Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

PERSIAPAN PEMBENTUKAN

Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan & penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan tentang maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen dan aktivitas usaha koperasi.

RAPAT PEMBENTUKAN

1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.

Pengertian :

a. Pendirian adalah mereka yang hadir pada rapat pembentukan koperasi dan sudah memenuhi persyaratan keanggotaan & menyatakan diri sebagai anggota.

B. Kuasa pendiri merupakan beberapa orang menurut pendiri yg diberi kuasa & sekaligus ditunjuk oleh pendiri buat pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta aturan dasar & memproses pengajuan Badan Hukum pada Pemerintah.

Dua. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.

HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT

* Tujuan mendirikan koperasi

* Kegiatan bisnis yang hendak dijalankan

* Persyaratan sebagai anggota

* Menetapkan kapital yg akan disetor kepada koperasi antara lain berdasarkan simpanan utama & simpanan wajib

* Memilih nama-nama pendiri koperasi

* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi

* Menyusun anggaran dasar

TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR

Apabila penyusunan anggaran dasar nir mungkin disusun bersama-sama semua peserta kedap, bisa ditempuh:

1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf aturan dasar yg bersifat umum dan hasilnya dilaporkan pada pendirian koperasi buat dimintakan ratifikasi pada pada seluruh anggota

dua. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (nir diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :

a. Nama dan tempat kedudukan koperasi

b. Persyaratan menjadi anggota

c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib

d. Nama-nama pendiri, pengurus & pengawas

e. Kegiatan usaha

f. Ketentuan tentang penggunaan sisa hasil usaha

g. Ketentuan tentang hukuman

3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :

a. Daftar nama pendiri

b. Nama & loka kedudukan koperasi

c. Ketentuan tentang keanggotaan

d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha

e. Ketentuan tentang kedap anggota

f. Ketentuan tentang pengelolaan

g. Ketentuan tentang permodalan

h. Ketentuan tentang jangka saat berdirinya koperasi

i. Ketentuan tentang pembagian residu hasil usaha

j. Ketentuan mengenai sangsi.

PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI

Permohonan disampaikan pada :

LAMPIRAN PERMOHONAN

Koperasi Primer yang nir mempunyai unit bisnis simpan pinjam.

1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai relatif

dua. Berita acara pembentukan koperasi

tiga. Surat bukti penyetoran kapital

4. Neraca awal aktivitas bisnis

5. Rencana kerja awal kegiatan bisnis

6. Daftar hadir kedap pembentukan

7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.

1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai relatif

dua. Berita acara pembentukan koperasi

tiga. Surat bukti penyetoran kapital.

4. A. Neraca awal spesifik unit simpan pinjam per...

B. Neraca awal aktivitas bisnis non simpan pinjam

5. A. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam

b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam mencakup :

* Rencana penghimpunan dana simpanan

* Rencana pemberian pinjaman

* Rencana penghimpunan modal sendiri

* Rencana kapital pinjaman

* Rencana pendapatan & beban

* Rencana pada bidang organisasi menurut asal daya manusianya

6. Daftar hadir kedap pembentukan

7. Nama & riwayat hayati pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam

8. Daftar sarana kerja yang sudah disiapkan

9. Surat perjanjian kerja antara pengurus menggunakan manager unit simpan pinjam

10. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

KOPERASI SIMPAN PINJAM

1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai relatif

2. Berita program rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam

tiga. Surat bukti penyetoran kapital sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-

4. Neraca awal per lepas pendirian koperasi

5. Rencana awal aktivitas usaha meliputi :

a. Rencana penghimpunan dana simpanan

b. Rencana anugerah pinjaman

c. Rencana penghimpunan kapital sendiri

d. Rencana modal pinjaman

e. Rencana pendapatan dan beban

f. Rencana dibidang organisasi & asal daya manusianya.

6. Daftar hadir kedap pembentukan

7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer menggunakan lampiran

a. Sertifikat training simpan pinjam dan atau fakta pernah mengikuti magang pada usaha simpan pinjam

b. Surat warta berkelakuan baik menurut yang berwenang

c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan famili menggunakan pengurus sampai menggunakan derajat kesatuan

8. Daftar sarana kerja yang sudah dipersiapkan

9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.

PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT

Jika permohonan dimaksud telah lengkap dan sahih maka pemerintah memberikan pertanda terima, & berkasnya segera diproses akan namun apabila berkasnya belum lengkap & belum sahih permohonan dimaksud dikembalikan buat diperbaiki.

PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT

1. Secara administratif

2. Penelitian lapangan.

PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI

Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil & Menengah yang ditanda tangani sang Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil & Menengah Kabupaten/Kota.

KOPERASI DI INDONESIA

Berbeda dengan koperasi dalam umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sinkron gambar grafis superposisi tadi diatas adalah merupakan lembaga kehidupan masyarakat Indonesia buat mengklaim hak hidupnya memperoleh pekerjaan & penghidupan yg layak bagi humanisme sebagai akibatnya mewujudkan suatu Masyarakat adil & makmur bagi seluruh warga Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (dua) UUD 1945 yg sepenuhnya adalah hak setiap warga negara.

Pada dasarnya masyarakat Indonesia memang bukan homo ekonomikus melainkan lebih bersifat homo societas, lebih mementingkan interaksi antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), model : membangun tempat tinggal penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya pada dalam sistem ekonomi liberal orang orisinil Indonesia sebagai termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai asal kesejahteraan ekonomi sehingga hingga kapanpun masyarakat Indonesia nir akan mengenyam kesejahteraan.

Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi warga Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi menurut hulu hingga hilir, dari anggota, sang anggota & untuk anggota, sebagaimana dimaksud sang Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.

Dengan demikian maka koperasi betul-benar menguasai sumber kesejahteraan/rejeki menurut sistem ekonomi itu & dapat mendistribusikannya secara adil & merata kepada semua anggotanya tanpa kecuali, namun sangat dipersyaratkan bahwa sistem pengeloaannya haruslah sahih & tertib tanpa kecurangan.

Sebagai model pengalaman atas pengelolaan sebuah koperasi yg benar & tertib adalah Kosudgama (Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah Mada).

Pengertian pengertian utama tentang Koperasi :

1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan aturan yg memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.

Dua. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota & memiliki hak dan kewajiban yg sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.

3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati beserta secara adil.

4. Pengawasan dilakukan sang anggota.

5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.

6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan harus menjadi kondisi sebagai anggota.

Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yg memberi tekanan dalam galat satu unsurnya. Hal ini tergantung dalam perbedaan segi pandangan palsafah hayati orang yang mengemukakan tentang Koperasi, menjadi pelengkap berdasarkan pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), antara lain :

- Dr.C.C. Taylor

Beliau adalah seseorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau merupakan tinjauan yg menduga bahwa Koperasi merupakan konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua inspirasi dasar yg bersifat sosiologi yang krusial pada pengertian kolaborasi :

a. Pada dasarnya orang lebih menyukai interaksi dengan orang lain secara eksklusif. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada interaksi yang bersifat eksklusif.

B. Manusia (orang) lebih menyukai hayati beserta yg salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.

Sesuai menggunakan pandangan Taylor tadi Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan kapital, selain berdasarkan sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS & sudut pandang EKONOMIS.

- Dr. Muhammad Hatta

Dalam bukunya ? The Movement in Indonesia? Beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha beserta buat memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh harapan memberi jasa pada kawan ? Seorang buat semua dan semua buat seseorang? Inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :

a. Solidaritas

b. Individualitas

c. Menolong diri sendiri

d. Jujur

- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)

Koperasi merupakan Badan usaha yg beranggotakan orang seseorang atau badan hukum koperasi menggunakan melandaskan kegiatannya dari prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

Itulah beberapa pengertian tentang Koperasi, yang telah mengungkapkan pengertian pengertian koperasi dari banyak sekali sisi. Tetapi bila hanya sebatas pengertian tidak akan relatif buat lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yg ada pada pada manajemen koperasi.

 PRINSIP KOPERASI

(UU No. 25 tahun 1992 mengenai perkoperasian indonesia)

1. Keanggotaanya sukarela & terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi seluruh orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia mendapat tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.

2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yg secara aktif memutuskan kebijakan & membuat keputusan. Laki laki dan wanita yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada kedap anggota. Dalam koperasi utama, anggota mempunyai hak bunyi yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.

Tiga. Partisipasi anggota pada aktivitas ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil & melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian berdasarkan modal tadi adalah milik beserta. Jika ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU buat beberapa atau seluruh tujuan seperti pada bawah ini :

- membuatkan koperasi. Caranya menggunakan menciptakan dana cadangan, yg sebagian menurut dana itu tidak dapat dibagikan.

- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang menurut trnsaksi mereka menggunakan koperasi.

- Mendukung kegiatan lainnya yg disepakati pada kedap anggota.

1. Otonomi & kemandirian. Koperasi adalah organisasi yg otonom & mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya wajib permanen mengklaim adanya upaya supervisi demokratis berdasarkan anggota & tetap mempertahankan swatantra koperasi.

2. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya merupakan agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan warta pada rakyat umum, tentang hakekat & manfaat berkoperasi.

3. Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional & internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya menggunakan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.

4. Kepedulian terhadap rakyat. Koperasi melakukan aktivitas buat pengembangan rakyat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.

 JENIS KOPERASI

Jenis koperasi didasrkan dalam kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar buat memilih jenis koperasi merupakan kecenderungan kegiatan, kepentingan & kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya merupakan :

a. Koperasi pembuat.

Koperasi penghasil beranggotakan orang orang yg melakukan aktivitas produksi (penghasil). Tujuannya merupakan memberikan laba yang sebanyak besarnya bagi anggotanya menggunakan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk menggunakan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yg dapat dipakai sang anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

B. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan laba yg sebanyak besarnya bagi anggotanya menggunakan cara mengadakan barang atau jasa yg murah, berkualitas, dan gampang didapat. Contoh :

- koperasi simpan pinjam

- koperasi serba bisnis ( konsumen)

Sumber: http://dogimauw.blogspot.co.id/2013/04/tata-cara-pendirian-koperasi-dan_7972.html

Checking your browser before accessing

This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly.

Please allow up to 5 seconds…

DDoS protection by Cloudflare
Ray ID: