Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

A. Peraturan Perundang-Undangan terkait Penggunaan Alat Penangkapan Ikan

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 mengenai Perikanan:

-       Pasal 1 angka 5: “Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

-       Pasal 7 ayat (1): Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan: a. …. s.d e. ...; f. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan; g. …. dst.

-       Pasal 7 ayat (2): Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai: a. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan; b. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan; c. daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan; d. persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan; e. sistem pemantauan kapal perikanan; f. … dst.

-       Pasal 9 ayat (1): Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

-       Pasal 42 ayat (1) dan (2): Dalam rangka keselamatan operasional kapal perikanan, ditunjuk syahbandar di pelabuhan perikanan. Syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas dan wewenang: a. …. s.d c. ...; d. memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan; e. …. dst.

-       Pasal 85: Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

B. Kebijakan Pemerintah Pusat tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan di Indonesia

Kebijakan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan pada Indonesia dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 jo. PER.08/MEN/2011 jo. PER.05/MEN/2012 jo. 18/PERMEN-KP/2013 mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 mengenai Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, diantaranya dapat digambarkan menjadi berikut:

-       Sebagai tindak lanjut dan pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan  Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 jo. PER.08/MEN/2011 jo. PER.05/MEN/2012 jo. 18/PERMEN-KP/2013 mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan & Penempatan Alat Penangkapan Ikan & Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

-       Alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menurut jenisnya terdiri dari 10 (sepuluh) kelompok, yaitu: (a) jaring lingkar (surrounding nets); (b) pukat tarik (seine nets); (c) pukat hela (trawls); (d) penggaruk (dredges); (e) jaring angkat (lift nets); (f) alat yang dijatuhkan (falling gears); (g) jaring insang (gillnets and entangling nets); (h) perangkap (traps); (i) pancing (hooks and lines); dan (j) alat penjepit dan melukai (grappling and wounding).

-       Alat penangkapan ikan jaring lingkar (surrounding nets), terdiri dari: a. jaring lingkar bertali kerut (with purse lines/purse seine); dan b. jaring lingkar tanpa tali kerut (without purse lines/Lampara).

-       Alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets), terdiri dari: a. pukat tarik pantai (beach seines); dan b. pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).

-       Alat penangkapan ikan pukat hela (trawls), terdiri dari: a. pukat hela dasar (bottom trawls); b. pukat hela pertengahan (midwater trawls); c. pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan d. pukat dorong.

-       Alat penangkapan ikan penggaruk (dredges), terdiri dari: a. penggaruk berkapal (boat dredges); dan b. penggaruk tanpa kapal (hand dredges).

-       Alat penangkapan ikan jaring angkat (lift nets), terdiri dari: a. anco (portable lift nets); b. jaring angkat berperahu (boat-operated lift nets); dan c. bagan tancap (shore-operated stationary lift nets).

-       Alat penangkapan ikan berupa alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gear), terdiri dari: a. jala jatuh berkapal (cast nets); dan b. jala tebar (falling gear not specified).

-       Alat penangkapan ikan jaring insang (gillnets and entangling nets), terdiri dari: a. jaring insang tetap (set gillnets (anchored); b. jaring insang hanyut (driftnets); c. jaring insang lingkar (encircling gillnets); d. jaring insang berpancang (fixed gillnets (on stakes)); e. jaring insang berlapis (trammel nets) berupa jaring klitik; dan f. combined gillnets-trammel net.

-       Alat penangkapan ikan perangkap (traps), terdiri dari: a. stationary uncovered pound nets, berupa set net; b. bubu (pots); c. bubu bersayap (fyke nets); d. stow nets; e. barriers, fences, weirs, berupa sero; f. perangkap ikan peloncat (aerial traps); g. muro ami; dan h. seser.

-       Alat penangkapan ikan pancing (hooks and lines), terdiri dari: a. handlines and pole-lines/hand operated; b. handlines and pole-lines/mechanized; c. rawai dasar (set longlines); d. rawai hanyut (drifting longlines); e. tonda (trolling lines); dan f. pancing layang-layang.

-       Alat penangkapan ikan berupa alat penjepit dan melukai (grappling and wounding), terdiri dari: a. tombak (harpoons); b. ladung; dan c. panah.

-       Penempatan API dan ABPI pada jalur penangkapan ikan dan WPP-NRI disesuaikan dengan: a. sifat API; b. tingkat selektifitas dan kapasitas API; c. jenis dan ukuran ABPI; d. ukuran kapal perikanan; dan e. wilayah penangkapan.

-       Sifat API dibedakan menjadi: a. Statis, merupakan API yang dipasang menetap dan tidak dipindahkan untuk jangka waktu lama; b. Pasif, merupakan API yang dipasang menetap dalam waktu singkat; c. Aktif, merupakan API yang dioperasionalkan secara aktif dan bergerak.

-       Tingkat selektifitas dan kapasitas API ditentukan berdasarkan ukuran: a. mesh size; b. nomor mata pancing; c. tali ris atas; d. bukaan mulut; e. luasan; f. penaju; dan g. jumlah mata pancing.

C. Produk SNI terkait Alat Penangkapan Ikan

Pemberlakuan SNI terhadap semua bentuk dan dan bahan API dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Beberapa SNI yang telah diberlakukan terkait alat penangkapan ikan, diantaranya adalah:

1

SNI 01-7088-2005

Bentuk konstruksi pukat tarik dasar kecil tipe 2 (dua) seam atau panel

2

SNI 01-7089-2005

Bentuk baku konstruksi pukat tarik dasar kecil tipe 4 (empat) seam dengan sayap atas

3

SNI 01-7090-2005

Bentuk baku konstruksi pukat kantong payang berbadan jaring panjang

4

SNI 01-7091-2005

Bentuk konstruksi pukat tarik dasar kecil (small bottom trawl net) tipe 4 (empat) seam tanpa sayap atas

5

SNI 01-7092-2005

Bentuk baku konstruksi pukat kantong payang berbadan jaring pendek

6

SNI 01-7093-2005

Bentuk baku konstruksi pukat kantong dogol

7

SNI 01-7214-2006

Bentuk baku konstruksi jaring insang dasar monofilamen

8

SNI 01-7215-2006

Bentuk baku konstruksi jaring insang pertengahan multifilamen tanpa saran

9

SNI 01-7216-2006

Bentuk baku konstruksi jaring insang pertengahan multifilamen lemuru

10

SNI 01-7217-2006

Bentuk baku konstruksi jaring insang pertengahan multifilamen dengan saran

11

SNI 01-7218-2006

Bentuk baku konstruksi jaring insang permukaan multifilamen lemuru

12

SNI 01-7219-2006

Bentuk baku konstruksi jaring insang permukaan monofilamen lemuru

13

SNI 01-7220-2006

Bentuk baku konstruksi jaring insang dasar monofilamen bawal putih

14

SNI 01-7221-2006

Bentuk baku konstruksi jaring insang banyar

15

SNI 01-7232-2006

Bentuk baku konstruksi pukat hela ikan

16

SNI 01-7233-2006

Bentuk baku konstruksi pukat hela arad

17

SNI 01-7234-2006

Bentuk baku konstruksi pukat tarik lampara dasar

18

SNI 01-7235-2006

Bentuk baku konstruksi pukat hela ganda udang (double rigger shrimp trawl)

19

SNI 01-7236-2006

Bentuk baku konstruksi pukat tarik cantrang

20

SNI 01-7237-2006

Bentuk baku konstruksi jaring tiga lapis (trammel net)

21

SNI 01-7238-2006

Bentuk baku konstruksi jaring tiga lapis (trammel net)  induk udang

22

SNI 01-7239-2006

Bentuk baku konstruksi kapal pukat cincin (purse seiners) 75 – 150 GT

23

SNI 01-7240-2006

Bentuk baku konstruksi kapal rawai tuna (tuna long liners) 75 – 150 GT

24

SNI 7277.1:2008

Istilah dan definisi – bagian 1: Sarana penangkapan ikan

25

SNI 7277.2:2008

Istilah dan definisi – bagian 2: Kapal perikanan

26

SNI 7277.3:2008

Istilah dan definisi – bagian 3: Jaring lingkar

27

SNI 7277.4:2008

Istilah dan definisi – bagian 4: Pancing

28

SNI 7277.5:2008

Istilah dan definisi – bagian 5: Pukat Hela (trawl)

29

SNI 7277.6:2008

Istilah dan definisi – bagian 6: Pukat tarik

30

SNI 7277.7:2008

Istilah dan definisi – bagian 7: Penggaruk

31

SNI 7277.8:2008

Istilah dan definisi – bagian 8: Jaring insang

32

SNI 7277.9:2008

Istilah dan definisi – bagian 9: Jaring angkat

33

SNI 7277.10:2008

Istilah dan definisi – bagian 10: Alat perangkap ikan

34

SNI 7277.11:2008

Istilah dan definisi – bagian 11: Alat penangkap ikan pengait/penjepit dan melukai

35

SNI 7277.12:2008

Istilah dan definisi – bagian 12: Alat penangkap ikan yang dijatuhkan/ditebarkan

36

SNI 7277.13:2008

Istilah dan definisi – bagian 13: Alat bantu penangkapan ikan

37

SNI 7277.14:2008

Istilah dan definisi – bagian 14: Keselamatan kapal perikanan

43

SNI ISO 3660:2010

Alat penangkap ikan  berbahan jaring – Pemasangan dan penyambungan jaring – Istilah dan ilustrasi

PUSTAKA:

http://kapi.Kkp.Go.Id/blog/2011/11/pengelolaan-alat-penangkapan-ikan-pada-indonesia-indonesia-fishing-gears-managemen.

Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 jo. PER.08/MEN/2011 jo. PER.05/MEN/2012 jo. 18/PERMEN-KP/2013 mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan & Penempatan Alat Penangkapan Ikan & Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 mengenai Perikanan.

Checking your browser before accessing

This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly.

Please allow up to 5 seconds…

DDoS protection by Cloudflare
Ray ID: