Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

Keputusan musyawarah panglima laot tentang hukum adta laot merupakan ketetapn menurut hukum yang telah terdapat sebelumnya menurut masing-masing daerah norma pada provinsi Aceh menggunakan demikian semua panglima laot se-Aceh bisa mengumumunkan kepada seluruh nelayan yang ada didaerahnya masing-masing.

Hukum istiadat bahari di Aceh merupakan aturan adat yang berlaku pada masyarakat nelayan diwilayah masing-masing. Nelayan atau pengusaha perikanan bahari didaerah melakukan bisnis penangkapan ikan pada daerah hukum norma tadi wajib tunduk dalam aturan adat yg berlaku didaerah itu (hak ulayat laut).

Panglima laot adalah forum tata cara yg keduduknanya berfungsi sebagai ketua norma bagi kehiduoan warga nelayan: (a) resolusi konflik; (b) advokasi nelayan; (c) koordinasi menggunakan aneka macam pihak, pemerintahan, & nonpemerintahan, demi kesejahteran warga nelayan pantai.

Di daerah perairan laot Aceh masih ada sejumlah aturan penankapan ikan & bagi hasil ikan. Aturan tadi tetap adalah hukum aat bag nelayan yang melakukan penangkapan didaerah itu.

Diwilayah Aceh jua dikenal beberapa hari pantang melaut, yakni sebagai berikut:

  1. Kenduri adat laot dilaksanakan selambat-lambatnya 3 tahun sekali atau tergantung kesepakatan dan kesanggupan nelayan setempat, dinyatakan 3 hari pantang melaut pada acera kenduri tersebut dihitung sejak keluar matahari pada hari kenduri hingga tenggelam matahari pada hari ketiga.
  2. Hari jum’at dilarang melaut selama satu hari, terhitung dari terbenamnya matahari hari kamis samapai dengan terbenamnya matahari pada hari jum’at.
  3. Hari raya idul fitri, dilatng melaut selama 4 hari terhitung sejak tebenamnya matahari pada satu hari sebelum hari raya sampai dengan terbenamnya matahari pada hari kedua hari raya.
  4. Hari raya idul Adha dilarang melaut selama 4 hari, terhitung mulai terbenamnya matahari pada satu hari sebelum hari raya sampai dengan terbenamnya matahari hari ketiga hari raya.
  5. Hari kemerdekaan 17 agustus dilarang melaut selama satu hari terhitung mulai tenggelamnya matahari pada tanggal 16 agustus sampai dengan terbenamnya matahari pada 17 agustus.
  6. Terakhir pantang melaot ditambah satu hari lagi pada tanggal 26 desember sebagai usaha untuk selalu mengingat musibah terbesar sepanjang abad, gempa yang disusul gelombang tsunami di Aceh yang terjadi pada Ahad, 26 desember 2004. Pantang laot 26 desember ini, diputuskan setelah musyawarah panglima laot se-Aceh pada 9-12 desember 2005 di Banda Aceh.

Ada empat aspek tata cara laot yg sekarng berlangsung, yakni pertama, adat sosial. Adat sosial pada operasional & kehidupan nelayan antara lain:

  1. Pada saat terjadi kerusakan kapal/perahu atau alat alat tangkap lainnya dilaut mereka memberikan suatu tanda yaitu menaikkan bendera tanda meminta bantuan (SOS), bagi perahu yang melihat aba-aba terseburt langsunf datang mendekati dan memberi bantuan. (b) jika terjadi musibah nelayan tenngelam dilaut, seluruh perahu mencari mayat dilaut, perhai tersebut berkewajiban mengambil dan membawa mayat tersebut kedaratan.
  2. Kedua, adat pemeliharaan lingkungan yang mencakup: (a) dilarang melakukan pemboman, peracunan, pembiusan, penglistrikan, pengambilan terumbu karang dan bahan-bahan lain yang dapat merusak lingkungan hidup ikan dan biota lainnya, (b) dilarang menebang-merusak poho-pohon kayu dipesisir panatai laut seperti pohon arun/cemara,, pandan, ketapang, bakau dan pohon lainnya yang hidup di pantai, (c) dilarang menangkap ikan/biota laut lainnya yang dilindungi (lumba-lumba, penyu dan lain sebagainya)
  3. Ketiga adat kenduri laut. Adat kenduri laut dimasing-masing lhok dan kabupaten/kota dalam provinsi Aceh mempunyai ciri sendiri dan bervariasi satu dengan lainnya, menurut keadaan masing-masing daerah, dan tetap mempertahankan nilai-nilai islami.
  4. Keempat adat barang hanyut. Setiap barang (perahu, perahu panglong dll) yang hanyut dilaut dan ditemukan oleh seorang nelayan, harus diserahkan kepada panglima laot setempat untuk pengurusan selanjutnya.

Untuk keberlangsugan tata cara tersebut jua ada hukuman hukumnya. Bagi nelayan yang melanggar ketentuan akan dikenakan tindakan aturan, berupa: (a) semua output tnagkapannya disita, (b) tidak boleh melaut minimun selam 3 hari & selama-lamanya 7 hari.

Apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap tindakan hukum yang sudah ditetapkan, maka forum hukom istiadat laot akan merogoh tindakan administratif melalui pejabat yg berwenang sesudah terlebih dahulu bermusyawarah menggunakan staf forum aturan istiadat laot.

Diseluruh Aceh tercata terdapat 146 lhok yang masing-masing dipimpin panglima laot lhok. Seiring dengan kebutuhan masing-masing dan makin luasnya jangkauan wilayah, para panglima laot kemudian menciptakan organisasi ditingkat kecamatan, kabupaten, & provinsi.

Pembentukan panglima laot diwilayah provinsi, pernah mendapat kritikan dari beberapa kalangan pemerhati adat. Kritikan bahkan protes ini lahir karena dalam sejarahnya panglima laot ini hanya ada di Lhok. Masalahnya, bagaimana dengan kepentingan yang lintas lhok atau lintas kabupaten dan kota. Ketika masalah ditangkapnya banyak nelayan Aceh diluar negeru, tentu peran ini tak bisa dilaksanakan oleh panglima laot lhok. Yang lebih penting lagi, lembaga ini diputuskan oleh panglima laot dan para pelaku dan pemerhati adat, bukan sebagai top down tapi buttom up.

Dalam satu daerah lhok, dimana nelayan berpangkalan dan rakyat nelayan bertempat tinggal, dipimpin sang seseorang panglima laot. Wilayah lhok yg dimaksud adalah suatu wilayah pesisir pantai atau nelayan dimana nelayan berdomisili & melakukan penangkapan ikan. Wilayah tadi dapat berorientasi buat satu gampong pantai, beberapa gampong (satu kemukiman), kecamatan, atau satu kepulauan misalnya halnya pulo Aceh.

Sumber Hukum Adat Laot Aceh

Semoga Bermanfaat...

Checking your browser before accessing

This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly.

Please allow up to 5 seconds…

DDoS protection by Cloudflare
Ray ID: