Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Dropship

Laporkan Penyalahgunaan

Kontributor

Memahami Teknik Pembuatan Garam Rakyat dengan Tehnologi Geomembran

Permasalahan yang ada pada produksi garam rakyat saat ini  adalah kurangnya kualitas dan kuantitas  terhadap kebutuhan garam nasional seirin...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

Cloud Hosting Indonesia

Mahir Website

Easy import From China

The Power Of Wanita Idaman

Featured

Seni Menjadi Pedagang Online

Sebagai pengaruh berdasarkan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah adalah adanya pengalihan urusan berdasarkan Kabupaten/Kota ke Provinsi & Kementerian. Oleh karenanya seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten wajib melaksanakan penyerahan Personil, Prasarana, Pembiayaan & Dokumentasi (P3D) yang jua diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 mengenai Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan selesainya ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 yg mencakup penyerahan urusan pemerintahan konkuren (Urusan Pemerintahan yg dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi & Daerah kabupaten/kota). Salah satu penyerahan tadi merupakan pengalihan PNS ke Kementerian & Provinsi.

Pengalihan PNS atau personil tadi hanya bagi PNS atau Jabatan Fungsional yang melaksanakan urusan pemerintahan yg dialihkan dari Kabupaten/Kota kepada Kementerian ataupun ke Provinsi. PNS tadi antara lain memiliki tugas sebagai Pengawas Tenaga Kerja, Guru SMA & Sekolah Menengah Kejuruan, Penyuluh Keluarga Berencana, Penyuluh Perikanan, Penyuluh Kehutanan, Polisi Kehutanan, dan Inspektur Tambang. Daftar pengalihan PNS ke Kementerian dan Provinsi bisa dicermati pada Tabel 1.

Sehungungan menggunakan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan yg kelimpahan Pegawai Negeri Sipil khususnya Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan amanat UU No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemda melakukan Kronologis Persiapan Percepatan Pengalihan Personel, Pendanaan, Sarana Prasarana, Dokumen (P3D) Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional.

Tabel 1. Daftar pengalihan PNS ke Kementerian & Provinsi

Adapun persiapan yg telah dilakukan sang Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan sebagai berikut:

1.     Pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2015 bertempat di RR. Arwana Lantai 14 Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan telah melakukan fasilitasi rapat koordinasi dengan unit instansi terkait lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pembangunan dan Perencanaan Nasional Republik Indonesia, Direktorat UPD II Ditjen  Otonomi Daerah Kemendagri RI, Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri RI, Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Direktorat Pelaksanaan anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Komisi Penyuluhan Perikanan Nasional, Kedeputian Pengawasan Instansi Pemerintahan Bidang Perekonomian BPKP RI dengan  narasumber ahli Bapak Dr. Halilul Khairi sebagai Anggota tim Penyusun dan Pembahas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, dengan hasil sebagai berikut:

a.  Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan sebagaimana terdapat dalam anak lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi urusan Pusat.

b.  Perlu segera dilakukan inventarisasi sub urusan penyelenggaraan penyuluhan perikanan di daerah khususnya terkait persiapan pengalihan personel, pendanaan , sarana prasarana, dan dokumen (P3D) penyelenggaraan penyuluhan perikanan yang akan diserahterimakan daerah paling lambat tanggal 2 Oktober 2016.

c.   Perlu dilakukan koordinasi antara KKP RI dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian terkait lain perihal supporting penyelenggaraan penyuluhan perikanan.

d.  Kementerian Kelautan dan Perikanan RI akan mengambil langkah tindaklanjut dengan pembentukan tim percepatan implementasi UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan daerah yang juga melibatkan kementerian terkait lain.

2.     Pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2015, bertempat di RR. Inspektorat Jenderal Lantai 6 Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan telah dilakukan rapat koordinasi internal lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan focus pertemuan penyamaan persepsi dan menyepakati formulasi Tim Internal KKP terkait persiapan pengalihan P3D Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional dari Pemerintah Daerah ke  Pusat, dengan menghasilkan Rancangan Keputusan Menteri KP Tim dimaksud.

3.     Pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2015, dengan inisiasi Biro Perencanaan Sekjen KKP, Pusat Penyuluhan KP mengikuti pertemuan rapat koordinasi perencanaan dan pengganggaran pelaksanaan tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan setelah ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 bertempat RR. Biro Hukum KKP Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan narasumber ahli Bapak Dr. Halilul Khairi sebagai akademisi dan Tim Penyusun dan Pembahas UU No. 23 Tahun 2014. Kesimpulan rapat adalah kewenangan urusan penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional sudah menjadi urusan pusat, maka unsur-unsur terdiri dari sarana dan prasarana, personil, bahan-bahan, metode kerja dan kewenangan dalam penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi menjadi kewenangan Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk itu, KKP dapat menggambarkan dengan tugas pembantuan kepada instansi vertikal yang menangani urusan kelautan dan perikanan, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan.

4.     Pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2015, perwakilan Pusat Penyuluhan KP diundang pada pertemuan yang difasilitasi Bapak Sekretaris Jenderal KKP, dan dihadiri oleh Kepala Biro Kepegawaian KKP, Sekretaris Badan Pengembangan SDM KP dan Kabag Organisasi dan Kepegawaian Set. BPSDMKP dengan hasil pertemuan sebagai berikut: a) Segera melakukan inventarisasi Personel, Pendanaan, Sarana Prasarana, dan Dokumen (P3D) Penyelenggaraan Penyuluhan KP; b) Membentuk Tim Internal KKP untuk percepatan inventarisasi dan pengalihan P3D; c) Membuat telaahan hukum tentang kewenangan Pusat dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional; dan d) Koordinasi dengan Kemendagri RI, Kemenkeu RI, KemenPAN dan RB RI.

5.     Sehubungan hasil pertemuan dengan Sekretaris Jenderal KKP, telah disepakati matrikas waktu penyelesaian percepatan pengalihan P3D Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional melalui melalui surat Nomor : 135/SJ/III/2015 kepada Unit Eselon II lingkup KKP terkait perihal Tindak Lanjut Proses Pengalihan P3D Penyelenggaraan Penyuluhan.

6.     Pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2015, Pusat Penyuluhan KP memfasilitasi rapat konsolidasi Tim Percepatan Pengalihan P3D bertempat di RR Inspektorat Jenderal Lantai 6 Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan menyepakati komitmen dalam percepatan proses pengalihan P3D Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan.

7.     Pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2015, Tim Percepatan Pengalihan P3D Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI bertempat di RR. Direktur Urusan Pemerintah II, Kementerian Dalam Negeri RI dengan hasil sebagai berikut: a) Kementerian Teknis agar segera bersurat ke Gubernur/Bupati/Walikota untuk mempercepat penyelesaian inventarisasi P3D dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Maret 2016;                             b) Pengalihan P3D mutlak harus dilakukan sebagai amanah Pasal 404 UU No. 23 Tahun 2014, untuk proses pengalihannya harus merujuk kepada produk hukum terkait lain; c) Kemendagri RI akan membentuk Tim Inti pengalihan P3D yang melibatkan KemenPAN dan RB, Inspektorat, BPK RI, Kemenkeu RI, BKN, ANRI, serta Kementerian Teknis terkait; d) KKP harus segera mengidentifikasi dan menyiapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) menindaklanjuti pengalihan P3D penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional dari Pemerintah Daerah ke Pusat.

8.     Langkah-langkah aksi yang sudah dilakukan terkait hal tersebut di atas:

-      Dalam rangka percepatan pengalihan P3D, Tim Pusat Penyuluhan KP telah menyusun dokumen inventarisasi P3D;

-      Pusat Penyuluhan KP telah membuat konsep surat Sekjen KKP yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk segera melakukan inventarisasi P3D sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 120/253/SJ tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Setelah Ditetapkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

-      Koordinasi Tim Percepatan Pengalihan P3D Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional ke Kementerian Dalam Negeri RI pada tanggal 17 Maret 2015;

-      Tim Pokja P3D telah melakukan konsolidasi dan koordinasi percepatan pengalihan; dan

-      Sesuai penunjukan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KKP, maka Tim Percepatan Pengalihan P3D segera menyelesaikan inventarisasi P3D sebelum batas waktu 31 Maret 2015.

Sumber:

Razi F., dkk. 2017. Peran Penting dan Transformasi Penyuluhan Perikanan. Jakarta, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.

Checking your browser before accessing

This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly.

Please allow up to 5 seconds…

DDoS protection by Cloudflare
Ray ID: