Sasi merupakan tata cara spesifik yang berlaku hampir pada seluruh pulau pada Provinsi Maluku (Halmahera, Ternate, Buru, Seram, Ambon, Kep. Lease, Watubela, Banda, Kep. Kei, Arudan Kep. Barat Daya & Kep. Tenggara di bagian barat daya Maluku) dan Papua (Kep. Raja Ampat, Sorong, Manokwari, Nabire, Biak & Numfor, Yapen, Waropen, Sarmi,Kaimana & Fakfak). Sasi juga mempunyai nama lain, yakni Yot di Kei Besar & Yutut pada Kei Kecil. Sasi jua dikenal sebagai cara pengolahan asal daya alam pada desa-desa pesisir Papua.
Sasi bisa diartikan sebagai larangan untuk mengambil hasil sumberdaya alam eksklusif sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu & populasi sumberdaya biologi (hewani maupun botani) alam tadi. Karena peraturan-peraturan pada pelaksanaan embargo ini pula menyangkut pengaturan interaksi insan dengan alam & antar insan dalam daerah yang dikenakan embargo tadi, maka sasi, dalam hakikatnya, jua merupakan suatu upaya buat memelihara tata-krama hidup bermasyarakat, termasuk upaya ke arah pemerataan pembagian atau pendapatan menurut output sumberdaya alam kurang lebih pada semua rakyat/penduduk setempat. Saat ini, sasi memang lebih cenderung bersifat HUKUM ADAT bukan tradisi, dimana sasi digunakan sebagai cara merogoh kebijakan pada pengambilan hasil bahari & output pertanian. Tetapi, secara umum, sasi berlaku pada masayarakat menjadi bentuk etika tradisional. Sasi nir berhubungan dengan ritus kelahiran, perkawinan, kematian & pewarisan, melainkan lebih cenderung bersifat tabu & kewajiban setiap individu dan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam yg dimiliki. Seperti yg kita tahu, bahwa taboo atau tabu berfungsi buat menjaga kestabilan hayati masyarakat. Tabu sering dikaitkan menggunakan sesuatu yg terlarang, lantaran akan menyebabkan pengaruh jelek bagi orang yang melanggar tabu.
Ada tiga hal penting pada ketentuan ?Aturan adat sasi?, yaitu ;
- Terdapat larangan memanfaatkan sumberdaya alam dalam jangka waktu tertentu untuk memberi kesempatan kepada flora dan fauna untuk memperbaharui dirinya memelihara kualitas dan memperbanyak populasi sumberdaya alam tersebut.
- Ketentuan sasi tidak saja mencakup lingkungan alam, tetapi juga lingkungan sosial dan lingkungan buatan manusia. Misalnya, melarang masyarakat bepergian keluar desa karena alasan tertentu, melarang bentuk-bentuk keramaian pada waktu tertentu seperti pada saat upacara adat, membangun baileu (rumah adat).
- Ketentuan hukum sasi, ditetapkan oleh masyarakat atas prakarsa mereka sendiri dan pengawasan pelaksanaannya diselenggarakan oleh masyarakat kewang (polisi adat) yang tidak dibayar oleh pemerintah.
TUJUAN SASI
Dengan demikian tujuan sasi adalah ;
- Menjaga ketertiban dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, sehingga terjadinya pengrusakan sumberdaya alam dan lingkungan tersebut.
- Mengatur penggunaan hak seseorang secara tepat, menurut waktu yang ditentukan dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasil produksi tanaman.
- Menumbuhkan tingkah laku dan pola pikir masyarakat yang berwawasan lingkungan terhadap generasi berikutnya.
DASAR HUKUM DAN KELEMBAGAAN SASI
Sasi memiliki peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam suatu keputusan kerapatan Dewan Adat (Saniri; pada Haruku dianggap Saniri'a Lo'osi Aman Haru-ukui, atau "Saniri Lengkap Negeri Haruku"). Keputusan kerapatan norma inilah yang dilimpahkan wewenang pelaksanaannya kepada forum Kewang, yakni suatu lembaga istiadat yang ditunjuk buat melaksanakan supervisi terhadap aplikasi peraturan peraturan sasi tersebut.
Lembaga Kewang pada Haruku dibentuk semenjak sasi terdapat dan diberlakukan pada desa ini. Struktur kepengurusannya merupakan menjadi berikut:
- Seorang Kepala Kewang Darat;
- Seorang Kepala Kewang Laut;
- Seorang Pembantu (Sekel) Kepala Kewang Darat;
- Seorang Pembantu (Sekel) Kepala Kewang Laut;
- Seorang Sekretaris
- Seorang Bendahara
- Beberapa orang Anggota.
Adapun para anggota Kewang dipilih menurut setiap soa (marga) yg terdapat di Haruku. Sedangkan Kepala Kewang Darat maupun Laut, diangkat berdasarkan warisan atau garis keturunan dari datuk-datuk pemula pemangku jabatan tersebut sejak awal mulanya dahulu. Demikian pula halnya menggunakan para pembantu Kepala Kewang. Sebagai pengawas pelaksanaan sasi, Kewang berkewajiban:
- Mengamankan Pelaksanaan semua peraturan sasi yang telah diputuskan oleh musyawarah Saniri Besar;
- Melaksanakan pemberian sanksi atau hukuman kepada warga yang melanggarnya;
- Menentukan dan memeriksa batas-batas tanah, hutan, kali, laut yang termasuk dalam wilayah sasi;
- Memasang atau memancangkan tanda-tanda sasi; serta
- Menyelenggarakan Pertemuan atau rapat-rapat yang berkaitan dengan pelaksanaan sasi tersebut.
KLASIFIKASI SASI
Ada beberapa jenis sasi yang dikenal sang warga Maluku, diantaranya ;
- Sasi Negeri ; atau disebut juga sasi adat . Sepenuhnya dilakukan secara adat, dipimpin oleh kepala desa (raja) yang betindak sebagai kepala persekutuan hukum-hukum adat di desanya, dibantu oleh perangkat desa (tua-tua adat) yang terdiri dari kepala soa, mauweng dan kewang. Adapun fungsi mereka adalah (1) kepala soa berfungsi membantu raja dalam mengatur jalannya upacara adat, pada waktu “buka sasi” dan “tutup sasi”; (2) mauweng berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat adat dengan roh-roh para leluhur ; (3) kewang berfungsi untuk mengatur teknis pelaksanaan sasi di lapangan dan sekaligus mengawasi setiap pelanggarannya.
- Sasi Darat ; dikenakan pada hasil-hasil di daratan seperti hasil tanaman dan hasil hutan. Menurut tempat maupun jenisnya, kita mengenal sasi hutan, sasi rotan, sasi damar, sasi batu, sasi kali, sasi kelapa, sasi lemong (jeruk) dan sebagainya.
- Sasi Laut ; dikenakan terhadap hasil laut. Menurut jenisnya biasanya dikenal dengan sasi kawalinya, sasi lompa, sasi make, sasi teripang, dan sebagainya.
- Sasi Perorangan ; biasanya dilakukan oleh satu keluarga (extended family). hanya terbatas pada milik keluarga (= kebun, hutan) tersebut. pelaksanaan dan pengawasannya juga, hanya terbatas pada keluarga tersebut. Pemerintah desa, hanya mendapat pemberitahuan.
Sasi berdasarkan lokasi dan jenis sumber daya alam. Sasi jua bisa diberlakukan lokasi-lokasi & jenis-jenis asal daya alam, yang terbagi menjadi empat kelompok primer, yakni sebagai berikut:
1. Di laut (Sasi laut), sasi tersebut diberlakukan berdasarkan batas air surut ke batas awal air yang pada pada ketika tertentu, yakni menjadi berikut :
- Menangkap ikan seperti lompa (Thryssa baelama) (Engraulidae) serta jenis ikan lainnya, termasuk teripang (Holothuroidea) dan udang;
- Menangkap ikan-ikan di teluk-teluk tertentu dan pada waktu-waktu tertentu;
- Menangkap ikan dengan menggunakn jaring yang bermata kecil (redi karoro);
- Menangkap ikan dengan menggunakan bom atau bahan beracun;
- Menangkap ikan dengan menggunakan jaring khusus untuk daerah penangkapan tertentu;
- Mengambil lola (Trochus niloticus), karang laut, karang laut hitam, batu karang dan pasir;
- Mengumpulkan rumput laut untuk keperluan makanan atau untuk dijual.
Dua. Di sungai (Sasi kali) pada ketika :
- Menangkap ikan dan udang;
- Menangkap ikan dengan menggunakan jaring bermata kecil;
- Menangkap ikan dengan bom atau racun;
- Mengumpulkan kerikil dan pasir;
- Menebang pohon dalam radius 200 dari sungai atau dari sumber-sumber air.
3. Di Daratan (Sasi hutan) dalam saat :
- Mengambil hasil pohon-pohon liar yang ditanam di hutan, seperti kelapa, durian, cengkeh, pala, langsat, mangga, nenas, kenari, pinang, sagu, enau dan lain sebagainya;
- Mengambil daun sagu untuk atap rumah;
- Menebang pohon pinang dan pohon lainnya yang sedang berbuah untuk membuat pagar;
- Menebang pohon untuk kayu bakar atau kayu bangunan;
- Menebang pohon pada lereng-lereng tertentu;
- Penghijauan;
- Berburu burung mamalia di hutan.
4. Di pantai (Sasi pantai) pada saat:
- Mengambil hasil hutan mangrove;
- Mengambil telur burung gosong/maleo yang hitam.
Sumber : 1) http://www.kewang-haruku.org/sasi.html; 2) Wulan. Sasi di Maluku; 3) Lizza Laelatul Izzah Zaen. Dilema Sistem dat Sasi dan Kuasa Pemerintah Menjaga Sumber Daya lam Pulau Maluku; 4) http://budaya-indonesia.org/Tradisi-Sasi
Semoga Bermanfaat...
Checking your browser before accessingPlease enable Cookies and reload the page. This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly. Please allow up to 5 seconds… |