Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

Hutan Mangrove penting sekali untuk perikanan apalagi perikanan estuary atau perikanan pantai. Hutan Mangrove juga berguna untuk pelindungan alam dari daerah-daerah di belakangnya terhadap kekuatan alam.

Kawasan mangrove
Sehingga diperlukan adanya perlindungan bagi kawasan hutang mangrove melalui peraturan maupun perundang - undangan.

Berikut peraturan dan perundangan - undangan terkait pengelolaan kawasang mangrove :

  1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 4 ayat (1) dan pasal 33 ayat (3);
  2. Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati);
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim);
  5. Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumberdaya Air;
  7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014;
  9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  10. Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2014;
  11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
  15. Peraturan presiden nomor 73 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Lembaga terkait pengelolaan mangrove :

  1. Kementerian Koordinator Maritim;
  2. Kementerian Kelautan dan Perikanan------Dinas KP Prov/Kab/Kota;
  3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan------Kantor Pengawasan & Pengendalian Lingkungan Hidup;
  4. Dinas Kehutanan / Perhutani;
  5. Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS);
  6. LSM Konservasi Mangrove;
  7. dll

Semoga bermanfaat...

Checking your browser before accessing

This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly.

Please allow up to 5 seconds…

DDoS protection by Cloudflare
Ray ID: