pihak lain pemberi pinjaman dana.

1.5. Penyerahan Laporan Pemeriksaan

v  Laporan pemeriksaan diserahkan kepada pengurus kelompok sebagai masukan untuk meningkatkan pengelolaan kelompok.

v  Jika Badan Pemeriksa menemui hal-hal yang tidak bisa diselesaikan dengan pengurus, maka Badan Pemeriksa berwenang untuk memberikan laporan pemeriksaan kepada rapat anggota sebagai forum tertinggi di kelompok.

v  Kalau kelompok tidak dapat memenuhi kewajiban terhadap pihak luar, dan timbul kekurangan likuiditas kelompok yang bisa menyebabkan kebangkrutan kelompok, maka Badan Pemeriksa juga berhak untuk memberikan laporan pemeriksaan kepada pihak kreditur (pemberi kredit ke kelompok).

Sumber:

Anonimous, 2006. Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Nomor 16 Tahun 2006.

Anonimous, 2007. Modul Pelatihan Kelompok. Program Pengembangan Kecamatan, Regional Management Unit Wilayah - VII Jawa Timur.

Http://komunitaspenyuluhperikanan.Blogspot.Com

http://krencengnglegok.Blogspot.Com/2009/08/pembuatan-papan-nama-gerombolan -tani.Html

http://siahaanwithluph.Wordpress.Com/2012/02/11/struktur-organisasi/

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005. Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.

Pranoto, J dan Suprapti, W. 2006. Membangun Kerjasama Tim (Team Building). Lembaga Administrasi Negara – Republik Indonesia, Jakarta.

Razi F dan Purnama R, 2010. Modul Teknik Penumbuhan & Pengembangan Kelompok. Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KELOMPOK PELAKU UTAMA PERIKANAN

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

3.1. Pengertian

§  Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah pembuatan kesepakatan bersama dalam kelompok/organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan kedalam maupun keluar organisasi.

§  Anggaran Dasar merupakan landasan dan pedoman kerja yang disahkan oleh seluruh anggota kelompok dan ditetapkan atas dasar musyawarah.

§  Anggaran Rumah Tangga adalah pelengkap AD, merupakan peraturan yang lebih terperinci, lengkap, dan operasional.  Pada dasarnya ART merupakan uraian dari AD.

3.2. Tujuan

§  Untuk menjaga agar organisasi atau kelompok pelaku utama berjalan dengan baik, maka perlu adanya kesepakatan aturan organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan ke dalam maupun ke luar organisasi. Oleh sebab itu perlu dibuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dibuat bersama-sama dengan anggota dan dikukuhkan oleh Kepala Desa.

§  AD – ART dapat digunakan sebagai alat untuk memecahkan masalah yang muncul dalam kelompok.  Dengan adanya AD – ART yang jelas dan tegas, maka penyimpangan-penyimpangan yang terjadi akan mudah dihindari, sehingga kelompok dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

3.3. Komponen Anggaran Dasar

Dalam Anggaran Dasar menyangkut beberapa pasal yg dipercaya cukup dalam kesepakan tadi dan disetujui beserta seperti:

i.      Nama kelompok.

ii.      Tempat dan kedudukan kelompok.

iii.      Asas dan tujuan kelompok.

iv.      Struktur organisasi dan susunan kepengurusan.

v.      Syarat-syarat keanggotaan dan pengurus.

vi.      Ketentuan pemilihan pengurus dan masa jabatan.

vii.      Ketentuan rapat.

viii.      Pembiayaan dan sumber-sumber keuangan kelompok.

ix.      Usaha-usaha kelompok.

x.      Ketentuan-ketentuan anggaran dasar.

xi.      Pembentukan dan pembubaran organisasi.

3.4. Komponen Anggaran Rumah Tangga (ART)

Sedangkan buat Anggaran Rumah Tangga menyangkut penerangan yang lebih rinci dari beberapa aspek diantaranya:

i.        Ketentuan anggota kelompok (kewajiban, hak, macam-macam keanggotaan, dan syarat-syarat khusus).

ii.      Kepengurusan (susunan pengurus, tugas-tugas, kewajiban, hak, dan wewenang).

iii.    Permodalan (bentuk-bentuk tabungan, cara-cara menabung, syarat pinjaman, dan pendayagunaan modal).

iv.     Hal lain (yang belum diatur dan dimuat dalam AD, perlu diatur secara khusus).

Di bawah ini tersaji model pembuatan Anggaran Dasar (AD) & Anggaran Rumah Tangga (ART).

ANGGARAN DASAR (AD)

KELOMPOK MASYARAKAT????..

DESA ...............................

KECAMATAN.................

PASAL I

UMUM

1.     Kelompok..............ini dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat Desa.......... dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan program PNPMM-KP untuk mempercepat pembangunan kelautan dan perikanan.

2.     Tujuan utama pembentukan kelompok .....ini adalah untuk meningkatkan keterampilan masyarakat agar mampu dalam membangun kelautan dan perikanan serta pengelolaan sumberdaya alam semakin meningkat.

PASAL II

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

1.     Sesuai dengan kapasitas dan tujuan pembentukannya, maka kelompok ini diberi nama .......................................

2.     Kelompok ini berkedudukan di Desa..................Kecamatan................ Kabupaten..........................Propinsi......................

PASAL III

BIDANG USAHA

1.     Guna meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat Desa............... secara umum, kelompok ini akan menjalankan usaha dibidang.............................. sesuai dengan sumber daya alam serta tidak dilarang ketentuan yang berlaku.

2.     Usaha-usaha seperti dimaksudkan di atas akan diarahkan pada usaha yang berbasis kelautan dan perikanan dalam rangka upaya untuk mendapatkan nilai tambah dari hasil laut/darat.

PASAL IV

KEPENGURUSAN

1.     Kelompok.........dikelola dan dijalankan oleh badan pengelola yang sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.

2.     Pengurus dipilih dari dan oleh anggota kelompok melalui rapat anggota.

3.     Susunan pengurus kelompok yang telah terbentuk dan terpilih melalui rapat anggota seperti pada ayat 2 pasal ini perlu dikukuhkan dengan surat keputusan kepala desa.

PASAL V

KEANGGOTAAN

1.     Anggota kelompok terutama berasal dari masyarakat Desa...................dengan syarat-syarat seperti dijelaskan dalam anggaran rumah tangga Kelompok.........

2.     Sesuai dengan bidang gerak kelompok, anggota kelompok ini pada dasarnya adalah terdiri dari....................

PASAL VI

RAPAT ANGGOTA

1.     Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun untuk mengevaluasi hasil-hasil yang telah dicapai dalam tahun terakhir dan untuk menetapkan program kerja tahun berikutnya.

2.     Rapat anggota dianggap sah bila memenuhi syarat 2/3 ditambah 1 orang dari jumlah anggota yang hadir.

PASAL VII

PERMODALAN

1.     Dalam rangka pengembangan usaha, kelompok akan menghimpun modal.

2.     Modal kelompok akan dihimpun dari :

a.     anggota

b.     dari pihak ketiga

3.     Modal yang dihimpun dari pihak ketiga dapat berupa modal pinjaman maupun sistem bagi hasil atau sistem bagi hasil atau sistem lainnya dengan persyaratan yang tidak memberatkan kelompok.

4.     Pemanfaatan modal dari pihak ketiga terutama yang berupa pinjaman, harus mendapatkan persetujuan dari anggota kelompok melalui rapat anggota.

PASAL VIII

KEUNTUNGAN ATAU SISA HASIL USAHA

1.     Keuntungan usaha dihitung dan dibagikan pada akhir tahun anggaran.

2.     Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha didasarkan pada jumlah modal yang disetor atau kontribusi lainnya sesuai dengan kesepakatan anggota kelompok.

3.     Penetapan jumlah keuntungan yang dibagikan dilakukan melalui Rapat Anggota.

PASAL IX

PENUTUP

Segala sesuatu yg belum diatur atau kurang cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan kemudian & merupakan bagian nir terpisahkan berdasarkan Anggaran Dasar Kelompok......

Ditetapkan         :

Tanggal             :

Tim Perumus     :

1. .....................                 2. .......................                     3. .....................

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

KELOMPOK MASYARAKAT??..

DESA ...............................

KECAMATAN.................

PASAL I

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS KELOMPOK...........

1.     Tugas dan tanggungjawab ketua kelompok :

-       Memimpin dan mengerakan roda organisasi.

-       Menyusun rencana kegiatan kelompok.

-       Ikut memotivasi anggota kelompok untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan peran dan kemampuan masyarakat dalam mengembangkan dan penyelamatan ekosistem.

-       Memantau dan mengawasi pengelolaan aliran keuangan organisasi yang ditangani oleh bendahara kelompok.

2.     Sekretaris

-       Melaksanakan tugas-tugas administrasi dari kegiatan organisasi.

-       Mewakili ketua bila berhalangan.

-       Membuat laporan kegiatan.

3. Bendahara

-       Melakukan pencatatan aliran keuangan organisasi

-       Menyusun laporan keuangan, baik laporan rutin maupun laporan akhir tahun

PASAL II

KEANGGOTAAN

1.  Syarat-syarat keanggotaan :

-       Masyarakat yang berada di Desa.......................... baik laki-laki, perempuan ataupun pemuda

-       Berminat untuk mengikuti program-program pengembangan keterampilan

-       Bersedia untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang program-program usaha dan motivasi mereka untuk berperan aktif dalam berbagai upaya/kegiatan untuk usaha.

-       Aktif berperan dalam upaya memajukan organisasi demi kesejahteraan seluruh angota dan masyarakat secara umum.

-       Bersedia mengikuti ketentuan-ketentuan organisasi

2.  Masa keanggotaan

Pada dasarnya masa keanggotaan adalah tidak terbatas oleh waktu selama organisasi masih berdiri & memenuhi kondisi keanggotaan.

3.  Hilangnya hak dan keanggotaan

-       Atas permintaan sendiri

-       Melakukan pelanggaran yang sangat besar

-       Meninggal dunia

-       Tidak aktif dalam segala kegiatan

4.  Hak dan kewajiban anggota

-       Berhak mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis

-       Berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus kelompok

-       Wajib melaksanakan segala ketentuan yang ada dalam organisasi

PASAL III

RAPAT ANGGOTA

1.  Rapat anggota dianggap sah bila dihadiri oleh paling sedikit ...................orang anggota dan 2 orang pengurus

2.  Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun guna mengevaluasi pencapaian hasil selama satu tahun dan menyusun rencana kerja untuk tahun berikutnya.

3.  Hasil rapat anggota disyahkan dengan tanda tangan seluruh anggota yang hadir serta badan pengurus kelompok.

4.  Anggota yang tidak dapat hadir dalam rapat anggota tunduk dan terikat dengan kesepakatan yang telah disahkan dalam rapat anggota.

PASAL IV

PENGELOLAAN MODAL USAHA

1.  Modal usaha dihimpun dari anggota pihak ketiga

2.  Modal yang dihimpun dari pihak ketiga dapat berupa pinjaman ataupun sistem kerjasama

3.  Penghimpunan modal dari pihak ketiga dengan pola pinjaman harus mendapatkan persetujuan dari anggota

4.  Pengelolaan permodalan dilakukan secara transparan, sehingga seluruh anggota berhak menanyakan berbagai hal berkaitan dengan pengelolaan modal dimaksud

PASAL V

KEUNTUNGAN USAHA

1.  Keuntungan usaha dihitung setiap akhir tahun

2.  Keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha selama satu tahun akan dikelola sebagai berikut :

-       Disetorkan kepada lembaga keuangan yang telah dibentuk dalam  rangka program pengembangan PNPMM-KP sebagai dana bergulir.

-       Ditahan untuk meningkatkan modal usaha

-       Disetorkan kepada kas badan pengelolaan PNPMM-KP desa untuk dana pengelolaan lingkungan

- Dibagikan kepada anggota sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan atau kontribusi dalam bentuk lain yang diberikan oleh anggota

3.  Besarnya pembagian seperti tersebut diatas ditetapkan melalui rapat anggota.

PASAL VI

PENUTUP

Segala sesuatu yang belum diatur atau kurang relatif diatur pada anggaran rumah tangga ini akan ditetapkan lalu dan merupakan bagian tidak terpisahkan berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Kelompok......

Ditetapkan di                       :

Tanggal                               :

Tim pengurus                      :

1. .......................                 2. ........................                    3. ..........................

Sumber:

Anonimous, 2006. Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Nomor 16 Tahun 2006.

Anonimous, 2007. Modul Pelatihan Kelompok. Program Pengembangan Kecamatan, Regional Management Unit Wilayah - VII Jawa Timur.

Http://komunitaspenyuluhperikanan.Blogspot.Com

http://krencengnglegok.Blogspot.Com/2009/08/pembuatan-papan-nama-kelompok-tani.Html

http://siahaanwithluph.Wordpress.Com/2012/02/11/struktur-organisasi/

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005. Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.

Pranoto, J dan Suprapti, W. 2006. Membangun Kerjasama Tim (Team Building). Lembaga Administrasi Negara – Republik Indonesia, Jakarta.

Razi F dan Purnama R, 2010. Modul Teknik Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok. Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Razi F dan Tatang, 2013. Modul Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Razi F, 2013. Leaflet Nomor 31/2013 ”Buku Data Anggota Kelompok”. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Razi F, 2013. Leaflet Nomor 32/2013 ”Buku Tamu Kelompok”. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Razi F, 2013. Leaflet Nomor 33/2013 ”Buku Rencana Kegiatan Kelompok”. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Razi F, 2013. Leaflet Nomor 34/2013 ”Buku Pola Tebar/Produksi Kelompok”. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Razi F, 2013. Leaflet Nomor 35/2013 ”Buku Agenda Surat Kelompok”. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Razi F, 2013. Leaflet Nomor 36/2013 ”Buku Inventaris Barang/Alat Kelompok”. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Razi F, 2013. Leaflet Nomor 37/2013 ”Buku Daftar Hadir Pertemuan Kelompok”. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Razi F, 2013. Leaflet Nomor 38/2013 ”Buku Notulen Rapat/Pertemuan Kelompok”. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Razi F, 2013. Leaflet Nomor 39/2013 ”Buku Kas Kelompok”. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Razi F, 2013. Leaflet Nomor 40/2013 ”Buku Tabungan/Iuran Kelompok”. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Razi F, 2013. Leaflet Nomor 41/2013 ”Buku Pinjaman Anggota Kelompok”. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

PERMODALAN KELOMPOK

PERMODALAN KELOMPOK

1.1. Dari Manakah Modal Kelompok

Salah satu prinsip dasar kelompok yang harus selalu diingat dan menjadi pegangan adalah dari, oleh, dan untuk anggota.  Maka permodalan utama dan pertama kelompok adalah bersumber dari anggota, yang berupa atau berbentuk tabungan dari anggota.

Menabung adalah menyisihkan sebagian berdasarkan penghasilan/pendapatan &/atau melakukan penghematan, yang dilakukan secara sadar, teratur, dan terencana. Tujuan Diadakannya Tabungan: (1) Membentuk & membuatkan perilaku hemat dan terpola pada keuangan famili juga bisnis, dan irit pada pembelanjaan atau pemakaian; & (2) Membentuk & menyebarkan kapital bisnis, sebagai akibatnya penabung sanggup menaikkan penghasilannya.

Manfaat Menabung di Kelompok: (1) Mengurangi ?Kebocoran? Tabungan yang disimpan secara individu; (dua) Mendapatkan residu output usaha; (3) Mudah, nir diperlukan kondisi-kondisi tertentu; & (4) Memperluas kesempatan buat mendapatkan pinjaman menggunakan bunga rendah.

1.2. Jenis Tabungan /Simpanan

A. Simpanan Pokok (SP)

SP merupakan simpanan yang dibayar waktu seseorang masuk / diterima menjadi anggota kelompok.  Karena diharapkan bisa menjadi ”pokok”, maka biasanya agak lebih besar.  Karena agak lebih besar, maka biasanya kelompok membuat kebijakan bahwa SP dapat diangsur dalam beberapa bulan.

B. Simpanan Wajib (SW)

SW merupakan kewajiban anggota setiap bulan/periode yang disepakati dalam kelompok.  Artinya bahwa tabungan itu harus dibayar secara rutin dan teratur dalam jumlah yang ditentutan.  Penentuan besarnya SP dan SW harus didasarkan kemufakatan bersama, biasanya memakai standar kemampuan terendah anggota.  Tetapi sebaiknya jangan terlalu rendah/kecil, namun juga jangan terlalu tinggi.  Terlalu kecil membuat orang cenderung meremehkan, lalu menunda, dan akan sulit untuk memupuk modal yang layak.  Terlalu tinggi juga menyebabkan anggota merasa berat dan menyerah, sehingga sedikit orang yang akan ikut.

C. Simpanan Sukarela (SS)

SS merupakan tabungan yang bebas, baik besaran maupun waktu setornya sesuai dengan kemampuan anggota masing-masing.  Jenis simpanan ini harus didorong agar permodalan kelompok tumbuh dengan baik dan dapat melayani kebutuhan pinjaman anggota.

1.3. Perbedaan Tabungan, Iuran, dan Sumbangan

Iuran artinya bahwa kita bersama mengumpulkan uang / dana untuk membeli / membiayai sesuatu yang akan kita nikmati / pakai bersama.  Maka uangnya sudah berganti ujud dan sudah kita nikmati / pakai, misalnya iuran untuk membeli sate kambing, iuran untuk nanggap Campur Sari, uangnya sudah habis dan tidak bisa kita minta lagi.

Sumbangan artinya bahwa uang yang kita berikan, kita sumbangkan, jadi sudah kita lepaskan dari hak kita (biasanya dengan ikhlas) dan karenanya tidak bisa kita minta lagi / bukan menjadi hak kita lagi.  Misalnya sumbangan untuk korban bencana alam, panti asuhan.

Simpanan artinya uang milik kita kita simpan di tempat lain yang aman dan tetap menjadi milik kita sampai kapanpun.

1.4. Pemupukan Modal

Pemupukan modal merupakan usaha yg dilakukan untuk menyebarkan atau memperbesar modal gerombolan menggunakan usaha-bisnis yang bersifat produktif (membentuk). Tujuannya buat mempertinggi kesejahteraan anggota yang dari berdasarkan laba sebagai akibat menurut bertambah besarnya jumlah kapital.

1.5. Cara Meningkatkan Jumlah Modal

ü  Tabungan pokok yang disetor satu kali pada saat masuk menjadi anggota.

ü  Tabungan wajib yang disetor setiap kali pertemuan kelompok

ü  Tabungan sukarela yang dapat disetor / diambil setiap saat dengan jumlah yang tidak terbatas.

ü  Tabungan khusus yang dilakukan secara rutin dan teratur serta baru dapat diambil setelah jangka waktu tertentu baik berupa uang ataupun barang.

ü  Tabungan kolektif, seperti berupa jimpitan beras dan usaha kolektif pertanian lainnya.

1.6. Sebab Kurang Lancarnya Tabungan Anggota

ü  Anggota merasa kurang aman menyimpan uang di kelompok

ü  Jasa simpanan tidak menarik.

ü  Tidak ada bonus.

ü  Pelayanan kurang.

ü  Pendapatan anggota rendah.

ü  Kesadaran anggota berkelompok kurang.

ü  Anggota tidak dapat mengatur ekonomi rumah tangganya.

1.7. Cara Memperlancar Simpanan Anggota

ü  Membangun manajemen yang terbuka dan komunikatif (ada informasi timbal-balik antara pengurus dan anggota).

ü  Memberikan jasa simpanan yang menarik dan kompetitif.

ü  Memberikan bonus kepada anggota yang berprestasi.

ü  Meningkatkan kualitas pelayanan.

ü  Meningkatkan pendapatan anggota.

ü  Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan pengurus.

ü  Meningkatkan kesadaran anggota dalam berkelompok.

ü  Memberikan pelatihan dan pembinaan tentang pengaturan ekonomi rumah tangga.

ü  Mengkaitkan besaran pinjaman dengan jumlah simpanan/tabungan di kelompok.

Sumber:

Anonimous, 2006. Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Nomor 16 Tahun 2006.

Anonimous, 2007. Modul Pelatihan Kelompok. Program Pengembangan Kecamatan, Regional Management Unit Wilayah - VII Jawa Timur.

Http://komunitaspenyuluhperikanan.Blogspot.Com

http://krencengnglegok.Blogspot.Com/2009/08/pembuatan-papan-nama-gerombolan -tani.Html

http://siahaanwithluph.Wordpress.Com/2012/02/11/struktur-organisasi/

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005. Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.

Pranoto, J dan Suprapti, W. 2006. Membangun Kerjasama Tim (Team Building). Lembaga Administrasi Negara – Republik Indonesia, Jakarta.

Razi F dan Purnama R, 2010. Modul Teknik Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok. Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

PEMBINAAN MANAJERIAL KELOMPOK

Tumbuh dan berkembangnya grup - kelompok pada warga , biasanya berdasarkan atas adanya kepentingan dan tujuan beserta, sedangkan kekompakan gerombolan tadi tergantung pada faktor pengikat yg dapat mempertinggi keakraban individu-individu yg sebagai anggota kelompok.

Dengan berkelompok maka pelaku utama akan belajar mengorganisasi kegiatan bersama-sama, yaitu membagi pekerjaan dan mengkoordinisasi pekerjaan dengan mengikuti tata tertib sebagai hasil kesepakatan mereka. Mereka belajar membagi peranan dan melakukan peranan tersebut. Mereka belajar bertindak atas nama kelompok yang kompak, yaitu setiap anggota merasa memiliki komitmen terhadap kelompoknya. Mereka merasa "In Group" yaitu mengembangkan "ke-kitaan bukan  ke-kamian". Dengan demikian akan merasa bangga sebagai suatu kelompok yang terorganisasi secara baik, dibandingkan berbuat sendiri-sendiri.

Kelompok pelaku utama adalah kumpulan pelaku utama yang mempunyai hubungan atau interaksi yang nyata, mempunyai daya tahan dan struktur tertentu, berpartisipasi bersama dalam suatu kegiatan. Hal ini tidak  akan dapat terwujud tanpa adanya kesatuan kelompok tersebut.

Pelaku utama diharapkan dapat  mandiri dalam arti mampu merumuskan masalah, mengambil keputusan, merencanakan, melaksanakan kegiatan dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Tumbuhnya kemandirian tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui kelompok.

Pengembangan gerombolan diarahkan dalam peningkatan kemampuan gerombolan pada melaksanakan manfaatnya, peningkatan kemampuan para anggota dalam berbagi bisnis perikanan, penguatan kelompok sebagai organisasi grup yg bertenaga & mandiri.

Ciri-ciri Kelompok yg telah bertenaga & mandiri diantaranya:

1.   Adanya pertemuan/rapat anggota dan  pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan.

2.   Disusunnya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipatif.

3.   Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama.

4.   Memiliki pencatatan/pengadministrasian organisasi yang lengkap.

5.   Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama disektor hulu dan hilir.

6.   Memfasilitasi usaha secara komersial dan berorientasi pasar.

7.   Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para pelaku utama umumnya anggota kelompok.

8.   Adanya jalinan kerjasama antara kelompok dengan pihak lain.

9.   Adanya pemupukan modal usaha yang baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.

Bila semua anggota kelompok secara sadar sepakat untuk mengikuti anjuran dan merasakan manfaat dari kegiatan berkelompok, maka langkah selanjutnya adalah berupa bimbingan-bimbingan. Bimbingan tersebut terus dilakukan secara berkala melalui upaya pembinaan yang terus menerus. Pembinaan kepada para sasaran/pelaku utama dilakukan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama. Pembinaan tidak semata-mata  hanya dilakukan oleh penyuluh perikanan/pendamping saja, melainkan harus ada dukungan yang kuat dari instansi terkait lainnya, karena dalam proses pembinaan sering ditemui permasalahan yang dihadapi di lapangan dan harus melibatkan institusi lain.

Pengembangan kelompok pelaku utama diarahkan dalam peningkatan kemampuan setiap kelompok pelaku utama dalam melaksanakan manfaatnya, peningkatan kemampuan para anggota pada membuatkan usahanya, penguatan grup pelaku utama sebagai organisasi yg kuat dan mandiri. Kegiatan ini pada proses penyuluhan perikanan seringkali dianggap menggunakan Pembinaan Manajerial Kelompok.

Beberapa langkah-langkah sederhana, urgen dan efektif dalam pelatihan manajerial gerombolan , merupakan:

1.      Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

2.      Pembuatan papan nama dan struktur organisasi kelompok

3.      Penyusunan buku administrasi kelompok

4.      Pengorganisasian kelompok

5.      Permodalan kelompok

6.      Pengelolaan pinjaman ke anggota kelompok

7.      Pemeriksaaan keuangan kelompok

8.      Pengelolaan kesehatan keuangan kelompok

Sumber:

Anonimous, 2006. Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Nomor 16 Tahun 2006.

Anonimous, 2007. Modul Pelatihan Kelompok. Program Pengembangan Kecamatan, Regional Management Unit Wilayah - VII Jawa Timur.

Http://komunitaspenyuluhperikanan.Blogspot.Com

http://krencengnglegok.Blogspot.Com/2009/08/pembuatan-papan-nama-gerombolan -tani.Html

http://siahaanwithluph.Wordpress.Com/2012/02/11/struktur-organisasi/

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005. Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.

Pranoto, J dan Suprapti, W. 2006. Membangun Kerjasama Tim (Team Building). Lembaga Administrasi Negara – Republik Indonesia, Jakarta.

KESEHATAN KEUANGAN KELOMPOK

1.1. Pengertian

Pemeriksaan kesehatan keuangan grup adalah alat buat melihat makna hubungan dari banyak sekali posisi keuangan grup, serta adalah hasil menurut pencerminan pengelolaan keuangannya sekaligus sebagai indera kendali.

1.2. Manfaat Pemeriksaan

·      Memperoleh informasi kondisi keuangan kelompok.

·      Mengetahui mutu hasil kerja pengurus.

·      Mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam pengelolaan keuangan.

·      Mengendalikan agar sesuai dengan tujuan yang telah disepakati dan ditetapkan (dalam AD/ART).

1.3. Posisi-posisi Penting yang harus Diperiksa

·      Tingkat tunggakan

·      Tingkat pertumbuhan kekayaan

·      Tingkat pertumbuhan modal sendiri

·      Tingkat utang

·      Tingkat penggunaan dana produktif

·      Tingkat hasil usaha

·      Tingkat perputaran dana

·      Tingkat ketangguhan menanggung resiko

·      Tingkat kehematan biaya (efisiensi)

·      Tingkat pemerataan pinjaman

1.4. Cara Memeriksa Posisi-posisi Penting

a)   Tingkat tunggakan = jumlah tunggakan    x 100%

jumlah residu pinjaman

Posisi ideal : kurang dari 3%

b)   Tingkat pertumbuhan kekayaan

= Jumlah kekayaan th. Ini – juml kekayaan th. Lalu x 100%

jumlah kekayaan th. Lalu

Posisi ideal : semakin besar semakin baik

c)   Tingkat pertumbuhan modal sendiri

=juml SP + SW + SS + Cad th ini – juml SP + SW + SS + Cad th lalu       x 100%

juml SP SW SS Cad th. Lalu

Posisi ideal : semakin besar semakin baik

d)   Tingkat utang  = jumlah utang         x  100%

jumlah modal sendiri

Posisi ideal : semakin mini semakin baik

e)   Tingkat penggunaan dana produktif

= Bagian kekayaan yang menghasilkan (piutang, deposito, investasi)   x 100%

jumlah kekayaan

Posisi ideal : di atas 85%

Dana tidak produktif misalnya uang kas, inventaris

f)    Tingkat hasil usaha

= Juml pendapatan hingga akhir tahun ini     x  100%

Rata-rata kekayaan yang produktif

Posisi ideal : lebih besar dibanding bunga deposito homogen-homogen.

Rata-rata kekayaan produktif

= (juml kekayaan produktif di awal tahun juml kekayaan produktif pada akhir tahun) : dua

g)   Tingkat perputaran dana

= Juml pinjaman yang dicairkan selama setahun    x 100%

rata-rata juml kekayaan

Posisi ideal : semakin besar semakin baik.

Rata-rata jumlah kekayaan

= (juml kekayaan pada awal tahun juml kekayaan pada akhir tahun) : dua

h)   Tingkat ketangguhan menanggung resiko

= Juml dana cadangan + SP + SW       x 100%

juml nominal tunggakan

Posisi ideal lebih berdasarkan 100 %

i)     Tingkat efisiensi biaya  =

= Juml biaya selama satu tahun          x 100%

juml pendapatan selama satu tahun

Posisi ideal kurang berdasarkan 75%

j)     Tingkat pemerataan pinjaman  =

=Juml peminjam yang masih mempunyai saldo pinjaman x 100%

jumlah anggota

Posisi ideal : lebih dari 65%.

SUMBER:

Anonimous, 2006. Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Nomor 16 Tahun 2006.

Anonimous, 2007. Modul Pelatihan Kelompok. Program Pengembangan Kecamatan, Regional Management Unit Wilayah - VII Jawa Timur.

Http://komunitaspenyuluhperikanan.Blogspot.Com

http://krencengnglegok.Blogspot.Com/2009/08/pembuatan-papan-nama-kelompok-tani.Html

http://siahaanwithluph.Wordpress.Com/2012/02/11/struktur-organisasi/

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005. Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.

Pranoto, J dan Suprapti, W. 2006. Membangun Kerjasama Tim (Team Building). Lembaga Administrasi Negara – Republik Indonesia, Jakarta.

Razi F dan Purnama R, 2010. Modul Teknik Penumbuhan & Pengembangan Kelompok. Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.