Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

PRINSIP KELESTARIAN SUMBER DAYA PERIKANAN

Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan diharapkan tidak menyebabkan rusaknya fishing ground, spawning ground, maupun nursery ground ikan.  Selain itu, tidak pula merusak hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun yang memiliki keterkaitan ekologis dengan ikan.

PRINSIP KELESTARIAN BUDAYA

Pengelolaan dan pemanfaatan asal daya perikanan dalam era swatantra daerah seyogianya wajib memperhatikan pula kearifan lokal, pengetahuan lokal, hukum-hukum adat, dan aspek kelembagaan lainnya yg berkaitan menggunakan pengelolaan sumber daya tadi.

Di Indonesia ada beberapa wilayah yang mempunyai aturan pengelolaan asal daya perikanan yang bersifat tradisional, contohnya: sasi pada Maluku, rompong pada Sulawesi Selatan, & ondoafi pada Irian Jaya.

PRINSIP EKONOMI

Pengelolaan & pemanfaatan asal daya perikanan pada konteks otonomi daerah dibutuhkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah & pendapatan orisinil daerah sehingga sanggup mewujudkan kemandirian dan keadilan ekonomi.

PRINSIP PARTISIPATIF

Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan akan bisa berjalan dengan baik apabila melibatkan partisipasi seluruh pihak yang terkait.

PRINSIP AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI

Pengelolaan & pemanfaatan sumber daya perikanan harus memperhatikan pula aspek akuntabilitas dan transparansi pada pelaksanaannya.

PRINSIP KETERPADUAN

Prinsip keterpaduan dalam pengelolaan & pemanfaatan sumber daya perikanan adalah hal yg penting buat diupayakan. Melalui keterpaduan pada antara pemangku kepentingan, proses perencanaan, pelaksanaan,

& pengawasan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan akan bisa berjalan dengan baik.

PRINSIP PERSATUAN DAN KESATUAN

Pengelolaan & pemanfaatan asal daya perikanan pada era otonomi wilayah merupakan upaya memberdayakan kekuatan rakyat lokal buat menjaga keberadaan NKRI.

Dari 7 prinsip pengelolaan asal daya perikanan yang sebagai landasan menuju desentralisasi, dari pendapat saya (penyusun) prinsip yg paling krusial adalah ?Prinsip Partisipatif?, menggunakan beberapa alasan menjadi berikut:

-    Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, otoritas pengelolaan sumber daya perikanan adalah pemerintah melalui menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perikanan, dengan beberapa kewenangan (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009). Akan tetapi dalam kerangka otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan, otoritas dan wewenang tersebut didelegasikan (desentralisasi) ke daerah (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004). Selain itu, pengelolaan perikanan harus mempertimbangkan hukum adat dan kearifan lokal serta memperhatikan peran serta masyarakat (Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009).

-    Potensi sumberdaya perikanan dan kelautan yang begitu besar pada pemanfaatannya diperlukan kejelasan pengaturan, sehingga sumber daya tersebut dapat dikelola dengan efisien dan efektif untuk kepentingan pembangunan  ekonomi di masa sekarang dan masa depan. Penjabaran kewenangan yang dilakukan perlu diikuti dengan pengembangan system dan mekanisme hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dalam rangka mendorong upaya sikronisasi dan integrasi antara kebijakan makro dengan kebijakan teknis serta pelaksanaan pengelolaan sumber daya perikanan.

-    Penetapan kebijakan operasional pengelolaan sumber daya perikanan pada tingkat daerah (pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota) yang dapat mengembangkan kebijakan pada tingkat lebih operasional untuk dapat digunakan dalam pengelolaan kelautan dan perikanan sesuai dengan karakteristik masing-masing.

-    Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan akan dapat berjalan dengan baik jika melibatkan partisipasi dan peran serta semua pihak yang terkait.

SUMBER:

http://student.Ut.Ac.Id/

http://www.Ut.Ac.Id/html/suplemen/mmpi5102/pelukisan.Htm

Satria, Arif. Et.Al (2002) Acuan Singkat Menuju Desentralisasi Pengelolaan Sumber Daya Perikanan

Checking your browser before accessing

This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly.

Please allow up to 5 seconds…

DDoS protection by Cloudflare
Ray ID: