Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

Ekosistem mangrove sangat krusial ialah pada pengelolaan sumberdaya pesisir terutama pulau-pulau mini . Mangrove berperan menjadi filter untuk mengurangi impak yang merugikan & perubahan lingkungan utama & sebagai sumber makanan bagi biota laut (pantai) dan biota baru. Selain itu, ekosistem ini jua berfungsi dalam memasak limbah melalui penyerapan kelebihan nitrat & phospat sebagai akibatnya dapat mencegah pencemaran dan kontaminasi di perairan sekitarnya.

Mangrove atau mangal adalah sebutan generik yang dipakai buat menggambarkan suatu varietas komunitas pantai tropik yg didominasi oleh beberapa spesies pohon-pohon yang spesial atau semak-semak yang mempunyai kemampuan untuk tumbuh pada perairan asin (Nybakken, 1988). Mangrove merupakan galat satu di antara sedikitnya tumbuh-tanaman tanah timbul yang tahan terhadap salinitas bahari terbuka (Odum, 1993). Walaupun nir sama menggunakan istilah mangrove poly orang atau penduduk umum menyebut mangrove

Cakupan sumberdaya mangrove secara keseluruhan berdasarkan Kusmana (2005) terdiri atas:

1.    satu atau lebih spesies tumbuhan yang hidupnya terbatas di habitat mangrove,

2.    spesies-spesies tumbuhan yang hidupnya di habitat mangrove, namun juga dapat hidup di habitat non-mangrove

3.    biota yang berasosiasi dengan mangrove (biota darat dan laut, lumut kerak, cendawan, ganggang, bakteri dan lain-lain) baik yang hidupnya menetap, sementara, sekali-kali, biasa ditemukan kebetulan maupun khusus hidup di habitat mangrove,

4.    proses-proses alamiah yang berperan dalam mempertahankan ekosistem ini baik yang berada di daerah bervegetasi maupun diluarnya, dan

5.    daratan terbuka/hamparan lumpur yang berada antara batas hutan sebenarnya dengan laut.

Ekosistem mangrove merupakan sumberdaya alam wilayah tropika yg mempunyai manfaat ganda baik aspek ekologi maupun sosial ekonomi. Besarnya peranan ekosistem mangrove bagi kehidupan bisa diketahui menurut banyaknya jenis fauna, baik yg hidup pada perairan, pada atas lahan maupun pada tajuk-tajuk pohon mangrove serta ketergantungan insan terhadap ekosistem mangrove tadi.

Bengen (2000) menyatakan bahwa ekosistem mangrove mempunyai fungsi diantaranya :

1.    sebagai pelindung pantai dari gempuran ombak, arus dan angin,

2.    sebagai tempat berlindung, berpijah atau berkembang biak dan daerah asuhan berbagai jenis biota

3.    sebagai penghasil bahan organik yang sangat produktif (detritus),

4.    sebagai sumber bahan baku industri bahan bakar,

5.    pemasok larva ikan, udang dan biota laut lainnya,

6.    tempat pariwisata.

Secara fisik ekosistem mangrove bisa berfungsi menjadi hutan lindung yg mensugesti pengaliran massa air pada pada tanah. Sistem perakaran yg khas pada tumbuhan mangrove dapat menghambat arus air & ombak, sehingga menjaga garis pantai permanen stabil dan terhindar menurut pengikisan (abrasi). Keadaan ekosistem rnangrove yang relatif lebih tenang dan terlindung & sangat subur jua kondusif bagi biota laut pada umumnya.

Fungsi lain yang krusial adalah menjadi produsen bahan organik yang adalah mata rantai primer dalam jaringan kuliner ekosistem mangrove. Daun mangrove yang gugur melalui proses penguraian sang mikro organisme diuraikan menjadi partikel-partikel detritus. Detritus kemudian sebagai bahan makanan bagi hewan pemakan detritus seperti: cacing, mysidaceae (udang-udang mini / rebon). Selanjutnya fauna pemakan detritus menjadi kuliner larva ikan, udang dan fauna lainnya. Pada taraf berikutnya hewanhewan tadi sebagai makanan bagi fauna-hewan lainnya yang lebih akbar dan begitu seterusnya buat membuat ikan, udang & berbagai jenis bahan kuliner lainnya yang berguna bagi kepentingan manusia.

Salah satu kerusakan hutan mangrove disebabkan oleh pertumbuhan penduduk dan urbanisasi karena mereka membuang limbah di sekitar perairan ekosistem hutan mangrove yang tidak jauh dari kota, oleh karena itu diperlukan suatu pengelolaan dalam membuang limbah yang tidak merusak ekosistem mangrove (Lazardi, et al., 2000).

Pemanfaatan sumberdaya ekosistem mangrove secara ideal seharusnya mempertimbangkan kebutuhan warga narnun nir menganggu keberadaan menurut sumberdaya tadi. Dalam upaya ini Departemen Kehutanan telah memperkenalkan suatu pola pemanfaatan yg diklaim "silvofisherydanquot; dengan bentuk tumpangsari. Pola ini adalah kombinasi antara tambak/empang menggunakan tumbuhan mangrove. Pola ini dianggap paling cocok buat pemanfaatan ekosistem mangrove saat ini. Dengan pola ini diperlukan kesejahteraan rakyat dapat ditingkatkan sedangkan ekosistem mangrove masih permanen terjamin kelestariannya (Departemen Kehutanan, 1993)

Dasar pemikiran penetapan kebijakan pengelolaan mangrove adalah ekosistem mangrove yang berfungsi sebagai asal plasma nutfah, tempat pemijahan, pengasuhan dan tempat larva biota perairan serta sekaligus juga berfungsi buat melindungi kawasan pesisir menurut kerusakan & pencemaran, telah mengalami tekanan yg luar biasa sebagai akibatnya mengalami degradasi yang sistematis; bahwa diperlukan langkah lanjut & upaya pengelolaan ekosistem mangrove yang berkelanjutan untuk menjamin kelestarian ekosistem mangrove guna mendukung pelestarian lingkungan pesisir, kegiatan perikanan yang berkelanjutan, perlindungan pantai, wisata laut, dan keperluan ekonomi lainnya.

A. Peraturan Mengenai Pengelolaan Hutan Mangrove

Ada poly peraturan perundangan yg terkait menggunakan pengelolaan pantai, antara lain merupakan :

1.    UUD 1945 Pasal 33 ayat 3

2.    UU No.5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Agraria

3.    UU No.5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan

4.    UU No.11 Tahun 1974 Tentang Perairan

5.    UU No.9 Tahun 1985 Tentang Perikanan

6.    UU No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

7.    UU No.9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan

8.    UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

9.    UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

10.  UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air

11.  UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah

12.  U No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

13.  UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

14.  UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pesisir dan kelautan

B. Penegakan Hukum

Salah satu hal yang sangat penting dalam pengelolaan pantai adalah penegakkan hokum (law enforcement). Peraturan-perundangan telah banyak diterbitkan. Tujuannya agar pengelolaan pantai dapat dilakukan secara terpadu. Namun pada implementasi, sering peraturan dilanggar. Pelanggaran tidak diikuti dengan sanksi maupun hukuman yang tegas, walaupun sudah dinyatakan eksplisit dalam aturan. Pengawasan oleh pihak berwenang (lebih dominan dari Pemerintah) tidak dilakukan.

Penegakan hukum perlu terus dilakukan dengan aneka macam cara dan upaya. Cara?Cara dan upaya antara lain bisa berupa:

1.    Sosialisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengelolaan pantai kepada semua stakeholders.

2.    Substansi tentang aturan dan sanksinya perlu disosialisasikan lebih detail. Misalnya dengan cara pemasangan papan aturan dan sanksi di tempat-tempat strategis.

3.    Perlu shock therapy yaitu dengan misalnya menerapkan sanksi, denda, atau hukuman maksimal dari aturan yang ada. Hal ini dimaksudkan agar stakeholders menjadi jera dan mau mentaati aturan yang berlaku.

4.    Perlu lembaga pengawasan yang melekat pada instansi. Lembaga ini berfungsi mengawasi pengelolaan pantai baik internal maupun eksternal.

5.    Karena isu-isu yang kompleks tersebut maka diperlukan kolaborasi yang baik antara institusi penentu kuantitas dan kualitas air dengan institusi penegakan hukum.

6.    Implementasi penegakan hukum dilakukan dengan cara bertahap

Dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut agar benar-benar terlaksana sebagai wujud law enforcement, bisa dilakukan modifikasi disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah, misalnya :

1.    Identifikasi hukum adat serta revitalisasi lembaga adat (Nagari) dan lokal yang berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sumberdaya pesisir.

2.    Peningkatan kesadaran, kemampuan, dan kepedulian masyarakat pesisir terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan produk hukum pengelolaan pesisir.

3.    Peningkatan pengawasan, pengamanan dan penegakan hukum di pesisir

C. Finansial

Dalam konsep dasar penilaian ekonomi (economic valuation) sumberdaya alam, nilai sumberdaya mangrove ditentukan oleh fungsi dari sumberdaya itu sendiri. Menurut Bann (1998), fungsi ekologi sumberdaya mangrove antara lain sebagai : stabilitas garis pantai, menahan habitat keanekaragaman, sedimen, perlindungan dan produktifitas biomassa, sumber plasma nutfah, rekreasi atau wisata, memancing dan produk-produk hutan. Nilai ekonomi atau total nilai ekonomi hutan mangrove secara garis besar dapat dikelompokan menjadi dua yaitu nilai penggunaan (use value) dan nilai intrinsik (non-use value) selanjutnya dapat diuraikan bahwa nilai penggunaan (use value) dapat dibagi lagi menjadi nilai penggunaan langsung (direct use), nilai penggunaan tidak langsung (indirect use) dan nilai pilihan (option value).

1. Pengembalian Biaya dan Kebijakan Denda

Teknik penilaian manfaat, didasarkan pada kesediaan konsumen membayar perbaikan atau kesediaan menerima kompensasi dengan adanya kemunduran kualitas lingkungan dalam sistem alami serta kualitas lingkungan sekitar. Manfaat dari suatu barang atau jasa mempunyai nilai yang sama dengan kesediaan penduduk untuk membayarnya (willingness to pay (WTP)). Untuk menilai lingkungan harus dilihat fungsi kerusakan marginal yang menunjukan perubahan lingkungan. Pemikiran harus dalam kerangka yang luas karena diadakan perubahan lingkungan hutan mangrove akan banyak dampaknya terhadap masyarakat sekitar, baik dampak fisik, dampak degradasi lingkungan, kualitas estetika.

Apabila ingin dilihat WTP (willingness to pay) dari masyarakat maka akan dapat digambarkannya dalam kurva permintaan (demand) gabungan antara beberapa permintaan merupakan total WTP.

2. Penilaian Investasi

Pemanfaatan hutan mangrove yang berlebihan misalnya buat pembuatan bahan pengawet jaring dan untuk keperluan lainnya sang nelayan secara berlebihan & nir teratur dan pengambilan sang rakyat tertentu buat dijual yang dilakukan secara berlebihan, sudah berdampak pada kondisi hutan mangrove yang semakin menurun kualitasnya dan mengecil arealnya (rusak) yg berdampak menurunnya kualitas sumberdaya pesisir secara umum termasuk habitatnya.

D. Peran Institusi dan Pelaku dalam Pengelolaan Mangrove

Otonomi pengelolaan Kawasan Pantai dan sumber daya alam yg membawa konsekuensi penyerahan semua tanggung jawab pada Pemerintah Kabupaten/Kota termasuk pendanaan, personalia, kelembagaan, peraturan wilayah dan prioritas kegiatan sinkron menggunakan kondisi lokal akan menjadi basis pada pengelolaan Kawasan Pantai dan asal daya alam.

Penerapan Prinsip Keterpaduan Dalam Pengelolaan :

a.    Keterpaduan antar sektor;

b.    Keterpaduan antar level pemerintahan;

c.    Keterpaduan ekosistem darat dan laut;

d.    Keterpaduan sains dan manajemen;

e.    Keterpaduan antar daerah/ negara.

1. Peran Pemerintah Pusat

Kewenangan Pemerintah meliputi kewenangan pada bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter & fiskal, kepercayaan serta wewenang bidang lain. Dalam hal ini Kewenangan bidang lain yg dimaksud, meliputi kebijakan mengenai perencanaan nasional, dan pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, training & pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan asal daya alam dan teknologi tinggi yg strategis, perlindungan & standardisasi nasional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 2000 Bab II, Pasal 2 point 13 Bidang Penataan Ruang diketahui :

a.    Penetapan tata ruang nasional berdasarkan tata ruang Kabupaten/Kota dan Propinsi.

b.    Penetapan kriteria penataan perwilayahan ekosistem daerah tangkapan air pada daerah aliran sungai.

c.    Pengaturan tata ruang perairan di luar 12 (dua belas) mil.

d.    Fasilitasi kerjasama penataan ruang lintas Propinsi.

Kewenangan menteri pada pengelolaan daerah pesisir dari UU No.27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir & pulau-pulau kecil, diantaranya:

a.    Memberikan HP-3 di wilayah Perairan Pesisir lintas provinsi dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu

b.    HP-3 di Kawasan Strategis Nasional Tertentu

c.    Perubahan status Zona inti pada Kawasan Konservasi Perairan nasional

d.    Ijin pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil yang menimbulkan dampak besar terhadap perubahan lingkungan

e.    Perubahan status Zona inti pada Kawasan Konservasi Perairan nasional

f.     Melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Daerah dalam merumuskan dan melaksanakan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

g.    Membentuk unit pelaksana teknis pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan kebutuhan

h.    Mengkoordinasi pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tingkat nasional

i.      Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud diatas meliputi:

j.      Penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap sektor sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu;

k.    Perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha yang bersifat lintas provinsi dan kawasan tertentu;

l.      Program akreditasi nasional;

m.   Rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap instansi Pemerintah; serta

n.    Penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang bersifat lintas provinsi dan Kawasan tertentu yang bertujuan strategis.

2. Peran Pemerintah Propinsi

Kewenangan propinsi menjadi daerah otonom sesuai pada Pasal 9 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten & kota, dan wewenang pada bidang pemerintahan tertentu lainnya. Kewenangan bidang eksklusif adalah perencanaan & pengendalian pembangunan secara makro, pembinaan bidang tertentu, alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang meliputi wilayah Propinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, kenaikan pangkat dagang dan budaya/ pariwisata, penanganan penyakit menular & hama tumbuhan & perencanaan tata ruang Propinsi.

Kriteria wewenang wilayah Propinsi berdasarkan skala pelayanan, penyerasian, kepentingan letak geografis & potensi pemanfaatan asal daya air sebagai berikut :

a) Skala Pelayanan Lintas Kabupaten/ Kota

Bila suatu tugas menyangkut penyediaan pelayanan umum, pengaturan & pembangunan yang bersifat lintas Kabupaten, maka wewenang-kewenangan buat melaksanakan fungsi-fungsi yg berkaitan dengan tugas tersebut dipertimbangkan buat diletakkan dalam daerah Propinsi sejauh mana nir dapat diselenggarakan menggunakan cara kerjasama antar Kabupaten/ Kota.

b) Penyerasian Kepentingan Antar Kabupaten/ Kota

Bilamana suatu tugas yg dilakukan sang satu Kabupaten/ Kota eksklusif dapat merugikan Kabupaten/ Kota lainnya, maka wewenang buat melaksanakan tugas tadi diletakkan dalam propinsi. Dalam merumuskan wewenang pemerintah di samping dari kriteria sebagaimana telah dikemukan diatas pula dilakukan dengan pendekatan fungsi generik manajemen pemerintahan yang lazim telah dipakai diberbagai negara yg mencakup fungsi-fungsi kebijakan, perencanaan/ alokasi, pendanaan, penerimaan, perijinan, pengelolaan, pemerintahan, pemantauan/ supervisi, dan kerjasama/ koordinasi

c) Letak Geografis

Bilamana secara fisik suatu sistem berada dalam lebih dari dua Kabupaten/ Kota, maka kewenangan buat melaksanakan pengelolaan aset tadi diletakkan pada Daerah Propinsi.

d) Potensi pemanfaatan

Bilamana asal daya air berpotensi bisa dimanfaatkan lebih menurut dua kabupaten/ kota, maka kewenangan buat melaksanakan fungsi tersebut dapat diletakkan pada wilayah propinsi.

Kewenangan gubernur dalam pengelolaan wilayah pesisir menurut UU No.27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan wilayah pesisir & pulau-pulau mini , diantaranya:

a.    Memberikan HP-3 di wilayah Perairan Pesisir sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan, dan Perairan Pesisir lintas kabupaten/kota.

b.    Mengkoordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tingkat provinsi

c.    Mengatur penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap Dinas otonom atau badan sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu Provinsi;

d.    Mengatur perencanaan tiap-tiap instansi daerah, antar Kabupaten/kota, dan dunia usaha;

e.    Mengatur program akreditasi skala provinsi;

f.     Mengatur rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan instansi vertikal di daerah, dinas otonom, atau badan daerah;

g.    Mengatur penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di provinsi

3. Peran Pemerintah Kabupaten/ Kota

Berdasarkan ketentuan pasal 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, wewenang Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yg meliputi kewenangan pemerintah bidang layanan generik merupakan kewenangan yang harus dilaksanakan oleh Kabupaten/ Kota Kewenangan yang harus dilaksanakan berupa pengadaan wahana/prasarana umum yg menyangkut kepentingan warga .

Pelaksanaan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan sang Kabupaten/ Kota, ditetapkan menggunakan ketentuan sebagai berikut (Pasal 4 PP RI No. 25 Tahun 2000) :

a.    Kabupaten/ Kota yang tidak atau belum mampu melaksanakan salah satu atau beberapa kewenangan dapat melaksanakan kewenangan tersebut melalui kerja sama antar Kabupaten/ Kota, kerja sama antar-Kabupaten/Kota dengan Propinsi, atau menyerahkan kewenangan tersebut kepada Propinsi;

b.    Pelaksanaan kewenangan melalui kerja sama atau penyerahan suatu kewenangan kepada Propinsi harus didasarkan pada Keputusan Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota;

c.    Bupati/ Walikota wajib menyampaikan keputusan mengenai penyerahan kewenangan kepada Propinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Gubernur dan Presiden dengan tembusan kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; Presiden setelah memperoleh masukan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dapat menyetujui atau tidak menyetujui penyerahan kewenangan tersebut;

d.    Dalam hal Presiden tidak memberikan persetujuannya, kewenangan tersebut harus dilaksanakan oleh Kabupaten/ Kota;

e.    Apabila Presiden memberikan persetujuannya, pelaksanaan kewenangan tersebut diserahkan kepada Propinsi;

f.     Apabila dalam jangka waktu satu bulan Presiden tidak memberikan tanggapan, maka penyerahan kewenangan tersebut dianggap disetujui;

g.    Sebagai akibat dari penyerahan tersebut, Propinsi sebagai Daerah Otonom harus melaksanakan kewenangan dimaksud dengan pembiayaan yang dialokasikan dari dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

h.    Apabila Propinsi tidak mampu melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf h, maka Propinsi menyerahkannya kepada Pemerintah dengan mekanisme yang sama sebagaimana tercantum pada huruf c sampai dengan huruf h; dan

i.      Apabila Kabupaten/ Kota sudah menyatakan kemampuannya menangani kewenangan tersebut, Propinsi atau Pemerintah wajib mengembalikannya kepada Kabupaten/Kota tanpa persetujuan Presiden.

Kewenangan Bupati/ Walikota dalam pengelolaan daerah pesisir dari UU No.27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan wilayah pesisir & pulau-pulau kecil, antara lain:

a.    Memberikan HP-3 di wilayah Perairan Pesisir 1/3 (satu pertiga) dari wilayah kewenangan provinsi

b.    Mengatur penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap pemangku kepentingan sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu;

c.    Mengatur perencanaan antar instansi, dunia usaha, dan masyarakat;

d.    Mengatur program akreditasi skala kabupaten/kota;

e.    Mengatur rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap dinas otonom atau badan daerah; serta

f.     Mengatur penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil skala kabupaten/ kota.

4. Peran Masyarakat

Kondisi sosial ekonomi rakyat yg tinggal di kurang lebih mangrove merupakan perkara prinsip pada usaha menyelamatkan, mangrove (Sukardjo, 1989). Bengen (2001), menjelaskan pelestarian hutan bahwa mangrove merupakan suatu usaha yg sangat kompleks untuk di laksanakan, sifat lantaran kegiatan tersebut membutuhkan akomodatif terhadap segenap pihak terkait baik yang berada di sekitar tempat maupun pada luar daerah. Pada dasarnya kegiatan ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan berdasarkan aneka macam kepentingan. Akan tetapi, sifat akomodatif ini akan lebih dirasakan keuntungannya bilamana keberpihakan kepada institusi yg sangat rentan terhadap sumberdaya mangrove, pada hal ini masyarakat diberikan porsi yang lebih besar .

Dalam upaya pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah dan Pemda mewujudkan, menumbuhkan, dan menaikkan kesadaran dan tanggung jawab dalam (UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil):

a.    Pengambilan keputusan;

b.    Pelaksanaan pengelolaan;

c.    Kemitraan antara masyarakat, dunia usaha, dan Pemerintah/ Pemerintah Daerah;

d.    Pengembangan dan penerapan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup;

e.    Pengembangan dan penerapan upaya preventif dan proaktif untuk mencegah penurunan daya dukung dan daya tampung wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;

f.     Pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang ramah lingkungan;

g.    Penyediaan dan penyebarluasan informasi lingkungan; serta

h.    Pemberian penghargaan kepada orang yang berjasa di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Bentuk organisasi pemberdayaan rakyat pesisir yang bisa dikembangkan antara lain:

a.    PEMP (Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir)

b.    COFISH (Coastal Fisheries)

c.    Program Mitra Bahari (Sea Grant Program)

d.    Siswasmas (Sistem Pengawasan Masyarakat)

Peran masyarakat dapat ditingkatkan melalui pemupukan jiwa bahari, pendidikan dan pelatihan kelautan dan organisasi dan kelembagaan kelautan.  Program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah dalam bentuk penetapan rencana tindak antara lain:

a.    Identifikasi dan klasifikasi lembaga keswadayaan masyarakat

b.    Analisis jaringan kemitraan pemberdayaan antar lembaga keswadayaan masyarakat maupun dengan Pemerintah, swasta, perguruan tinggi dan lembaga keagamaan

c.    Analisis kebijakan dan atau peraturan daerah dalam kerangka demokratisasi pengelolaan pembangunan

d.    Penyusunan/ penyempurnaan kebijakan dan atau peraturan daerah dalam kerangka penguatan kemitraan, partisipasi, dan demokratisasi Manajemen Kawasan Pantai

e.    Pengadaan manual kemitraan dengan lembaga keswadayaan masyarakat dari daerah setempat maupun dari luar daerah atau luar negeri

f.     Penguatan kemitraan dengan lembaga keswadayaan masyarakat dalam Manajemen Kawasan Pantai

g.    Pembentukan/pengembangan Forum sebagai wahana/jaringan dialog/kemitraan antar berbagai komponen pelaku pembangunan.

Sumber:

Basuki. 2011. Modul Penyuluhan Kelautan dan Perikanan: Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Jakarta, Pusat Penyuluhan Kelautan & Perikanan BPSDMKP.

Checking your browser before accessing

This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly.

Please allow up to 5 seconds…

DDoS protection by Cloudflare
Ray ID: