Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

DAMPAK PERUBAHAN IKLIM PADA KEGIATAN PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN

Sumber:

Firman S.H. (2011). Presentasi pada kegiatan Training of Trainers (ToT) bagi Penyuluh Perikanan dalam Upaya Peningkatan Pemahaman Terhadap Isu Perubahan Iklim. Diselenggarakan oleh ICCTF-BMKG-KKP di Bogor tanggal 20-22 Oktober 2011.

#Tag :

Produksi Rumput Laut Cottonii (Kappaphycus alvarezii) dengan Metode Apung Sistim Jalur (Ringkasan SNI 01-6429.1-2000)

BATASAN

Standar ini   menetapkan persyaratan produksi, dan cara pemeriksaan rumput laut cottonii dengan metode apung sistim jalur

PERSYARATAN PRODUKSI

Pra produksi

1)   Lokasi : terlindung dari gelombang dan angin kencang, kedalaman perairan  5 - 20 meter, perairan bersih tidak tercemar, pergerakan air teratur dengan kecepatan arus   20 – 40 cm/dtk, salinitas 28-34 ppt, dasar perairan pasir berbatu karang dan tidak berlumpur, lokasi mudah terjangkau dan tidak terdapat pada alur pelayaran dan jauh dari muara sungai, peruntukan lokasi diatur oleh RUTR daerah/wilayah.

2)   Sarana pembesaran : rangka terbuat dari bambu, kayu dan paralon yang dirakit berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2,5 – 5 m dan panjang 5 – 7 m pada setiap ujungnya setiap unit dipasang jangkar dan bendera, satu unit metoda ini terdiri dari 5 – 8 petak.

3)   Bahan : bibit yang digunakan berumur 25 – 35 hari dengan berat 50 – 100 gr.

4)   Peralatan : bambu, tali PE dan tali rapia; peralatan lapang ( gunting, keranjang, pisau, gergaji, timbangan, keranjang, perahu); alat ukur kualitas air (suhu, salinitas, oksigen, pH, dll).

Proses Produksi

1)   Kualitas air : suhu 26°C – 32°C, salinitas : 28 ppt – 34 ppt, pH 7 – 8,5, oksigen terlarut min 5 ppm, kecerahan 5 m, bahan organik lebih dari 50 ppm.

2)   Jarak tanam : jarak antar rumpun pada satu tali jalur antara 25 – 30 cm, sedangkan jarak antar tali jalur 30 cm.

3)   Pengontrolan : dilakukan setiap hari untuk membersihkan tanaman dari tanaman lain, perbaikan tali yang kendor, penyulaman (pada minggu pertama).

4)   Waktu pemeliharaan : lama pemeliharaan rumput laut basah kelas konsumsi  antara 45 – 50 hari.

5)   Pemanenan : produksi pembesaran per rakit per periode ukuran panen 50-100 gr menjadi 500-750 gr/rumpun, 10-15 kg menjadi 60-100 kgt/rakit.

CARA PEMERIKSAAN

1)   Kualitas air media pemeliharaan : suhu dilakukan dengan termometer, salinitas dengan refraktometer, oksigen terlarut dengan DO Meter, tes kit quality mengukur kualitas air lainya dengan petunjuk kerja disesuaikan dengan masing masing alat. Frekuensi pengukuran min 2 kali seminggu.

2)   Cara pengukuran produksi : berat akhir pemanenan dikurangi berat awal (saat tanam).

3)   Cara pengukuran waktu pemeliharaan : dilakukan dengan mencatat waktu mulai tanam sampai saat panen dilakukan.

REFERENSI

BSN, 2000. SNI 01-6429.1-2000  Produksi Rumput laut cottonii (Kappaphycus alvarezii) dengan Metode Apung Sistim Jalur. Badan Standardisasi Nasional, Jakarta.

https://www.google.co.id/search

#Tag :

Induk Udang Rostris (Litopenaeus stylirostris) Kelas Induk Pokok (parent stock) (Ringkasan SNI 01-7257-2006)

BATASAN

Standar ini  menetapkan persyaratan, cara pengukuran dan pemeriksaan induk udang rostris kelas induk pokok.

PERSYARATAN

Kualitatif

1)   Asal : induk hasil pemuliaan.

2)   Warna  : transparan kebiruan.

3)   Bentuk tubuh : kepala lebih pendek dari abdomen punggung mendatar.

4)   Kesehatan : anggota/organ tubuh lengkap dan tidak cacat, tidak ditempeli parasit, dan tidak berlumut, alat kelamin jantan tidak ada bercak hitam, insang bersih dan tidak bengkak serta bebas virus.

5)   Kekenyalan tubuh : tidak lembek dan tidak keropos.

6)   Gerakan : bergerak aktif normal, kaki renang dan ekor membuka bila di dalam air.

Kuantitatif

Persyaratan induk udang rostris hasil pemuliaan seperti pada tabel dibawah ini.

Tabel : Persyaratan induk udang rostris hasil pemuliaan

CARA PENGUKURAN DAN PEMERIKSAAN

1)   Menentukan umur : dihitung sejak 80 % mysis 3 yang telah berubah menjadi PL1.

2)   Pemeriksaan kematangan gonad induk yang siap pijah : melihat perkembangan gonad, ditandai munculnya warna biru  keabu-abuan dan lekukan gonad dibagian punggung induk betina (ditempeli spermatofor pada telikumnya).

3)   Mengukur panjang tubuh dan kepala : panjang tubuh diukur dari ujung rostrum sampai ujung telson (cm); panjang kepala diukur dari rostrum bagian depan sampai bagian belakang (cm).

4)   Mengukur berat badan : dengan menimbang (g).

5)   Pengamatan spermatofor pada induk jantan yang siap kawin ditandai dengan garis yang berwarna putih pada pangkal kaki jalan ke 5.

6)   Pemeriksa kesehatan : pengambilan contoh 10 % per 100 ekor, pengamatan visual untuk pemeriksaan ektoparasit dan morfologi, pengamatan mikroskopik untuk pemeriksaan jasad patogen, pengamatan virus sesuai dengan Manual of Diagnostic Test for aquatic animal, pengambilan sampel induk sebanyak 5 ekor untuk 1 sampel.

REFERENSI

BSN, 2006. SNI  01-7257-2006  Induk Udang Rostris (Litopenaeus stylirostris)  Kelas Induk Pokok (Parent Stock). Badan Standardisasi Nasional, Jakarta.

https://www.google.co.id/search

#Tag :

Udang Putih (Penaeus merguensis, de Man) Produksi di Tambak Sistem Resirkulasi (Ringkasan SNI 01-6925-2002)

BATASAN

Standar ini tetapkan persyaratan produksi dan tata cara pengukuran. Deskripsi: aktivitas pemeliharaan udang menggunakan pengelolaan air secara gunakan ulang, air standar didesinfeksi dan air yg dipakai selama proses produksi harus dilakukan perbaikan kualitasnya secara fisika, kimia & biologi.

PERSYARATAN PRODUKSI

Pra produksi

1)   Lokasi : dekat sumber air dengan kualitas baik dan kuantitas yang cukup dan tidak tercemar. Persyaratan kualitas air: suhu 28°C-32°C, salinitas 10 ppt-35 ppt, pH 7,58,5, bahan organik 50ppm-60ppm.

2)   Wadah : petak tandon/karantina, petak pemeliharaan dan petak pengolahan limbah.

3)   Benih yang digunakan PL 12.

4)   Biofilter : rumput laut, kekerangan, kakap, bandeng, belanak, mujair, nila merah dan keting.

5)   Peralatan : PLN, generator, pompa air, kincir dan peralatan lapangan.

6)   Bahan kimia : desinfektan, kapur, pupuk.

7)   Pakan : protein 36%-40%, lemak 4%-6%, serat kasar 3% dan kadar air 10%.

Proses produksi

1)   Penyiapan petakan tambak : pengeringan tanah dasar tambak, pemberantasan hama  menggunakan saponin 15-20 ppm, pemupukan dasar tambak menggunakan pupuk organik dan anorganik 200 kg/ha dan pengisian air dengan ketinggian 1,2 m dilanjutkan aplikasi desinfektan dan didiamkan selama 7 hari sebelum tebar benih.

2)   Padat tebar : semi intensif 8 -15 ekor per m2; intensif >16 ekor per m2.

3)   Pengelolaan pakan : dosis pemberian pakan berdasarkan berat udang seperti pada tabel dibawah ini.

Tabel : Dosis anugerah pakan berdasarkan berat udang putih

4)   Pengelolaan air : penggantian air 10 – 20 % per hari.

5)   Waktu pemeliharaan : 105 -120 hari atau ukuran 18 -24 g per ekor.

TATA CARA PENGUKURAN

1)   Kualitas air : parameter fisika (suhu menggunakan termometer, pH menggunakan kertas lakmus, salinitas menggunakan salinometer, kedalaman menggunakan papan skala dan kecerahan menggunakan sechi disk); parameter kimia (DO, amonia, nitrat, nitrit da bahan organik sesuai APHA); parameter biologi (jumlah plankton dihitung dengan haemocytometer).

2)   Kualitas tanah : pH dan redoks potensial menggunakan Redoks Potensio Meter, satuan mV, bahan organikmenggunakan gravimetri.

3)   Penggunaan bahan : dosis pupuk dan kapur seperti pada tabel dibawah ini.

Tabel : Jenis, takaran pupuk & kapur

4)   Pengelolaan air : persentase penggantian air seperti tabel dibawah ini.

Tabel : Persentase penggantian air

5)   Penghitungan indikator budidaya : melalui jumlah tebar, bobot rata-rata, populasi, biomass dan sintasan.

6)   Pemanenan : menggunakan alat panen, bahan dan waktu panen saat suhu rendah dengan cara mengeluarkan air dan kemudian udang ditampung dalam jaring kantong.

REFERENSI

BSN, 2002. SNI  01-6925-2002  Udang Putih (Penaeus merguensis, de Man)  produksi di Tambak Sistem Resirkulasi. Badan Standardisasi Nasional, Jakarta.

https://www.google.co.id/search

#Tag :

MEMAJUKAN SEKTOR PERIKANAN MELALUI KOPERASI PERIKANAN

Sumber:

DPP-KKUKM, 2016. Presentasi yang disampaikan oleh Narasumber kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kelembagaan (Lembaga Keuangan Mikro/Koperasi). Kegiatan diselenggarakan oleh Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan bertempat di Hotel Salak Bogor pada tanggal 27-29 Januari 2016.

#Tag :

TATA CARA PENDIRIAAN KOPERASI

PERSIAPAN PEMBENTUKAN

Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan & penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan tentang maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen dan aktivitas usaha koperasi.

RAPAT PEMBENTUKAN

1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.

Pengertian :

a. Pendirian adalah mereka yang hadir pada rapat pembentukan koperasi dan sudah memenuhi persyaratan keanggotaan & menyatakan diri sebagai anggota.

B. Kuasa pendiri merupakan beberapa orang menurut pendiri yg diberi kuasa & sekaligus ditunjuk oleh pendiri buat pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta aturan dasar & memproses pengajuan Badan Hukum pada Pemerintah.

Dua. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.

HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT

* Tujuan mendirikan koperasi

* Kegiatan bisnis yang hendak dijalankan

* Persyaratan sebagai anggota

* Menetapkan kapital yg akan disetor kepada koperasi antara lain berdasarkan simpanan utama & simpanan wajib

* Memilih nama-nama pendiri koperasi

* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi

* Menyusun anggaran dasar

TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR

Apabila penyusunan anggaran dasar nir mungkin disusun bersama-sama semua peserta kedap, bisa ditempuh:

1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf aturan dasar yg bersifat umum dan hasilnya dilaporkan pada pendirian koperasi buat dimintakan ratifikasi pada pada seluruh anggota

dua. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (nir diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :

a. Nama dan tempat kedudukan koperasi

b. Persyaratan menjadi anggota

c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib

d. Nama-nama pendiri, pengurus & pengawas

e. Kegiatan usaha

f. Ketentuan tentang penggunaan sisa hasil usaha

g. Ketentuan tentang hukuman

3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :

a. Daftar nama pendiri

b. Nama & loka kedudukan koperasi

c. Ketentuan tentang keanggotaan

d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha

e. Ketentuan tentang kedap anggota

f. Ketentuan tentang pengelolaan

g. Ketentuan tentang permodalan

h. Ketentuan tentang jangka saat berdirinya koperasi

i. Ketentuan tentang pembagian residu hasil usaha

j. Ketentuan mengenai sangsi.

PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI

Permohonan disampaikan pada :

LAMPIRAN PERMOHONAN

Koperasi Primer yang nir mempunyai unit bisnis simpan pinjam.

1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai relatif

dua. Berita acara pembentukan koperasi

tiga. Surat bukti penyetoran kapital

4. Neraca awal aktivitas bisnis

5. Rencana kerja awal kegiatan bisnis

6. Daftar hadir kedap pembentukan

7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.

1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai relatif

dua. Berita acara pembentukan koperasi

tiga. Surat bukti penyetoran kapital.

4. A. Neraca awal spesifik unit simpan pinjam per...

B. Neraca awal aktivitas bisnis non simpan pinjam

5. A. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam

b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam mencakup :

* Rencana penghimpunan dana simpanan

* Rencana pemberian pinjaman

* Rencana penghimpunan modal sendiri

* Rencana kapital pinjaman

* Rencana pendapatan & beban

* Rencana pada bidang organisasi menurut asal daya manusianya

6. Daftar hadir kedap pembentukan

7. Nama & riwayat hayati pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam

8. Daftar sarana kerja yang sudah disiapkan

9. Surat perjanjian kerja antara pengurus menggunakan manager unit simpan pinjam

10. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

KOPERASI SIMPAN PINJAM

1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai relatif

2. Berita program rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam

tiga. Surat bukti penyetoran kapital sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-

4. Neraca awal per lepas pendirian koperasi

5. Rencana awal aktivitas usaha meliputi :

a. Rencana penghimpunan dana simpanan

b. Rencana anugerah pinjaman

c. Rencana penghimpunan kapital sendiri

d. Rencana modal pinjaman

e. Rencana pendapatan dan beban

f. Rencana dibidang organisasi & asal daya manusianya.

6. Daftar hadir kedap pembentukan

7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer menggunakan lampiran

a. Sertifikat training simpan pinjam dan atau fakta pernah mengikuti magang pada usaha simpan pinjam

b. Surat warta berkelakuan baik menurut yang berwenang

c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan famili menggunakan pengurus sampai menggunakan derajat kesatuan

8. Daftar sarana kerja yang sudah dipersiapkan

9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.

PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT

Jika permohonan dimaksud telah lengkap dan sahih maka pemerintah memberikan pertanda terima, & berkasnya segera diproses akan namun apabila berkasnya belum lengkap & belum sahih permohonan dimaksud dikembalikan buat diperbaiki.

PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT

1. Secara administratif

2. Penelitian lapangan.

PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI

Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil & Menengah yang ditanda tangani sang Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil & Menengah Kabupaten/Kota.

KOPERASI DI INDONESIA

Berbeda dengan koperasi dalam umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sinkron gambar grafis superposisi tadi diatas adalah merupakan lembaga kehidupan masyarakat Indonesia buat mengklaim hak hidupnya memperoleh pekerjaan & penghidupan yg layak bagi humanisme sebagai akibatnya mewujudkan suatu Masyarakat adil & makmur bagi seluruh warga Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (dua) UUD 1945 yg sepenuhnya adalah hak setiap warga negara.

Pada dasarnya masyarakat Indonesia memang bukan homo ekonomikus melainkan lebih bersifat homo societas, lebih mementingkan interaksi antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), model : membangun tempat tinggal penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya pada dalam sistem ekonomi liberal orang orisinil Indonesia sebagai termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai asal kesejahteraan ekonomi sehingga hingga kapanpun masyarakat Indonesia nir akan mengenyam kesejahteraan.

Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi warga Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi menurut hulu hingga hilir, dari anggota, sang anggota & untuk anggota, sebagaimana dimaksud sang Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.

Dengan demikian maka koperasi betul-benar menguasai sumber kesejahteraan/rejeki menurut sistem ekonomi itu & dapat mendistribusikannya secara adil & merata kepada semua anggotanya tanpa kecuali, namun sangat dipersyaratkan bahwa sistem pengeloaannya haruslah sahih & tertib tanpa kecurangan.

Sebagai model pengalaman atas pengelolaan sebuah koperasi yg benar & tertib adalah Kosudgama (Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah Mada).

Pengertian pengertian utama tentang Koperasi :

1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan aturan yg memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.

Dua. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota & memiliki hak dan kewajiban yg sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.

3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati beserta secara adil.

4. Pengawasan dilakukan sang anggota.

5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.

6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan harus menjadi kondisi sebagai anggota.

Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yg memberi tekanan dalam galat satu unsurnya. Hal ini tergantung dalam perbedaan segi pandangan palsafah hayati orang yang mengemukakan tentang Koperasi, menjadi pelengkap berdasarkan pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), antara lain :

- Dr.C.C. Taylor

Beliau adalah seseorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau merupakan tinjauan yg menduga bahwa Koperasi merupakan konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua inspirasi dasar yg bersifat sosiologi yang krusial pada pengertian kolaborasi :

a. Pada dasarnya orang lebih menyukai interaksi dengan orang lain secara eksklusif. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada interaksi yang bersifat eksklusif.

B. Manusia (orang) lebih menyukai hayati beserta yg salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.

Sesuai menggunakan pandangan Taylor tadi Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan kapital, selain berdasarkan sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS & sudut pandang EKONOMIS.

- Dr. Muhammad Hatta

Dalam bukunya ? The Movement in Indonesia? Beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha beserta buat memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh harapan memberi jasa pada kawan ? Seorang buat semua dan semua buat seseorang? Inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :

a. Solidaritas

b. Individualitas

c. Menolong diri sendiri

d. Jujur

- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)

Koperasi merupakan Badan usaha yg beranggotakan orang seseorang atau badan hukum koperasi menggunakan melandaskan kegiatannya dari prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

Itulah beberapa pengertian tentang Koperasi, yang telah mengungkapkan pengertian pengertian koperasi dari banyak sekali sisi. Tetapi bila hanya sebatas pengertian tidak akan relatif buat lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yg ada pada pada manajemen koperasi.

 PRINSIP KOPERASI

(UU No. 25 tahun 1992 mengenai perkoperasian indonesia)

1. Keanggotaanya sukarela & terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi seluruh orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia mendapat tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.

2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yg secara aktif memutuskan kebijakan & membuat keputusan. Laki laki dan wanita yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada kedap anggota. Dalam koperasi utama, anggota mempunyai hak bunyi yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.

Tiga. Partisipasi anggota pada aktivitas ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil & melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian berdasarkan modal tadi adalah milik beserta. Jika ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU buat beberapa atau seluruh tujuan seperti pada bawah ini :

- membuatkan koperasi. Caranya menggunakan menciptakan dana cadangan, yg sebagian menurut dana itu tidak dapat dibagikan.

- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang menurut trnsaksi mereka menggunakan koperasi.

- Mendukung kegiatan lainnya yg disepakati pada kedap anggota.

1. Otonomi & kemandirian. Koperasi adalah organisasi yg otonom & mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya wajib permanen mengklaim adanya upaya supervisi demokratis berdasarkan anggota & tetap mempertahankan swatantra koperasi.

2. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya merupakan agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan warta pada rakyat umum, tentang hakekat & manfaat berkoperasi.

3. Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional & internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya menggunakan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.

4. Kepedulian terhadap rakyat. Koperasi melakukan aktivitas buat pengembangan rakyat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.

 JENIS KOPERASI

Jenis koperasi didasrkan dalam kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar buat memilih jenis koperasi merupakan kecenderungan kegiatan, kepentingan & kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya merupakan :

a. Koperasi pembuat.

Koperasi penghasil beranggotakan orang orang yg melakukan aktivitas produksi (penghasil). Tujuannya merupakan memberikan laba yang sebanyak besarnya bagi anggotanya menggunakan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk menggunakan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yg dapat dipakai sang anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

B. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan laba yg sebanyak besarnya bagi anggotanya menggunakan cara mengadakan barang atau jasa yg murah, berkualitas, dan gampang didapat. Contoh :

- koperasi simpan pinjam

- koperasi serba bisnis ( konsumen)

Sumber: http://dogimauw.blogspot.co.id/2013/04/tata-cara-pendirian-koperasi-dan_7972.html

#Tag :

PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :

a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;

b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;

c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota

d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;

e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Selain persyaratan diatas, perlu pula diperhatikan beberapa hal-hal penting yg harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan sang Suarny Amran et.Al (2000:62) diantaranya menjadi berikut :

a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.

b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.

c.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :

A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi

Sekelompok orang bertekad buat mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, buat itu perwakilan dari pendiri bisa meminta donasi kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun forum pendidikan koperasi lainnya buat menaruh penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan tentang pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan training perkoperasian, para pendiri usahakan membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yg bertugas :

a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.

b. Mempersiapakan acara rapat.

c.  Mempersiapkan tempat acara.

d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap kedap pembentukan koperasi

Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Hal-hal yang dibahas dalam ketika rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci menjadi berikut :

Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.

Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :

Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.

Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.

Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.

Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.

Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.

Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :

  • Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
  • Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
  • Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
  • Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.

Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.

Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.

Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.

Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.

Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.

Penutup

c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas  pengelolaan, pengawasan di koperasi

d. Neraca awal koperasi,merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi

e. Rencana kegiatan usaha,dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.

C. Pengesahan badan hukum

Setelah terbentuk pengurus dalam kedap pendirian koperasi, maka buat menerima badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan aturan pada pejabat terkait, sebagai berikut :

a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara

tertulis kepada diajukan   kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :

1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)

2.   Berita acara rapat pendirian koperasi.

3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi

4.   Daftar hadir rapat.

5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.

6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).

7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

8.  Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.

9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.

10. Mengisi formulir isian data koperasi.

11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.

b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.

d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.

-  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan

-  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.

f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.

g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia

h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000

i.  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.

Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti mekanisme yg terdapat, namun ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :

Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.

Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.

Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber: http://dogimauw.blogspot.co.id/2013/04/tata-cara-pendirian-koperasi-dan_7972.html

#Tag :