Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

Ketika berbicara tentang koperasi

maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). AktivisKoperasi Indonesiaseringkali keliru menterjemahkan Pengertian Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggikoperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam kontekskoperasi apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam  ,koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalamkoperasi Indonesia memegang peranan sangat penting.

Sampai dengan saat iniKoperasi simpan Pinjam memang mendominasi perkembanganKoperasi Indonesia. Peran besar dalamekonomi koperasi menjadikankoperasi simpan pinjam menjadi leading dibandingkan koperasi Indonesia  dalam bentuk2 lain.

Rapat anggotakoperasi Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalahkoperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.

Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :

a. Anggaran Dasar;

b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usahaKoperasi;

c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus & Pengawas;

d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanjaKoperasi, serta pengesahan laporan keuangan;

e. Ratifikasi pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;

f. Pembagian sisa output bisnis;

g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaranKoperasi.

Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka penguruskoperasi atau pengawaskoperasi atau anggotakoperasidapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada penguruskoperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggotakoperasi atau minimal 2 % dari anggotakoperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ARTKoperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.

Rapat Anggotakoperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalamKoperasi Indonesia yang Rapat oleh anggotakoperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral darikoperasi indonesia yang berlaku untuk seluruhkoperasi Indonesia.

Keputusan Rapat Anggotakoperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.

Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggotakoperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggotakoperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.

Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggotakoperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.

Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggotakoperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggotakoperasi yang lain.

Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggotakoperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.

Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggotakoperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ARTKoperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggotakoperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.

Pemungutan bunyi berjenjang dilakukan buat memperoleh dua pilihan dari peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila sudah diperoleh 2 pilihan, pengambilan keputusan dilakukan dari bunyi terbanyak yg diperoleh dari 2 pilihan tadi.

Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan(abstain)dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.

Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out)  dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.

Jika output pemungutan suara ulangan tidak pula memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan bunyi terbanyak, maka masalahnya menjadi batal.

Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau pertanda lain yang bisa menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia bisa jua dilakukan menggunakan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Jika output pemungutan bunyi nir memenuhi ketentuan mengenai pengambilan keputusan berdasarkan bunyi terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu jua. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil merogoh keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.

Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat AnggotaKoperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan PengawasKoperasi mengenai pengelolaanKoperasi.

Rapat Anggotakoperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RATkoperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.

Sumber: http://www.koperasi.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html

Checking your browser before accessing

This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly.

Please allow up to 5 seconds…

DDoS protection by Cloudflare
Ray ID: