Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) BANK BRI

Sumber: Presentasi yang disampaikan dalam kegiatan ?Peningkatan Kapasitas Penyuluh Perikanan pada Wilayah Regional Kalimantan? Pada Banjarbaru, 18 November 2015.

#Tag :

KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) BANK BNI

Sumber: Presentasi yg disampaikan dalam aktivitas ?Peningkatan Kapasitas Penyuluh Perikanan dalam Wilayah Regional Kalimantan? Pada Banjarbaru, 18 November 2015

#Tag :

PROGRAM/KEGIATAN DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN SDM - KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM

Sumber:

DBPSDM-KKUKM, 2016. Presentasi yang disampaikan oleh Narasumber kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kelembagaan (Lembaga Keuangan Mikro/Koperasi). Kegiatan diselenggarakan oleh Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan bertempat di Hotel Salak Bogor pada tanggal 27-29 Januari 2016.

#Tag :

CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Cara mendirikan koperasi di Indonesia terbilang sangat mudah karena persyaratan yang harus dipenuhi tidak terlalu banyak, akan tetapi saringkali aspek idiologis dari pendirian koperasi dikesampingkan. padahal dalam kontekskoperasi Indonesia bagian inilah yang sangat penting.

Bagaimana cara mendirikan koperasi yang baik? Hal pertama yang wajib diketahui adalah pengertian koperasi & jenis koperasi

Pengertian Koperasi

cara mendirikan koperasi

Kata Koperasi berasal dari Bahasa Inggris cooperative yang berarti kerjasama. Jadi pengertian koperasi secara sederhana adalah organisasi atau perkumpulan orang yang bergabung secara sukarela dan mempunyai tujuan sama dalam memenuhi kebutuan serta salang bekerjasama. Koperasi seharusnya mempunyai Badan Hukum, tetapi jika tidak mempunyai badan hukum akan disebut sebagai Pra-koperasi.

Macam-macam koperasi

Koperasi menurut usahanya dapat di bedakan menjadi:

  1. Koperasi Produksi Contoh : koperasi pertanian, koperasi susu ( peternak), Koperasi batik dll
  2. Koperasi KonsumsiContoh: Koperasi yang mengusahakan swalayan, toko dll
  3. Koperasi Jasa, Koperasi yang mengusahakan bisnis trasportasi misalnya :kopata, kobutri. Koperasi simpan pinjam dll
  4. Koperasi Serba UsahaKoperasi yang mempunyai banyak usaha
Sebenarnya masih banyak macam-macam koperasi berdasarkan pengelompokan-pengelompokan yang lain.

Langkah-langkah mendirikan Koperasi

Langkah Pertama cara mendirikan koperasi

Perlu disadari pembentukan koperasi wajib berdasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus memahami hal-hal berikut.

Perlu apa nir koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa?

Apakah telah ada rencana bisnis yang akan dijalankan?

Bagaimana persiapannya misalnya modal, loka bisnis dan sebagainya?

Langkah Kedua

Segera diadakan kedap persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, buat koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang supaya koperasi sanggup berdiri. Kantor koperasi & jenis usaha harus jelasa & yg paling krusial kesepahaman kebutuhan. Koperasi merupakan media bagi rakyat untuk menumbuhkna kerjasama, gotong royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri memahami tujuan mulai ini.

Langkah Ketiga

Pelaksanaan kedap pembentukan. Pada kedap pembentukan pada tentukan pendiri dan pengurus dan ratifikasi anggota menggunakan cara seluruh pendiri menanda tangani warta acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, aturan dasar ( Peraturan-peraturan Pokok), dan rencana kerja dan planning anggaran.

Langkah 4

Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon rekanan, warga dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Langkah 5

Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan usaha dan administrasi. Apabila koperasi ingin di buatkan badan hukum maka sehabis koperasi dibuat langsung diajukan permohonan Badan Hukum Kepada Pemda TK II.

Pengelolaan koperasi

Paling sedikit terdapat 3 hal yg harus diperhatikan dalam usaha mensukseskan koperasi.

Adminstrasi yang baik, termasuk didalamnya adalah administrasi keuangan.

Sumber Daya Manusia yg baik, bertagwa dan bertanggung jawab

Pengelolaan anggota dan rekanan yang baik.

Sumber: http://www.koperasi.net/2008/06/bagaimana-memulai-sebuah-koperasi.html

#Tag :

PROFIL KOPERASI SUKSES: KUD MANDIRI MINA FAJAR SIDIK

Sumber:

Dasam, 2016. Presentasi yang disampaikan oleh Narasumber kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kelembagaan (Lembaga Keuangan Mikro/Koperasi). Kegiatan diselenggarakan oleh Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan bertempat di Hotel Salak Bogor pada tanggal 27-29 Januari 2016.

#Tag :

KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PENGELOLAANNYA

Koperasi simpan pinjam dikelola dengan cara yang sama dengan koperasi pada umumnya hanya saja ada beberapa bagian teknis yang berbeda. Konsep dasar yang digunakan dalam koperasi harus dipahami terlebih fahulu oleh pengurus anda bisa melihat posting tentangmanajemen koperasi untuk mengetahui lebih jauh tentang konsep dasar pengelolaan koperasi.

Manajemen Koperasi Simpan Pinjam

Secara umum ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbetuk penyaluran pinjaman terutama darai dan untuk anggota. Pada perkembanganya memang koperasi simpan pinjam melayani tidak saja anggota tetapi juga masyarakat luas.

koperasi simpan pinjam

Kegiatan dari Sisi pasiva. Koperasi simpan pinjam dilihat dari aspek pasiva melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal.

Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya menurut koperasi simpasn pinjam atau ksp dan usp buat memperoleh keuntungan menggunakan cara mengalokasikan menurut hasil berdasarkan penghimpunan yg disalukan pada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh bila pada kerucupkan maka aktivitas koperasi simpan pinjma mampu pada rinci sebagai berikut.

  1. Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan.
  2. Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan diterima kembali secara bertahap.
Kedua kegiatan diatas harus dikelola sedemikian rupa sehingga penghimpunan dan penyaluran berjalan seimbang. Lantas bagaimana praktek dalam pengelolaan sebuah koperasi simpan pinjam? dalam hal ini anda akan dihadapkan pada 2 kasus yaitu detail kegiatan arus kas masuk dan arus kas keluar.

Penghimpunan Dana Koperasi Simpan Pinjam

Untuk bisa menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana2 tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam sednagkan yang bersumber dari kekayaan bersin diantaranya berasal dari sumber  simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum serta sehu di tahun berjalan.

Dari holistik asal dana tersebut, asal dana utama merupakan simpanan, sebagai akibatnya perlu diberikan penerangan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yg dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP pada bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan pada PP tersebut merupakan simpanan yg adalah hutang bagi KSP/USP, ad interim itu terdapat jenis simpanan lain berdasarkan anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok & simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yg adalah kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok & simpanan harus serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan & simpanan berjangka.

Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam

1) Simpanan Pokok (KSP)

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yg sama banyaknya dan atau sama nilainya yang harus dibayarkan oleh anggota pada koperasi dalam ketika masuk sebagai anggota. Simpanan utama nir bisa diambil selama yg bersangkutan menjadi anggota.

2) Simpanan Wajib (KSP)

Simpanan harus adalah sejumlah simpanan eksklusif yg tidak harus sama, wajib dibayar sang anggota, kepada koperasi dalam saat dan kesempatan eksklusif. Simpanan wajib nir bisa diambil selama yg bersangkutan sebagai anggota.

3) Tabungan Koperasi

Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan sang anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat dalam hari kerja Koperasi.

Faktor-faktor yg harus diperhatikan sang KSP/USP supaya anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:

  1.  Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
  2. Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
  3. Bahwa menabung di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya  kedudukan yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain.

Ketentuan-ketentuan yg berkaitan menggunakan' tabungan bisa mencakup:

  • Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari kerja;
  • Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya;
  • Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
  • Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan;
  • Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
  • Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan;
  • Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya;
  • Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
  • Penanggung jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.

4) Simpanan Berjangka Koperasi

Simpanan berjangka koperasi merupakan simpanan pada koperasi yg penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka saat eksklusif sinkron dengan perjanjian antara penyimpan menggunakan koperasi yg bersangkutan & nir boleh diambil sebelum jangka ketika tersebut berakhir.

Ketentuan-ketentuan yang berkaitan menggunakan simpanan berjangka bisa meliputi:

  • Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
  • Jumlah setoran minimal.
  • Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut:
  • Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.
Sumber: http://www.koperasi.net/2012/12/koperasi-simpan-pinjam-dan-pengelolaanya.html

#Tag :

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI

Ketika berbicara tentang koperasi

maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). AktivisKoperasi Indonesiaseringkali keliru menterjemahkan Pengertian Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggikoperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam kontekskoperasi apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam  ,koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalamkoperasi Indonesia memegang peranan sangat penting.

Sampai dengan saat iniKoperasi simpan Pinjam memang mendominasi perkembanganKoperasi Indonesia. Peran besar dalamekonomi koperasi menjadikankoperasi simpan pinjam menjadi leading dibandingkan koperasi Indonesia  dalam bentuk2 lain.

Rapat anggotakoperasi Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalahkoperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.

Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :

a. Anggaran Dasar;

b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usahaKoperasi;

c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus & Pengawas;

d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanjaKoperasi, serta pengesahan laporan keuangan;

e. Ratifikasi pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;

f. Pembagian sisa output bisnis;

g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaranKoperasi.

Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka penguruskoperasi atau pengawaskoperasi atau anggotakoperasidapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada penguruskoperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggotakoperasi atau minimal 2 % dari anggotakoperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ARTKoperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.

Rapat Anggotakoperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalamKoperasi Indonesia yang Rapat oleh anggotakoperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral darikoperasi indonesia yang berlaku untuk seluruhkoperasi Indonesia.

Keputusan Rapat Anggotakoperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.

Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggotakoperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggotakoperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.

Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggotakoperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.

Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggotakoperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggotakoperasi yang lain.

Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggotakoperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.

Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggotakoperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ARTKoperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggotakoperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.

Pemungutan bunyi berjenjang dilakukan buat memperoleh dua pilihan dari peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila sudah diperoleh 2 pilihan, pengambilan keputusan dilakukan dari bunyi terbanyak yg diperoleh dari 2 pilihan tadi.

Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan(abstain)dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.

Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out)  dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.

Jika output pemungutan suara ulangan tidak pula memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan bunyi terbanyak, maka masalahnya menjadi batal.

Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau pertanda lain yang bisa menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia bisa jua dilakukan menggunakan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Jika output pemungutan bunyi nir memenuhi ketentuan mengenai pengambilan keputusan berdasarkan bunyi terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu jua. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil merogoh keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.

Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat AnggotaKoperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan PengawasKoperasi mengenai pengelolaanKoperasi.

Rapat Anggotakoperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RATkoperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.

Sumber: http://www.koperasi.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html

#Tag :

KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH

Koperasi Simpan Pinjam Syariah atauKoperasi jasa keuangan syariah disingkat KJKS memiliki dimensi yang berbeda dengan koperasi simpan pinjam konvensional demikian pula jika dibandingkan dengan BMT. Perkembangan ekonomi syariah di Dunia dan juga Indonesia yang notabene memiliki jumlah penduuk muslim sangat tinggi di sambut oleh pelaku bisnis jasa keuangan dengan mendirikan bank syariah. di tingkat mikro BMT mulai bermunculan sejak tahun 1984. bagi anda penggiat koperasi simpan pinjam konvensional tentu bertanya apa bedanya dengan KSP atau USP pada umumnya dan bagaimana dengan BMT yang sudah ada selama ini? tulisan saya ini akan mengupas sedikit tentang pertanyaan-pertanyaan mendasar diatas.

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam syariah atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Pengertian koperasi simpan pinjam Syariah atau kita juga bisapkoperasi jasa keunagan Syariah menurut Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 bisa dilihat dibawah ini.

Pengertian koperasi simpan pinjam Syariah

Perbedaan BMT dengan Koperasi Simpan Pinjam Syariah

Saya mendapatkan pertanyaan sederhana tetapi tentang perbedaab BMT dengan koperasi simpan pinjam syariah Sebenarnya antara Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan BMT sama saja. Hanya saja ada perbedaan pada lembaganya yaitu pada koperasi syariah hanya terdiri satu lembaga saja, yaitu koperasi yang dijalankan dengan sistem  Syariah. Sedangkan pada BMT terdapat 2 (dua) lembaga yaitu diambil dari namanya 'Baitul Maal Wa At Tamwil' yang berarti 'Lembaga Zakat dan Lembaga Keuangan (Syariah)'. Baitul Maal berarti Lembaga Zakat dan At-Tamwil berarti Lembaga Keuangan (Syariah). Ini berarti bahwa Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS) yang dijalankan dengan dua lembaga sebagaimana disebut di atas berarti disebut BMT dan yang hanya menjalankan Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS) saja tanpa Lembaga Zakat disebut Koperasi Syariah saja.

Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Syariah KJKS

Kegiatan Koperasi Simpan pinjam Syariah yang dalam hal ini disebut Usaha Jasa Keuangan Syariah adalah merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dari anggota dan menyalurkannya melalui mekanisme usaha Jasa Keuangan Syariah dari dan ditujukan penyaluranya untuk anggotaKoperasi , calon anggota Koperasi ataupun anggota Koperasi lain

Pada prinsipnyaKoperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi Simpan Pinjam Syariah yang kegiatan usahanya meliputi bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan yang sustemnya sesuai pola bagi hasil (syariah). Sedangkan yang disebut Unit Jasa Keuangan Syariah adalah unit usaha pada Koperasi

Dalam koperasi simpan pinjam Syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah adalah yang dipilih oleh koperasi berdasarkan keputusan dari rapat anggota dimana dewan ini beranggotakan alim ulama yang ahli persoalan dalam syariah. Dalam menjalankan fungsinya dewan pengawas syariah  menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengawas syariah pada koperasi dan  berwenang untuk memberikan tanggapan atau melakukan penafsiran terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.

Manajemen koperasi KJKS terdiri dari pengurus yang  menjalankan berbagai fungsi

eksekutif yg bisa mengangkat pengelola bisnis setara direktur, manajer dan ataupun

kepala unit. Pengelola bisnis adalah tenaga profesional dan berpengalaman yang diangkat sang

pengurus & di ajukan pada rapat anggota buat mendapat persetujuan.

Dalam organiasai koperasi simpan pinjam Syariah juga terdapat Perangkat organisasi KJKS terdiri dari Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi, Pengurus, dan juga Pengawas. sama seperti halnyakoperasi simpan pinjam konvensional.

Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam Syariah

Simpanan dalam Koperasi jasa Keuangan Syariah adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon

anggota atau anggota koperasi mitra kepada koperasi simpan pinjam Syariah dalam

bentuk simpanan/tabungan & simpanan berjangka.

Simpanan Wadiah Yad Adh-Dhamanah adalah simpanan anggota KJKS dengan akad wadiah atau titipan tetapi menggunakan sepersetujuan penyimpan dana simpanan dapat dipakai sang KJKS dan UJKS Koperasi buat kegiatan yg bersifat operasional koperasi, menggunakan ketentuan penyimpan tidak akan mendapatkan bagi output atas penyimpanan dananya, namun mampu

diganti kompensasinya  dengan imbalan bonus yang besarnya ditentukan sesuai kebijakan dan kemampuan koperasi yang bersangkutan.

Investasi mudharabah Al-Mutlaqah merupakan tabungan dari anggota dalam koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah yang diperlakukan sebagai bentuk investasi anggota untuk dimanfaatkan secara produktif pada bentuk pembiayaan yang ditujukan kepada anggota koperasi, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya dengan pengelolaan secara profesional disertai ketentuan penyimpan mendapatkan bagi output atas penyimpanan dananya sinkron nisbah (proporsi bagi output) sesuai dengan yg disepakati pada saat pembukaan rekening tabungan.

Investasi mudharabah Berjangka adalah merupakan tabungan anggota anggota koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah dimana penyetorannya dilakukan sekali & penarikannya hanya dapat dilakukan pada ketika tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi.

Sumber: http://www.koperasi.net/2015/09/koperasi-simpan-pinjam-syariah.html

#Tag :