Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

Sasi merupakan tata cara spesifik yang berlaku hampir pada seluruh pulau pada Provinsi Maluku (Halmahera, Ternate, Buru, Seram, Ambon, Kep. Lease, Watubela, Banda, Kep. Kei, Arudan Kep. Barat Daya & Kep. Tenggara di bagian barat daya Maluku) dan Papua (Kep. Raja Ampat, Sorong, Manokwari, Nabire, Biak & Numfor, Yapen, Waropen, Sarmi,Kaimana & Fakfak). Sasi juga mempunyai nama lain, yakni Yot di Kei Besar & Yutut pada Kei Kecil. Sasi jua dikenal sebagai cara pengolahan asal daya alam pada desa-desa pesisir Papua.

Sasi bisa diartikan sebagai larangan untuk mengambil hasil sumberdaya alam eksklusif sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu & populasi sumberdaya biologi (hewani maupun botani) alam tadi. Karena peraturan-peraturan pada pelaksanaan embargo ini pula menyangkut pengaturan interaksi insan dengan alam & antar insan dalam daerah yang dikenakan embargo tadi, maka sasi, dalam hakikatnya, jua merupakan suatu upaya buat memelihara tata-krama hidup bermasyarakat, termasuk upaya ke arah pemerataan pembagian atau pendapatan menurut output sumberdaya alam kurang lebih pada semua rakyat/penduduk setempat. Saat ini, sasi memang lebih cenderung bersifat HUKUM ADAT bukan tradisi, dimana sasi digunakan sebagai cara merogoh kebijakan pada pengambilan hasil bahari & output pertanian. Tetapi, secara umum, sasi berlaku pada masayarakat menjadi bentuk etika tradisional. Sasi nir berhubungan dengan ritus kelahiran, perkawinan, kematian & pewarisan, melainkan lebih cenderung bersifat tabu & kewajiban setiap individu dan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam yg dimiliki. Seperti yg kita tahu, bahwa taboo atau tabu berfungsi buat menjaga kestabilan hayati masyarakat. Tabu sering dikaitkan menggunakan sesuatu yg terlarang, lantaran akan menyebabkan pengaruh jelek bagi orang yang melanggar tabu.

Ada tiga hal penting pada ketentuan ?Aturan adat sasi?, yaitu ;

  1. Terdapat  larangan  memanfaatkan sumberdaya alam dalam jangka waktu tertentu untuk memberi kesempatan kepada flora dan fauna untuk memperbaharui dirinya memelihara kualitas dan memperbanyak populasi sumberdaya alam tersebut.
  2. Ketentuan  sasi   tidak  saja  mencakup  lingkungan  alam, tetapi  juga  lingkungan sosial dan lingkungan buatan manusia.  Misalnya, melarang masyarakat bepergian keluar  desa  karena alasan  tertentu,  melarang   bentuk-bentuk   keramaian   pada  waktu tertentu seperti pada saat upacara adat, membangun baileu (rumah adat).
  3. Ketentuan hukum sasi, ditetapkan oleh masyarakat  atas  prakarsa  mereka  sendiri dan pengawasan pelaksanaannya diselenggarakan oleh masyarakat kewang (polisi adat) yang tidak dibayar oleh pemerintah.

TUJUAN SASI

Dengan demikian tujuan sasi adalah ;

  1. Menjaga ketertiban dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, sehingga terjadinya pengrusakan sumberdaya alam dan lingkungan tersebut.
  2. Mengatur penggunaan hak seseorang secara tepat, menurut waktu yang ditentukan dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasil produksi tanaman.
  3. Menumbuhkan tingkah laku dan pola pikir masyarakat yang berwawasan lingkungan terhadap generasi berikutnya.

DASAR HUKUM DAN KELEMBAGAAN SASI

Sasi memiliki peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam suatu keputusan kerapatan Dewan Adat (Saniri; pada Haruku dianggap Saniri'a Lo'osi Aman Haru-ukui, atau "Saniri Lengkap Negeri Haruku"). Keputusan kerapatan norma inilah yang dilimpahkan wewenang pelaksanaannya kepada forum Kewang, yakni suatu lembaga istiadat yang ditunjuk buat melaksanakan supervisi terhadap aplikasi peraturan peraturan sasi tersebut.

Lembaga Kewang pada Haruku dibentuk semenjak sasi terdapat dan diberlakukan pada desa ini. Struktur kepengurusannya merupakan menjadi berikut:

  1. Seorang Kepala Kewang Darat;
  2. Seorang Kepala Kewang Laut;
  3. Seorang Pembantu (Sekel) Kepala Kewang Darat;
  4. Seorang Pembantu (Sekel) Kepala Kewang Laut;
  5. Seorang Sekretaris
  6. Seorang Bendahara
  7. Beberapa orang Anggota.

Adapun para anggota Kewang dipilih menurut setiap soa (marga) yg terdapat di Haruku. Sedangkan Kepala Kewang Darat maupun Laut, diangkat berdasarkan warisan atau garis keturunan dari datuk-datuk pemula pemangku jabatan tersebut sejak awal mulanya dahulu. Demikian pula halnya menggunakan para pembantu Kepala Kewang. Sebagai pengawas pelaksanaan sasi, Kewang berkewajiban:

  1. Mengamankan Pelaksanaan semua peraturan sasi yang telah diputuskan oleh musyawarah Saniri Besar;
  2. Melaksanakan pemberian sanksi atau hukuman kepada warga yang melanggarnya;
  3. Menentukan dan memeriksa batas-batas tanah, hutan, kali, laut yang termasuk dalam wilayah sasi;
  4. Memasang atau memancangkan tanda-tanda sasi; serta
  5. Menyelenggarakan Pertemuan atau rapat-rapat yang berkaitan dengan pelaksanaan sasi tersebut.

KLASIFIKASI SASI

Ada beberapa jenis sasi yang dikenal sang warga Maluku, diantaranya ;

  1. Sasi Negeri ; atau disebut juga sasi adat .  Sepenuhnya dilakukan secara adat, dipimpin oleh kepala desa (raja) yang betindak sebagai kepala persekutuan hukum-hukum adat di desanya, dibantu oleh perangkat desa (tua-tua adat) yang terdiri dari kepala soa, mauweng dan kewang. Adapun fungsi mereka adalah  (1) kepala soa berfungsi membantu raja dalam mengatur jalannya upacara adat, pada waktu “buka sasi” dan “tutup sasi”; (2) mauweng berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat adat dengan roh-roh para leluhur ; (3) kewang berfungsi untuk mengatur teknis pelaksanaan sasi di lapangan dan sekaligus mengawasi setiap pelanggarannya.
  2. Sasi Darat ; dikenakan pada hasil-hasil di daratan seperti hasil tanaman dan hasil hutan. Menurut tempat maupun jenisnya, kita mengenal sasi hutan, sasi rotan, sasi damar, sasi batu, sasi kali, sasi kelapa, sasi lemong (jeruk) dan sebagainya.
  3. Sasi Laut ; dikenakan terhadap hasil laut. Menurut jenisnya biasanya dikenal dengan sasi kawalinya, sasi lompa, sasi make, sasi teripang, dan sebagainya.
  4. Sasi Perorangan ; biasanya dilakukan oleh satu keluarga (extended family). hanya terbatas pada milik keluarga (= kebun, hutan) tersebut.  pelaksanaan dan pengawasannya juga, hanya terbatas pada keluarga tersebut.  Pemerintah desa, hanya mendapat pemberitahuan.

Sasi berdasarkan lokasi dan jenis sumber daya alam. Sasi jua bisa diberlakukan lokasi-lokasi & jenis-jenis asal daya alam, yang terbagi menjadi empat kelompok primer, yakni sebagai berikut:

1. Di laut (Sasi laut), sasi tersebut diberlakukan berdasarkan batas air surut ke batas awal air yang pada pada ketika tertentu, yakni menjadi berikut :

Dua. Di sungai (Sasi kali) pada ketika :

3. Di Daratan (Sasi hutan) dalam saat :

4. Di pantai (Sasi pantai) pada saat:

Sumber : 1) http://www.kewang-haruku.org/sasi.html; 2) Wulan. Sasi di Maluku; 3) Lizza Laelatul Izzah Zaen. Dilema Sistem dat Sasi dan Kuasa Pemerintah Menjaga Sumber Daya lam Pulau Maluku; 4) http://budaya-indonesia.org/Tradisi-Sasi

Semoga Bermanfaat...

Checking your browser before accessing

This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly.

Please allow up to 5 seconds…

DDoS protection by Cloudflare
Ray ID: