Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

3.1. Pengertian

§  Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah pembuatan kesepakatan bersama dalam kelompok/organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan kedalam maupun keluar organisasi.

§  Anggaran Dasar merupakan landasan dan pedoman kerja yang disahkan oleh seluruh anggota kelompok dan ditetapkan atas dasar musyawarah.

§  Anggaran Rumah Tangga adalah pelengkap AD, merupakan peraturan yang lebih terperinci, lengkap, dan operasional.  Pada dasarnya ART merupakan uraian dari AD.

3.2. Tujuan

§  Untuk menjaga agar organisasi atau kelompok pelaku utama berjalan dengan baik, maka perlu adanya kesepakatan aturan organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan ke dalam maupun ke luar organisasi. Oleh sebab itu perlu dibuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dibuat bersama-sama dengan anggota dan dikukuhkan oleh Kepala Desa.

§  AD – ART dapat digunakan sebagai alat untuk memecahkan masalah yang muncul dalam kelompok.  Dengan adanya AD – ART yang jelas dan tegas, maka penyimpangan-penyimpangan yang terjadi akan mudah dihindari, sehingga kelompok dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

3.3. Komponen Anggaran Dasar

Dalam Anggaran Dasar menyangkut beberapa pasal yg dipercaya cukup dalam kesepakan tadi dan disetujui beserta seperti:

i.      Nama kelompok.

ii.      Tempat dan kedudukan kelompok.

iii.      Asas dan tujuan kelompok.

iv.      Struktur organisasi dan susunan kepengurusan.

v.      Syarat-syarat keanggotaan dan pengurus.

vi.      Ketentuan pemilihan pengurus dan masa jabatan.

vii.      Ketentuan rapat.

viii.      Pembiayaan dan sumber-sumber keuangan kelompok.

ix.      Usaha-usaha kelompok.

x.      Ketentuan-ketentuan anggaran dasar.

xi.      Pembentukan dan pembubaran organisasi.

3.4. Komponen Anggaran Rumah Tangga (ART)

Sedangkan buat Anggaran Rumah Tangga menyangkut penerangan yang lebih rinci dari beberapa aspek diantaranya:

i.        Ketentuan anggota kelompok (kewajiban, hak, macam-macam keanggotaan, dan syarat-syarat khusus).

ii.      Kepengurusan (susunan pengurus, tugas-tugas, kewajiban, hak, dan wewenang).

iii.    Permodalan (bentuk-bentuk tabungan, cara-cara menabung, syarat pinjaman, dan pendayagunaan modal).

iv.     Hal lain (yang belum diatur dan dimuat dalam AD, perlu diatur secara khusus).

Di bawah ini tersaji model pembuatan Anggaran Dasar (AD) & Anggaran Rumah Tangga (ART).

ANGGARAN DASAR (AD)

KELOMPOK MASYARAKAT????..

DESA ...............................

KECAMATAN.................

PASAL I

UMUM

1.     Kelompok..............ini dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat Desa.......... dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan program PNPMM-KP untuk mempercepat pembangunan kelautan dan perikanan.

2.     Tujuan utama pembentukan kelompok .....ini adalah untuk meningkatkan keterampilan masyarakat agar mampu dalam membangun kelautan dan perikanan serta pengelolaan sumberdaya alam semakin meningkat.

PASAL II

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

1.     Sesuai dengan kapasitas dan tujuan pembentukannya, maka kelompok ini diberi nama .......................................

2.     Kelompok ini berkedudukan di Desa..................Kecamatan................ Kabupaten..........................Propinsi......................

PASAL III

BIDANG USAHA

1.     Guna meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat Desa............... secara umum, kelompok ini akan menjalankan usaha dibidang.............................. sesuai dengan sumber daya alam serta tidak dilarang ketentuan yang berlaku.

2.     Usaha-usaha seperti dimaksudkan di atas akan diarahkan pada usaha yang berbasis kelautan dan perikanan dalam rangka upaya untuk mendapatkan nilai tambah dari hasil laut/darat.

PASAL IV

KEPENGURUSAN

1.     Kelompok.........dikelola dan dijalankan oleh badan pengelola yang sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.

2.     Pengurus dipilih dari dan oleh anggota kelompok melalui rapat anggota.

3.     Susunan pengurus kelompok yang telah terbentuk dan terpilih melalui rapat anggota seperti pada ayat 2 pasal ini perlu dikukuhkan dengan surat keputusan kepala desa.

PASAL V

KEANGGOTAAN

1.     Anggota kelompok terutama berasal dari masyarakat Desa...................dengan syarat-syarat seperti dijelaskan dalam anggaran rumah tangga Kelompok.........

2.     Sesuai dengan bidang gerak kelompok, anggota kelompok ini pada dasarnya adalah terdiri dari....................

PASAL VI

RAPAT ANGGOTA

1.     Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun untuk mengevaluasi hasil-hasil yang telah dicapai dalam tahun terakhir dan untuk menetapkan program kerja tahun berikutnya.

2.     Rapat anggota dianggap sah bila memenuhi syarat 2/3 ditambah 1 orang dari jumlah anggota yang hadir.

PASAL VII

PERMODALAN

1.     Dalam rangka pengembangan usaha, kelompok akan menghimpun modal.

2.     Modal kelompok akan dihimpun dari :

a.     anggota

b.     dari pihak ketiga

3.     Modal yang dihimpun dari pihak ketiga dapat berupa modal pinjaman maupun sistem bagi hasil atau sistem bagi hasil atau sistem lainnya dengan persyaratan yang tidak memberatkan kelompok.

4.     Pemanfaatan modal dari pihak ketiga terutama yang berupa pinjaman, harus mendapatkan persetujuan dari anggota kelompok melalui rapat anggota.

PASAL VIII

KEUNTUNGAN ATAU SISA HASIL USAHA

1.     Keuntungan usaha dihitung dan dibagikan pada akhir tahun anggaran.

2.     Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha didasarkan pada jumlah modal yang disetor atau kontribusi lainnya sesuai dengan kesepakatan anggota kelompok.

3.     Penetapan jumlah keuntungan yang dibagikan dilakukan melalui Rapat Anggota.

PASAL IX

PENUTUP

Segala sesuatu yg belum diatur atau kurang cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan kemudian & merupakan bagian nir terpisahkan berdasarkan Anggaran Dasar Kelompok......

Ditetapkan         :

Tanggal             :

Tim Perumus     :

1. .....................                 2. .......................                     3. .....................

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

KELOMPOK MASYARAKAT??..

DESA ...............................

KECAMATAN.................

PASAL I

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS KELOMPOK...........

1.     Tugas dan tanggungjawab ketua kelompok :

-       Memimpin dan mengerakan roda organisasi.

-       Menyusun rencana kegiatan kelompok.

-       Ikut memotivasi anggota kelompok untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan peran dan kemampuan masyarakat dalam mengembangkan dan penyelamatan ekosistem.

-       Memantau dan mengawasi pengelolaan aliran keuangan organisasi yang ditangani oleh bendahara kelompok.

2.     Sekretaris

-       Melaksanakan tugas-tugas administrasi dari kegiatan organisasi.

-       Mewakili ketua bila berhalangan.

-       Membuat laporan kegiatan.

3. Bendahara

-       Melakukan pencatatan aliran keuangan organisasi

-       Menyusun laporan keuangan, baik laporan rutin maupun laporan akhir tahun

PASAL II

KEANGGOTAAN

1.  Syarat-syarat keanggotaan :

-       Masyarakat yang berada di Desa.......................... baik laki-laki, perempuan ataupun pemuda

-       Berminat untuk mengikuti program-program pengembangan keterampilan

-       Bersedia untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang program-program usaha dan motivasi mereka untuk berperan aktif dalam berbagai upaya/kegiatan untuk usaha.

-       Aktif berperan dalam upaya memajukan organisasi demi kesejahteraan seluruh angota dan masyarakat secara umum.

-       Bersedia mengikuti ketentuan-ketentuan organisasi

2.  Masa keanggotaan

Pada dasarnya masa keanggotaan adalah tidak terbatas oleh waktu selama organisasi masih berdiri & memenuhi kondisi keanggotaan.

3.  Hilangnya hak dan keanggotaan

-       Atas permintaan sendiri

-       Melakukan pelanggaran yang sangat besar

-       Meninggal dunia

-       Tidak aktif dalam segala kegiatan

4.  Hak dan kewajiban anggota

-       Berhak mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis

-       Berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus kelompok

-       Wajib melaksanakan segala ketentuan yang ada dalam organisasi

PASAL III

RAPAT ANGGOTA

1.  Rapat anggota dianggap sah bila dihadiri oleh paling sedikit ...................orang anggota dan 2 orang pengurus

2.  Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun guna mengevaluasi pencapaian hasil selama satu tahun dan menyusun rencana kerja untuk tahun berikutnya.

3.  Hasil rapat anggota disyahkan dengan tanda tangan seluruh anggota yang hadir serta badan pengurus kelompok.

4.  Anggota yang tidak dapat hadir dalam rapat anggota tunduk dan terikat dengan kesepakatan yang telah disahkan dalam rapat anggota.

PASAL IV

PENGELOLAAN MODAL USAHA

1.  Modal usaha dihimpun dari anggota pihak ketiga

2.  Modal yang dihimpun dari pihak ketiga dapat berupa pinjaman ataupun sistem kerjasama

3.  Penghimpunan modal dari pihak ketiga dengan pola pinjaman harus mendapatkan persetujuan dari anggota

4.  Pengelolaan permodalan dilakukan secara transparan, sehingga seluruh anggota berhak menanyakan berbagai hal berkaitan dengan pengelolaan modal dimaksud

PASAL V

KEUNTUNGAN USAHA

1.  Keuntungan usaha dihitung setiap akhir tahun

2.  Keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha selama satu tahun akan dikelola sebagai berikut :

-       Disetorkan kepada lembaga keuangan yang telah dibentuk dalam  rangka program pengembangan PNPMM-KP sebagai dana bergulir.

-       Ditahan untuk meningkatkan modal usaha

-       Disetorkan kepada kas badan pengelolaan PNPMM-KP desa untuk dana pengelolaan lingkungan

- Dibagikan kepada anggota sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan atau kontribusi dalam bentuk lain yang diberikan oleh anggota

3.  Besarnya pembagian seperti tersebut diatas ditetapkan melalui rapat anggota.

PASAL VI

PENUTUP

Segala sesuatu yang belum diatur atau kurang relatif diatur pada anggaran rumah tangga ini akan ditetapkan lalu dan merupakan bagian tidak terpisahkan berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Kelompok......

Ditetapkan di                       :

Tanggal                               :

Tim pengurus                      :

1. .......................                 2. ........................                    3. ..........................

Sumber:

Anonimous, 2006. Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Nomor 16 Tahun 2006.

Anonimous, 2007. Modul Pelatihan Kelompok. Program Pengembangan Kecamatan, Regional Management Unit Wilayah - VII Jawa Timur.

Http://komunitaspenyuluhperikanan.Blogspot.Com

http://krencengnglegok.Blogspot.Com/2009/08/pembuatan-papan-nama-kelompok-tani.Html

http://siahaanwithluph.Wordpress.Com/2012/02/11/struktur-organisasi/

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005. Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.

Pranoto, J dan Suprapti, W. 2006. Membangun Kerjasama Tim (Team Building). Lembaga Administrasi Negara – Republik Indonesia, Jakarta.

Razi F dan Purnama R, 2010. Modul Teknik Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok. Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Razi F dan Tatang, 2013. Modul Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Razi F, 2013. Leaflet Nomor 31/2013 ”Buku Data Anggota Kelompok”. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Razi F, 2013. Leaflet Nomor 32/2013 ”Buku Tamu Kelompok”. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Razi F, 2013. Leaflet Nomor 33/2013 ”Buku Rencana Kegiatan Kelompok”. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Razi F, 2013. Leaflet Nomor 34/2013 ”Buku Pola Tebar/Produksi Kelompok”. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Razi F, 2013. Leaflet Nomor 35/2013 ”Buku Agenda Surat Kelompok”. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Razi F, 2013. Leaflet Nomor 36/2013 ”Buku Inventaris Barang/Alat Kelompok”. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Razi F, 2013. Leaflet Nomor 37/2013 ”Buku Daftar Hadir Pertemuan Kelompok”. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Razi F, 2013. Leaflet Nomor 38/2013 ”Buku Notulen Rapat/Pertemuan Kelompok”. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Razi F, 2013. Leaflet Nomor 39/2013 ”Buku Kas Kelompok”. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Razi F, 2013. Leaflet Nomor 40/2013 ”Buku Tabungan/Iuran Kelompok”. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Razi F, 2013. Leaflet Nomor 41/2013 ”Buku Pinjaman Anggota Kelompok”. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Checking your browser before accessing

This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly.

Please allow up to 5 seconds…

DDoS protection by Cloudflare
Ray ID: