Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

ABSTRAK

Penyuluh Perikanan merupakan jabatan yg memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab & kewenangan untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. Penyuluh Perikanan memegang peranan penting pada upaya pencapaian peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pelaku utama/pelaku usaha perikanan sebagai perantara, motifator dan fasilitator. Dengan demikian maka perlu adanya agunan pengembangan karier, termasuk kejelasan kenaikan pangkat dan golongan secara proporsional terhadap penyuluh perikanan Pegawai Negeri Sipil.

Kata kunci: angka kredit, DUPAK, penyuluh perikanan.

PENDAHULUAN

Dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, pada Pasal 57 ayat (1) disebutkan bahwa ?Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pembinaan, & penyuluhan perikanan buat mempertinggi pengembangan sumber daya manusia pada bidang perikanan? Dan pada Undang-Undang tersebut dipengaruhi bahwa Pemerintah memberdayakan nelayan kecildan pembudidaya ikan mini melalui penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, & penyuluhan bagi nelayan kecil serta pembudidaya ikan mini untuk menaikkan pengetahuan dan keterampilan pada bidang penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, & pemasaran ikan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, khususnya dalam Pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa ?Penyuluh Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat fungsional yg diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan?. Dengan demikian maka perlu adanya jaminan pengembangan karier, termasuk kejelasan promosi dan golongan secara proporsional terhadap penyuluh Pegawai Negeri Sipil termasuk pada dalamnya penyuluh perikanan.

Dengan adanya landasan hukum yang kuat sebagaimana tersebut pada atas, penyuluh perikanan memegang peranan yg sangat strategis pada rangka mewujudkan pencapaian tujuan pembangunan perikanan, oleh karena itu diperlukan penyuluh perikanan yang handal & profesional yg didukung sang kepastian karier dan training jabatan fungsional penyuluh perikanan.

Sebagai implementasi peningkatan mutu profesionalisme & training karir PNS yg bertugas di bidang penyuluhan perikanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 mengenai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya. Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta menggunakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Bersama Nomor PB.01/MEN/2009 & Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.

ANGKA KREDIT BAGI PENYULUH PERIKANAN

1.   Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, khususnya dalam Pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa ?Penyuluh Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat fungsional yg diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan?. Dengan demikian maka perlu adanya jaminan pengembangan karier, termasuk kejelasan promosi dan golongan secara proporsional terhadap penyuluh Pegawai Negeri Sipil termasuk pada dalamnya penyuluh perikanan.

2.   Sebagai implementasi peningkatan mutu profesionalisme & training karir PNS yg bertugas di bidang penyuluhan perikanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 mengenai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya. Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta menggunakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Bersama Nomor PB.01/MEN/2009 & Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.

3.   Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Tabel 1. Simulasi kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat standar (4 tahun)

NO

GOL/RUANG

ANGKA KREDIT

ANGKA KREDIT DIBUTUHKAN

UNTUK NAIK PANGKAT

4 TAHUN

1 TAHUN

1 BULAN (12)

1 MINGGU (52)

1

II/a

25

15

15

3.75

0.31

0.07

2

II/b

40

20

20

5

0.42

0.10

3

II/c

60

20

20

5

0.42

0.10

4

II/d

80

20

20

5

0.42

0.10

5

III/a

100

50

50

12.5

1.04

0.24

Sambungan Tabel 1.

NO

GOL/RUANG

ANGKA KREDIT

ANGKA KREDIT DIBUTUHKAN

UNTUK NAIK PANGKAT

4 TAHUN

1 TAHUN

1 BULAN (12)

1 MINGGU (52)

6

III/b

150

50

50

12.5

1.04

0.24

7

III/c

200

100

100

25

2.08

0.48

8

III/d

300

100

100

25

2.08

0.48

9

IV/a

400

150

150

37.5

3.13

0.72

10

IV/b

550

150

150

37.5

3.13

0.72

11

IV/c

700

150

150

37.5

3.13

0.72

12

IV/d

850

200

200

50

4.17

0.96

13

IV/e

1050

Sumber: data diolah, 2014.

DAFTAR USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT (DUPAK)

1.   Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Penyuluh Perikanan diwajibkan mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) (Sumber: Pasal 17 ayat (1) Permenpan Nomor PER/19/M.PAN/10/2008).

2.   Setiap Penyuluh Perikanan mengusulkan secara hirarkhi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap tahun. Penilaian dan penetapan angka kredit Penyuluh Perikanan dilakukan paling singkat 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (Sumber: Pasal 17 ayat (2) dan (3) Permenpan Nomor PER/19/M.PAN/10/2008).

3.   Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) wajib diusulkan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun (Sumber Pasal 5 ayat (2) Perber MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).

4.   Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Penyuluh Perikanan dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun (Sumber Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bersama MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).

SANKSI JIKA TIDAK MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT

1.   Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia pangkat Penata golongan ruang III/c, dan Penyuluh Perikanan Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Perikanan yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir (Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bersama MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).

2.   Penyuluh Perikanan diberhentikan dari jabatannya , karena dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan  sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan (Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bersama MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).

3.   Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai , serta perilaku PNS (Sumber: Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).

4.   PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Sumber: Pasal 77 ayat (6) Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).

PUSTAKA:

Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:  PB.01/MEN/2009 Nomor: 14 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 mengenai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan & Angka Kreditnya.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, & Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660).

Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Checking your browser before accessing

This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly.

Please allow up to 5 seconds…

DDoS protection by Cloudflare
Ray ID: