Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

Dalam warga Aceh, terdapat pengelompokan penting pada pembagian dan pengaturan kekuasaan norma yang jelas pada suatu wilayah.

Pertama : Panglima Laot . Lembaga hukum adat laot/panglima laot merupakan suatu lembaga yang memimpin adat dan kebiasaan yang berlak dibidang penangkapan ikan dilaut, termasuk dalam hal mengatur tempat (areal) penangkapan, penambatan perahu dan penyelesain sengketa bagi hasil. Pada dasarnya panglima laot merupakan tugas pokok dalam menjaga persatuan dan kesatuan kaum nelayan, dan tugas ini tidaklah mudah mengingat perilaku nelayan kadang kala menyerupai ganasnya laut (dalam penelitian hakim disebutkan nelayan sedikit tempramen. Hakim Nya’pha (1980) memberi catatan bahwa panglima laot harus mampu dan arif dalam bertindak.

Lembaga ini pula bertugas menegakkan aturan tata cara dan memberi hukuman berupa hukuman & melaksanakan kenduri bagi nelayan diwilayahnya yg melanggar aturan berupa serangan-agresi lantaran suatu hal. Disamping itu panglima laut jua mempunyai wewenang dibidang adat kelautan dalam hal mengurus dan mengatur batas wilayah lautan yang dapat buat dilayari dan dapat dipunguti output.

Kedua, Keujreun Blang . Keujreun blang berkaitan dengan kegiatan bersawah, figur  yang menjadi keujreun blang pun biasanya berasal dari petani yang tekun dan disiplin. Biasanya untuk dapat menduduki jabatan fungsionaris lembaga keujreun blang harus memenuhi syarat-syarat, selain hasil pemilihan dan persetujuan pejabat setempat, yakni (1) berpengalam dalam bidang kemasyarakatan, (2) menguasai hukum pertanian, (3) memahami keuneunong. Disamping itu keujreun blang dalam hal lain bersama para pimpinan adat lainnya berwenang mengadili dan memberi sanksi pada pelanggaran hukum adat dibidang pertanian, baik itu pada prosesi pelaksanaan itu sendiri, maupun dalam hal-hal lain yang berkaitan lansung dengan pelaksanaan adat istiadat pertanian.

Ketiga Lembaga Petuah Seneubok , yang merupakan salah satu lembaga yang memimpin dan mengatur tentang pembukaan lahan (hutan) untuk pertanian dan perkebunan. Lembaga ini berwenang dalam mengatur dan mengatur proses pembukaan lahan yang dilakukan masyarakat adat sehingga setiap masyarkat akan memperoleh hak yang sam dalam pembukaan hutan. Lembaga ini menjadi lambaga yang harus dipatuhi oleh setiap masyarakat adat yang ingin membuka ladang untuk pertanian karena lembaga ini dapat memberi sanksi bagi yang melanggarnya.

Bidang perburuan pun sebagai bagian dari eksistensi hutan, para pemburu wajib mematuhi tata cara gle yang diatur forum seunebok. Dalam norma Aceh, lembaga seunebok mengatur perkara perburuan buat kelestarian alam dan lingkungan hutan, baik dengan menentukan hewan (berdasarkan jenis & usia) yg boleh diburu, juga dalam hal perilaku pemburu yg tidak boleh seenaknya membakar hutan ketika memburu, karena bisa Mengganggu hutan (alam) dan merugikan.

Seperti halnya pada proses turun kesawah, kenduri jua dikenal dalam forum seunebok ini, umumnya dilakukan sebelum atau selesainya membuka lahan kawasan seunebok & sehabis panen. Pada waktu-ketika eksklusif jua diadakan dalam ketika flora mulai berbungan dengan makna religius yg sangat pada.

Melihat tata cara laot Aceh, kita kemudian perlu melihat pasal 7 UU Nomor 44 tahun 1999, yang menjelaskan bahwa daerah dapat membangun lembaga tata cara dan mengakui forum-lambaga istiadat dan mengakui forum-forum norma yang telah terdapat sinkron menggunakan kedudukannya masing-masing diprovinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kemukiman, & kelurahan/desa atau gampong.

Diperjelas lagi menggunakan pasal 1 ayat (5) Peraturan Daerah nomor 7 tahun 200, menegaskan: ?Lembaga norma sesuatu organisasi kemasyarakatan adar yg dibentik sang suatu masyarakat hukum tata cara eksklusif, memiliki daerah eksklusif & harta kekayaan sendiri serta berhak & berwenang buat mengatur & mengurus dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan menggunakan istiadat Aceh.

Pemimpin aturan istiadat laut pada rakyat Aceh diklaim panglima laot atau abu laot. Pengangkatannya dilakukan melalui suatu pemilihan dalam musyawarah. Jabatan ini bersifat profesional. Calon yang dipilih berdasarkan kalangan pawang laot, yang tentu sangat berpengalaman pada bidang kelautan.

Utuk menjadi panglima laot wajib mengerti masalah-perkara tata cara laot, cara menangkap ikan, arif dan bijaksana, dan berwibawa. Tugas & tanggung jawab panglima laot menggambarkan bahwa relatif berat & penuh resiko. Apalagi dalam melaksanakan tugas tadi, wajib berhadapan dengan para nelayan, para pawang, atau para mereka yang umumnya beremosial tinggi. Semetara, buat melaksanakan itu, mereka mendapatkan imbalan yg tidak seberapa. Namun, suasana yg berwibawa membuat jabatan ini dihormati.

Dalam pengaturan aturan, pasal 1 ayat (14) perda angka 7 tahun 2000 disebutkan: ?Forum panglima laut merupakan suatu forum yang berlaku dibidang penangkapan ikan dilaut, termasuk pada hal mengatur tempat (areal) penangkapan, penambatan perahu & penyelesain konkurensi?

Sebagai lemabaga hukum norma, panglima laot yg dikenal turun temurun sang masyarakat Aceh, mempunyai peran yg sangat strategis dalam bidang kelautan. Masalah telah jua secara tegas diatur pada UU nomor 22 tahun 1999, UU angka 44 tahun 1999, UU nomor 18 Tahun 2001, & perda angka 7 tahun 2000.

Jadi secara eksplisit tak terdapat alasan tata cara laot pada Aceh nir mampu dilaksanakan, lantaran hal ini telah ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan. Satu hal lagi yang menjadi keunggulan hukum norma laot, dimana rakyat patuh pada aturan adat bahari, lantaran aturan tersebut mereka sepakati sendiri. Penyelesainnya pun dilakukan sang lembaga sendiri secara musyawarah dan kekeluargaan.

Sumber : Hukum Adat Laot Aceh

Semoga Bermanfaat...

Checking your browser before accessing

This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly.

Please allow up to 5 seconds…

DDoS protection by Cloudflare
Ray ID: