Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

Saat ini, hubungan antara sumberdaya laut & pesisir dengan kewenangan pengelolaan masyarakat norma mulai menjadi perhatian dan kepentingan menurut pemerintah dan penghasil kebijakan. Selain itu, beberapa inisiatif menurut warga & dorongan global internasional mulai bermunculan buat mendukung masyarakat nelayan walaupun aturan nasional yang spesifik, kebijakan-kebijakan, & instrumen aturan lainnya yang mengakui kewenangan pengelolaan masyarakat adat terhadap sumber daya bahari & pesisir belum masih ada di Indonesia.

Namun pelaksanaan otonomi daerah dan pelimpahan kewenangan yang sekarang ini sedang di lakukan oleh pemerintah pusat kepada daerah merupakan langkah yang cukup menjanjikan serta mengkhawatirkan untuk mendukung pengelolaan sumber daya laut dan pesisir oleh masyarakat adat, walaupun hal ini masih perlu dilihat lebih jauh lagi. Salah satu keraifan lokal yang sangat menarik untuk di bahas yaitu kearifan lokal masyarakat Lombok Barat Provinsi NTB yang disebut dengan ‘ Awig-awig ”.

PENGERTIAN AWIG - AWIG

Awig-awig adalah aturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan masyarakat untuk mengatur masalah tertentu dengan maksud memelihara ketertiban dan keamanan dalam kehidupan masyarakat. Awig-awig ini mengatur perbuatan yang boleh dan yang dilarang, sanksi serta orang atau lembaga yang diberi wewenang oleh masyarakat untuk menjatuhkan saksi.

Munculnya awig-awig yang berlaku di wilayah Lombok semakin kuat seiring dengan hadirnya UU No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah. Seperti aturan-aturan lokal lainnya, di era sentralistik banyak sekali praktik-praktik tradisional pengelolaan perikanan yang mengalami kematian akibat homogenisasi hukum dan pemonopolian pelaksanaan penegakan hukum oleh aparat. Akibatnya, keberadaan aturan-aturan lokal (hak ulayat) yang selama ini berlaku di masyarakat secara turun-menurun menjadi tidak lagi berfungsi dan mengalami degradasi, sehingga masyarakat yang merasa tidak dihargai oleh pemerintah banyak melakukan pembangkangan-pembangkangan terhadap hukum formal. Memudarnya kepercayaan masyarakat dan terjadinya pembangkangan terhadap hukum formal disebabkan oleh pemerintah itu sendiri yang tidak menegakkan hukum secara tegas.

LATAR BELAKANG MUNCULNYA AWIG - AWIG

Sementara itu adanya penguatan awig-awig pada pengelolaan perikanan di daerah ini ditentukan sang masalah utama yaitu pertarungan. Adapun munculnya permasalahan dalam kegiatan pemanfaatan asal daya ikan ditentukan oleh rusaknya lingkungan (ekologi), pertambahan penduduk (demografi), lapangan pekerjaan yang semakin sedikit (mata pencarian), lingkungan politik sah, perubahan teknologi dan perubahan taraf komersialisasi (pasar).

Dengan melihat faktor-faktor yg menyebabkan konflik pada wilayah pesisir, rakyat Lombok Barat merasa terpanggil dan menyadari buat mengadakan pemugaran sistem pengelolaan asal daya. Oleh karenanya, dibentuklah awig-awig secara tertulis sebagai anggaran main pada pengelolaan perikanan demi membentuk pembangunan pesisir yg berkelanjutan. Kekuatan awig-awig yg mengatur sistem pengelolaan beserta tersebut merupakan suatu kesadaran kolektif dari masyarakat. Peran masyarakat nelayan dalam pembentukan awig-awig sangat besar dibandingkan pemerintah.

Semakin menurunnya output tangkapan ikan dampak aktifitas penggunaan indera tangkap yang nir ramah lingkungan, maka rakyat nelayan menghendaki suatu aturan yg tegas pada pengelolaan asal daya pesisir & bahari, sebagai akibatnya dapat membentuk kelestarian sumber daya & peningkatan penghasilan rakyat nelayan. Pertarunga-konflik yg kerap muncul & menjadi bahan perbincangan rakyat nelayan tersebut, langsung disikapi oleh pihak pimpinan kelompok buat ditindaklanjuti pada tingkat skala kecil yaitu dengan cara menyelenggarakan diskusi kelompok nelayan. Sehingga dalam pembentukan awig awik berawal dari tahap informal yaitu berawal berdasarkan omongan omongan, kemudian berlanjut dalam termin musyawarah antar rakyat sampai terbentuk sebuah konvensi buat menciptakan aturan & diperkuat dengan campur tangan pemerintah darah dalam bentuk peraturan daerah.

Sumber : Awig-awig” Kearifan Lokal masyarakat Lombok Barat sebagai pengatur sistem perikanan untuk melestarikan Ekositem Laut

Semoga Bermanfaat...

Checking your browser before accessing

This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly.

Please allow up to 5 seconds…

DDoS protection by Cloudflare
Ray ID: